Mongabay.co.id

Masyarakat Adat Waswas Saat Gunung Mutis jadi Taman Nasional

  • Masyarakat adat di sekitar Pegunungan Mutis sangat bergantung pada kawasan ini. Pasalnya wilayah ini menjadi sumber air, pangan, pertanian, perternakan hingga kebutuhan ritual adat.
  • Bagi mereka, hutan Mutis menjadi warisan leluhur yang terus mereka jaga dan lestarikan melalui pengetahuan dan aturan adat. Sayangnya, perubahan status hutan menjadi Taman Nasional Mutis Timau memicu kekhawatiran masyarakat adat.
  • Penetapan itu tidak melibatkan masyarakat yang ada disekitarnya. Mereka khawatir, sistem zonasi akan membatasi akses terhadap hutan larangan, tempat ritual dan sumber penghidupan yang mereka kelola turun-temurun.
  • HuMa menilai pengelolaan kawasan konservasi seharusnya mengakui masyarakat adat sebagai subyek. Dia mendesak pemerintah perlu mengakui wilayah dan hak masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada wilayah hidup mereka.

Terik mentari tak menyurutkan langkah Krisensia Naben menyusuri pematang sawah di pinggiran Sungai Noel Besi. Bersama Remigius, suaminya, dia menekuri lumpur, menyemai benih padi satu demi satu di sawah keluarga seluas 15 are. Lahan ini menjadi urat nadi bagi keluarganya yang hidup berdampingan dengan Gunung Mutis, yang baru jadi taman nasional pada 2024.

Krisensia mengingat banjir dan longsor akibat Siklon Tropis Seroja pada 2020 menimbun enam are lahan sawahnya. Sebelumnya, mereka mengelola 21 are, kini hanya bisa mengusahakan sawah yang tersisa yang berada di Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Dia juga menanam sayur-sayuran seperti kacang panjang, bawang, tomat, wortel, pakcoy, dan sawi. Dalam setahun, masa tanam sayur-sayuran hanya berlangsung 2-3 kali, tergantung pada kondisi iklim.

Sekali panen, petani mendapat keuntungan Rp1-2 juta, sedangkan padi hanya panen sekali dalam setahun. Biasanya hasil sawah tidak mereka jual, tetapi untuk konsumsi keluarga.

“Sumber air dari Mutis kalau kering, kami akan susah. Air itu harapan kami satu-satunya. Kami bisa berkebun dan rasakan hasil panen karena air dari hutan Mutis” tutur Krisensia, warga Desa Noepesu, Selasa (19/8/26).

Krisensia bersama suaminya sedang semaikan benih padi di sawah milik mereka, berlokasi di Desa Noepesu, Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara. Foto: Mario Sara/Mongabay Indonesia

Sebagai masyarakat adat Atoni Pah Meto yang menetap di sekitar Mutis, Krisensia menjadikan alam adalah kehidupan sehari-harinya. Pepohonan,  binatang liar, mata air dan batuan menjadi satu kesatuan dalam pengetahuan dan aturan adat. Mereka mengenal kepercayaan oe kanaf (air bernama), hau kanaf (kayu bernama), dan fatu kanaf (batu bernama).

“Mutis ini warisan Uis Neno (Sang Pencipta) dan leluhur yang harus kita jaga,”kata Lukas Tefa, Ketua Lembaga Adat Noepesu, Rabu (5/8/26).

Selama bergenerasi, hutan dan air dari sini sudah menghidupi masyarakat di Timor, sampai Timor Leste. “Jadi tidak boleh kasih rusak. Karena kalau orang luar masuk dengan niat kotor, alam marah dan kami punya hidup terancam,” katanya.

Sayangnya, di tengah kehidupan masyarakat melestarikan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) pada 8 September 2024 mengubah status kawasan itu, dari Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dengan luas 78.789 hektar. Kawasannya membentang di tiga kabupaten, Kupang (52.199 hektar), Timor Tengah Selatan (22.313 hektar), dan Timor Tengah Utara (4.277 hektar).

