Mongabay.co.id

Masyarakat Sipil Asia Pasifik Sebut Kebakaran Hutan sebagai Ekosida

  • Ratusan aktivis dari puluhan organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan Asia Pacific System Change Convergence 2026 di Yogyakarta, 17–21 Oktober 2026, menyerukan perubahan sistem mendasar untuk mengatasi krisis iklim, konflik sosial-ekologi, dan militerisme. Mereka menilai krisis tersebut berakar pada model pembangunan yang mengeksploitasi alam dan manusia demi kepentingan ekonomi.
  • Para peserta menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk ekosida atau kejahatan lingkungan berskala masif, yang dipicu buruknya tata kelola sumber daya alam, ekspansi industri berbasis lahan, serta lemahnya penegakan hukum. Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan korporasi, termasuk ganti rugi bagi masyarakat terdampak serta penanganan dampak kabut asap lintas negara.
  • Melalui Deklarasi Yogyakarta, peserta menuntut keadilan iklim dan transisi energi berkeadilan, termasuk pemenuhan utang iklim oleh negara maju melalui pendanaan publik, bukan pinjaman. Mereka juga menolak solusi iklim palsu, pasar karbon, kompensasi karbon, energi nuklir, serta ekspansi pertambangan dan proyek ekstraktif yang mengatasnamakan transisi energi dan dekarbonisasi.
  • Deklarasi tersebut turut menegaskan keterkaitan perjuangan ekologis dengan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan perlawanan terhadap kolonialisme serta militerisme. Peserta mendesak pengakuan hak masyarakat adat, petani, nelayan, pekerja, dan komunitas pesisir dalam pengelolaan tanah, hutan, pangan, dan laut. Mereka juga menolak penerapan ekonomi biru dan hijau serta target konservasi 30×30 apabila menjadi dalih perampasan ruang hidup dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

Ratusan aktivis yang mewakili puluhan organisasi masyarakat sipil di Asia Pasifik menyerukan  perubahan sistem mendasar di tengah memburuknya krisis iklim, konflik sosial-ekologi dan militerisme. Seruan itu mereka sampaikan dalam pertemuan bertajuk Asia Pacific System Change Convergence 2026 di Yogyakarta, 17-21 Oktober 2026.

Pertemuan ini merupakan inisiatif Friends of the Earth Asia Pacific (FoE Asia Pacific) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) selaku FoE Indonesia.  Pertemuan itu juga melibatkan komunitas akar rumput, masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan.

Perwakilan pekerja, peneliti, pengacara, hingga seniman juga turut hadir dalam pertemuan itu. Selama lima hari, mereka terlibat aktif dalam diskusi seputar ekspansi industri ekstraktif, krisis iklim, penghancuran hutan, perampasan tanah, konflik bersenjata, dan ketimpangan sosial yang mengancam kehidupan masyarakat.

Dalam siaran pers yang Mongabay terima, selain dari negara-negara Asia Pasifik, seperti Palestina, Malaysia, Pakistan, Nepal, hingga Korea Selatan, perwakilan dari negara kawasan lain juga turut hadir. Antara lain Afrika, Amerika Latin, Amerika Utara, hingga Eropa.

Walhi dalam pernyataannya menyebut, keadilan ekologis, kedaulatan rakyat, solidaritas internasional, dan pemenuhan hak-hak komunitas sebagai fondasi masa depan yang adil dan berkelanjutan.

Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi mengatakan, berbagai krisis yang terjadi di Asia Pasifik tidak berdiri sendiri. Krisis itu berakar pada model pembangunan yang menempatkan alam dan manusia sebagai objek eksploitasi demi kepentingan ekonomi dan akumulasi keuntungan.

”Perubahan sistem hanya dapat diwujudkan melalui kekuatan rakyat yang terorganisir dengan menempatkan keadilan ekologis, kedaulatan rakyat, solidaritas internasional, dan hak-hak komunitas sebagai fondasi masa depan,” kata Dana.

Untuk itu, penting penguatan gerakan rakyat di berbagai sektor, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, kelompok muda, dan berbagai komunitas.

Warga di Kubu Raya, Kalbar sedang memadamkan api di kebun mereka dengan air seadanya. Kemarau, persediaan air menipis jadi kendala. Foto: Widya/Mongabay Indonesia

Kebakaran hutan jadi sorotan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia turut menjadi sorotan pertemuan ini. Mereka menilai karhutla bukan sekadar bencana alam, tetapi akibat buruknya tata kelola sumber daya alam, ekspansi industri berbasis lahan, serta lemahnya penegakan hukum.

