- Bagi masyarakat pesisir Indonesia, laut bukan sekadar ruang ekonomi yang bisa terbagi-bagi lewat peta zonasi. Ia adalah ruang hidup, tempat bermukim, melaut, membangun relasi sosial, sekaligus mewariskan pengetahuan lintas generasi. Namun dalam praktik penataan ruang modern, laut tak ubahnya ruang investasi.
- Permana Yudiarso, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan, penataan dan pemanfaatan ruang laut tidak bisa lepas dari mandat konstitusi. Dimana, dokumen tersebut mengakui keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka.
- Konflik ruang laut di Indonesia bukan cerita baru. Dari reklamasi pesisir Jakarta, proyek pariwisata skala besar di pesisir Lombok dan Labuan Bajo, hingga penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pola yang muncul kerap sama: ruang laut dipetakan dari atas meja, sementara masyarakat adat dan pesisir baru menyadari perubahan ketika wilayah tangkap mereka menyempit, atau bahkan tertutup.
- Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyebut, di berbagai wilayah pesisir, penetapan kawasan konservasi laut sering beririsan dengan ruang tangkap nelayan tradisional atau wilayah kelola adat. Tanpa pengakuan wilayah dan pengetahuan lokal, konservasi justru dapat berubah menjadi bentuk baru perampasan ruang.
Bagi masyarakat adat dan komunitas pesisir Indonesia, laut bukan sekadar ruang ekonomi yang bisa terbagi-bagi lewat peta zonasi. Ia adalah ruang hidup, tempat bermukim, melaut, membangun relasi sosial, sekaligus mewariskan pengetahuan lintas generasi.
Dalam praktik penataan ruang modern, laut tak ubahnya ruang investasi. Pada titik ini pula kepentingan negara, pasar, dan masyarakat adat maupun komunitas lokal sering kali berkelindan, bahkan bertabrakan.
Permana Yudiarso, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan, penataan dan pemanfaatan ruang laut tidak bisa lepas dari mandat konstitusi.
Dokumen itu mengakui keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka, meski di implementasi di lapangan jauh lebih rumit.
Secara normatif, kata Yudi, sapaan akrabnya, Indonesia memiliki kerangka hukum lengkap dalam mengatur ruang laut. UU Kelautan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hingga regulasi turunan dari UU Cipta Kerja menempatkan ruang laut sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional.
Di atas kertas, ruang laut direncanakan, dimanfaatkan, dikendalikan, dan diawasi agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Namun, Yudi mengakui, realitas di lapangan jauh lebih rumit.
Perubahan garis pantai akibat abrasi, konflik pemanfaatan antara nelayan tradisional dan industri, hingga lemahnya integrasi tata ruang darat dan laut membuat masyarakat pesisir dalam posisi rentan.
Banyak masyarakat adat dan komunitas lokal yang lama bermukim dan beraktivitas di laut, tetapi belum tercatat dalam sistem perencanaan negara. Akibatnya, ruang hidup mereka mudah tergeser ketika izin-izin baru terbit.
Yudi mengatakan, negara membedakan secara jelas beberapa kategori masyarakat pesisir. Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki ikatan historis dan hukum adat yang masih hidup.
Masyarakat lokal menjalankan kehidupan berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum di wilayah tertentu. Sementara masyarakat tradisional—terutama nelayan tradisional—memiliki hak-hak khusus dalam memanfaatkan laut sesuai hukum internasional.
“Ketiganya diakui keberadaannya, tetapi membutuhkan mekanisme perlindungan yang berbeda.”
Ada peluang?
Salah satu instrumen yang kini menjadi kunci adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Yudi, pemerintah merancang skema itu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang memanfaatkan ruang laut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
PKKPRL mencakup permukiman pesisir, perikanan tangkap menetap, budidaya skala kecil, hingga aktivitas ekonomi tradisional lainnya. PKKPRL, kata Yudi, bukan sekadar prosedur perizinan. Ia adalah instrumen perlindungan agar masyarakat tidak dianggap “ilegal” di ruang yang telah mereka huni dan kelola selama puluhan tahun.
Prosesnya melibatkan pemetaan partisipatif, verifikasi lapangan, dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pendekatan ini mulai memberi hasil. Di Gorontalo, permukiman masyarakat Bajo di Torosiaje memperoleh kepastian ruang laut sesuai rencana zonasi.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kalimantan Timur (Kaltim), ratusan rumah masyarakat pesisir berhasil teridentifikasi dan difasilitasi agar mendapatkan pengakuan formal. Kepastian ini memberi rasa aman bagi masyarakat untuk melanjutkan pola hidup mereka tanpa bayang-bayang penggusuran.
