- Industri nikel memberikan dampak khusus terhadap perempuan. Laporan Climate Rights International menguliti faktanya.
- argareth Aritonang, peneliti sekaligus penulis laporan, mengatakan penelitian yang berlangsung Agustus 2025 hingga Mei 2026 itu menemui 40 perempuan yang berstatus ibu, anak muda, lansia, dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Mulai dari ibu rumah tangga, petani, pengusaha, pengemudi perahu, nelayan, pekerja kebersihan, hingga pemulung.
- Penelitian mengamati perubahan lingkungan memengaruhi pekerjaan sehari-hari, pangan, pengeluaran rumah tangga, dan kemampuan perempuan merawat keluarganya. Ada perbedaan cara perempuan dan laki-laki menceritakan dampak industri nikel.
- Anis Hidayah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengaku khawatir dengan aktivitas pertambangan nikel yang bisa bertentangan dengan HAM. Dia mengingatkan UUD 1945 Pasal 33 mengatur pengelolaan sumber daya alam nasional harus diarahkan untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat sebesar-besarnya.
“Perusahaan bukan kasih hidup, dia mau kasih mati.”
Begitu kata Utete, perempuan Adat Bajo yang tinggal di Morombo Pantai, Sulawesi Tenggara (Sultra), gambarkan kehidupan warga setelah ada industri nikel di wilayahnya, dalam dokumenter pendek “Busy Surviving: Women on Indonesia’s Nickel Frontier” besutan Climate Rights International (CRI).
Dia harus merasakan seabrek kesulitan setelah perusahaan nikel beroperasi di sana. Memasang lebih banyak jaring dan melaut makin jauh, sementara tangkapan ikan pun menyusut.
Jika biasa dalam satu malam dia sudah mendapat ikan yang banyak. Kini, dia harus berusaha ‘setengah mati’. Kesulitan itu dia rasakan setelah air laut berubah menjadi merah, tercampur limbah dari aktivitas tambang nikel di perbukitan, tepat di atas desanya.
Kerugian itu hanya perusahaan ganti dengan sebatas ‘uang debu’ yang cair 90 hari sekali. Tak sebanding dengan kerugiannya. Dia pun harus beberapa kali demo untuk menagih haknya.
Imbas air laut tercemar bukan hanya menyulitkan dia menangkap ikan untuk kebutuhan sehari-hari, tradisi Suku Bajo pun ikut terancam. Utete juga merupakan dukun beranak. Mempraktikkan ritus kelahiran khas masyarakat adat Bajo puluhan tahun lamanya.
Ketika bayi lahir, masyarakat Adat Bajo melakukan ritual mencelupkan bayi ke laut. Praktik itu biasanya pada hari ke-3 setelah lahir dan saat bayi berusia 40 hari. Plasenta atau ari-ari bayi juga harus dihanyutkan ke laut sebagai bentuk penyatuan dengan alam.
Ritual itu sudah tak bisa dia lakukan karena tak tega mencelupkan bayi di laut yang tercemar.
“Bidan dulu belum ada, hanya kita-kita di dukun orang Bajo. Kita orang Bajo itu mi kekuatannya kita air asin,” ucapnya.
Esti, perempuan yang tinggal di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), merasakan dampak sama. Dia terpaksa harus berdampingan dengan kawasan industri nikel di Morowali.
Di sana, dampaknya mirip seperti Utete katakan, air laut tercemar, ikan sulit sampai harus melaut lebih jauh dari biasanya. Padahal, dia menggantungkan hidup 100% pada laut.
Alih-alih untung, dia dan suami harus menggocek uang lebih banyak untuk membeli bensin karena harus melaut lebih jauh. Itu pun belum tentu mendapat ikan, gurita, dan teripang, tangkapan yang biasanya mudah mereka dapat.
Demi bertahan hidup, Esti akhirnya memungut botol-botol bekas untuk dijual. “Sekarang biar yang tidak bisa dikerjakan, sudah dikerjakan. Yang penting jadi uang, yang penting masih bisa bertahan hidup.”
Temuan CRI
Utete dan Esti adalah dua dari sekian banyak perempuan yang terdampak industri nikel di Sulteng dan Sultra. Laporan CRI dengan judul yang sama mengungkap lebih 40 perempuan yang mereka temui mengalami hal serupa.
Margareth Aritonang, peneliti sekaligus penulis laporan CRI, mengatakan, penelitian yang berlangsung Agustus 2025 hingga Mei 2026 itu menemui 40 perempuan yang berstatus ibu, anak muda, lansia, dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Mulai dari ibu rumah tangga, petani, pengusaha, pengemudi perahu, nelayan, pekerja kebersihan, hingga pemulung.
