Mongabay.co.id

Dari PCS 2026: Belajar Konservasi dari Masyarakat Adat

DCIM100MEDIADJI_0594.JPG

  • People’s Conservation Summit [PCS] 2026 mendorong pendekatan konservasi yang memberi ruang lebih besar bagi pengetahuan dan hak masyarakat dalam menentukan pengelolaan wilayah kehidupan mereka.
  • Masyarakat adat dan komunitas lokal telah lama memiliki pengetahuan, pranata, dan aturan sendiri untuk menjaga hutan, sumber air, pangan, serta wilayah kehidupan mereka.
  • Bagi masyarakat adat, tanah dan alam tidak semata bernilai ekonomi, tetapi menjadi bagian dari hubungan dengan leluhur, sumber penghidupan, kehidupan sosial, dan keberlanjutan komunitas.
  • Berbagai praktik seperti hukum adat, lelang suak, patroli hutan berbasis masyarakat, hingga perlindungan spesies menunjukkan masyarakat bukan sekadar penerima kebijakan, tetapi pelaku konservasi.

Mata Mikael Ane menerawang. Dua tahun lalu, Mahkamah Agung memutus bebas perkaranya. Namun, hatinya belum sepenuhnya tenang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadapnya. Mikael didakwa menggunakan atau memanfaatkan hutan secara tidak sah. Di tingkat kasasi, dia menang.

Bersama sekitar 300 kepala keluarga, Mikael tinggal di wilayah adat Lok Pahar, Desa Ngkiong Dora, Lambaleda Timur, Manggarai Timur.

“Leluhur kami tinggal di sana ribuan tahun. Lalu datang mereka dan mengatakan itu bukan hak kami. Saya bilang tidak. Karena saya bersikeras dan mempertahankan, akhirnya ditangkap,” ujar Mikael.

Mikael Ane, warga Masyarakat Adat Ngkiong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Perjuangannya mempertahankan wilayah adat pernah membawanya ke pengadilan sebelum Mahkamah Agung memutusnya bebas. Foto diambil saat People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Foto: Nuswantoro/Mongabay Indonesia

Pengalaman berbeda datang dari Sukinah, petani asal Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Pada 2017, dia berdiri di depan Istana Presiden dengan kaki disemen. Itu kali kedua Sukinah bersama para perempuan Kendeng melakukan aksi tersebut untuk memprotes pendirian pabrik semen di Pati.

Sebelum dikenal sebagai “Kartini Kendeng”, Sukinah adalah petani yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan air.

“Kami tidak ada lahan tidak bisa bertani, ada lahan tapi tidak ada air tidak bisa bertani juga. Maka harus sinkron. Gunung biarlah tetap menjadi gunung,” katanya.

Mikael dan Sukinah ditemui secara terpisah dalam People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1-3 September 2026.

Forum tersebut mempertemukan masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, peneliti, dan pegiat konservasi untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan hutan, sumber air, pangan, keanekaragaman hayati, hingga wilayah adat.

Bagi Mikael, menjaga wilayah adat tidak bisa dipisahkan dari cara masyarakat Manggarai memahami ruang kehidupan.

“Leluhur kami dulu telah mempertahankan lima asas. Mbaru bate ka’eng, natas bate labar, compang bate takung; wae bate teku; uma bate duat. Rumah sebagai tempat tinggal, halaman sebagai tempat bermain, altar sebagai tempat persembahan, air untuk ditimba, dan ladang sebagai tempat bekerja,” katanya.

Bagi masyarakat Manggarai, ruang hidup merupakan kesatuan dari lima unsur tersebut. Ketika salah satunya terganggu, misalnya kebun hilang atau sumber air rusak, yang terancam bukan hanya sebidang tanah, melainkan keseluruhan tata kehidupan masyarakat.

Cara pandang itu pula yang menjelaskan mengapa konflik masyarakat adat dengan negara atau proyek pembangunan tidak selalu bisa dibaca sebatas sengketa kepemilikan tanah.

Tanah juga menghubungkan manusia dengan leluhur, alam, sumber air, pangan, rumah, dan kehidupan sosial.

Sukinah, petani dan pejuang lingkungan dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, saat menghadiri People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Foto: Nuswantoro/Mongabay Indonesia

Pengetahuan yang hidup

Sekitar 75 orang memenuhi sebuah ruang bernama Tembawang di kompleks GIK UGM, Senin, 1 September. Sebagian duduk di kursi, lainnya memilih duduk di lantai.

Nama Tembawang diambil dari sistem agroforestri tradisional masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Bekas ladang atau permukiman ditanami pohon buah, kayu, dan berbagai tanaman bermanfaat, kemudian dikelola secara komunal dan diwariskan turun-temurun.

Seperti namanya, ruang diskusi itu mempertemukan beragam pengetahuan dan pengalaman masyarakat dalam merawat wilayah kehidupan.

Diskusi menggunakan metode fishbowl. Peserta duduk melingkar dan dapat bergantian masuk dalam percakapan. Format ini memungkinkan peserta berbagi pengalaman dan memberi tanggapan secara lebih setara.

