- Petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Karantina Kepri menggagalkan penyelundupan 1.728 kuda laut kering yang dikemas dalam kardus berlabel makanan ringan dan dikirim melalui kargo menuju Kendari. Pemeriksaan sinar-X mengungkap isi paket tersebut. Pengiriman dihentikan karena pihak ekspedisi tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina dan konservasi.
- Ribuan kuda laut yang disita terdiri dari tiga jenis, yakni Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor, Hippocampus spinosissimus sebanyak 452 ekor, dan Hippocampus comes sebanyak 13 ekor. Karantina Kepri menyerahkan seluruh satwa kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, sementara pengirim dan penerima masih ditelusuri.
- IUCN memperkirakan populasi Hippocampus trimaculatus atau three-spot seahorse turun 50–79% dalam tiga generasi terakhir dan menetapkannya dalam kategori terancam punah (endangered). Kuda laut diperdagangkan dalam kondisi hidup untuk akuarium maupun kering untuk pengobatan tradisional dan cenderamata. Penangkapan berlebihan serta kerusakan habitat turut memperparah ancaman terhadap spesies ini.
- Di kasus terpisah, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 11,31 kilogram bubuk emas senilai sekitar Rp29,23 miliar yang dibawa delapan penumpang menuju Singapura pada 22 dan 24 September 2026. Emas dengan kadar mencapai 99,530% itu disembunyikan dalam tas dan pakaian. Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar dan masih menelusuri asal-usul emas tersebut.
Petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) bersama Balai Karantina Kepulauan Riau (Kepri) berhasil gagalkan upaya penyelundupan 1.728 kuda laut kering ke Kendari, Sabtu (10/10/26). Ribuan satwa itu terkemas dalam paket kargo berlabel makanan ringan.
Temuan itu bermula saat petugas gabungan melakukan pengawasan barang di Terminal Kargo Bandara RHF. Mereka mencurigai kardus perusahaan jasa pengiriman setelah hasil pemeriksaan mesin sinar-X menunjukkan ada yang mencurigakan.
Untuk memastikan, petugas lantas membukanya. Hasilnya, paket dalam kemasan tertulis sebagai makanan ringan itu berisi ribuan kuda laut kering. “Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Hasim, Kepala Karantina Kepri, dalam keterangannya, Senin (12/10/26).
Petugas sempat meminta dokumen persyaratan kepada perwakilan perusahaan ekspedisi, namun tak bisa menunjukkan. Petugas pun menyitanya.
Hasil identifikasi bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru, ribuan kuda laut ini terdiri dari tiga jenis. Terbanyak Hippocampus kuda, sebanyak 1.263 berukuran sekitar 13–19 sentimeter. Berikutnya, Hippocampus spinosissimus 452 berukuran 11–14 sentimeter, serta Hippocampus comes sebanyak 13 berukuran 12–14 sentimeter.
Hasim menjelaskan, pengiriman kuda laut harus memenuhi persyaratan tertentu, baik ketentuan karantina maupun aturan dari instansi berwenang di bidang konservasi. Namun, karena tidak ditemukan dokumen kelengkapan itu, mereka menghentikan pengirimannya.
Karantina Kepri menyebut kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh kuda laut itu mereka serahkan kepada Loka PSPL Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang–Pangkalan PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut. Proses serah terima berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Bandara RHF.
“Untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim. Saat ini, pihaknya masih mendalami pihak penerima dan pengirim komoditas tersebut.
Karantina Kepri mengimbau perusahaan jasa pengiriman dan masyarakat untuk memastikan jenis barang serta kelengkapan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui jalur kargo.
“Ini sekaligus untuk mencegah penyebaran penyakit.”
Terancam punah
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan spesies kuda laut jenis Hippocampus trimaculatus atau three-spot seahorse dalam kategori endangered atau terancam karena populasinya yang terus turun.
Penilaian itu mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk perubahan kelimpahan, kondisi habitat, serta tingkat eksploitasi. IUCN memperkirakan populasinya telah mengalami penurunan sebesar 50–79% dalam tiga generasi terakhir.
Kuda laut ini tersebar di kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, hingga sejumlah wilayah Asia Timur. Di alam, spesies tersebut hidup pada dasar perairan berpasir atau berkerikil, serta di sekitar padang lamun, alga, spons, dan organisme laut lainnya.
Namun, populasinya menghadapi tekanan dari penangkapan berlebihan, baik sebagai tangkapan utama maupun tangkapan sampingan nelayan.
Pukat dasar menjadi salah satu alat tangkap yang banyak menangkap spesies ini, sementara pengerukan dan praktik penangkapan yang merusak turut mengancam habitatnya.
Penurunan populasi itu terlihat dari laporan nelayan di sejumlah negara Asia. Di Vietnam, misal, 95% nelayan melaporkan rata-rata penurunan hasil tangkapan kuda laut per satuan upaya sebesar 59% selama sekitar 10 tahun belakangan.
Laporan dari India, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga mencatat penurunan hasil tangkapan dalam berbagai periode pengamatan. Namun, IUCN menggarisbawahi bila penurunan populasi tersebut sebagai perkiraan berdasarkan gabungan indikator.
“Tekanan terhadap spesies ini juga berkaitan dengan perdagangan. Kuda laut diperdagangkan dalam keadaan hidup untuk kebutuhan akuarium, maupun dalam kondisi kering untuk pengobatan tradisional dan cenderamata,” tulis IUCN.
Menurut penilaian IUCN, perdagangan kering mendominasi perdagangan kuda laut secara global, sementara perdagangan melalui jalur tidak resmi masih berlangsung meskipun pengawasan internasional telah diterapkan.
Jika penangkapan berlebihan dan kerusakan habitat terus terjadi, penurunan populasi berisiko berlanjut. Karena itu, IUCN menekankan perlunya penelitian populasi lebih lanjut, pemantauan habitat, serta pengaturan penangkapan dan perdagangan untuk mendukung konservasi spesies ini.
Sita emas
Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga berhasil gagalkan upaya penyelundupan 43 bungkus bubuk emas seberast 11.310 gram (11,3 kg) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Penyitaan pada 22 dan 24 September itu dari delapan penumpang dengan tujuan Singapura.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp3,65 miliar,” kata Mujiono, Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Mujiono bilang, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang berinisial SQ. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram.
Dari hasil pengujian, katanya, bubuk padat itu terbukti mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530%. “Dari penindakan pertama ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp595 juta,” ujarnya.
Berangkat dari temuan itu, Bea Cukai melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Hasilnya, dua hari kemudian, Kamis (24/9/26), petugas mendapati 36 bungkusan serupa dari tujuh penumpang dengan tujuan Singapura, yakni TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Mujiono katakan, dari hasil pengunian, puluhan paket tersebut berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 9.435 gram. Oleh para pelaku, barang-barang itu mereka sembunyikan di dalam tas dan pakaian.
Pada penindakan kedua ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar. “Secara keseluruhan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.”
Menurut Mujiono, para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko. Pengawasan tidak hanya berfokus pada barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga mencakup barang keluar.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi sekaligus mencegah upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, sembari bilang, Bea Cukai masih menelusuri asal usul emas itu.
*****