Penelitian mengamati perubahan lingkungan memengaruhi pekerjaan sehari-hari, pangan, pengeluaran rumah tangga, dan kemampuan perempuan merawat keluarganya. Dia bilang, ada perbedaan cara perempuan dan laki-laki menceritakan dampak industri nikel.
Laki-laki cenderung membicarakan luas tanah yang dijual, nilai kompensasi, dan janji pekerjaan dari perusahaan yang tidak terpenuhi. Para perempuan lebih banyak menceritakan perubahan yang mereka alami secara langsung, seperti kualitas air menjadi tak layak minum, pendapatan dari penjualan ikan yang menurun, berkurangnya uang untuk kebutuhan anak, hingga keterancaman sumber pangan.
Perempuan menanggung beban berat secara fisik dan emosional untuk menjaga kesehatan serta ketercukupan pangan keluarga. Belum lagi, pertumbuhan kawasan industri tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
Laporan CRI mengungkapkan, kawasan industri nikel di Morowali, membentang seluas 5.500 hektar dan mendongkrak produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita Kabupaten Morowali ke puncak peringkat nasional, lebih dari Rp900 juta per orang per tahun. Namun, Arianto Sangaji, cendekiawan dan aktivis yang telah meneliti industri nikel Morowali selama dua dekade memperkirakan lebih 95% nilai ekonominya mengalir keluar wilayah.
Warga lokal tetap hidup miskin dan terpaksa bergantung pada kompensasi terbatas yang disebut “uang debu”.
Dari aspek kesehatan, selain gatal-gatal, Margareth katakan, banyak keluhan lain yang warga di sekitar kawasan industri, antara lain, seperti sakit dada, tuberkulosis (TBC), ruam pada kulit, batuk-batuk, hingga ISPA.
CRI juga menemukan risiko bencana yang meningkat. Dia menyoroti banjir yang terjadi di Molino, Sulawesi Tengah, 19 Agustus 2025.
Dia menceritakan pengalaman Ripka, perempuan yang memiliki warung makan kecil. Banjir tersebut hampir menghanyutkan putranya, yang telah dinantikan selama 16 tahun.
Kepada CRI, Ripka mengungkapkan keterlambatan selama dua menit saja mungkin membuatnya terseret bersama rumahnya.
Ambisi pemerintah
Semua malapetaka yang para perempuan alami itu berakar pada ambisi pemerintah untuk hilirisasi nikel dan kebijakan-kebijakan transisi energi yang problematik.
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, mengatakan, Indonesia memang memiliki cadangan nikel besar, terutama di Sulawesi dan Maluku, sekitar 32% cadangan nikel nasional.
Kondisi ini mendorong pemerintah keluarkan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik dan industri pengolahan nikel hingga menyebabkan ekspansi pertambangan masif.
Data Walhi periode 2022–2023, mencatat ada sekitar 154 izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra dan satu kontrak karya. Terdapat sekitar delapan proyek sebagai proyek strategis nasional (PSN) atau industri, dengan sekitar tiga telah beroperasi.
Imbasnya, kerusakan lingkungan semakin besar. Saat musim kemarau, masyarakat terpapar debu yang sangat tinggi. Sementara saat musim hujan, warga menghadapi banjir lumpur akibat sedimentasi dan perubahan kondisi lingkungan.
Dia juga mengkritik narasi transisi energi pemerintah untuk membenarkan ekspansi industri nikel. Sebab, dalam prosesnya, kegiatan tersebut menyebabkan deforestasi, pencemaran sungai dan laut, serta kerugian masyarakat.
Terlebih, produksi nikel juga lebih banyak untuk produksi stainless steel, bukan untuk mendukung agenda transisi energi pemerintah. Berdasarkan catatannya, hanya sekitar 30% produksi nikel Indonesia untuk baterai kendaraan listrik.
“Karena dua produk ini kemudian mengorbankan warga di Pulau Sulawesi, mengorbankan petani, mengorbankan nelayan dan kelompok-kelompok perempuan di wilayah-wilayah industri itu menjadi korban karena ambisi pemerintah maupun ambisi global.”
Para perempuan melawan
Margareth katakan, perempuan terdampak tidak boleh dipandang sebatas korban. Karena, mereka juga melakukan berbagai upaya mempertahankan hak dan penghidupan.
