- Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terpantau kamera jebak di Cagar Alam (CA) Nusakambangan Barat, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/10/26), jam 21.17 WIB.
- Petugas memasang enam kamera jebak untuk memantau keberadaan satwa liar. Tiga kamera berhasil merekam macan tutul jawa yang teridentifikasi sebagai individu jantan yang sama. Selain dari rekaman, keberadaan macan juga diketahui melalui tanda-tanda yang ditemukan petugas di empat jalur pengamatan, berupa kotoran dan bekas cakaran.
- Keberadaan macan tutul di Nusakambangan juga didokumentasikan melalui penelitian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada Juli-November 2020.
- Macan tutul jawa memiliki peran ekologis yang sangat penting sebagai predator puncak. Keberadaannya membantu mengendalikan populasi mangsa, sehingga keseimbangan ekosistem hutan terjaga.
Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terpantau kamera jebak di Cagar Alam (CA) Nusakambangan Barat, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/10/26), jam 21.17 WIB.
Wahyono Restanto, Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Cilacap, mengatakan, petugas memasang enam kamera jebak untuk memantau keberadaan satwa liar. Tiga kamera berhasil merekam macan tutul jawa yang teridentifikasi sebagai individu jantan yang sama.
Selain dari rekaman, keberadaan macan juga diketahui melalui tanda-tanda yang ditemukan petugas di empat jalur pengamatan, berupa kotoran dan bekas cakaran.
“Dari hasil rekaman, macan tutul jawa yang terpantau masih satu individu yang sama, yakni jantan,” jelasnya, Kamis (22/10/26).
Wahyono juga menjelaskan, pemantauan ini belum secara khusus menghitung populasi macan tutul jawa di seluruh Nusakambangan.
“Berdasarkan pendataan sebelumnya, jumlahnya diperkirakan sekitar 20 individu. Namun, belum bisa dipastikan karena kami belum melakukan mendata ulang.”
CA Nusakambangan Barat merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan sejak pemerintahan Hindia Belanda, berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 34, Staatsblad Nomor 369, pada 4 Juni 1937. Status perlindungannya diperkuat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Menhut-II/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 435/Kpts-II/1999 mengenai penunjukan kawasan hutan di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penataan batas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jawa-Madura pada 2009, CA Nusakambangan Barat memiliki luas 656,06 hektar. Kawasan tersebut memiliki panjang batas 13.195 meter dengan 61 pal batas. Penetapan ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.2999/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Nusakambangan Barat, seluas 656,06 hektar di Cilacap.
Keragaman hayati
Petugas KSDA Cilacap tidak hanya mengidentifikasi macan tutul, tetapi juga mendata flora dan fauna menggunakan SMART Patrol. Tim menelusuri 120 grid atau 120 hektar, dengan 372 titik observasi.
Mamalia yang dijumpai antara lain bajing kelapa, musang bulan, dan berang-berang. Sementara itu, jenis primata yang teramati meliputi lutung jawa dan monyet ekor panjang.
Tim juga mencatat sejumlah jenis burung, seperti julang emas, paok pancawarna, alap-alap capung, elang tiram, pelatuk ayam, takur tulung tumpuk, cekakak batu, sempur hujan rimba, udang punggung merah, dan ayam hutan merah. Untuk melengkapi pendataan, petugas memasang sensor bioakustik atau song meter guna merekam suara burung. Sementara, pengamatan kelelawar dilakukan menggunakan jaring kabut atau mist net.
Dari sisi vegetasi, hutan Nusakambangan menjadi habitat sejumlah tumbuhan langka dan endemik. Sebut saja cerelang laut (Heritiera percoriacea), plalar Nusakambangan (Dipterocarpus littoralis), sindur (Sindora javanica), gaharu tanduk (Gonystylus macrophyllus), pasang batu (Lithocarpus kostermansii), dan pasang pipih (Lithocarpus platycarpus).
Menurut Wahyono, patroli diperlukan untuk memantau kondisi kawasan sekaligus mengantisipasi aktivitas manusia yang berpotensi mengganggu habitat satwa liar.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, sekolah, dan kelompok mitra, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga habitat tumbuhan dan satwa liar di Nusakambangan,” katanya.
Macan tutul di Nusakambangan Timur
Keberadaan macan tutul di Nusakambangan juga didokumentasikan melalui penelitian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada Juli-November 2020.
Penelitian berjudul “Monitoring Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas Cuvier, 1809) dengan Kamera Trap di Cagar Alam Nusakambangan Timur Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah” itu dilakukan Budi Santoso dan Wahyono Restanto. Dalam riset tersebut, kamera jebak menghasilkan 97 rekaman video satwa yang enam rekaman menampilkan macan tutul.
