- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus melanda berbagai wilayah. Di Kalimantan Selatan, bencana memakan korban jiwa dan ekonomi.
- Lisna, guru SDN Tanjung Pagar 3 Banjarmasin yang memiliki riwayat asma meninggal dunia karena sesak nafas. Dia pun meninggalkan anaknya untuk diasuh orangtuanya.
- Tak hanya kesehatan dan keselamatan, warga juga terdampak kabut asap karhutla secara ekonomi. Kasman , warga Kurnia Ujung, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru, rugi karena kebun empat hektar yang dia rawat bertahun-tahun ludes terbakar, pertengahan Agustus 2026. Dia tanam berbagai jenis pohon, durian, jambu kristal, lengkeng, jeruk, alpukat, pisang, kelapa, pepaya, singkong, dan petai. Saat terbakar, sebagian dalam masa panen.
- Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, mengatakan, masyarakat Kalsel yang rugi akibat karhutla bisa menempuh jalur hukum. Karena, hal itu ada dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Tolong jagakan anak ulun (saya).”
Marhamah, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak menyangka ucapan Lisna sebelum berangkat ke rumah sakit, 26 September, itu jadi pesan terakhir anaknya. Tak lama setelah mendapat perawatan, gurun SDN Tanjung Pagar 3 Banjarmasin itu meninggal dunia karena sesak napas.
Perempuan 29 tahun itu memang memiliki riwayat asma. Penyakitnya sering lebih cepat kambuh belakangan, selama periode kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghantam Banjarmasin pada September.
Siang sebelum meninggal, Lisna masih beraktivitas seperti biasa. Sekitar pukul 21.00 Wita, dia mengeluhkan sakit di dada dan sulit bernapas.
Selama karhutla, dia terbiasa menggunakan nebulizer. Malam itu, dia meminta ibunya membantu menggunakan alat itu.
“Ma, uapkan ulun, Ma. Sakit dada ulun,” ujar Marhamah, ibunya, menirukan ucapan Lisna.
Perempuan 53 tahun itu memasangkan alat yang mengubah cairan jadi uap itu. Dengan pakai satu botol obat, tetapi sesak anaknya tak kunjung reda.
Lisna kemudian meminta ayahnya, Tasrifin, mencari satu botol obat lagi. Sang ayah berangkat, sementara keluarga mulai menyiapkan kendaraan untuk membawa Lisna ke rumah sakit.
Marhamah tetap berada di sisi putrinya, dan saling berpelukan. Saat itulah Lisna menyampaikan pesan untuk jaga anaknya kepada sang bunda. Sempat sampai RSUD Ansari Saleh Banjarmasin, namun, sebelum perawatan intens, dia hembuskan napas terakhir.
Marhamah bilang, putrinya harus menerobos pekatnya jerubu untuk berangkat dari kediaman di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, menuju SDN Tanjung Pagar 3, di Banjarmasin Selatan, berjarak setengah jam perjalanan.
“Mulai sini kan (Sungai Andai) sudah kabut asap. Lalu ke sekolah di Tanjung Pagar,” katanya.
Penggunaan nebulizer yang sebelumnya hanya sekitar sebulan sekali, terutama ketika Lisna kelelahan, menjadi jauh lebih intens. Hampir setiap hari Lisna butuh alat itu.
“Tahun ini yang parah. Kalau tahun-tahun sebelumnya tidak separah ini,” kata Marhamah.
Lisna juga beberapa kali tidak masuk sekolah ketika sesak napas datang pagi hari. Sekolah mengetahui kondisi itu dan memahaminya.
Zainal Abidin Asmari, Kepala SDN Tanjung Pagar 3, membenarkan. Lisna secara khusus melaporkan asmanya pada 21 September.
Setelah mengetahui kondisi itu, dia minta Lisna beristirahat di rumah. Sejak saat itu, Lisna tidak mengajar. Beberapa hari kemudian, sekolah menerima kabar kepergian gurunya itu.
Rugi ekonomi
Tak hanya kesehatan dan keselamatan, warga juga terdampak kabut asap karhutla secara ekonomi. Kasman, warga Kurnia Ujung, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru, rugi karena kebun empat hektar yang dia rawat bertahun-tahun ludes terbakar, pertengahan Agustus 2026.
Di sana, dia tanam berbagai jenis pohon, durian, jambu kristal, lengkeng, jeruk, alpukat, pisang, kelapa, pepaya, singkong, dan petai. Saat terbakar, sebagian dalam masa panen.
“Jeruk, pepaya, dan jambu kristal itu tinggal dipetik. Durian juga sudah berkembang. Semua sudah habis,” keluhnya.
Awalnya, titik api menyebar agak jauh dari kebunnya. Dia mengira kebun bakal aman, namun, api tiba-tiba muncul di lahan miliknya.
