Mongabay.co.id

Jerat Hukum Kasus Karhutla pada 2 Peladang Dayak Maanyan Tuai Kritik

  • Dua warga adat Dayak Ma’ayan dari Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Subarno dan Yadi, polisi tangkap dan jadi tersangka atas tudingan kasus pembakaran lahan. Setelah penetapan tersangka, ada surat dari masyarakat Desa Hayaping antara lain menyatakan, kedua warga persiapan lahan berladang sesuai tradisi, dengan sekat bakar, dapat izin dan dengan pengawasan bersama.
  • Penetapan tersangka dua warga Bartim ini pun menjadi ramai. Sehari setelah penangkapan, 27 September 2026, beredar surat berjudul Surat Dukungan Masyarakat Adat dan Warga Desa Hayaping terhadap upaya perdamaian Subarno dan Yadi kepada Kapolres Barito Timur. Surat dengan tanda tangan dari kepala desa, penghulu adat, Dewan Adat Dayak Kecamatan Awang, Damang selaku Kepala Adat Kecamatan, serta 62 warga Desa Hayaping.
  • Tema, anak Subarno, mengatakan, ayahnya mengajarkan cara berladang tanpa merusak hutan dan selalu membuat sekat bakar lebih dari dua meter untuk menjaga api tetap terkendali. Seharusnya aparat memahami tanah adat dan praktik tradisional masyarakat Hayaping tidak hanya dari peristiwa bakar lahan, juga konteks sosial dan budaya yang melatarbelakanginya.
  • Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, mengatakan, dalam kasus dua warga Dayak Maanyan itu perlu lihat dari konteks praktik berladang sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat. Merujuk Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui praktik pembukaan lahan dengan cara membakar untuk berladang dengan memperhatikan kearifan lokal.

Dua warga adat Dayak Ma’ayan dari Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Subarno dan Yadi, polisi tangkap dan jadi tersangka atas tudingan kasus pembakaran lahan.  Setelah penetapan tersangka, ada surat dari masyarakat Desa Hayaping antara lain menyatakan, kedua warga persiapan lahan berladang sesuai tradisi, dengan sekat bakar, dapat izin dan dengan pengawasan bersama.

Awalnya, pada 28 September 2026,  Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) adakan konferensi pers . Mereka memajang barang bukti di meja depan Aula Polda Kalimantan Tengah.

Hari itu, di atas meja, barang bukti polisi kelompokkan berdasarkan wilayah. Ada tulisan besar menandai tiga daerah: Kotawaringin Timur (Kotim), Barito Selatan (Barsel), dan Barito Timur (Bartim).

Barang bukti dari Bartim menarik perhatian, antara lain, keranjang anyaman rotan atau lanjung dalam bahasa Dayak Maanyan dan tangki semprot. Barang-barang itu merupakan peralatan yang lazim masyarakat gunakan untuk berladang.

“Barang bukti yang ada, ini ada dua jerigen ukuran dua liter berisi oli bekas. Satu tangki semprot, dua botol mineral berisi oli bekas, ada ember dan ada satu tas,” katanya.

Polisi juga sebut luas lahan terbakar hampir 11 hektar.

“Kemudian ada di Barito Timur. Ini dengan tersangka saudara S dan saudara Y, dengan luasan terbakar kurang lebih hampir 11 hektar. Kejadiannya Minggu, 20 September 2026,” kata Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng.

Barang Bukti yang dipajang saat konferensi pers di Polda Kalteng, Kota Palangka Raya, Kalteng. Foto: Krismes Santo Haloho/Mongabay Indonesia

Surat dari Desa Hayaping, kearifan turun menurun

Penetapan tersangka dua warga Bartim ini pun menjadi ramai.  Sehari setelah penangkapan, 27 September 2026, beredar surat dukungan masyarakat berjudul Surat Dukungan Masyarakat Adat dan Warga Desa Hayaping terhadap upaya perdamaian Subarno dan Yadi kepada Kapolres Barito Timur.

Surat dengan tanda tangan dari kepala desa, penghulu adat, Dewan Adat Dayak Kecamatan Awang, Damang selaku Kepala Adat Kecamatan, serta 62 warga Desa Hayaping.

Bagi masyarakat Desa Hayaping, berladang bukan semata aktivitas menghasilkan pangan. Ia juga berkaitan dengan adat dan ritual. Dalam surat dukungan warga, Subarno, sebut surat itu sebagai tokoh Wadian Ipaket Desa Hayaping.

Dia bertugas memimpin ritual tahunan sebagai bentuk persembahan hasil bumi dari ladang kepada roh leluhur.

Kegiatan berladang yang Subarno dan Yadi lakukan, menurut surat itu, merupakan bagian dari rangkaian ritual Ipaket. Pembukaan lahan dengan pembakaran terkendali gunakan sekat bakar dan disaksikan serta dibantu warga agar api tidak menjalar ke lahan lain.

Setelah lahan bersih kemudian mereka tanami padi dan berbagai tanaman buah, seperti cempedak, durian, kelapa, dan tanaman lain.

Bagi masyarakat adat di sana, pola itu bagian dari cara menjaga keberlanjutan sumber pangan sekaligus mempertahankan hubungan dengan tanah.

Berdasarkan data BPS 2025, luas Desa Hayaping sekitar 23 km2 terdiri dari tujuh RT dengan 418 keluarga.

Pertanian jadi salah satu mata pencaharian utama masyarakat di Awang.  Mereka tanam dari tanaman pangan dan hortikultura.

