Mongabay.co.id

Empat Penambang Emas Tewas Terimbun Longsor di Sumbar

  • Empat penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor saat mengambil material tambang di kawasan hutan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026). Keempat korban, Defriadi, Rafli, Dani, dan Zul Fatrianto, baru terevakuasi sekitar pukul 05.00 setelah longsor terjadi pukul 01.00.
  • Korban jiwa akibat PETI di Sumbar terus bertambah. Walhi Sumbar mencatat sedikitnya 52 orang meninggal akibat aktivitas tambang ilegal sejak 2012 hingga Mei 2026, berdasarkan data yang terpantau di media sosial. Tragedi terbaru ini menambah rangkaian kejadian serupa, termasuk longsor yang menewaskan sembilan penambang di Sijunjung pada Mei 2026.
  • Walhi menilai tragedi tambang emas ilegal ini merupakan bencana akibat aktivitas manusia. Penggunaan ekskavator dan mesin dompeng bertekanan tinggi dinilai merusak hutan, mengganggu ekosistem sungai, meningkatkan erosi dan sedimentasi, serta memperbesar risiko longsor. Walhi juga mengkritik penyebutan aktivitas tambang emas ilegal itusebagai penambangan tradisional dan mendesak pengusutan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
  • Penertiban belum menyentuh aktor utama dan belum menghentikan operasi tambang emas ilegal. Meski polisi mengaku telah menertibkan belasan lokasi dan menyita alat berat, aktivitas tambang kembali berlangsung setelah aparat pergi. Akademisi Indang Dewata dan Dyah Paramita dari Center for Regulation, Policy and Governance menyoroti lemahnya pengawasan serta mendesak penindakan terhadap pemodal, penadah, dan pemilik alat berat, termasuk penelusuran aliran uang.

Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menelan korban jiwa. Empat orang penambang tewas setelah longsor terjadi pada, Selasa (6/10/26).

Lokasi kejadian berada di hutan Jorong Jujutan, Nagari Lubik Gadang, Kecamatan Sangir. AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Solok mengtakan, para korban tertimbun longsoran saat mengambil material tambang sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Saat mereka bekerja, tebing tiba-tiba longsor dan langsung menimbun para korban. Pekerja lain di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan, namun tebalnya material tanah bercampur batu membuat nyawa keempatnya tidak tertolong,” katanya saat Mongabay hubungi.

Keempat korban merupakan warga Sangir yang teridentifikasi atas nama Defriadi, Rafli, Dani dan Zul Fatrianto. Kapolres menambahkan, proses evakuasi memakan waktu cukup lama mengingat lokasi tambang berada jauh di dalam hutan.

Para korban baru berhasil dievakuasi oleh sesama pendulang sekitar pukul 05.00, untuk kemudian mereka bawa ke rumah duka masing-masing. “Keluarga korban telah mengikhlaskan dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah.”

Selama ini, dia cukup aktif melakukan penertiban tambang emas ilegal. Hingga Oktober ini, tercatat belasan lokasi peti dia tertibkan dengan sejumlah alat berat disita. Namun, para pelaku acapkali kembali beroperasi setelah aparat pergi.

“Ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami di Solok Selatan. Namun, kami tetap berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal,” ujar Andreanaldo.

Tambang emas yeng beroperasi di kawasan hutan di Batang, hulu Batang Sangir Solok Selatan. Foto: Vinolia/Mongabay Indonesia.

Kasus berulang

Meninggalnya empat penambang emas ilegal ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas peti di Sumbar. Catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walih) Sumbar, sedikitnya 52 orang meninggal dunia akibat tambang emas tanpa izin (peti) sejak 2012-Mei 2026, termasuk Selasa (6/10/26).

Namun, angka itu hanya berdasar data yang terpantau di media sosial. Besar kemungkinan, angra sebenarnya lebih besar dari itu.

Pada 14 Mei, sembilan penambang juga meninggal dunia setelah tertimbun longsor di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Lalu, 9 April, yang menewaskan dua penambang di di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Sijunjung.

Khusus di Solok Selatan, ini merupakan kejadian ketiga sejak 2021. Sebelumnya pada 10 Mei 2021, longsor peti juga terjadi di hutan lindung di Jorong Timbahan, hingga menewaskan delapan orang.

Masih di wilayah sama, empat penambang juga tewas dan lima lainnya terluka setelah longer terjadi pada 11 Januari 2021. Serra pada 18 April 2020, dengan korban sembilan penambang.

Walhi menilai, rangkaian persitwa itu kan menegasken krisis ekologis di Sumbar yang berlangsung massif.

“Mulai dari tragedi Kimbahan 2021 di Abai, Solok Selatan, Talakiak 2020 di Ranah Pantai Cermin, Solok Selatan, Sungai Abu Solok 2024, Koto VII Sijunjung 2026,” kata Tommy Adam, Direktur Eksekutif Wahl Sumbar kepada Mongabay Jumat ((9/10/26).