Meski demikian, tantangan masih besar. Menurut Yudi, tidak semua wilayah memiliki peta dasar yang akurat. Selain itu, kapasitas pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses ini juga belum merata.
Di beberapa tempat, permukiman masyarakat berada di zona yang sejak awal ditetapkan untuk fungsi lain. Sehingga, perlu kebijakan fleksibel tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Yudi menegaskan, pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat adat dan lokal tidak bisa terpisah dari agenda besar ekonomi biru. Konsep ekonomi biru, katanya, menjanjikan pertumbuhan yang ramah lingkungan dan inklusif. Namun, tanpa pengakuan ruang hidup masyarakat pesisir, ekonomi biru berisiko menjadi proyek elit yang menjauh dari akar sosialnya.
“Penataan ruang laut seharusnya mencegah konflik, bukan justru memproduksinya,” ujar Yudi.
Menurut dia, rencana zonasi yang tersusun transparan, terintegrasi antara darat dan laut, serta melibatkan masyarakat sejak awal akan memperkecil potensi konflik dan memperkuat legitimasi kebijakan.
Pada akhirnya, katanya, negara sejatinya tidak sedang memberikan hak baru kepada masyarakat pesisir. Negara hanya berupaya mengakui dan melindungi hak-hak yang sejak lama telah mereka jalankan.
“Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan pengakuan itu benar-benar hadir di lapangan, bukan berhenti sebagai dokumen kebijakan yang rapi di atas meja.”
Ambisi global vs nasional
Di banyak pesisir Indonesia, konflik ruang laut bukan lagi cerita baru. Reklamasi, proyek strategis nasional (PSN), kawasan konservasi, hingga penetapan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) kerap meminggirkan masyarakat adat dan komunitas lokal. Ironisnya, konflik ini sering terjadi justru di tengah menguatnya komitmen global untuk melindungi keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat.
Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025 di Bogor mengajak publik untuk meninjau ulang ambisi nasional dan global dalam konservasi, agar tidak berubah menjadi ancaman baru bagi ruang hidup masyarakat pesisir.
Menurut dia, dunia sedang memasuki fase baru konservasi global pasca kesepakatan Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). Kesepakatan itu menandai pengakuan penting: masyarakat adat dan komunitas lokal tidak lagi dipandang sekadar pemangku kepentingan, melainkan pemegang hak (rightsholders). Konservasi, dalam paradigma baru ini, harus berbasis hak asasi manusia.
Masalahnya, di tingkat lokal, ambisi global itu tidak selalu berjalan ideal. Di Indonesia, Cindy melihat ada jurang antara komitmen internasional dan praktik di lapangan.
Penetapan kawasan konservasi laut, misal, masih kerap berlangsung tanpa pengakuan wilayah adat pesisir dan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari komunitas terdampak.
Cindy mencontohkan bagaimana konservasi berbasis target global seperti komitmen melindungi 30% wilayah darat dan laut pada 2030 berpotensi menciptakan konflik baru jika penerapan sebatas teknokratis.
Di berbagai wilayah pesisir, penetapan kawasan konservasi laut sering beririsan dengan ruang tangkap nelayan tradisional atau wilayah kelola adat.
Tanpa pengakuan wilayah dan pengetahuan lokal, katanya, konservasi justru dapat berubah menjadi bentuk baru perampasan ruang.
Padahal, banyak wilayah pesisir adat di Indonesia sejatinya sudah lama menjalankan praktik konservasi efektif, meski tidak pernah mendapat label “kawasan konservasi” oleh negara.
Namun dalam praktik kebijakan, wilayah-wilayah ini sering “tak terlihat” dalam peta resmi. Akibatnya, ketika negara menetapkan zonasi WP3K, kawasan konservasi, atau membuka ruang investasi pesisir, wilayah adat rentan tersingkir.
Konflik reklamasi di pesisir, proyek pariwisata skala besar di pulau-pulau kecil, hingga pembatasan akses nelayan di kawasan konservasi laut menjadi gambaran nyata ketegangan ini.
Cindy mengatakan, KM-GBF sebenarnya memberikan rambu jelas dengan menghormati hak masyarakat adat dan komunitas lokal, mengakui wilayah dan pengetahuan tradisional mereka, serta memastikan pembagian manfaat yang adil.
