Mongabay.co.id

Tradisi Ume dan Varietas Padi Lokal Masyarakat Tempirai

  • Tradisi ume atau menanam padi di ladang adalah budaya masyarakat lahan basah Sungai Musi, Sumatera Selatan.
  • Sejak adanya larangan membakar lahan, budaya ume mulai jarang dilakukan masyarakat. Padahal dalam melakukan pembakaran lahan, ada aturan adat, yang dipimpin seorang dukun api, dan pembakaran dilakukan tidak sembarangan.
  • Hilangnya budaya ume membuat sejumlah tradisi juga hilang, termasuk keberlangsungan varietas padi lokal.
  • Larangan membakar lahan yang dilakukan masyarakat yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, merupakan politik penyalahan (politics of blame), yang mengabaikan atau menghilangkan pengetahuan ekologis lokal.

Ume atau menanam padi di ladang adalah budaya masyarakat lahan basah Sungai Musi, Sumatera Selatan. Sebelum menanam padi atau tanaman lainnya, dilakukan pembersihan lahan yang dilanjutkan dengan pembakaran. Tradisi membakar lahan diperkirakan sudah dilakukan masyarakat sebelum kehadiran Hindu Buddha atau di masa Kedatuan Sriwijaya.

Berdasarkan penelitian di Percandian Bumiayu, yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ecole Francaise d’Extreme Orient (EFEO) pada 2024, ditemukan lapisan arang hasil pembakaran lahan di bawah struktur bata candi Bumiayu.

“Hasil uji pertanggalan absolutnya sekitar abad ke-6 Masehi,” kata Sondang M Siregar, arkeolog dari Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan BRIN, di sela Festival Lahan Basah Tempirai di Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (18/6/26).

Selain itu, ditemukan sekam padi pada sejumlah batu bata bangunan candi Bumiayu. “Jadi diperkirakan pembakaran lahan tersebut diperuntukan untuk menanam padi,” kata Sondang.

Percandian Bumiayu dikelilingi lahan basah, baik yang terhubung dengan Sungai Lematang, Sungai Penukal, dan Sungai Abab, yang masuk Kabupaten PALI. Masyarakat yang menetap di lahan basah tersebut selama ratusan tahun mengenal budaya ume, beserta tradisi membakar lahannya.

Padi lokal yang ditanam di ume di Tempirai. Foto: Ariadi Damara/Mongabay Indonesia.

Tradisi membakar lahan ini berhenti atau berkurang pada pertengahan tahun 2000-an. Pemerintah melarang siapa pun membakar lahan untuk aktivitas pertanian dan perkebunan. Larangan ini menyusul bencana kebakaran lahan dan hutan di Indonesia yang menyebabkan bencana kabut asap, sejak 1997-1998.

“Kemarau tahun ini lama, sehingga pengawasan pembakaran lahan sangat ketat. Banyak warga takut dan tidak membuka ume,” kata Asrina (41), warga Desa Tempirai, Kamis (18/6/26).

Bencana kabut asap di Sumatera Selatan beberapa kali terjadi. Setelah tahun 1997-1998, berlanjut 2006, 2015, 2019 dan 2023.

Kunci (58), tokoh adat Tempirai, menjelaskan secara adat masyarakat di Tempirai tidak membakar lahan sembarangan. Ada aturannya. Pembakaran ini dipimpin seorang dukun api. “Pembakaran harus dilakukan siang hari dan harus terus dipantau,” katanya.

Padi arang yang ditanam di ume yang berada di Talang Lebung Jauh, Tempirai. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia.

Seperti diberitakan Mongabay Indonesia, dukun api adalah orang yang bertanggung jawab melaksanakan pembakaran lahan yang digunakan untuk pertanian atau perkebunan. Dukun api mencegah kebakaran meluas atau tidak terkendali.

Dalam melakukan pembakaran, dukun api memulainya dengan sebuah ritual, menggunakan sejumlah tumbuhan, buah, air dan mantra, serta melihat kondisi angin. Selain itu, lahan yang akan dibakar luasnya tidak melebihi 600 meter persegi.

