Mongabay.co.id

Penertiban Tambang Ilegal Lebih Pentingkan Ekonomi Minim Pemulihan Lingkungan?

  • Selain penertiban kebun sawit di kawan hutan, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyasar tambang-tambang ilegal di kawasan hutan, termasuk perusahaan yang beroperasi di luar izin. Berbagai kalangan pesimis langkah ini bisa memperbaiki tata kelola. Bahkan, cenderung kuat aspek ekonomi daripada pemulihan lingkungan.
  • Dalam menertibkan tambang ilegal, pemerintah lebih mengedepankan sanksi denda administratif dan penguasaan kembali lahan bila pelaku perusahaan. Alih-alih mengambil langkah pidana dan pemulihan kembali lingkungan yang sudah rusak.
  • Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, mengatakan, tindakan Satgas PKH ini layaknya pemutihan dosa bagi para korporasi pelanggar UU. Mereka masih bisa beroperasi hanya dengan membayar denda. Persoalan tambang ilegal di Indonesia adalah luka lama yang tidak pernah pemerintah seriusi.
  • I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, pola ini menunjukkan, pemerintah cenderung lebih tertarik pada pengalihan status ekonomi abu-abu menjadi legal demi mengamankan pendapatan. Ketimbang memulihkan kerusakan ekosistem yang terjadi.

Selain penertiban kebun sawit di kawan hutan, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyasar tambang-tambang ilegal di kawasan hutan, termasuk perusahaan yang beroperasi di luar izin.  Berbagai kalangan pesimis langkah ini bisa memperbaiki tata kelola. Bahkan, cenderung kuat aspek ekonomi daripada pemulihan lingkungan.

Pada April lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi segera menertibkan ratusan tambang ilegal. Ketika itu Prabowo mengatakan, pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan dengan legalitas tak jelas dan merusak hutan. Era “titip-menitip” atau perlindungan terhadap kelompok tertentu telah berakhir.

“Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan. Enggak ada kasihan sekarang ya. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kawan, kepentingan konco, kepentingan keluarga, kepentingan kelompok itu nomor sekian,” katanya dalam Rapat Kerja Kabinet Merah Putih di Jakarta, April lalu.

Dia pun meminta laporan evaluasi pertambangan kepada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil mengatakan, penertiban fokus pada aktivitas tambang tanpa izin, terutama di kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam.

“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut.”

Dalam menindak aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi andalan pemerintah.

Sejak terbentuk 4 Februari 2025, hingga kini, Satgas PKH klaim telah melakukan penyelamatan keuangan aset negara Rp371 lebih, setara 10% APBN Rp3.700 triliun.

Pulau Kabaena yang sudah tercemar limbah tambang nikel. Tambang  nikel menyebabkan kerusakan parah ke lingkungan dan masyarakat. Apa penegakan hukumnya?  Foto: Satya Bumi

Pemutihan dosa?

Dalam menertibkan tambang ilegal, pemerintah lebih mengedepankan sanksi denda administratif dan penguasaan kembali lahan bila pelaku perusahaan. Alih-alih mengambil langkah pidana dan pemulihan kembali lingkungan yang sudah rusak.

Satgas PKH yang menjalankan mandat Perpres 5/2025.  Pada April lalu, Satgas PKH menyatakan, sudah menguasai kembali kawasan hutan jadi kebun sawit 5.888.260,07 hektar dan pertambangan 10.257,22 hektar.

Satgas ini sudah menyerahkan lahan ke Agrinas Palma Nusantara, BPI Danantara dan BUMN lebih 1,7 juta hektar.

Sebagian kawasan hutan termasuk kawasan konservasi ke Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Ia meliputi hutan produksi konversi di Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar. Lalu, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh (510,03 hektar),  serta hutan konservasi kelompok hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat sekitar 105.072 hektar.

Satgas PKH juga menerima uang hasil denda administratif dari perusahaan di kawasan hutan tanpa izin Rp7,2 triliun.

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, mengatakan, tindakan Satgas PKH ini layaknya pemutihan dosa bagi para korporasi  pelanggar UU. Mereka masih bisa beroperasi hanya dengan membayar denda.

Persoalan tambang ilegal di Indonesia adalah luka lama yang tidak pernah pemerintah seriusi. Ultimatum presiden tidak akan memiliki arti bagi masyarakat korban tambang, jika di level kementerian justru terjadi proses legalisasi terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar UU.