Selain korban jiwa, aktivitas peti juga mimicu konflik horisontal dan aksi kekerasan fisik, sepeti kasus penganiayaan terhadap Saudah, lansia di Pasaman. Tommy pun menolak rangkaian longsor yang terjadi sebagai bencana alam.

“Peristiwa ini merupakan anthropogenic disaster yang dipicu oleh pengerukan bentang alam secara destruktif dan pembiaran aktivitas tambang tanpa izin secara berlarut-larut oleh Pemerintah Daerah Solok Selatan, Pemerintah Provinsi serta otoritas penegak hukum,” katanya.

Walhi soroti pernyataan kapolres yang menyebut aktivitas tambang di Solok Selatan ini sebagai penambangan tradisional. Kenyataan di lapangin, kata Walhi, pera pelaku menggunakan ekskavator dan mesin dompeng bertekanan tinggi untuk mendukung aktivitasnya.

Jejak kerusakan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan. Foto: Vinolia/Mongabay Indonesia.

Pernyataan itu bukan hanya mengaburkan, juga terkesan meremehkan persoalan. Karena itu, dia pun mendesak polisi mengusut tuntas dan memproses semua pihak yang tertibat aktivitas penambangan ini, mulai pemodal, hingga pemilik alat berat.

Tommy katakan, aktivitas peti menghancurkan ekositem hutan dan sungai di Solok Selatan. “Pengerukan tebing dan pemotongan kaki bukit menggunakan dompeng menghilangkan daya dukung lingkungan di kawasan hulu DAS Batanghari, memicu erosi, sedimentasi sungai, dan menciptakan zona bahaya longsor berulang.”

Dia tak sepakat bila insiden yang merenggut empat nyawa sebagai kecelakan. Narasi itu muncul, katanya, semata untuk menutupi skala kejahatan yang jauh lebih besar, aktivitas peti yang melibatkan alat berat ekskavator, mesin dompeng bertekanan tinggi, serta jaringan pemodalan.

“Menyederhanakan tragedi ini menjadi insiden masyarakat lokal yang sedang mengais emas secara manual adalah upaya pengerdilan kejahatan lingkungan terorganisir agar tampak sebagai musibah perorangan yang wajar terjadi,” kata Tommy.

Walhi menilai, rangkaian kejadian berulang ini seharusnya menjadi cerminan bagi pemerintah untuk lebih serius mencari solusi agar masyarakat tidak terjebak pada aktivitas peti yang mengacam jiwa mereka.

“Jatuhnya korban jiwa secara berulang membuktikan kegagalan mendasar negara dalam menghadirkan keadilan ekonomi dan perlindungan ruang hidup.”

Aktifitas penambang emas ilegal di Sungai Pamong Besar, Sangir, Solok Selatan. Foto: Vinolia/Mongabay Indonesia.

Usut aliran uang

Indang Dewata, Ahli Lingkungan dari Universitas Negeri Padang, menyebut,  tambang ilegal di Solok Selatan merupakan kejahatan lingkungan yang berlangsung dan terstruktur.

Dia pun meyakini, aktivitas itu tidak mengikuti kaedah pengelolaan lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pengelolaan lingkungan itu mulai dari perencanaan, misal dari sisi tata ruang, pemanfaatan, pengawasan dan gakkum, sedagkan ini malah beraktifitas di dalam kawasan lindung, jelas semua terlanggar.”

Indang bilang, para pelaku yang meninggal, hanya yang terlihat di permukaan. Di baliknya, potensi bencana lebih besar mengancam.

“Kejadian ini masif sejak  2021, saat itu sudah terjadi pergesekan sosial antar masyarakat dan  antar aparat. Ini menunjukkan peran pemerintahan sudah hilang dan peduli lingkungan sudah habis,” ujarnya.

Aktivitas ektraktif, katanya, memang tidak bertahan lama, tetapi  daya rusaknya  akan terus warga rasakan hingga ke depan.

Dyah Paramita dari Center For Regulation, Policy and Governance menduga,  pemerintah sejatinya sudah tahu dengan aktivitas peti ini. Terlebih, para pelaku juga menggunakan alat berast dalar menjalankan aktivitasnya.

“Seharunya peristiwa ini bisa jika pemerintah dan aparat penegah hukum bersikap tegas untuk melakukan penutupan,” terang Dyah.

Menurut dia, insiden yang merenggut empati nyawa ini membuktikan bahwa operasi oleh aparat tak efektif membuat pelaku peti jera. Sangat mungkin, katanya, itu terjadi karena razia yang polisi lakukan hanya menyasar pelaku di lapangan. Sedang aktor utama tidak tersentuh.

“Mereka yang paling mendapat keuntungan, misal, penadah, cukong, pemilik alat berat, juga harus diproses. Tidak cukup hanya dengan pelaku di lapangan, tetapi telusuri juga aliran uanganya.”

Maraknya tambang emas ilegal, kata Dyah, tak hanya merusak lingkungan  juga merugian negara hingga triliunan rupiah.

*****

 

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Mengapa Sulit Berantas Tambang Emas Ilegal?

Exit mobile version