Target-target global seperti konservasi berbasis kawasan, perlindungan ekosistem pesisir, hingga pemanfaatan sumber daya genetik tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.
Tantangan di tingkat nasional, katanya, bagaimana menerjemahkan komitmen global ini ke dalam kebijakan yang operasional.
Karena itu, menurut Cindy, integrasi antara KM-GBF dengan strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati Indonesia (IBSAP), serta kebijakan kelautan dan pesisir sangat penting. Tanpa integrasi ini, komitmen internasional berisiko menjadi simbol belaka.
WGII mendorong agar pengakuan wilayah adat pesisir menjadi bagian dari perencanaan tata ruang dan konservasi.
Dokumentasi pengetahuan tradisional, penguatan perlindungan hukum, serta mekanisme pembagian manfaat harus berjalan seiring. Konservasi tidak bolehdipahami sebagai pembatasan sepihak, melainkan proses kolaboratif yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama.
“Jika konservasi dijalankan tanpa hak, ia akan kehilangan legitimasi sosial,” kata Cindy.
Dalam konteks pesisir dan pulau-pulau kecil, legitimasi inilah yang menentukan apakah kebijakan akan bertahan atau justru memicu konflik berkepanjangan.
Cindy mengingatkan krisis keanekaragaman hayati dan krisis iklim tidak bisa terselesaikan dengan pendekatan tunggal.
Bukan cerita baru
Konflik ruang laut di Indonesia bukan cerita baru, banyak terjadi di berbagai penjuru negeri. Akhmad Solihin dari Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB mengajak publik melihat konflik-konflik itu sebagai gejala dari persoalan struktural.
Indonesia, katanya, adalah negara kepulauan dengan potensi kelautan yang begitu besar, tetapi juga menghadapi kerentanan serius akibat degradasi ekosistem, konflik pemanfaatan ruang, dan dampak perubahan iklim.
Dalam konteks itu, masyarakat pesisir baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal seharusnya berperan sebagai aktor utama.
Mereka, katanya, bukan sekadar pengguna ruang, melainkan penjaga ekosistem yang selama puluhan bahkan ratusan tahun mengelola laut melalui praktik-praktik lokal yang adaptif. Namun dalam praktik kebijakan, peran itu sering kali terpinggirkan.
Akhmad menunjukkanm secara normatif, kerangka hukum pengelolaan pesisir dan laut Indonesia sebenarnya sudah cukup maju. Konstitusi mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.
UU sektor kelautan, perikanan, penataan ruang, hingga regulasi pasca UU Cipta Kerja memuat prinsip partisipasi, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada bagaimana aturan itu diterjemahkan dalam praktik,” katanya.
Salah satu titik krusial adalah pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam rezim tata ruang laut.
Dalam banyak kasus konflik reklamasi atau PSN, wilayah tangkap nelayan dan ruang hidup komunitas pesisir tidak tercantum secara jelas dalam peta zonasi. Klaim masyarakat sering kalah oleh kepentingan investasi, kawasan strategis nasional, atau proyek infrastruktur.
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah tumpang tindih peta. Klaim wilayah adat, rencana investasi, dan zonasi pemerintah sering kali tidak selaras.
Kebijakan satu peta yang digadang-gadang sebagai solusi belum sepenuhnya mampu menjembatani perbedaan tafsir antar sektor. Akibatnya, konflik ruang laut terus berulang.
Akhmad menekankan, pengelolaan sumber daya pesisir dan laut berkelanjutan mustahil tercapai tanpa perlindungan nyata terhadap masyarakat adat dan lokal. Mereka bukan hambatan pembangunan, melainkan mitra strategis. Tanpa mereka, konsep ekonomi biru dan pembangunan kelautan berkelanjutan hanya sekadar jargon.
Pengakuan wilayah kelola adat harus diikuti dengan perlindungan hukum yang efektif. Proses perencanaan ruang laut perlu memastikan persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara penuh, bukan sekadar sosialisasi sepihak.
Selain itu, katanya, integrasi pengetahuan lokal dengan ilmu pengetahuan modern juga penting, terutama dalam pengawasan dan rehabilitasi ekosistem pesisir yang rusak.
Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat secara bermakna dapat menekan konflik dan menjamin keberlanjutan.
Sebaliknya, ketika kebijakan hanya berpihak pada kepentingan investasi, biaya sosial dan ekologisnya justru jauh lebih mahal.