Proses penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) oleh KESDM dia nilai sarat kejanggalan.

Jamil contohkan, aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti Pulau Wawonii, Sangihe dan Kabaena, tetap mendapatkan “restu” administratif meski menabrak aturan hukum.

“Jika caranya begini, ini namanya memaksakan legalisasi yang ilegal. Ultimatum presiden tidak ada gunanya karena para pimpinan kementerian melakukan akrobat hukum yang aneh.”

Seharusnya, penertiban RKAB di pulau kecil tidak boleh karena melanggar konstitusi antara lain, Undang-undang Nomor 1/2014 (UU 1/2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Makin kuat lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 secara tegas melarang pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas kurang 2.000 km.²

Berdasarkan Permen ESDM, RKAB hanya boleh terbit jika perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Kenyataannya,  justru menunjukkan banyak tambang tidak memiliki izin kehutanan tetap bisa beroperasi dan menjual hasil karena memiliki dokumen RKAB.

“Kementerian Kehutanan seharusnya punya kewenangan untuk menangkap dan menghentikan aktivitas mereka serta mengambil tindakan hukum. Karena ini sudah masuk pidana.”

Dalam catatannya,  Jatam membedah lima pola tambang ilegal yang selama ini luput atau sengaja dibiarkan penegak hukum, antara lain:

  1. Tanpa izin sama sekali. Operasi murni mafia tanpa dokumen apapun.
  2. Operasi di luar koordinat. Memiliki izin resmi, namun menggali jauh di luar batas wilayah izin.
  3. Izin tidak lengkap. Izin tambang tetapi tidak mengantongi izin kehutanan atau ruang laut.
  4. Pelanggaran UU Pulau Kecil. Tetap beroperasi di pulau kecil meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2023 yang melarangnya.
  5. Modus “dokter” dan koridor. Penambang ilegal yang meminjam dokumen perusahaan legal untuk melegalkan hasil curiannya.

Jamil juga menyoroti langkah Satgas PKH yang sering kali hanya mengambil alih lahan tambang ilegal untuk pihak lain tanpa ada proses hukum pidana bagi pelakunya.

“Mestinya penjahat dihukum, ada efek jera, dan kerugian negara wajib dikembalikan. Bukan tiba-tiba diambil alih dan dikelola pihak lain.”

Dia bilang, sulit membedakan mana yang lebih baik jika proses tidak berbasis riset ilmiah dan tidak melibatkan masyarakat korban di sekitar tambang.

Menurut Jamil, eksistensi tambang ilegal yang langgeng hingga kini tidak lepas dari peran perlindungan atau backing dari oknum aparat berseragam.

Tanpa menyentuh aktor pelindung ini, katanya, pemberantasan tambang ilegal hanya akan menyasar pemain kecil di lapangan.

Jamil pun mendesak,  penegak hukum mulai dari proses perizinan di hulu. Pemerintah tak lagi menerbitkan izin baru di wilayah yang berkonflik dengan rakyat atau sudah dicabut karena pelanggaran lingkungan.

“Penegakan hukum itu jangan hanya di ujung dengan tangkap-menangkap. Harus mulai dari awal proses kebijakan. Tertibkan tambang-tambang yang mencuri di atas tambang legal dengan modus koridor. Rampas seluruh hasil kekayaan dari sana karena itu milik rakyat, bukan milik mafia.”

Kerusakan di dalam kawasan TNKS akibat tambang emas ilegal. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia.

Kepentingan ekonomi, bukan pemulihan

Bila mencermati pidato presiden soal tambang ilegal, jarang sekali membahas soal pemulihan lingkungan, bahkan tidak sama sekali.

Dalam dalam Rapat Kerja Kabinet Merah Putih dan  Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, Prabowo hanya menekankan potensi ekonomi yang hilang, tanpa membahas pemulihan lingkungan.

I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, pola ini menunjukkan, pemerintah cenderung lebih tertarik pada pengalihan status ekonomi abu-abu menjadi legal demi mengamankan pendapatan.  Ketimbang memulihkan kerusakan ekosistem yang terjadi.

Skema ini sebagai kelanjutan dari pola pemutihan sawit dalam kawasan hutan. Alih-alih memberikan sanksi pidana yang menjerakan, pemerintah justru mengedepankan denda administratif sebagai jalan keluar bagi para pelanggar.

Menurut Agung, poinnya bukan terletak pada siapa yang menambang ilegal dan merusak ekosistem hutan, mencemari lingkungan atau hilangnya keanekaragaman hayati .