Secara administratif, wilayah inti Mutis ini bersinggungan langsung dengan beberapa kecamatan di Timor Tengah Selatan dan Utara, salah satunya lahan milik Krisensia dan warga di sejumlah desa lainnya. Seperti, Kuannoel, Fatumnasi, Nenas, Nuapin, Tutem, Tune, Bonleu, Noepesu, Fatuneno, dan Tasinifu.

Sungai Noel Besi bersumber dari Mutis, mengalir sepanjang lahan pertanian masyarakat Miomaffo Barat dan Tobu. Foto: Mario Sara/Mongabay Indonesia

Penetapan ini memicu kekhawatiran. Bagi masyarakat adat, Mutis adalah hutan adat dan sumber penghidupan utama untuk pangan, penggembalaan, dan sarana ritual. Mereka takut perubahan status dan sistem zonasi yang ada akan batasi akses terhadap lokasi-lokasi yang selama ini mereka kelola berdasarkan hukum adat.

Apalagi, penetapan wilayah itu tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar Taman Nasional. Gabriel Tamelab, warga Desa Noepesu, mengatakan di kawasan itu terdapat wilayah untuk hutan larangan, padang penggembalaan, tempat ritual, dan aktivitas-aktivitas adat jauh sebelum penetapan sebagai taman nasional, hutan lindung ataupun cagar alam oleh pemerintah.

“Apakah aturan TN akan akui cara kami kelola hutan yang sudah turun-temurun? Sistem zonasi seperti yang kami baca, sebenarnya ada dalam aturan adat. Kalau pemerintah mau buat lagi zonasi, apakah mereka mengerti sejarah Mutis dan adat-istiadat kami?” protes Gabriel Tamelab, Selasa (19/8/26).

Tak hanya Krisensia, Maria Magdalena Nale juga menjadikan Mutis satu-satunya harapan bagi keluarganya bertahan hidup. Mulai dari berkebun, cari pakan ternak, dan menimba air.

“Di sini kalau makanan kurang, kami pergi ke Mutis sana. Berdoa dan minta baik-baik leluhur untuk ambil makanan. Kami jarang beli makanan dari luar. Sumber makanan rata-rata dari hutan sana. Alam sayang kepada kami, dia kasih kami makan. TN ini kami tidak tahu, nanti dua atau tiga tahun lagi akan jadi seperti apa”, ungkap Maria Magdalena Nale, warga Desa Noepesu, Rabu (20/8/26).

Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif HuMa, menyebutkan perubahan status dari cagar alam menjadi taman nasional juga membawa konsekuensi terhadap mekanisme pemanfaatan kawasan. Dengan sistem zonasi, taman nasional memiliki ruang untuk pemanfaatan tertentu, termasuk pariwisata, yang berpotensi mempertemukan kepentingan ekonomi dengan wilayah kelola masyarakat adat.

“Ketika negara menetapkan atau mengubah status suatu wilayah hutan menjadi kawasan konservasi, negara tidak boleh mengabaikan keberadaan hak asal-usul, hak ulayat, dan sistem pengelolaan masyarakat adat yang telah ada sebelumnya,” kata Agung.

Dia menekankan, pengakuan hak harus didahulukan agar pengembangan pemanfaatan kawasan pada kemudian hari tidak menimbulkan tumpang tindih dan mengurangi akses masyarakat adat atas wilayah hidupnya.

 

Peta perubahan fungsi dalam fungsi pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Sumber: KLHK tahun 2024
Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.

Janji pelibatan masyarakat dalam pengelelolaan

Melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 949/2024, wilayah kawasan Mutis menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia. Bahkan pemerintah menyebut, Mutis Timau menjadi wilayah konservasi strategis di Timor karena berada di lintas tiga kabupaten.

Meski  masyarakat dalam waswas, Adhi Nurul Hadi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT, menampik penetapan itu bermaksud memutus akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.