Pada 2024, produksi sayur mayur dari desa itu antara lain terung, cabai rawit, dan kacang panjang. Produksi terung mencapai 90,20 kuintal, sedangkan cabai rawit sekitar 60 kuintal.

Di Hayaping terdapat tiga kelompok tani. Tema menjelaskan,  peran tokoh adat masih penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam praktik perladangan.

“Beliau tokoh adat Wadian Ipaket yang memimpin upacara syukur setelah panen,” kata Tema, anak Subarno.

Bagi mereka, berladang adalah bagian dari hidup dan adat, sekaligus bentuk penghormatan kepada tanah. Ayahnya mengajarkan cara berladang tanpa merusak hutan dan selalu membuat sekat bakar lebih dari dua meter untuk menjaga api tetap terkendali.

Dia pun meminta, aparat memahami tanah adat dan praktik tradisional masyarakat Hayaping tidak hanya dari peristiwa bakar lahan, juga konteks sosial dan budaya yang melatarbelakanginya.

Ketika dikonfirmasi mengenai surat itu, kapolda katakan, proses hukum mengacu pada alat bukti dan unsur pidana yang penyidik temukan.

“Dalam proses penyelidikan, kami terlebih dahulu menentukan pasal yang akan diterapkan, kemudian melihat unsur-unsur pasal tersebut dan alat bukti yang diperlukan,” katanya.

Dia nyatakan, meskipun pelaku memiliki argumentasi atau pembelaan, fokus mereka tetap pada pembuktian secara hukum pidana.

“Apabila terdapat pelanggaran adat, penyelesaiannya memiliki proses tersendiri melalui mekanisme adat,” katanya kepada Mongabay.

Dua diantar para tahanan merupakan Peladang dari Masyarakat Adat Desa Hayaping, Kalteng. Foto: Krismes Santo Haloho/Mongabay Indonesia

Kebakaran lahan 1 hektar, polisi sebut 11 hektar?

Angka hampir 11 hektar itu keluarga bantah. Keluarga Subarno, terkejut mendengar angka kebakaran 11 hektar.

“Kami sangat terkejut mendengar angka 11 hektar itu. Kenyataan sebenarnya, lahan yang dikerjakan bapak dan paman saya hanyalah sebagian kecil yang merupakan tanah warisan turun-temurun keluarga kami di Desa Hayaping. Mungkin satu hektar lebih sedikit, bukan 11 hektar,” kata Tema.

Bapak dan pamannya membuka sebagian kecil untuk menanam padi guna menyambung hidup keluarga. “Sesuai cara orang tua kami turun-temurun,” katanya.

Menurut Tema, pembukaan lahan itu juga melibatkan Masyarakat Adat Desa Hayaping. Kegiatan itu mendapat izin dari kepala desa, Dewan Adat Dayak, serta Ketua RT.

“Sejak bapak pergi, rumah terasa sepi, ibu lebih banyak merenung, anak-anak gelisah, sementara pekerjaan di ladang terhenti. Bapak bukan sekadar petani, juga pemimpin upacara adat setelah musim berladang.”

Lahan yang dikelola Bapak Subarno dan Yadi, dengan luas yang tidak sampai 2 hektar di Desa Hayaping. Foto: Krismes Santo Haloho/Mongabay Indonesia

Berladang masyarakat adat, boleh di UU tetapi berhadapan dengan hukum

Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, mengatakan,  dalam kasus dua warga Dayak Maanyan itu perlu lihat dari konteks praktik berladang sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat.

Dia merujuk Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut dia, ketentuan itu mengakui praktik pembukaan lahan dengan cara membakar untuk berladang dengan memperhatikan kearifan lokal.

Praktik itu, dengan batas paling luas dua hektar per keluarga, gunakan varietas tanaman lokal, serta ada sekat bakar untuk mencegah api meluas.

Berdasarkan pemantauan Walhi, lahan bakar dalam kasus Hayaping tidak lebih dari dua hektar dan bukan berada di lahan gambut.

Kritik terhadap pola penegakan hukum Agung Sesa, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, sampaikan.

Dia menilai,  penanganan karhutla cenderung menyasar peladang dari masyarakat adat. Sedangkan, kebakaran dengan luasan lebih besar juga terjadi di konsesi tetapi penegakan hukum belum berjalan setara.

“Pola penanganan dalam penegakan hukum saat bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang, aparat penegak hukum jadikan peladang target utama,” kata Agung.

Menurut dia, pola itu menciptakan ketimpangan keadilan sekaligus menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat adat.

Organisasi lingkungan itu juga mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolres Barito Timur dan mencopot dari jabatan. Desakan itu muncul karena Walhi menilai,  penanganan terhadap dua peladang Dayak Maanyan sebagai dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat.

Bagi warga Hayaping, penangkapan Subarno bukan hanya kehilangan petani juga kehilangan tokoh adat yang selama ini menjalankan peran penting dalam kehidupan kampung.

Tema mengatakan,  masyarakat desa dalam situasi sedih sekaligus cemas. Praktik berladang yang selama ini mereka jalankan berhadapan dengan proses hukum.

Setidaknya 62 warga yang membubuhkan tanda tangan dalam surat dukungan meminta pemerintah dan aparat tidak melihat api semata sebagai sebuah pelanggaran.

Mereka meminta agar konteks tanah adat, tradisi berladang, serta upaya masyarakat mengendalikan api juga jadi pertimbangan.

Sekat bakar di lahan yang disiapkan oleh Bapak Subarno dan Yadi, Desa Hayaping. Foto: Krismes Santo Haloho/Mongabay Indonesia

 

*****

 

Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?

 

 

Exit mobile version