Poinnya, pemerintah merasa dirugikan karena tambang ini tidak masuk dalam cakupan negara alias bocornya potensi royalti dan pajak.

“Sehingga kemudian merasa penting untuk dilegalisasi. Sehingga dengan dilegalisasi ini, aliran-aliran pendanaannya, royaltinya, itu juga bisa masuk ke ranah-ranah negara yang nanti juga akan mengikuti pola yang dilakukan di penertiban kawasan hutan.”

Agung bilang, strategi serupa dengan penataan kawasan hutan,  yakni menarik aktivitas ilegal ke dalam cakupan administrasi negara.

Setelah legal, aliran pendanaan menjadi jelas, royalti masuk ke kas negara, malah operasional beralih ke BUMN atau entitas yang dekat dengan jejaring kekuasaan.

Fenomena ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hakikat hukum lingkungan itu sendiri. Pendekatan yang mengedepankan sanksi administratif dalam kasus-kasus ekstraktif skala besar sebenarnya upaya mengubah kejahatan lingkungan menjadi transaksi ekonomi.

“Negara seolah berkata, perusakan lingkungan itu boleh, asalkan membayar. Ini bukan penegakan hukum, melainkan manajemen pendapatan yang justru memberikan jaminan bagi pelaku usaha untuk terus beroperasi.”

Menurut Agung, yang melandasi kebijakan ini adalah keberlanjutan investasi dan kontribusi ekonomi nasional.

“Ini sebagai cara berpikir jangka pendek.”

Dengan termin kekuasaan yang terbatas, pemerintah cenderung mengekstraksi sumber daya sebanyak-banyaknya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

“Jadi, ini semacam pengalihan kerusakan.”

Dampak jangka panjang, seperti kehancuran tata air dan hilangnya daya dukung lingkungan 30 tahun ke depan, dianggap sebagai urusan pemerintahan masa depan.

Fokus utama saat ini, bagaimana membuat aset yang kotor secara hukum menjadi bersih secara administratif.

“Artinya,  dalam konteks tambang ilegal ini, logika itu juga akan dipakai. Lagi-lagi urusan kerusakan lingkungan itu tidak menjadi prioritas.”

Dia bilang, dorongan lain di balik upaya legalisasi ini adalah tekanan pasar global. Regulasi rantai pasok dunia, seperti yang Eropa (EUDR) terapkan, menuntut produk tambang dan perkebunan berasal dari aktivitas legal dan terukur.

Pemerintah Indonesia menyadari, jika tambang-tambang ini tetap berstatus ilegal, produk akan sulit menembus pasar internasional.

Karena itu, penertiban bukan untuk menghentikan kerusakan, melainkan untuk memberikan “baju baru” berupa status legalitas.

Dengan status sah di atas kertas, penetrasi pasar global akan makin luas, meskipun secara ekologis kerusakan di tingkat tapak tetap tidak diperbaiki.

“Sehingga ketika dia menjadi legal, maka penetrasinya kepada pasar global juga akan semakin besar.”

Agung menjelaskan, penertiban seringkali hanya berujung pada suksesi pengelola dari pemain ilegal kecil ke korporasi atau badan bentukan negara yang lebih besar.

“Produksi tetap jalan, kerusakan tetap ada, namun administrasinya menjadi lebih rapi.”

Dia mengingatkan, jika paksakan jalur administratif untuk mengganti jalur pidana, maka keadilan ekologis tak akan pernah tercapai.

Pada akhirnya, penertiban tambang ilegal di Indonesia saat ini lebih menyerupai kalkulasi bisnis, ketimbang mandat konstitusi untuk menjaga bumi dan air demi kemakmuran rakyat.

“Jika tujuannya benar-benar penegakan hukum, seharusnya ranah pidana dan hukum tata ruang yang dikedepankan. Karena ada pemanfaatan ruang yang melanggar lindung.”

Namun, katanya, dominasi pendekatan administratif menunjukkan hukum hanya alat memfasilitasi akumulasi modal.

“Bukan untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.”

Potret kawasan pertambangan nikel di Pulau Wawoni, tepatnya di Desa Roko->Roko, oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Foto udara:>Komdes Sultra/Kaoem MUda Sulawesi.

 

 

 

*****

 

Menanti Keseriusan Pemerintah Tangani Tambang Ilegal

 

 

 

Exit mobile version