“Selama kegiatannya sejalan dengan konservasi SDA (sumber daya alam)  dan keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi, kami tidak kurangi akses masyarakat. Setidaknya kami dan masyarakat adat punya tujuan yang sama, jaga fungsi kawasan ini biar lestari dan bisa terus menopang kehidupan dan kebutuhan mereka,” katanya kepada Mongabay, Selasa (18/8/26).

Dia menjelaskan kawasan ini punya karakter ekosistem yang relatif sama dengan bentang savana dominan ampupu (Eucalyptus urophylla). Pegunungan Mutis punya peran penting sebagai sumber hidrologis Pulau Timor, terutama bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Benanain–Noelmina, sekaligus habitat satwa endemik yang dilindungi, seperti rusa timor, biawak timor, dan pipit mutis.

Maria Magdalena Nale berjalan pulang ke rumah seusai menyiram sayur-sayuran dari kebunnya. Foto: Mario Sara/Mongabay Indonesia

Adhi juga bilang perubahan status ini karena ada sejumlah aktivitas masyarakat, seperti pemanfaatan sumber air, hasil hutan bukan kayu, wisata alam, dan akses jalan, berlangsung di dalam cagar alam. Padahal, aturan konservasi tak membolehkan aktivitas itu  berlangsung di cagar alam sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2011 jo. PP Nomor 108/2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Saat berubah status menjadi taman nasional, katanya, ada beberapa manfaat dari perubahan fungsi kawasan ini. Pertama, pengelolaan TN Mutis Timau bisa secara utuh sebagai kesatuan landscape dengan ekosistem dominan savana. Kedua, aktivitas masyarakat di dalam kawasan dapat menjadi bagian dari pengelolaan.

Dia pun memastikan dengan legitimasi atas aktivitas masyarakat itu, baik masyarakat dan pemerintah bisa saling bekerja sama untuk menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi dari TN Mutis Timau hingga berjalan optimal.

“Kami selalu utamakan pelibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan TN Mutis Timau. Mulai dari patroli, monitoring keanekaragaman hayati, hingga pengembangan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti madu dan lumut janggut,” kata Adhi.

Hamparan sawah dan perkebunan milik warga desa Noepesu dan Bonleu terbentang di bawah kaki gunung Mutis, menegaskan betapa erat aktivitas pertanian masyarakat yang bergantung pada kawasan konservasi ini. Foto: Mario Sara/Mongabay Indonesia

Hormati hak masyarakat adat

Agung Wibowo menilai perubahan status kawasan konservasi semestinya menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pengelolaan. Penting ada pengakuan wilayah adat yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan jika hutan adat bukan lagi hutan negara.

“Banyak kawasan yang saat ini statusnya konservasi, sesungguhnya merupakan wilayah hidup masyarakat adat yang dikelola secara turun-temurun melalui aturan, kelembagaan, dan pengetahuan lokal yang terbukti menjaga kelestarian lingkungan,” katanya, Sabtu (15/8/26).

Sayangnya, tantangan terbesar saat ini adalah masih kuatnya pendekatan konservasi yang berorientasi pada penguasaan negara, atau  fortress conservation. Dalam pendekatan ini, keberhasilan konservasi dinilai hanya dari penetapan luas kawasan, sementara aspek hak dan tata kelola masyarakat adat kurang dapat perhatian.

Selain itu, katanya, masih terdapat persoalan tumpang tindih antara peta kawasan konservasi dengan wilayah adat yang belum ada pengakuan  formal. “Akibatnya, masyarakat adat sering hadapi ketidakpastian hukum, pembatasan akses terhadap sumber penghidupan, bahkan konflik dengan aparat atau pengelola kawasan,” kata  Agung.

HuMa mendorong pemerintah memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat lebih dahulu, sebelum mengubah status suatu kawasan, termasuk menerapkan prinsip free, prior and informed consent (FPIC). Alasannya,  partisipasi masyarakat tak boleh berhenti pada konsultasi formal semata, juga harus memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami, menyetujui, atau menolak kebijakan yang berdampak pada wilayah hidup mereka.

 

*****

 

Antropolog Soroti Wacana Hutan Meratus jadi Taman Nasional

Exit mobile version