“Saat itu saya sedang kasih makan ternak. Mendadak anak dan istri datang mengabari kebun terbakar.”
Dia tak tahu dari mana api berasal. Entah karena jelaga yang terbawa angin, atau dari bara dalam tanah, mengingat kebunnya berada di atas lahan gambut yang kering.
Bersama keluarga dan tetangga, Kasman berusaha memadamkan kebakaran dengan peralatan seadanya. Namun mereka kewalahan, terlebih air di parit sekitar kebun mengering.
“Kebakaran berlangsung berhari-hari. Sehari padam, besoknya api muncul lagi. Saya tak bisa berbuat banyak.”
Pria 51 tahun itu menaksir kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. “Kalau secara rinci saya enggak bisa menghitung lagi. Pusing. Takut stres.”
Kejadian ini bukan kali pertama. Tahun 2023, kebunnya juga terbakar, tetapi tidak tahu siapa yang harus menerima kemarahannya.
Serupa dengan Bambang Santoso, warga Jalan Sempati Tegal Arum, Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru. Ratusan pohon rambutan dan jeruk yang dia tanam di kebun 34×386 meter hangus terbakar akhir Agustus.
“Saya lupa hari apa kebakaran terjadi. Namun titik api memang sudah tersebar sejak sebulan lalu.”
Dia tidak menyangka kebakaran sampai ke kebunnya yang bersih. Hanya saja, di sekitarnya tidak terawat, sangat mungkin api merayap dari sana.
Saat api membakar kebun buah itu, pria 56 tahun itu berada di rumahnya, satu kilometer dari kebun. Dia bergegas memanggul mesin pompa dari rumah menuju kebun.
Bersama temannya, dia berusaha menjinakkan api yang mulai melahap tanaman. Tak ada petugas pemadam kebakaran pemerintah yang datang membantu.
“Mungkin karena sibuk memadamkan api di tempat lain.”
Meski sudah sekuat tenaga memadamkan. Bahkan hingga bermalam empat malam, tak banyak tanaman di kebunnya yang terselamatkan.
Bambang tidak tahu pasti berapa kerugiannya.
“Saya menanam bertahap. Pas gajian dan ada uang lebihan, saya belikan bibit baru. Jadi enggak pernah menghitung berapa yang sudah dikeluarkan.”
Tidak hanya kebun, kebakaran juga melahap kandang ternak. Abdul Kholik, warga Pembataan, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru harus menyaksikan sebagian kandang dan ternaknya terbakar, Agustus lalu.
Saat itu, api sudah membakar lahan gambut yang jaraknya 30 meter di belakang kandang. “Mungkin karena jelaganya terbang mengenai atap kandang,” ucapnya.
Kholik sudah berusaha, namun upayanya kalah oleh angin kencang dan cuaca panas. Apalagi, atap kandang terbuat dari rumbia.
Api baru padam setelah tim pemadam kebakaran tiba di lokasi. Pria 38 tahun ini memperkirakan kerugiannya mencapai Rp50 juta. Dia beternak dengan sistem kemitraan: perusahaan menyediakan bibit dan pakan, sementara dia menanggung kandang serta tenaga pemeliharaan.
“Ini kedua kalinya kandang saya terbakar. Pertama tahun 2021. Parah sekali, dua kandang dengan 6.000 ekor habis.”
Kerugian tak terlihat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mencatat, sepanjang Januari hingga 15 September 2026 terjadi 3.256 peristiwa kebakaran dengan 21.696 hektar lahan terdampak.
Kabut asap beracun sudah mengganggu aktivitas sehari-hari dan kesehatan masyarakat. Kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) melonjak. Data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel menghimpun 48.447 kasus baru ISPA rentang 12 Juli–29 Agustus.
Di balik itu, ada ongkos kerugian lebih besar yang warga tanggung, tapi tak selalu masuk dalam “kalkulator” negara.
Kajian Celios berjudul “Yang Sesak Napas dan yang Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan,” menggambarkan, karhutla Januari–Agustus 2026 berpeluang menimbulkan kerugian ekonomi besar dalam berbagai aspek di Kalsel.
Kajian mereka, dampak ekonomi dan biaya restorasi lahan dapat mencapai Rp147 juta perhektar.
Estimasi luas areal terbakar di Kalsel mencapai 8.019,63 hektar per Agustus, dari situ, Celios menaksir potensi produk domestik regional bruto (PDRB) Kalsel tertekan hingga Rp1,2 triliun.
“Kerugian ini berasal dari aset yang terbakar, terutama di sektor kehutanan, serta terganggunya aktivitas ekonomi di sektor perdagangan, pertanian, serta akomodasi dan makanan-minuman,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.
