Mongabay.co.id

Masyarakat Adat 10 Negeri Tehoru Tuntut Pengakuan Wilayah Adat

  • Masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, mendatangi DPRD dengan membawa simbol adat berupa tiang sasi. Penancapan tiang sasi menjadi penegasan bahwa hutan dan wilayah adat merupakan ruang hidup serta warisan leluhur yang harus dijaga bersama.
  • Polemik tapal batas kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Taman Nasional Manusela telah berlangsung sejak 2023. Masyarakat mempersoalkan pemasangan pal yang dinilai mencakup lahan pertanian, perkebunan rakyat dan petuanan adat, serta dilakukan tanpa sosialisasi memadai.
  • Tiga tahun setelah polemik batas kawasan mencuat, masyarakat adat kembali menuntut kepastian pengakuan hukum. Mereka telah menyiapkan dokumen profil negeri adat, tetapi khawatir tanpa SK pengakuan, kebijakan kawasan hutan kembali bertumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.
  • DPRD Maluku Tengah menjanjikan dorongan terhadap Raperda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sekaligus membuka kemungkinan penataan ulang batas kawasan. Namun, proses tersebut membutuhkan pemetaan, data wilayah adat dan keputusan pemerintah pusat. Bagi masyarakat, partisipasi bermakna dalam penataan kawasan menjadi kunci agar hak atas ruang hidup dan aktivitas ekonomi mereka terlindungi.

Puluhan masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, berarak menyusuri jalan utama menuju Kantor DPRD , Rabu (9/9/26). Mengenakan pakaian adat berwarna merah, mereka membawa serta berbagai perlengkapan upacara adat.

Begitu tiba di lokasi, satu per satu, para tetua adat mengambil bagian dalam prosesi. Doa dan kapata mereka lafalkan menggunakan bahasa ibu masyarakat Pulau Seram, sebelum menancapkan tiang sasi di halaman kantor dewan.

Bagi mereka, penancapan tiang sasi itu bukan sekadar prosesi adat, tetapi  sekaligus penegasan sikap atas wilayah adat yang menjadi ruang hidup dan warisan leluhur mereka.

Bernard Lilihata, Ketua Majelis Latupati Kecamatan Tehoru, sekaligus Raja Negeri Hatumete katakan, kedatangan mereka ke kantor dewan untuk adukan berbagai persoalan. Di antaranya, polemik pemasangan tapal batas kawasan hutan produksi yang konversi (HPK), batas Taman Nasional Manusela.

Juga untuk menuntut pengakuan masyarakat adat di 10 negeri Tehoru. Simbol sasi ini, katanya,  memiliki dua makna. Pertama, larangan bagi siapa pun, dengan maksud apa pun, untuk mengambil alih atau memiliki hutan-hutan adat di  Kecamatan Tehoru.

Kedua,  sebagai simbol persatuan dan kekuatan masyarakat dalam menjaga wilayah itu. “Orang yang menjaga merasa bahwa dia tidak sendiri. Karena ada simbol dari sepuluh negeri ini yang bersama-sama menjaga tanah ini,” ujarnya.

Masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru berjalan bersama menuju Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (9/9/26). Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Bernard katakan, penancapan tiang sasi di halaman DPRD bukan tanpa alasan. Bagi Masyarakat Adat Tehoru, lembaga legislatif merupakan representasi rakyat yang mereka harapkan bisa meneruskan suara mereka kepada pemerintah.

Mereka berharap,  DPRD memahami tanggung jawabnya dalam menjaga hak-hak masyarakat adat, termasuk keberadaan hutan adat di Kecamatan Tehoru.

Penancapan tiang itu merupakan puncak dari rangkaian proses adat oleh masing-masing negeri. Tiang itu  mereka siapkan sejak setahun lalu. Namun, masyarakat memilih menunggu dan memberi kesempatan kepada DPRD serta pemerintah daerah untuk menjalankan perannya.

Malam sebelum audiensi, sekitar pukul 22.00 WIT, masing-masing dari 10 negeri menjalankan proses adat hingga pagi. Simbol-simbol sasi kemudian mereka bawa untuk disatukan saat aksi di dewan.

“Kami tidak menerima PAL HPK karena bukan saja cacat prosedural, tetapi juga tidak sesuai dengan kondisi sosial budaya di sana,” ujarnya.

Setelah prosesi penancapan tiang, masyarakat dan DPRD juga melakukan makan sirih pinang bersama. Bagi Bernard, ritual itu menandai kesepakatan dan ikatan.

“Katong satu, katong seng lagi terpisah. Ini bukan masyarakat Tehoru dan DPRD lagi, tapi ini menjadi kepentingan bersama untuk masyarakat,” katanya.

Rudy Lailosa, anggota DPRD Maluku Tengah, mengatakan,  masyarakat adat tidak sedang memperjuangkan sesuatu yang bertentangan dengan negara. Menurut dia, perjuangan itu  berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia.