Sebelum dibakar, dilakukan ritual dengan membaca doa dan mantra, kemudian menyiramkan air limau (jeruk) di batas lahan yang akan dibakar. Batas lahan yang akan dibakar ditancapkan potongan kayu yang ditanam terbalik ruasnya.

“Saat dibakar, api memang tidak melewati batas potongan kayu tersebut,” kata Asrina, yang membuka ume pada 2025 lalu.

“Sepengetahuan saya selama hidup, cara ini tidak pernah menimbulkan kebakaran lahan yang luas,” kata Kunci.

Masak juadah (jodo), dodol khas Tempirai. Masakan yang nyaris dilupakan ini, bahannya berupa beras hitam, beras ketan, gula aren, kelapa dan rempah. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia.

Tradisi menanam padi di ume selama ratusan tahun melahirkan beragam jenis padi lokal, yang dikenal masyarakat di sekitar Percandian Bumiayu, seperti di Tempirai. Jenis padi lokal tersebut, antara lain padi pulut (beras ketan), padi kumpal bawah, padi puyuh, padi kure, padi alus, padi abang (beras merah), padi puring, padi telok ikan, padi arang (beras hitam), padi serai putih, padi seni, padi ketumbar, padi ketan, padi ketan hitam, padi arang, padi paing kancil, padi kumpai, dan padi selasi.

“Semua jenis padi itu ditanam bukan hanya untuk dimakan sehari-hari. Ada padi yang digunakan untuk membuat makanan yang khusus dilakukan pada hari-hari perayaan atau hari besar, seperti padi pulut, padi abang, padi arang, padi kumpal bawah, seperti lemang dan makanan lainnya,” kata Azizah, Ketua Pelaksana Festival Lahan Basah Tempirai, Jumat (19/6/26).

Salah satu kegiatan dalam festival lahan basah tersebut, yakni masak juadah (jodo), dodol khas Tempirai. Masakan yang nyaris dilupakan ini, bahannya berupa beras hitam (padi arang) dan beras ketan (padi pulut), gula aren, kelapa, dan rempah.

“Masakan ini sudah jarang ditemukan sebab bahan bakunya sudah sulit, terutama beras hitam. Apalagi tidak banyak lagi orang membuka ume,” kata Azizah. Selain itu, hampir semua anak muda saat ini tidak lagi mengenal keberagaman jenis padi lokal. Mereka hanya mengenal jenis padi hibrida.

Berkurangnya warga membuka ume, juga membuat hilangnya tradisi sedekah bumi yang dilakukan masyarakat dusun atau desa. Sedekah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas hasil padi yang didapatkan. “Saat ini sedekah hanya dilakukan oleh keluarga yang masih membuka ume,” kata Kunci.

Sebuah ume di Tempirai, Kabupaten PALI, membuktikan pembakaran lahan terkendali dan tidak menyebabkan kebun dan hutan sekitarnya terbakar. Foto drone: Ariadi Damara/Mongabay Indonesia.

Dikaji ulang

Larangan membakar lahan yang dilakukan masyarakat yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, merupakan politik penyalahan (politics of blame), yang mengabaikan atau menghilangkan pengetahuan ekologis lokal.

“Padahal bencana kebakaran yang terjadi saat ini, sebagian besar berakar struktural seperti pengeringan gambut, pembukaan lahan skala besar untuk konsesi sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri), bukan aktivitas para petani yang memiliki pengetahuan dalam mengelola lahan,” kata Yulion Zalpa, peneliti politik sumber daya alam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Kamis (18/6/26).

Menurut Yulion, aturan larangan membakar lahan harus direvisi atau dikaji ulang. “Pembakaran lahan terkendali dalam skala kecil seperti dilakukan para petani, berbeda dengan pembakaran lahan skala besar yang dilakukan korporasi, yang harus dilarang,” katanya.

Pengawasan ketat harus dilakukan terhadap perusahaan perkebunan.

“Sebab selama ini, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran skala besar adalah akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.

 

*****

 

Bukan Hanya Pangan, Padi Identitas Masyarakat Tempirai

Exit mobile version