Sejak awal, kedatangan industri nikel sudah bermasalah, antara lain, mereka tak terapkan prinsip Persetujuan Awal Tanpa Paksaan (padiatapa/FPIC). Perusahaan dan pemerintah tidak berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan awal tanpa paksaan dari masyarakat adat sebelum proyek.
Bahkan, jika ada pertemuan dengan perusahaan, perempuan masih belum terlibat secara memadai dalam proses pengambilan keputusan mengenai aktivitas pertambangan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Husnawati, Direktur Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS), mencontohkan, dalam pembahasan di tingkat desa, kepentingan masyarakat sering kali laki-laki wakili. Akibatnya, kebutuhan khusus perempuan berisiko tidak terakomodasi.
Para perempuan lalu bersatu dan bergerak. Mereka aktif melakukan protes dan demonstrasi menuntut haknya. Beberapa dari mereka bahkan sampai menggugat ke pengadilan. Mereka juga membentuk jaringan komunikasi antar masyarakat desa untuk mengoordinasikan tuntutan.
Namun, perempuan menghadapi hambatan ketika berusaha menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan.
Ketika warga berdialog atau menegur perusahaan, perempuan tidak memperoleh ruang yang memadai. Misal, ketika warga mengadu kepada kepala desa, aduannya mungkin tercatat. Tetapi, tidak selalu diikuti pertemuan dengan pihak perusahaan.
Perempuan yang melakukan perlawanan juga menghadapi risiko kriminalisasi, penangkapan, serta ancaman kehilangan pekerjaan.
“Ketika mereka diketahui ikut aksi, maka mereka akan terancam dikeluarkan dan ini juga menambah beban pekerjaan perempuan.”
Dia mengaitkan kondisi tersebut dengan belum memadainya kebijakan yang melindungi perempuan dan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Husna mendorong pelibatan perempuan dalam keputusan publik harus perluas dan ada perlindungan terhadap perempuan pembela lingkungan.
Dalam laporannya, CRI juga membuat sejumlah rekomendasi untuk pemerintah dan perusahaan.
Pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) harus segera menyelidiki dampak pertambangan dan pengolahan nikel terhadap hak-hak perempuan dan anak.
KPPPA harus bekerja sama dengan kementerian lain untuk melindungi hak-hak perempuan di garis depan nikel, termasuk dengan memastikan perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam proses pengambilan keputusan, meningkatkan akses program kesehatan ibu dan anak di komunitas sekitar nikel, serta menyelidiki ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap perempuan pembela HAM yang kritis terhadap industri nikel.
Kedua, pemerintah Indonesia harus segera memperkuat undang-undang dan peraturan untuk meminimalkan dampak pertambangan dan pemurnian nikel terhadap masyarakat, termasuk terhadap masyarakat adat.
“Pemerintah juga harus segera menghentikan penerbitan izin bagi semua PLTU batu bara baru, termasuk PLTU captiveyang digunakan untuk memasok listrik kawasan industri nikel.”
Ketiga, perusahaan nikel harus segera mengambil langkah memulihkan pencemaran air dan udara karena operasi mereka, serta membuang tailing tambang dengan benar untuk meminimalkan pencemaran lingkungan.
Perusahaan juga harus memberikan kompensasi yang penuh dan adil kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk Masyarakat Adat, atas tanah mereka, serta memastikan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa/FPIC), sebagaimana termaktub dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Keempat, perusahaan kendaraan listrik dan baterai yang mengambil pasokan nikel dari Indonesia harus segera menggunakan pengaruh mereka untuk memastikan pemasok menghentikan dan memulihkan pelanggaran hak, membersihkan pencemaran air dan udara, serta beralih dari batu bara ke sumber energi terbarukan.
Anis Hidayah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengaku khawatir dengan aktivitas pertambangan nikel yang bisa bertentangan dengan HAM. Dia mengingatkan UUD 1945 Pasal 33 mengatur pengelolaan sumber daya alam nasional harus diarahkan untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat sebesar-besarnya.
“Dari perspektif HAM, negara ini punya kewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi HAM, termasuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan tidak melanggar HAM ataupun hak-hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang sehat.”
Temuan Komnas HAM terkait dampak aktivitas nikel juga memiliki kesamaan dengan CRI dan Walhi. Dia mengatakan Komnas HAM menemukan adanya risiko diskriminasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang tinggal dan bekerja untuk industri nikel.
Temuan-temuan itu mengindikasikan adanya risiko pelanggaran HAM.
“Harusnya semua hal ini, perlindungan HAM dan juga sustainability ataupun pelestarian prinsip-prinsipnya ini juga harusnya dimasukkan ke dalam pengembangan industri ini.”
*****