Para peserta juga menilai karhutla sebagai ekosida,  kejahatan yang tercipta dari praktik kolusi antara negara dan korporasi. Mereka mengecam negara dan korporasi yang dinilai lengah dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi bagi masyarakat terdampak karhutla dan bencana iklim.

Lumpur merah kecokelatan mengendap setinggi paha orang dewasa di pesisir Desa Baliara, pulau Kabaena. Foto: La Ode Muhlas/Mongabay Indonesia.

Desak pertanggungjawaban negara

Umi Marufah, Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi nyatakan hal serupa. ”Kami menyerukan bahwa karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai suatu bentuk ekosida. Sebuah kejahatan lingkungan yang masif, terstruktur, dan berjangka panjang,” ujarnya.

Menurut dia, karhutla yang terjadi tidak hanya berdampak kepada masyarakat di Indonesia, tetapi juga menimbulkan kabut asap lintas batas yang berdampak pada jutaan orang di negara tetangga. Karena itu, perlu pertanggungjawaban tegas terhadap korporasi dan aktor-aktor yang mendapat keuntungan dari penghancuran hutan dan ekosistem ini.

Meena Raman, Presiden Sahabat Alam Malaysia (SAM) menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tidak mengenal batas negara. Kabut asap akibat karhutla yang terus berulang menjadi bukti bahwa kegagalan melindungi lingkungan akan berdampak pada masyarakat di seluruh Asia Tenggara.

”Kami sedang menantang pemerintah kami. Bagaimana mungkin pemerintah membiarkan perusahaan-perusahaan terus mempercepat krisis dan melakukan perampasan hak? Hal itu harus dihentikan.”

Dia menekankan pentingnya solidaritas lintas negara untuk mendesak pemerintah dan korporasi bertanggung jawab atas dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari aktivitas mereka.

Egit Andre Kelana, Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta menyoroti ekspansi industri pariwisata yang mengancam kawasan Kars Gunung Sewu. Termasuk pula kebijakan pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada teknologi pembakaran melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

”Pemerintah tidak dalam posisi yang netral, justru berpihak terhadap industri pariwisata dan tidak sedikit pun menaruh keberpihakannya dalam mendukung upaya-upaya masyarakat,” katanya.

Dia katakan, pengabaikan daya dukung dalam kegiatan pembangunan adalah bukti negara yang lebih berpihak terhadap kepentingan investasi ketimbang perlindungan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Pertemuan itu juga menghadirkan kisah perjuangan warga dari dua lokasi, Pulau Pari dan Sangihe. Di Pulau Pari, perwakilan warga setempat menggugat perusahaan semen global ke pengadilan Swis atas kontribusinya terhadap perubahan iklim. Sementara di Sangihe, warga berjuang melawan kehadiran tambang emas yang merusak.

pertemuan Asia Perwakilan organisasi masyarakat sipil di Asia Pasifik saat menghadiri pertemuan bertajuk Asia-Pacific System Change Convergence 2026 di Yogyakarta, 17–21 Oktober 2026. Foto: Walhi.

Utang iklim

Babu Ram Poudel, Direktur Eksekutif Forum for Protection of Public Interest (Pro Public) Nepal  mengingatkan posisi negara berkembang yang berada di garis depan krisis iklim dan menghadapi kerugian dan risiko yang makin besar. Padahal, mereka bukan penyumbang utama emisi global.

”Nepal tidak hanya membutuhkan simpati. Kami membutuhkan solidaritas, akuntabilitas, dan sumber daya yang diperlukan untuk melindungi kehidupan masyarakat serta membangun ketangguhan menghadapi krisis,” katanya.

Menurut dia, banjir dan longsor yang semakin sering terjadi di Nepal menunjukkan perlunya implementasi nyata pendanaan iklim, dukungan adaptasi, dan mekanisme akuntabilitas dari negara maju. Sebab, merekalah yang selama ini menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca.

Bencana iklim di kawasan Himalaya yang menyebabkan hilangnya nyawa dan mata pencaharian disebut dipicu dampak pembangunan merusak melalui eksploitasi dan dominasi imperialis.

Krisis iklim berakar dari tatanan ekonomi global yang tidak setara dan dibangun di atas eksploitasi kolonial, pertukaran tidak setara, serta konsumsi dan emisi yang tidak proporsional dari negara-negara di belahan utara dunia. Realitas itu menciptakan utang iklim yang harus dipertanggungjawabkan melalui pendanaan publik yang memadai, bukan pinjaman.