“Yang bapak perjuangkan ini kebenaran. Ingat, kebenaran itu hanya bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan,” kata Rudy di hadapan Masyarakat Adat Tehoru.

Dia mengatakan,  keberadaan masyarakat adat memiliki sejarah yang lebih panjang ketimbang negara modern. Karena itu,  kebijakan negara semestinya tetap mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Rudy merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menurut dia memperkuat posisi masyarakat adat dalam persoalan kehutanan.

Dia melihat apa yang  Masyarakat Tehoru suarakan merupakan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk mempertahankan keberadaan masyarakat adat di Maluku.

Deklarasi penolakan pemasangan pal HPK di Petuanan Negeri Piliana. Foto: Dokumen warga.

Berawal dari tapal batas

Protes masyarakat 10 Negeri Tehoru atas pemasangan pal di kawasan itu sejatinya berlangsung sejak 2023. Dokumen koordinasi yang Majelis Latupati susun menyebut, pemasangan mencakup wilayah pertanian, perkebunan rakyat hingga wilayah petuanan adat.

Pada 16 Februari 2023, para raja dari Kecamatan Tehoru gelar pertemuan dengan Balai Taman Nasional Manusela (BTNM). Dalam pertemuan  itu, BTNM menyebut bila pemasangan pal oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maluku, bukan olehnya.

Penjabat bupati saat itu pun mengaku tak tahu menahu ihwal pemasangan tapal batas itu. Pada 7 Maret 2023, ada pertemuan dengan melibatkan Murad Ismail, Gubernur Maluku bersama pejabat kehutanan, BPKH dan Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Gubernur memastikan, akan melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan dalam pemasangan batas itu. Dia juga menyatakan, agar pemasangan batas itu tidak mengganggu kawasan pertanian serta wilayah adat.

BPKH Maluku menyebut,  bila pemasangan tata batas untuk memperjelas fungsi kawasan dan bukan untuk menghilangkan hak masyarakat adat sekaligus sebagai persiapan program tanah objek reforma agraria (Tora).

“Tata batas sementara  untuk memberikan kepastian batas kawasan hutan dan bahwa aspirasi para raja akan dibawa ke tingkat kementerian,” kata BPKH saat itu, sebagaimana dokumen yang Majelis Latupati susun.

Masyarakat adat menilai, pemasangan batas itu bukan semata soal garis batas kawasan di atas peta. William S. Walalayo, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu, mengatakan persoalan tersebut menyangkut masa depan masyarakat di negeri-negeri terdampak.

Menurut dia, jika persoalan itu tidak segera terselesaikan, dampaknya dapat berlangsung hingga anak cucu mereka. “Ini bukan hanya menjadi persoalan kami hari ini, tetapi juga menyangkut masa depan anak cucu kami,” ujarnya.

William mengatakan, masyarakat resah dan mempersoalkan proses pemasangan patok yang berlangsung tanpa sosialisasi. Karena BPKH berada di bawah Kementerian Kehutanan, William meminta DPRD Maluku Tengah membantu membuka koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait.

“Kami adalah penyangga Taman Nasional Manusela dan seharusnya kami dihargai karena kami mempunyai kontribusi besar bagi negara ini untuk menjaga kawasan konservasi itu sendiri,” katanya.

Kala itu, Komisi I DPRD sepakat dan meminta pencabutan batas HPK. Komsii yang membidangi pemerintahan itu juga mendesak pengesahan rancangan peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Tiga tahun berlalu. Masyarakat kembali datang ke gedung yang sama. Kali ini mereka membawa sesuatu yang berbeda: tiang sasi, dokumen profil negeri adat dan tuntutan agar proses pengakuan tidak berlarut.

Johan Wiliana, Sekretaris Negeri Saunolu, mengatakan,  masyarakat telah melakukan bagian yang menjadi kewajiban mereka; menyiapkan dokumen profil negeri adat.

“Kita tidak menuntut, Pak. Tapi setidaknya kita sudah melakukan audiensi sebelumnya dengan DPRD pada 10 Maret 2023,” katanya.

Menurut dia, masyarakat adat tidak memerlukan pengakuan apapun. Sebab, adat dan budaya mereka sudah hidup di tengah-tengah masyarakat. Namun, sebagai bagian dari Negara Indonesia, mereka bersedia mengikuti prosedur hukum negara tetapkan.

“Kalau kita mau mengatakan bahwa kita adalah masyarakat adat, sebenarnya kita tidak perlu pengakuan. Masyarakat kita tidak perlu diakui selama adat dan budaya itu masih hidup,” ujarnya.

Johan meminta,  DPRD memberi kejelasan mengenai kapan proses pengakuan tersebut dapat berlanjut.  Tanpa ada surat keputusan (SK) pengakuan, dia khawatir kebijakan bisa kembali bertumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.