Tanggung jawab pengetahuan
Sebelum republik ini berdiri, masyarakat adat telah lebih dulu mengelola hutan, laut, dan tanah dengan pengetahuan lintas generasi. Itu bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan pengingat bahwa sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas telah lama menjadi fondasi keberlanjutan di banyak wilayah Indonesia.
Namun, di tengah arus investasi, pariwisata, ekspansi izin pemanfaatan ruang laut, dan tekanan perubahan iklim, pengetahuan dan wilayah hidup masyarakat adat serta masyarakat lokal justru semakin terdesak.
Muhammad Yusuf, dosen Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, KKP menempatkan persoalan ini sebagai tantangan besar sekaligus panggilan moral bagi dunia akademik.
Dia menegaskan, lebih dari 80% masyarakat adat dan komunitas lokal hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau keci. Ketika akses terhadap ruang ini hilang, yang terampas bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga fungsi sosial, budaya, dan identitas kolektif.
Dalam banyak kebijakan, katanya, istilah “masyarakat adat” kerap digunakan secara longgar. Padahal, secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat adat sebagai kategori sosiokultural dan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang diakui konstitusi.
Masyarakat adat memiliki pranata pemerintahan adat yang masih berjalan, hubungan historis dan teritorial dengan wilayahnya, serta praktik hukum adat yang hidup.
Pengakuan ini, katanya, terjamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tanpa pembedaan yang jelas, kebijakan sering berhenti pada pengakuan moral, tanpa berujung pada kepastian hukum atas wilayah kelola.
Senada dengan Achmad, Yusuf pun menyoroti kesenjangan serius antara kerangka normatif dan praktik di lapangan. Hingga kini, hanya sekitar sepertiga pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat. Di wilayah pesisir, banyak wilayah kelola adat belum terpetakan secara memadai.
Dalam konteks inilah peran akademisi menjadi krusial. Menurut Yusuf, akademisi tidak boleh berhenti pada produksi pengetahuan di ruang kelas atau jurnal ilmiah. Pengetahuan harus menjadi alat perlindungan nyata bagi masyarakat.
Riset dan dokumentasi pengetahuan tradisional, baik terkait pengelolaan laut, sistem larangan musim, hingga praktik adat seperti sasi, katanya, harus menjadi fondasi penting untuk membuktikan bahwa komunitas-komunitas ini memiliki sistem tata kelola yang sah dan berkelanjutan.
Akademisi juga memiliki peran strategis dalam pemetaan partisipatif wilayah adat dan lokal.
Dengan memanfaatkan teknologi seperti GIS, drone, dan pendekatan pemetaan berbasis komunitas, batas-batas wilayah yang selama ini hanya hidup dalam ingatan kolektif dapat termanifestasi dalam bahasa yang diakui negara: peta.
Yusuf juga menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dalam penyusunan naskah akademik bagi peraturan bupati atau wali kota tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
Dia bilang, banyak pemerintah daerah ingin bergerak, tetapi tidak memiliki basis data sosial dan historis yang kuat.
Di sinilah akademisi berperan menjembatani pengetahuan lokal dengan kerangka hukum formal, memastikan bahwa kebijakan yang lahir tidak mencabut akar sosial masyarakatnya.
Peran lain yang tak kalah penting adalah advokasi berbasis bukti. Akademisi dapat menyusun policy brief yang membantu pemda memahami urgensi pengakuan wilayah adat dan lokal, sekaligus menunjukkan konsekuensi ekologis dan sosial jika pengakuan tersebut terabaikan.
Pendidikan dan penguatan kapasitas juga menjadi bagian dari tanggung jawab ini, mulai dari pengembangan kurikulum vokasi yang sensitif terhadap konteks lokal, program KKN tematik, hingga pelatihan pengelolaan data bagi komunitas adat dan lokal.
Akademisi dan organisasi masyarakat sipil juga dapat berperan mendampingi proses pemetaan dan penguatan kapasitas. Akademisi, dengan otoritas pengetahuannya, memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara komunitas tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk pembangunan.
Yusuf menyinggung posisi masyarakat lokal yang kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan. Mereka menjalankan kehidupan berdasarkan kebiasaan sebagai nilai umum. Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk mempercepat upaya identifikasi masyarakat adat dan lokal serta memfasilitasi mereka untuk mendapat pengakuan.
Bagi Yusuf, memperkuat pengakuan dan pengelolaan wilayah masyarakat adat dan lokal bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah upaya menjaga keberlanjutan pengetahuan, ekologi, dan keadilan sosial.
*****
Catatan Akhir Tahun: Nasib Masyarakat Adat Makin Tak Menentu