Di bidang energi, para peserta menuntut transisi berkeadilan dan berperspektif feminis yang berlandaskan kedaulatan rakyat, keadilan gender, pemulihan ekologi, dan partisipasi bermakna. Energi dipandang sebagai barang publik.

Mereka menuntut diakhirinya dominasi korporasi, privatisasi, dan ledakan pertambangan yang disamarkan dengan dalih transisi energi, serta penghentian penggunaan bahan bakar fosil sejalan dengan tanggung jawab historis dan pembayaran segera kewajiban pendanaan iklim.

Melalui pernyataan yang tertuang dalam deklarasi Yogyakarta, peserta juga menolak solusi iklim palsu, energi nuklir, kolonialisme hijau, dan pembangunan ekstraktif atas nama dekarbonisasi. Termasuk juga pasar karbon dan kompensasi karbon karena mengkomodifikasi alam dan memungkinkan pencemar menunda pengurangan emisi.

Pertemuan ini memandang krisis ekologis global tidak terpisahkan dari kolonialisme, militerisme, dan berbagai bentuk penindasan lainnya. Rachita Gupta, Koordinator Global Demand Climate Justice (GDCJ) menegaskan, perjuangan keadilan iklim harus dipahami sebagai bagian perjuangan yang lebih luas untuk membela hak-hak rakyat dan menentukan masa depan secara berdaulat.

”Tidak ada keadilan iklim tanpa pembebasan Palestina. Perjuangan kita untuk keadilan iklim dan ekologis tidak dapat dipisahkan dari perjuangan melawan kolonialisme, militerisme, dan penyangkalan hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,” kata Rachitaa.

Dalam deklarasinya, para peserta menuntut pembebasan Palestina, menentang genosida di Gaza serta penindasan dan perampasan tanah secara ilegal oleh Israel. Mereka juga bersolidaritas dengan rakyat Myanmar yang berjuang melawan kediktatoran militer dan penindasan, serta rakyat Papua Barat yang berjuang demi keadilan, hak asasi manusia, martabat, dan penentuan nasib sendiri.

”Tak seorang pun di antara kita dapat merdeka sebelum Palestina merdeka. Pembebasan kita saling terkait,” tulis pernyataan itu.

Kondisi perairan di Halmahera Tengah yang diduga terdampak Kawasan industri nikel. Foto: Garry Latulung.

Tuntutan 

Melalui deklarasi Yogyakarta ini, para peserta juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menyangkut hak komunitas. Masyarakat adat, penggembala, petani, pekerja, nelayan, dan komunitas pesisir adat, terutama perempuan, ditegaskan sebagai pemegang hak. Hak adat dan kolektif, pengetahuan, serta hak atas persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi harus bersifat mengikat.

Kedua, menuntut tata kelola hutan dan wilayah oleh masyarakat melalui pengakuan penguasaan tanah adat, kepemilikan, dan pengambilan keputusan atas sumber daya bersama, serta kebijakan dan pendanaan pemerintah yang mendukung alam yang subur dan masyarakat yang sehat.

Ketiga, di bidang pangan, menuntut kedaulatan pangan dan agroekologi yang dipimpin petani, serta menentang pertanian industri, rantai pasok pangan korporasi, dan perampasan hak produsen skala kecil dan pekerja.

Pada sektor kelautan, mereka menuntut ”Keadilan Biru” yang menempatkan nelayan skala kecil, pembudidaya ikan, Masyarakat Adat, komunitas pesisir, dan masyarakat pulau sebagai pusat tata kelola laut.

“Konsep ekonomi biru dan hijau, perencanaan tata ruang laut, serta target konservasi 30×30 ditolak jika dipakai membenarkan perampasan lahan dan laut, pengusiran, industrialisasi perikanan, budidaya perairan skala industri, dominasi korporasi, dan konservasi tanpa melibatkan masyarakat.”

Dalam ekonomi, para peserta mendesak adanya tatanan yang menjamin hak semua rakyat hidup bermartabat melalui layanan publik berkelanjutan, koperasi, perdagangan adil, dan aturan mengikat bagi korporasi. Selain itu, mendesak pembentukan lembaga multilateral demokratis yang bertanggung jawab kepada rakyat.

Api karhutla menyala di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Desa Sukomulyo, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Titik api berada dalam kawasan delineasi IKN, Selasa (1/9/2026). Foto: BPBD PPU.

*****

 

Korban Berjatuhan, Derita Warga Kaltim Terdampak Asap Kebakaran Hutan

Exit mobile version