- Kasepuhan Banten Kidul memiliki lumbung pangan adat yang jadi simbol kedaulatan pangan masyarakat kasepuhan. Meski begitu, untuk menjaga kedaulatan pangan ini terus berlanjut, masyarakat kesepuhan perlu kepastian wilayah adat. Tulisan ini merupakan seri masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Rosmawati, perwakilan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, mengatakan, masyarakat adat sebetulnya memiliki sistem pangan yang mampu menopang kehidupan komunitas dalam jangka panjang. Tantangannya, justru muncul ketika ruang hidup mereka makin menyusut karena belum ada kepastian hukum atas wilayah adat.
- Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat menimpa 109 komunitas dengan luas 3,8 juta hektar. Sedikitnya, 162 warga adat juga mengalami kriminalisasi maupun berbagai bentuk kekerasan.
- Veni Siregar, Koordinator Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengkampanye Kaoem Telapak, mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab atas mandeknya pembahasan adalah Baleg DPR sebagai pengusul RUU. Ketiadaan RUU Masyarakat Adat, memperparah konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat terus berlangsung.
Keberlangsungan pangan Kasepuhan Banten Kidul, bergantung perempuan adat. Sebelum mulai tanam, perempuan lebih dulu menentukan benih yang akan mereka tanam. Perempuan tahu benih mana yang paling sesuai dengan musim, dan menjaga proses tanam. Mereka juga memastikan hasil tersimpan aman di leuit, lumbung pangan adat yang jadi simbol kedaulatan pangan masyarakat kasepuhan. Untuk memastikan lumbung pangan terjaga, masyarakat kesepuhan perlu kepastian wilayah adat.
Bagi Een Suryani, perempuan adat Kasepuhan Karang, seluruh proses itu tak hanya sebagai pekerjaan domestik ataupun aktivitas bertani semata.
Proses itu merupakan warisan pengetahuan leluhur agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
“Perempuan adat memulai semua dari memilih benih. Kami ikut menanam, memanen, menyimpan padi di leuit, lalu mengolahnya menjadi beras yang dimakan setiap hari ataupun digunakan saat Seren Taun,” kata Een dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi RUU Masyarakat Adat di Kasepuhan Citorek, Lebak, Banten.
Perempuan, katanya, menjadi penjaga pengetahuan yang paling dekat dengan keberlangsungan sistem pangan.
Melalui praktik turun-temurun, mereka mempertahankan benih lokal, mengelola cadangan pangan, sekaligus memastikan tradisi pertanian tetap hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Bagi masyarakat kasepuhan di Banten Kidul, pengetahuan berkembang bersamaan dengan cara mereka mengelola alam.
Hutan mereka jaga sebagai kawasan penyangga kehidupan, mata air terlindungi agar sawah tetap produktif. Sedang, leuit memastikan hasil panen tak habis sekaligus agar menjadi cadangan ketika musim paceklik datang.
Karena itu, kata Rosmawati, perwakilan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, bilang, pengetahuan adat tak mungkin terpisah dari wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.
“Yang kami jaga bukan hanya sawah atau padi, tetapi ruang hidup tempat pengetahuan itu dipraktikkan. Kalau wilayah adat hilang, maka hilang juga tempat kami belajar dan mewariskan cara hidup itu,” katanya.
Rosmawati mengatakan, masyarakat adat sebetulnya memiliki sistem pangan yang mampu menopang kehidupan komunitas dalam jangka panjang.
Kepastian wilayah dan payung hukum adat
Tantangannya, justru muncul ketika ruang hidup mereka makin menyusut karena belum ada kepastian hukum atas wilayah adat.
“Kami punya sistem pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, maka hilang pula pengetahuan kami.”
Dia juga mengajak generasi muda adat kembali ke kampung untuk menghidupkan kembali praktik-praktik pertanian warisan leluhur.
“Kami memanggil seluruh pemuda adat di berbagai wilayah untuk melakukan gerakan pulang kampung, bertani dan beternak dengan cara leluhur, agar alam tetap subur dan hasil bumi selalu ada untuk anak cucu kami,” ujar Rosmawati.
Dia juga menuntut segera pengesahan UU Masyarakat Adat. Desakan itu muncul di tengah minimnya perlindungan hak masyarakat adat.