Hasil tersebut memperkuat bukti bahwa Nusakambangan merupakan habitat macan tutul. Namun, enam rekaman video tidak serta-merta menunjukkan keberadaan enam individu berbeda karena satu satwa dapat terekam berulang kali oleh kamera.
Peneliti menggunakan rekaman foto dan video serta tanda-tanda kehadiran macan tutul di kawasan pengamatan. Data tersebut digunakan untuk menghitung tingkat perjumpaan, tetapi tidak otomatis menghasilkan angka populasi seluruh pulau.
Hasil penelitian tahun 2020 dan pemantauan terbaru ini sama-sama mengonfirmasi keberadaan macan tutul di Nusakambangan. Namun, kedua pengamatan tersebut belum cukup untuk memastikan jumlah populasi terkini di seluruh pulau.
Penjaga keseimbangan ekosistem
Aswi Andriasari Rofiqoh, pakar Ekologi Hewan Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai keberadaan macan tutul di Nusakambangan perlu mendapat perhatian serius. Selain menjaga keseimbangan rantai makanan, satwa tersebut menjadi bagian penting keberlangsungan ekosistem hutan di pulau yang terpisah dari daratan utama Jawa itu.
Sebagai predator puncak, macan tutul membantu mengendalikan populasi satwa mangsa. Sejumlah jenis satwa yang menjadi pakannya di Nusakambangan antara lain babi hutan, kijang, lutung jawa, monyet ekor panjang, dan rodentia atau kelompok hewan pengerat.
“Macan tutul jawa memiliki peran ekologis yang sangat penting sebagai predator puncak. Keberadaannya membantu mengendalikan populasi mangsa, sehingga keseimbangan ekosistem hutan terjaga,” ujarnya, Senin (26/10/26).
Aswi menjelaskan, subspesies ini memiliki sebaran alami di Pulau Jawa, termasuk sejumlah pulau di sekitarnya seperti Nusakambangan, Kangean, dan Sempu. Persoalan mendasar upaya konservasi di Nusakambangan adalah minimnya informasi terkait populasi dan kecenderungan perkembangannya dari waktu ke waktu. Data yang kerap sekitar 18 individu, namun, angka tersebut merujuk estimasi pemantauan pada 2017.
Sementara, penelitian pada 2020 di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur tidak berhasil merekam macan tutul pada titik-titik pengamatan. Hanya ditemukan dua kotoran yang diidentifikasi sebagai satwa tersebut.
“Kita perlu mengetahui berapa jumlah individu yang ada, bagaimana persebarannya, dan apakah populasinya menunjukkan kecenderungan meningkat atau menurun.”
Aswi menilai, pengawasan terhadap kawasan konservasi harus diperkuat seiring pemantauan populasi satwa. Perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan kondisi pulau yang relatif terisolasi, tetapi perlu didukung pengawasan dan penegakan aturan.
“Pulau yang relatif sulit dijangkau memang dapat mengurangi gangguan, tetapi bukan berarti otomatis aman. Aktivitas manusia di sekitar habitat tetap dipantau, termasuk potensi perburuan dan masuknya pengunjung ke kawasan konservasi secara ilegal.”
Survei menggunakan kamera jebak perlu dirancang sistematis, agar dapat menghasilkan estimasi kepadatan populasi yang dapat diandalkan. Pemantauan mencakup kondisi satwa mangsa, penelitian genetik melalui sampel noninvasif seperti kotoran, serta patroli berbasis data di titik-titik akses pantai yang berpotensi menjadi jalur masuk manusia.
Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan konservasi tidak hanya bertumpu pada temuan keberadaan satwa, tetapi juga didukung informasi mengenai kondisi populasi, habitat, sumber pakan, dan potensi ancaman.
“Monitoring harus dilakukan berkala dan mencakup seluruh kawasan yang relevan.”
Dia juga menilai, keberadaan populasi macan tutul di Nusakambangan perlu diperhitungkan secara eksplisit dalam strategi dan rencana aksi konservasi macan tutul jawa nasional periode 2026–2031.
“Dengan demikian, upaya pelestarian di Nusakambangan tidak terlepas dari kebijakan konservasi tingkat nasional,” jelasnya.
Macan tutul merupakan satwa terancam punah yang dilindungi di Indonesia dan masuk Apendiks I CITES yang dilarang diperdagangkan secara internasional. Berdasarkan Daftar Merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), statusnya Genting (Endangered/EN).
Referensi:
Santoso, B., & Restanto, W. (2021). Monitoring macan tutul Jawa (Panthera pardus melas Cuvier, 1809) dengan kamera trap di Cagar Alam Nusakambangan Timur Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Al-Hayat: Journal of Biology and Applied Biology, 4(1). https://doi.org/10.21580/ah.v4i1.7923
*****
Sepasang Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Mendolo, Tanda Ekosistem Hutan Terjaga