Selain PDRB, mereka memperkirakan karhutla berpotensi mengurangi penerimaan pajak Kalsel hingga Rp6,3 miliar. Ia terjadi karena aktivitas ekonomi ikut melemah dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk penanganan karhutla. Dari pemadaman, hingga pembasahan lahan yang terbakar.
Riset ini juga menghitung potensi kerugian dari sisi biaya kesehatan yang harus masyarakat keluarkan akibat menghirup kabut asap. Kerugian biaya kesehatan mencapai Rp0,46 tirliun-Rp8,16 triliun.
Data itu mereka hitung dari jumlah ISPA yang terdiagnosis dan terlaporkan, juga yang tak terlaporkan karena warga tidak memeriksakan diri. Lalu mereka kalikan dengan biaya klaim BPJS 2023.
Dorong ke meja hijau!
Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, mengatakan, masyarakat Kalsel yang rugi akibat karhutla bisa menempuh jalur hukum. Karena, hal itu ada dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Aturan khusus mengenai karhutla juga termaktub dalam PP 4/2001, sementara tata cara mengadili perkara lingkungan hidup terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2023.
Warga, katanya, dapat menggugat perdata perusahaan penyebab kerusakan lingkungan (polluter) untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana Pasal 87 UU PPLH. Pasal 91 UU PPLH juga mencantumkan warga dapat mengajukan gugatan secara perorangan maupun melalui perwakilan kelompok (class action). Tuntutan dapat mencakup kerugian akibat lahan terbakar.
“Misalnya ada warga yang kebunnya terbakar karena terpapar api dari perusahaan, kumpulkan saja foto-foto, hitung-hitungan kerugian, bukti segala macam. Dia bisa jadi penggugat, asalkan punya bukti kuat,” katanya.
Meski gugatan atas lahan terbakar memiliki keterbatasan karena sumber api tidak selalu mudah terlacak, dia tetap mendorong warga yang memiliki bukti untuk menggugat. Dia menilai, dampak kabut asap lebih berpeluang besar untuk jadi dasar gugatan karena terasa oleh masyarakat luas.
Kerugian dapat warga buktikan dengan biaya pembelian obat, vitamin dan masker, hingga perawatan di rumah sakit. Termasuk terganggunya aktivitas pendidikan dan hilangnya pendapatan karena warga tidak dapat bekerja.
“Himpun saja kerugian-kerugian ini. Kalau perlu, CSO-CSO di Kalsel bantuin.”
Menurut dia, perusahaan yang berkontribusi besar terhadap paling mungkin jadi tergugat. Karena, makin luas lahan terbakar, kian besar pula kontribusinya terhadap asap.
“Merekalah yang dijadikan tergugat. Prinsip tersebut, sejalan dengan asas polluter pays atau pencemar membayar, serta konsep pollution share liability dalam Perma Nomor 1/2023.”
Pemerintah juga bisa jadi target bidik melalui citizen lawsuit via Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena lalai menjalankan kewajiban dalam menangani karhutla.
Tuntutannya, supaya pemerintah memperbaiki sistem pencegahan, memperkuat penegakan hukum, memulihkan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Di luar itu, warga dapat menggugat tindakan atau kelalaian pemerintah melalui mekanisme onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah melalui PTUN dengan tuntutan ganti rugi.
Namun, masih sedikit warga yang membawa kasus karhutla ke meja hijau, baik dengan menggugat pemerintah maupun korporasi. Di Kalsel, misal, warga menggugat pemerintah pada 2016. Gugatan itu sempat warga menangkan hingga tingkat kasasi, sebelum batal pada peninjauan kembali tahun 2022.
Di Riau, masyarakat kembali menempuh citizen lawsuit pada 2019. Warga menang dan melahirkan sejumlah kewajiban bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat ketika bencana asap terjadi, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, pengobatan gratis, serta ruang aman bagi warga.
Gugatan terhadap korporasi hanya pernah satu kali, di Sumatera Selatan, ketika 11 warga menggugat tiga perusahaan terkait kabut asap. Namun, gugatan tersebut Pengadilan Negeri Palembang tolak pada 2025.
Terlepas hasilnya, minimnya perkara menunjukkan upaya menggugat pihak yang bertanggung jawab atas dampak karhutla belum banyak warga lakukan, meski jalur hukum tersedia.
“Itu (minimnya gugatan warga) kesalahan kita bersama, karena kita jarang cerewet soal ini.”
Muhammad Pazri, praktisi hukum di Kalsel, bersedia memfasilitasi bila ada warga yang berniat menggugat. Karena, karhutla dan kabut asap yang terjadi saat ini telah memenuhi syarat ke jalur hukum.
“Kita siap mengakomodir. Terutama dengan skema class action,” katanya.