Hingga kini, katanya, Indonesia belum memiliki UU yang khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ketiadaan payung hukum itu dia nilai berdampak langsung pada masyarakat maupun wilayah adatnya.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat menimpa 109 komunitas dengan luas 3,8 juta hektar.
Sedikitnya, 162 warga adat juga mengalami kriminalisasi maupun berbagai bentuk kekerasan.
Menurut Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, kondisi itu membuat masyarakat adat terus kehilangan ruang hidup. Sekaligus ruang mempertahankan sistem pengetahuan yang selama ini menjaga keberlanjutan pangan dan lingkungan.
Dorongan agar negara segera memberikan kepastian hukum kembali muncul dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang mempertemukan 15 kasepuhan di Banten Kidul.
Menurut dia, bersama organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta anggota DPR di Kasepuhan Citorek.
Dalam forum itu, Ahmad Fauzi, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB menyatakan, pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki peluang dipercepat karena masuk usulan Badan Legislasi DPR dalam program legislasi nasional (prolegnas Prioritas 2026).
DPR tengah menghimpun berbagai masukan agar substansi RUU mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah. Dia berharap, proses pembahasan dapat segera berjalan hingga pengesahan.
“Saya optimistis pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan segera disahkan. RUU ini merupakan usulan Badan Legislasi DPR”
Ada empat desakan Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kepada DPR dan Pemerintah untuk:
- Melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026.
- Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas masyarakat adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan Panja RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR.
- Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung.
- Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
RUU Masyarakat Adat lamban
Lebih satu dekade Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat belum ada pengesahan meskipun berulang kali masuk prolegnas.
Veni Siregar, Koordinator Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengkampanye Kaoem Telapak, mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab atas mandeknya pembahasan adalah Baleg DPR sebagai pengusul RUU.
Dia tak bisa memaklumi lambatnya pembahasan RUU ini. Sejak pembentukan panitia kerja (panja), tak ada perkembangan berarti. Bahkan, dari Februari hingga Juli 2026, panja belum menghasilkan satu pun draf RUU Masyarakat Adat.
Kondisi ini, sangat kontras dengan pembahasan sejumlah regulasi lain yang lebih cepat, seperti revisi UU Kehutanan .
“Yang kami sayangkan, sampai hari ini proses penyusunan draf belum juga dilakukan. Padahal, DPR sudah berjanji mengesahkan RUU ini pada 2026. Kalau kondisinya seperti sekarang, target itu sangat mungkin bergeser,” katanya kepada Mongabay.
Secara prosedural, kata Veni, seharusnya pembahasan rampung pada pertengahan tahun sebelum ke rapat paripurna DPR sebagai usul resmi. Kemudian, lanjut kepada pemerintah melalui surat presiden (supres) untuk pembahasan bersama hingga pengesahan.
Ketiadaan RUU Masyarakat Adat, katanya, memperparah konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat terus berlangsung.
Konflik makin meningkat setelah ada UU Cipta Kerja, antara lain membuka ruang penetapan wilayah adat sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Di banyak daerah, wilayah adat berada di kawasan hutan masih sebagai hutan negara, meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 35 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Selain itu, wilayah adat yang menyimpan cadangan mineral, hutan, hingga keanekaragaman hayati menjadi sasaran investasi.
Penetapan izin perusahaan maupun proyek negara sering tanpa prinsip free, prior and informed consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengatakan, regulasi ini tak boleh berhenti pada pengakuan administratif semata. Undang-undang itu harus menjadi dasar hukum yang mampu menghentikan konflik, mencegah kriminalisasi, sekaligus memulihkan hak masyarakat adat.
Salah satu gagasan yang koalisi dorong ini adalah pembentukan Komisi Masyarakat Adat yang memiliki kewenangan menangani konflik dan bekerja bersama Komnas HAM dalam proses penyelidikan pelanggaran hak masyarakat adat.
Selain itu, UU juga harus menjamin mekanisme pemulihan yang jelas melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang alami kriminalisasi.
Veni mengingatkan, DPR tak berhenti pada komitmen politik semata. Janji mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026 harus mereka buktikan melalui langkah konkret, mulai dari penyelesaian draf RUU.
“Selama payung hukum itu belum lahir, masyarakat adat akan terus menghadapi ketidakpastian hukum, konflik wilayah, kriminalisasi, hingga hilangnya ruang hidup akibat ekspansi investasi dan proyek-proyek negara.”
*****