Dalam ruang itu, masyarakat tidak ditempatkan sekadar sebagai penerima kebijakan atau objek penelitian. Pengalaman mengelola hutan, menjaga sumber air, merawat pangan, dan melindungi wilayah adat justru menjadi bahan utama percakapan.

Dalam diskusi ini, Griven Putra, pucuk pimpinan adat Suku Melayu Tuk Tuo di Rantau Baru, Pelalawan, Riau, memberi contoh bagaimana pranata tersebut telah lama hidup di masyarakat

“Sejak ratusan tahun lalu masyarakat adat sudah memiliki sistem pranata untuk mengelola alam tanpa mengeksploitasinya,” katanya.

Kekayaan alam, menurut Griven, boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga, tetapi tidak boleh melampaui batas atau melanggar pantang dan aturan adat.

Kayu, misalnya, boleh ditebang tetapi tidak sampai menghabiskan atau menghancurkan hutan. Pohon yang sedang berbunga atau berbuah dibiarkan tumbuh.

Masyarakat Rantau Baru juga mengenal lelang suak, yaitu mekanisme untuk mengatur pemanfaatan danau dan sungai adat. Uang hasil lelang kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Yulia Sugandi, anggota Governing Council Future Earth, mengatakan masyarakat adat mengenal asas relasionalitas dalam praktik konservasi. Alam tidak hanya dipandang berdasarkan nilai ekonomi atau kegunaannya bagi manusia, tetapi juga melalui hubungan dengan leluhur dan berbagai nilai yang hidup dalam masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat juga mengenal nilai instrumental: sumber daya alam dapat dimanfaatkan, tetapi secukupnya.

“Ini yang tidak dilihat negara sebagai pembuat kebijakan, yang melihat lanskap kehidupan hanya dalam satu nilai saja, yaitu nilai instrumental. Cara pandang yang reduktif akan melanggengkan ketidaksetaraan,” katanya.

Peserta People’s Conservation Summit (PCS) 2026 berdiskusi dengan metode fishbowl di Yogyakarta. Masyarakat adat dan komunitas lokal berbagi pengetahuan serta pengalaman dalam mengelola dan menjaga wilayah kehidupan mereka. Foto: Nuswantoro/Mongabay Indonesia

Menjadi Pelaku Konservasi

Pengalaman dari berbagai komunitas dalam PCS memperlihatkan bahwa praktik konservasi telah berlangsung jauh sebelum berbagai program formal diperkenalkan.

Masyarakat menjaga wilayah melalui hukum adat, patroli komunitas, perlindungan spesies, pewarisan pengetahuan, pengelolaan pangan, hingga berbagai strategi ekonomi untuk mempertahankan kehidupan komunitas.

Praktik ronda leuweung atau patroli hutan berbasis masyarakat, misalnya, menunjukkan bahwa komunitas memiliki mekanisme sendiri untuk mengawasi perubahan di wilayahnya. Di tempat lain, kepedulian masyarakat mendorong perlindungan burung maleo dan spesies endemik lainnya.

Perempuan dan generasi muda juga memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya, meski kontribusi mereka tidak selalu diakui. Sementara penyempitan wilayah kehidupan dapat berdampak pada sistem pangan, termasuk memperpendek siklus ladang berpindah dan mengancam pengetahuan serta ritus yang menyertainya.

Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif WGII, mengatakan paradigma pembangunan yang ekstraktif dan kebijakan konservasi belum sepenuhnya menempatkan masyarakat sebagai subjek.

Menurutnya, pendekatan berbasis sains dan berbasis hak masyarakat seharusnya tidak dipertentangkan. “Ruang dialog mengenai konservasi berbasis hak asasi manusia belum benar-benar dibangun,” katanya.

***

Bagi Mikael, pengalaman mempertahankan wilayah adat bahkan membawanya hingga ke ruang pengadilan.

Dua tahun setelah Mahkamah Agung memutusnya bebas. Pengalaman itu menunjukkan bahwa persoalan konservasi bukan hanya tentang bagaimana hutan dan keanekaragaman hayati dilindungi, tetapi juga siapa yang memiliki hak dan pengetahuan untuk menentukan cara perlindungan itu dilakukan.

Tantangannya kini adalah apakah pengetahuan itu benar-benar mendapat tempat dalam kebijakan konservasi, atau masyarakat tetap ditempatkan sekadar sebagai penerima keputusan.

Di PCS, mereka menunjukkan bahwa masyarakat tidak sekadar menjadi kelompok yang terdampak oleh kebijakan dan perubahan atas ruang hidupnya. Mereka terus menjaga wilayah, mempertahankan pengetahuan, sekaligus memperjuangkan hak untuk menentukan arah masa depan mereka sendiri.

 

*****

Foto utama: Sarmin (55), Amil adat Kasepuhan Cibedug menunjukan padi yang sudah disimpan di leuit di Kasepuhan Cibedug, Kabupaten Lebak, Banten. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Menggugat Konservasi Benteng, Mendorong Konservasi Berbasis Rakyat

 

Exit mobile version