Warga terdampak, katanya, dapat mengajukan pengaduan dan mengumpulkan bukti kerugian yang mereka alami. Misal, bukti pengeluaran untuk membeli obat dapat sebagai bagian dari dokumentasi kerugian. Masyarakat juga dapat mencatat mudarat imbas terganggunya aktivitas sekolah dan pekerjaan warga selama bencana asap berlangsung.
Sementara pilihan jalur hukum tergantung pihak yang harus bertanggung jawab. Jika masalahnya adalah kerusakan atau pencemaran perusahaan, gugatan dapat mengarah kepada mereka.
Namun, jika yang masalah pada tata kelola dan kewajiban pemerintah dalam mencegah serta menangani karhutla, tersedia jalur hukum terhadap pemerintah.
Pazri mengatakan, selama ini kompensasi kepada warga yang terdampak karhutla belum jadi mekanisme yang berjalan otomatis. Karena itu, warga yang mengalami kerugian perlu mendokumentasikan dampak yang mereka alami apabila hendak memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Skemanya kan ada dua, bisa gugatan perdata ke pengadilan negeri, atau kalau kita mengacu ke Perma 2/2019 itu ke PTUN,” katanya.
Dengan menempuh jalur hukum, masyarakat Kalsel yang terdampak karhutla dan kabut asap bisa menuntut keadilan. Tidak selesai setelah menumpahkan amarah di medsos.
Gugatan pemerintah antiklimaks
Sejauh ini, gugatan terhadap korporasi lebih banyak dari pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat 25 perusahaan terkait bencana karhutla pada 2015–2023.
Dari jumlah tersebut, 18 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nilai putusan mencapai sekitar Rp6,1 triliun. Namun, pelaksanaan putusan belum seluruhnya tuntas.
Laporan Greenpeace pada 2024, baru dua perusahaan yang melunasi ganti rugi, dua mencicil, sedangkan 14 lainnya belum jelas eksekusinya.
Teranyar, KLH juga menyeret 32 perusahaan ke ranah perdata terkait karhutla periode 2023–2025 yang masih berproses di pengadilan. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi nilai kerugian sekitar Rp5,30 triliun, sementara nilai tindakan pemulihan lingkungan yang dituntut mencapai Rp9,5 triliun.
Namun, gugatan pemerintah terhadap korporasi-korporasi ini juga tidak lepas dari kritik Andri. Sebab, ini bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan, ataupun seberapa besar nilai yang berhasil dituntut.
Dia melihat ada masalah sejak penyusunan gugatan, termasuk bagaimana menghitung kerugian dan sejauh mana nilai tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan pemulihan lingkungan.
“Dari sisi gugatan, dari cara menghitung kerugiannya, itu bermasalah semua,” katanya.
Salah satu masalahnya, belum ada rencana pemulihan (recovery plan) yang jelas sebagai dasar penghitungan kerugian.
Menurutnya, penyusunan biaya yang dituntut harus berdasarkan rencana yang menjelaskan kondisi lingkungan yang hendak dipulihkan, tindakannya, serta kebutuhan waktu. Tanpa dasar tersebut, penghitungan kerugian berisiko menjadi nilai yang bersifat teoritis, alih-alih gambaran kebutuhan biaya.
Andri juga menyinggung masalah uang ganti rugi yang perusahaan bayar dan masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia sangsi uang tersebut benar-benar untuk memulihkan lingkungan.
“Tak ada jaminan uang yang dibayarkan pencemar benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan. Saya sih meragukan,” katanya.
Kondisi ini, nilainya, justru membuat pemerintah terkesan mencari keuntungan di tengah bencana karhutla. Padahal, gugatan pemerintah terhadap perusahaan semestinya untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat yang terdampak.
“Jadi intinya pemerintah memang mencari uang dari kasus lingkungan. Itu yang harus dikritisi, harus dijagain. Saya malah khawatir yang mereka lakukan bahkan lebih buruk daripada mencari uang. Tapi apa? gimik aja!”
Jika tujuan utamanya pemulihan lingkungan, tidak semestinya ia sepenuhnya oleh pemerintah maupun perusahaan pencemar. Dia mengusulkan keterlibatan pihak ketiga yang independen untuk mengelola dan memastikan proses pemulihan berjalan sesuai kebutuhan lingkungan.
Pihak ini, katanya, dapat memastikan dana yang perusahaan bayar benar-benar untuk pemulihan, sekaligus membuat prosesnya lebih terukur dan dapat diawasi.
Bila ingin lebih fair, Andri menyarankan pemerintah ikut “mengompori” masyarakat menggugat perusahaan pencemar.
“Pemerintah mestinya mengajak masyarakat untuk menggugat bersama.”
*****
Ketika Perempuan Paling Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalsel