Mongabay.co.id

Suara Perempuan Adat Papua untuk Tanah dan Hutan

  • Perempuan adat Papua menyuarakan pentingnya perlindungan tanah, hutan, dan ruang hidup dalam PAPEDA Summit 2026 (1-3 September 2026) di Sorong, Papua Barat Daya. Bagi mereka, kehilangan hutan berdampak langsung pada sumber pangan, kesehatan, pengetahuan lokal, dan masa depan generasi berikutnya.
  • Barbalina Osok dari Kwongke Kaban Salukh Moi menyoroti tekanan konsesi yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah adat Moi. Ia meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas tanah dan sumber daya alam mereka.
  • Persoalan pengakuan wilayah adat juga menjadi pembahasan resmi PAPEDA Summit. Pemerintah Pusat menyatakan komitmen mempercepat pemetaan dan pengakuan wilayah adat.
  • Percepatan pemetaan dan pengakuan wilayah adat menjadi penting untuk menjembatani jarak antara agenda pembangunan berkelanjutan dan persoalan tenurial yang masih dihadapi masyarakat adat Papua.

Barbalina Osok membawa persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat Moi ketika hadir dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Masyarakat adat Moi mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Ia berbicara tentang tanah dan hutan adat yang selama puluhan tahun berada dalam tekanan pemanfaatan sumber daya alam.

Ketua Umum Kwongke Kaban Salukh Moi (KKSM) Papua Barat Daya itu mengatakan, sejak awal 1990-an konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah beroperasi di wilayah adat Moi.

“Izin HPH tersebut awalnya berkomoditas kayu, namun belakangan sebagian arealnya dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Keberadaan izin ini sangat merugikan masyarakat adat Moi, karena hutan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan dan ruang hidup turun-temurun justru terus dikuras tanpa kejelasan manfaat balik bagi pemilik hak ulayat,” kata Barbalina.

Menurutnya, izin tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan diperkirakan masih berlaku hingga sekitar 2032–2033. Situasi ini, katanya, membuat masyarakat adat Moi hidup dalam tekanan perubahan bentang alam dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.

Bagi masyarakat adat, persoalan pembangunan tidak hanya terkait investasi dan manfaat ekonomi. Lebih jauh, persoalannya menyangkut sejauh mana masyarakat sebagai pemilik hak ulayat dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas tanah dan sumber daya alam mereka.

Suara Barbalina bukan satu-satunya yang muncul dalam PAPEDA Summit 2026. Forum yang mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, dan mitra pembangunan itu juga menjadi ruang bagi perempuan Papua menyampaikan kekhawatiran mengenai arah pembangunan di Tanah Papua.

Beberapa warga kampung Anobo, Pulau Padaidori, Papua. Praktik orang Padaidori dalam mengelola lahan dan berkebun disesuaikan dengan jenis tanah dan kecocokan tanaman. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

Tanah dan Hutan bagi Perempuan

Marlince Siep, aktivis perempuan adat Papua, menyoroti dampak perubahan bentang alam dan hilangnya akses masyarakat terhadap hutan bagi perempuan dan anak-anak.

Menurut Marlince, hutan selama ini bukan sekadar ruang produksi. Hutan menyediakan pangan, tanaman obat, dan berbagai kebutuhan sehari-hari masyarakat adat.

Karena itu, konversi hutan dan hilangnya akses terhadap wilayah adat dapat berpengaruh langsung terhadap kehidupan keluarga, termasuk perempuan yang memiliki peran penting dalam menyediakan pangan dan menjaga pengetahuan lokal antargenerasi.

“Tanah itu Mama. Kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, biarkan hutan dan lingkungan sehat yang tersisa ini untuk diwariskan kepada generasi perempuan adat Orang Asli Papua, sehingga mereka dapat bertumbuh bersama janin dan masa depan anaknya,” kata Marlince.

Dalam kesempatan berbeda di PAPEDA Summit, Marlince juga mengingatkan agar pembangunan Papua tidak kembali dirancang semata dari perspektif pemerintah pusat. Menurutnya, suara masyarakat adat harus menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan, sekaligus memastikan tanah, manusia, budaya, dan kearifan lokal tetap terlindungi.

Tuntutan tersebut beririsan dengan pernyataan sejumlah kelompok masyarakat adat dan masyarakat sipil yang hadir selama penyelenggaraan PAPEDA Summit. Mereka antara lain mengkritik proyek pembangunan berskala besar yang dinilai dapat mengurangi kontrol masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam mereka.

Abner Mansai dari Forum Kerja Sama LSM Papua atau FOKER LSM Papua menyebut persoalan tenurial masih menjadi tantangan penting dalam pembangunan Tanah Papua.

“Tanah Papua diwariskan turun-temurun kepada masyarakat adat jauh sebelum negara ini terbentuk sehingga tidak dapat diklaim sebagai tanah milik negara,” katanya.

