- Pemerintah inisiatif mengubah penambang emas ilegal jadi petani untuk pasok MBG. Bukti salah kiprahnya penegakan hukum lingkungan.
- ilke Jeffri Huwae, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Gakkum ESDM), nantinya para penambang ilegal akan beralih kerja di sektor pertanian dan peternakan. Hasilnya, akan jadi bahan baku MBG di masing-masih daerah tempat mereka tinggal.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai rencana ini tidak boleh jadi solusi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Karena, biar bagaimanapun, kegiatan ini merupakan tindak pidana, bukan sekadar pekerjaan.
- Sementara itu, upaya mendorong sanksi administratif juga dikritik Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019. Dia menyoroti lemahnya efek jera dari pemberian sanksi denda. Contohnya, di sektor pertambangan.
Penegakan hukum lingkungan masih belum tegas dan memberikan efek jera. Pemerintah pun kerap memberikan terobosan yang salah kaprah dan membahayakan upaya penegakan hukum. Seperti Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum KESDM), yang mengatakan tengah merancang pilot project alih mata pencaharian para penambang ilegal menjadi bagian dari rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini sontak mendapat kritik keras masyarakat sipil.
Dia bilang, nantinya para penambang ilegal akan beralih kerja di sektor pertanian dan peternakan. Hasilnya akan jadi bahan baku MBG di masing-masih daerah tempat mereka tinggal.
Menurut dia, para penambang melakukan tindakan ilegal itu semata-mata untuk bertahan hidup hingga perlu maklum dan cari solusinya.
Selama ini, negara terlalu banyak berfokus pada penindakan, tetapi tidak menyiapkan alternatif. Akibatnya, setelah penertiban, masyarakat kembali melakukan aktivitas yang sama karena sumber penghidupannya tidak berubah.
“Kalau cuma kita kejar-kejar mereka saja, mau bertahan berapa lama aparat penegak hukum menjaga di lokasi itu? Enggak lama,” kata Jeffri, baru-baru ini.
Pilot project ini akan mereka terapkan untuk para penambang di area Agincourt Resources Martabe Gold Mine di Sumatera Utara. Pemerintah daerah, perusahaan, dan pemerintah pusat terlibat dalam proyek ini.
Alternatif lainnya, Gakkum ESDM akan mendorong para penambang ilegal bekerja di bawah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Ini untuk penambang ilegal yang sudah tidak mungkin beralih kerja di sektor pertanian dan peternakan.
Misal, para penambang ilegal di Manado yang menunjukkan tubuhnya terpapar racun merkuri berat. Dia menyebut paparan merkuri itu membuat fisik masyarakat rusak sehingga tidak mampu lagi melakukan pekerjaan fisik di sektor pertanian/peternakan.
Pemegang IUP akan Gakkum ESDM dorong untuk menyediakan lokasi khusus dan berikan akses legalitas agar aktivitas penambangan masyarakat berada di bawah pengawasan dan kontrol pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Kita selesaikan mereka dengan pilihan ekonomi yang lebih baik.”
Menurut dia, beberapa daerah sudah menganggap tambang ilegal sebagai budaya. Sehingga, perlu buat budaya baru dengan pengalihan mata pencaharian mereka.
Kejar aktor intelektual
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai, rencana ini tidak boleh jadi solusi pemberantasan pertambangan emas tanpa izin (peti) atau tambang emas ilegal. Karena, bagaimanapun, kegiatan ini merupakan tindak pidana, bukan sekadar pekerjaan.
Pasal 35 dan Pasal 158 UU 3/2020 mensyaratkan izin melakukan pertambangan dan mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dia bilang, masyarakat yang ingin keluar dari tambang emas ilegal tentu pelu dapat pekerjaan alternatif tetapi pekerjaan baru itu tidak bisa menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana.
Peti, katanya, juga tidak akan otomatis berhenti hanya karena mengalihkan profesi karena bukan sekadar orang yang menggali tanah, melainkan rantai ekonomi yang melibatkan pemodal, penyedia alat, pengangkut, penampung, pengolah, pembeli, dan pasar.
“Jika hanya pekerja lapangan yang dipindahkan ke peternakan atau perkebunan sementara rantai bisnisnya tetap berjalan, negara hanya memindahkan orangnya, bukan mematikan bisnis peti,” ucapnya.
Dia mengutip data pemerintah yang menyebut 1.063 lokasi tambang ilegal di kawasan hutan dengan potensi kerugian hingga Rp300 triliun. Data itu memperlihatkan persoalannya sudah jauh lebih besar daripada sekadar menyediakan pekerjaan alternatif.