Suasana makan siri pinang di Ruang Rapat DPRD Maluku Tengah menandai kesepakatan dan ikatan. Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Perempuan ikut terlibat

Apriliska Waliana Titahena, perempuan adat Negeri Saunulu, mengapresiasi ruang dialog antara masyarakat dengan DPRD. Dia bilang, wilayah adat Toheru bukan hanya ruang hidup manusia,  keanekaragaman hayati yang lain.

“Tanah ini bukan hanya untuk tempat tinggal manusia, tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya di situ,” kata Apriliska yang juga Koordinator Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku ini.

Dia sesalkan penataan batas taman nasional yang minim partisipasi warga. Padahal, mereka sudah ada jauh sebelum inisiatif taman nasional itu muncul. Dia pun mendesak pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) penetapan masyarakat adat, hingga memiliki tenggat waktu yang jelas.

Apriliska meminta,  pemerintah dan DPRD memastikan partisipasi masyarakat adat dalam penataan kawasan berlangsung secara bermakna. Masyarakat, katanya, harus mengetahui dan memahami kebijakan yang menyangkut wilayah mereka, termasuk terkait penetapan kawasan taman nasional.

Herry MC. Haurissa, Ketua DPRD Maluku Tengah mengatakan, saat ini pemerintah berencana sosialisasi dan menyusun ulang batas kawasan. Karena itu, dia meminta  masyarakat menyiapkan data yang dapat menjelaskan wilayah yang mereka anggap sebagai ruang adat.

“Kalau memang Bapak-Ibu menginginkan agar patok itu keluar jauh dari negeri, misalnya 100 meter, tinggal Bapak-Ibu buktikan dengan data yang Bapak-Ibu miliki,” ujarnya.

“Patok yang sekarang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan itu tidak menjadi sesuatu yang final. Itu akan dievaluasi kembali.”

Namun, Haurissa juga mengingatkan,  kewenangan untuk mengubah keputusan mengenai kawasan hutan tidak berada sepenuhnya di tingkat kabupaten atau provinsi tetapi  pemerintah pusat.

Haurissa bilang, saat ini,  menggagas agar ruang masyarakat di Seram Utara dan Selatan mendapat perlakuan sebagai kawasan tradisional dan kawasan khusus. Hal itu  penting agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bercocok tanam.

“Supaya Bapak-Ibu punya ruang-ruang aktivitas ekonomi untuk tanaman umur pendek, umur panjang, maupun umur menengah,” katanya.

Gagasan itu sangat penting bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kebun dan hutan. Meski begitu, untuk sampai ke sana, katanya, masih terdapat proses administrasi, pemetaan dan penetapan yang harus dilalui.

“Di sinilah persoalan pengakuan masyarakat hukum adat kembali menjadi penting.”

Masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru melakukan prosesi penanaman tiang sasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Masohi, Maluku Tengah, Rabu (9/9/26). Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Payung hukum

Haurissa mengatakan,  DPRD Maluku Tengah akan mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Saat ini, naskah akademik rancangan itu sudah tersedia.

“Dalam tahun ini kita akan menyusun program Perda untuk mengusulkan rancangan DPRD tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat,” katanya.

Namun, dia mengingatkan bahwa perda itu  tidak hanya berlaku untuk sepuluh negeri di Tehoru. Regulasi itu  akan mencakup masyarakat adat di seluruh Kabupaten Maluku Tengah. Karena itu, salah satu persoalan yang harus tuntas adalah batas antar negeri.

Haurissa menilai, 10  negeri di Tehoru lebih siap karena tidak lagi menghadapi persoalan batas antar negeri. Dia pun berharap agar raperda tersebut selesai tahun depan.

Bernard Lilihata menyambut positif raperda  itu. Menurut dia,  raperda itu sebagai kebutuhan seluruh Maluku Tengah.

Novian Tatuhey, anggota DPRD Maluku Tengah, mengatakan, diskusi internal terkait raperda masih berlangsung hingga kini. Dia membutuhkan dukungan masyarakat adat agar proses pembentukan perda dapat berjalan optimal.

“Kita sudah berdiskusi secara internal bagaimana caranya Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ini harus segera ditetapkan. Digodok lalu ditetapkan dan itu sudah menjadi fokus kita di DPRD,” ujarnya.

Usai pertemuan,  para Nyora letakkan 10 piring berjejer. Mereka lantas meminta anggota DPRD duduk lesehan bersama masyarakat adat untuk menyantap sirih dan pinang. Bagi Masyarakat Adat Tehoru, sirih pinang bukan sekadar jamuan. Ritual itu  menjadi simbol pertemuan, kesepakatan dan komitmen bersama.

*****

 

Sulitnya Negara Jamin Hak Masyarakat Adat

Exit mobile version