Pernyataan serupa muncul dalam sikap kelompok masyarakat adat yang mempertanyakan proyek pembangunan yang dianggap berpotensi mengambil alih sumber daya alam yang menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Spanduk “Papua Bukan Tanah Kosong.”  Saat peserta Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta menyuarakan dukungan bagi pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak masyarakat adat Papua. Foto: Nuswantoro/Mongabay Indonesia

Ketika Suara Adat Masuk Ruang Resmi

Persoalan yang disampaikan perempuan dan masyarakat adat tersebut juga menjadi bagian dari agenda resmi PAPEDA Summit 2026. Forum yang berlangsung 2–4 September 2026 ini menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu isu utama dalam pembahasan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, lembaga riset, mitra pembangunan, dan generasi muda.

Dalam Plenary Session 3: Kepemimpinan Masyarakat Adat pada hari kedua, pembahasan diarahkan pada penguatan posisi masyarakat adat dalam pembangunan.

Sesi itu menghadirkan antara lain Yustina Ogoney, tokoh perempuan adat Papua; Sem Vani Ulimpa dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara; dan Yusuf Willem Sawaki dari Universitas Papua.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi paralel tentang perhutanan sosial dan hutan adat yang menghadirkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya Jhon Way, Kasmita Widodo dari Badan Registrasi Wilayah Adat, serta Abner Mansai dari FOKER LSM Papua.

Dalam paparannya, Catur menyebut realisasi program perhutanan sosial secara nasional telah mencapai sekitar 8,41 juta hektare dari target 12,7 juta hektare.

Ia juga memaparkan perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Tanah Papua. Menurut materi yang disampaikan dalam forum, terdapat 12 masyarakat hukum adat yang telah memperoleh penetapan, sementara puluhan usulan lainnya masih dalam proses verifikasi.

Di Papua Barat Daya sendiri, proses pengakuan wilayah dan hutan adat masih menjadi pekerjaan penting pemerintah.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam pembukaan PAPEDA Summit mengatakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat perlu dipercepat, khususnya menyangkut wilayah dan tanah adat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, katanya, berkomitmen membantu pemetaan wilayah serta tanah masyarakat adat.

Elisa juga menyoroti persoalan penguasaan hutan Papua dan meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan hutan dan pengakuan masyarakat adat.

Ia mendorong percepatan penetapan hutan adat agar masyarakat mempunyai posisi lebih kuat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam mereka.

Perempuan-perempuan Suku Moi terampil menganyam noken, bercorak khas Moi Kelim yang terbuat dari kulit kayu. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

Antara Komitmen dan Persoalan di Lapangan

PAPEDA merupakan singkatan dari Papua Action for Development, Economy, and Sustainable Nature. Forum ini mengusung tema “Celebrating Papua Action for People, Environment, and Sustainable Development.”

PAPEDA Summit lahir dari rangkaian pertemuan para gubernur di Manokwari dan Timika, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil di Jayapura pada Maret 2026.

Dari proses tersebut muncul gagasan membangun platform yang mempertemukan berbagai pihak untuk mendorong pembangunan yang lebih regeneratif di Tanah Papua.

Dalam agenda resminya, PAPEDA Summit menempatkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah darat, pesisir, dan laut sebagai salah satu fokus utama forum. Masyarakat adat ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima manfaat, melainkan aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Namun, gagasan yang dibicarakan di dalam forum berhadapan dengan berbagai persoalan pembangunan yang masih dirasakan masyarakat adat di lapangan.

Pada hari terakhir, 4 September 2026, penyelenggaraan PAPEDA Summit dihentikan lebih awal ketika berlangsung aksi di sekitar lokasi acara. Massa antara lain menyuarakan penolakan terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional serta mengangkat persoalan hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidup. Panitia menyebut penghentian kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta.

***

Bagi Barbalina dan Marlince, persoalannya tidak berhenti pada apa yang dibicarakan dalam forum, tetapi bagaimana komitmen itu kelak diwujudkan di tanah dan hutan tempat masyarakat adat menggantungkan hidup.

Apakah komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai aktor utama pembangunan akan diterjemahkan menjadi pengakuan wilayah adat, perlindungan hutan, serta ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan masa depan tanah mereka sendiri?

Sebab, bagi masyarakat adat Papua, hutan tidak semata menjadi sumber daya ekonomi. Di dalamnya tersimpan sumber pangan, obat-obatan, pengetahuan, identitas budaya, dan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

*****

Foto utama: Perempuan Moi di tengah dusun sagu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dusun sagu menjadi sumber pangan sekaligus bagian penting dari ruang hidup masyarakat adat Moi. Foto: Harun Rumbarar/Jerat Papua

 

Masyarakat Adat Papua di Tengah Pusaran PSN Merauke

Exit mobile version