Alih profesi, harusnya jadi solusi sosial yang berjalan bersama penegakan hukum, bukan menggantikannya. Jatam mendukung masyarakat yang benar-benar ingin meninggalkan peti untuk memperoleh mata pencaharian legal, layak, dan berkelanjutan. Tetapi, program barter tambang illegal dengan MBG tidak boleh terjadi.
Jangan sampai, katanya, status pelaku peti jadi tiket untuk masuk dalam rantai pasok program negara. Sebab, kalau formulanya adalah ‘menambang ilegal dulu, kemudian ketika negara membutuhkan pemasok kita akomodasi’, maka pesan yang negara kirim sangat berbahaya, yaitu melanggar hukum ternyata bisa menjadi jalan menuju fasilitas pemerintah.
“Itulah yang kami sebut sebagai moral hazard kebijakan.”
Jamil menilai, penegakan hukum harus bergerak dari sekadar mengejar pekerja di lapangan menuju pembongkaran bisnis peti secara keseluruhan. Harus ada upaya penelusuran pemodal, pengendali, penyedia alat, pengangkut, penampung, pengolah, dan pembeli hasil tambang ilegal.
Juga, memutus keuntungan aktivitas ilegal ini, serta memulihkan lingkungan atas kerusakan yang terjadi. Penindakan pekerja tanpa menyentuh aktor dan keuntungan di belakangnya hanya akan membuat peti terus beregenerasi.
“Artinya, tambang ilegal tidak akan berkurang bahkan berpotensi bertambah krn selain uang cepat, juga berpeluang dapat program pemerintah nantinya.”
Dia bilang, mengukur keberhasilan pemberantasan peti bukan dari berapa banyak penambang yang berubah menjadi peternak atau petani, melainkan berapa banyak tambang ilegal yang benar-benar berhenti, jaringan bisnisnya yang terputus, keuntungan ilegal yang tertelusuri, dan lingkungan yang pulih.
Bahaya dominasi sanksi administratif
Salah kaprah juga terlihat dari masih banyaknya kasus lingkungan yang kena sanksi administratif. Data Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan tahun 2026, 101 sanksi administratif yang jatuh. Sementara, penyelesaian kasus pidana hingga masuk tahap P21 61 kasus.
Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2025 menunjukkan 15 kasus lingkungan hidup yang masuk ke meja hukum pidana. Sebanyak tujuh kasus P19 atau kembali ke kepolisian dan tujuh kasus P-21.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Pengamanan, Penegakan Hukum, dan Pemulihan Lingkungan Hidup KLH/BPLH mengatakan, penegakan hukum bisa fleksibel menggunakan kombinasi instrumen (multi-doors), mencakup sanksi administratif, sengketa lingkungan/perdata, hingga hukum pidana.
Menurut dia, terdapat persepsi keliru tentang penegakan hukum di masyarakat, yang menganggap penegakan hukum hanya pidana. Padahal, sanksi administratif pun adalah bagian dari penegakan hukum.
“Jadi gakkum itu tidak hanya pidana.”
Dia mengklaim sanksi administratif merupakan bentuk penegakan hukum yang signifikan meskipun tidak berupa hukuman pidana, karena bisa sampai pencabutan izin lingkungan.
Selain itu, terdapat juga sanksi administratif denda yang menurutnya bisa menyumbang pendapatan negara. Dia mengklaim saat ini pemerintah sudah menghasilkan Rp1,6 miliar dari denda itu.
Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 menyoroti lemahnya efek jera dari pemberian sanksi denda. Contoh, di sektor pertambangan.
Meskipun nilai sanksi denda administratif yang pemerintah jatuhkan bisa hingga triliunan rupiah, namun sanksi itu sebatas mengambil uang pelaku. Aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) itu sendiri tetap terus beroperasi dan tidak terhenti.
Menurut dia, penegakan hukum di sektor lingkungan dan sumber daya alam sangat berat karena Indonesia masih tergolong korup, terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang stagnan di angka 34 dari skala 100 pada 2023–2025.
Serta, katanya, penegakan hukum lingkungan jauh lebih sulit ketimbang pidana korupsi biasa. Karena banyaknya tekanan dan intervensi politik.
“Penegakan hukum lingkungan, hantunya banyak sekali datang. Itu sebenarnya tantangan tersendiri untuk penegakan hukum.”
*****
Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?