Mongabay.co.id

Konflik Manusia dan Satwa Liar Tak Bisa Diselesaikan dengan Solusi Tunggal

Setiap kali harimau menerkam petani di kebunnya, atau gajah meluluhlantakkan tanaman warga, responsnya nyaris selalu sama: giring, halau, pasang pagar, atau tangkap dan pindahkan satwanya. Padahal konflik manusia dan satwa liar adalah persoalan yang jauh lebih rumit dari itu.

Solusi-solusi teknis semacam ini hanya menambal luka di permukaan dan sifatnya sesaat. Alih-alih menyelesaikan masalah, cara ini kerap hanya memindahkan masalah ke lokasi lain.

Akar persoalannya nyaris tak pernah disentuh bahkan cenderung dihindari. Tak heran jika penanganan konflik manusia dan satwa liar di Indonesia terus terjadi dan berulang: reaktif, dari satu kejadian ke kejadian berikutnya, tanpa pernah benar-benar selesai.

 

Konflik yang Kompleks

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, sampai dengan 2026 mencatat 2.732 kejadian konflik yang melibatkan 11 spesies satwa liar sepanjang 2023–2025.

Spesiesnya beragam: harimau, gajah, orangutan, beruang madu, monyet ekor panjang, hingga buaya. Dua spesies yang paling sering merenggut korban jiwa dan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat adalah harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang keduanya merupakan spesies paling terancam punah dan sama-sama berstatus Kritis (Critically Endangered) dalam daftar merah IUCN.

Kejadian demi kejadian konflik ini pun tidak lahir dari satu sebab tunggal, melainkan gabungan banyak faktor yang bekerja bersamaan. Habitat yang menyusut akibat alih fungsi lahan, satwa mangsa predator yang berkurang, pakan herbivora yang berubah, perburuan satwa liar yang terus berlangsung, serta menyempitnya ruang jelajah satwa akibat kebutuhan manusia serta infrastruktur.

Dalam ruang dan waktu yang sama, manusia dan satwa liar tampak berkompetisi dan memperebutkan sumber daya yang sama. Karena itu, penyelesaian konflik dari satu sisi saja, misalnya dengan membangun pagar penghalang atau penghalauan, tidak akan pernah cukup karena satwa liar akan tetap mencari jalannya sendiri.

Rumitnya lagi, setiap pihak yang terlibat punya kepentingan berbeda. Pemerintah pusat, berkepentingan lewat pengelola taman nasional dan balai konservasi, untuk mengutamakan peningkatan populasi satwa liar.

Sedangkan,  Pemerintah daerah mengejar pembangunan wilayah dan kesejahteraan warga. Korporasi berorientasi pada keuntungan dari komoditas yang mereka usahakan. Sementara warga di sekitar kawasan hutan ingin memiliki penghidupan yang layak secara ekonomi dan hidup aman.

Belum lagi lembaga swadaya masyarakat dengan pendekatannya masing-masing, akademisi yang memperkuat argumen tertentu, dan media yang belum sepenuhnya berimbang dalam membentuk persepsi publik.

Kepentingan-kepentingan ini bukan cuma berbeda, tapi kerap berbenturan. Akibatnya, forum-forum penanganan konflik di tingkat kabupaten atau provinsi sering kali mandek, bukan membahas akar masalah dan solusi jangka panjang, tetapi hanya berkutat pada mencari siapa yang berwenang dan siapa yang salah.

Saat konflik dibiarkan tak terselesaikan, dampaknya bergulir seperti lingkaran setan. Situasinya akan membuat masyarakat makin kehilangan kepercayaan pada kawasan konservasi, melakukan retaliasi terhadap satwa, hingga melampiaskan amarah pada kelembagaan negara.

Contoh aktualnya adalah yang terjadi di Lampung, provinsi yang menjadi salah satu episentrum konflik manusia dan satwa liar di Sumatra. Berdasarkan data TNBBS konflik manusia dan harimau di Kabupaten Lampung Barat telah menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang terluka selama kurun 16 bulan (8 Februari 2024 hingga 25 Mei 2025).

Kantor resor Suoh di TNBBS pun pernah dibakar massa; Balai Taman Nasional Way Kambas pernah dikepung warga, setelah Kepala Desa Braja Asri meninggal karena serangan gajah.

Macan tutul yang terpantau di hutan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat. Perburuan mengancam kehidupan predator puncak Pulau Jawa ini. Foto: Dok. Sanggabuana Wildlife Ranger

 

Konflik Manusia dan Satwa Liar adalah Problem Paradigma

Ketika menyebut persoalan ini sebagai “konflik manusia dan satwa liar” sebenarnya kurang tepat. Redpath, et. al. (2013) menyebut satwa liar, secara naluriah, tidak punya keinginan untuk “berkonflik” dengan manusia. Ia hanya menjalankan insting bertahan hidup: mencari makan, mempertahankan wilayah, dan meneruskan keturunan.

Situasi yang terjadi sebenarnya adalah konflik antar manusia yang termanifestasi lewat kehadiran satwa, yaitu antara pihak yang memperjuangkan pelestarian dan pihak yang menanggung beban hidup berdampingan dengan satwa liar di sekitar habitatnya.

Sejumlah ilmuwan dalam kongres IUCN, sebagaimana dirangkum Guzman  (2025) pun mulai mengusulkan pergeseran istilah dari “konflik” menjadi “koeksistensi”.

Di Indonesia, beberapa inisiatif di tingkat tapak bahkan sudah memakai istilah “interaksi negatif” untuk menggantikan “konflik manusia dan satwa liar”.  Apa pun istilahnya, esensinya sama: ini adalah konflik antar kepentingan manusia yang diwakili oleh kehadiran satwa.

Menurut IUCN, koeksistensi bukan sekadar lawan kata dari konflik. Pada level paling mendasar, koeksistensi berarti manusia memilih untuk berbagi lanskap dan sumber daya alam dengan satwa liar secara berkelanjutan. Meski harus diakui, definisi dan makna koeksistensi sendiri masih dalam pengembangan.

Selama kita memandang kehadiran satwa liar sebagai “gangguan” yang harus disingkirkan, respon yang lahir akan selalu bersifat defensif dan berjangka pendek: penghalang fisik, penghalauan, atau translokasi.

Penyelesaiannya pun butuh pergeseran cara pandang itu sendiri, bukan sekadar sebagai instrumen dalam tambahan alat atau anggaran. Sementara itu, untuk membongkar cara pandang yang keliru secara sistematis, dibutuhkan kerangka berpikir yang mampu melihat pola di balik kejadian, bukan menambal kejadian demi kejadian. Di sinilah kerangka berpikir sistem (system thinking) menjadi semakin relevan.

Indonesia sebenarnya sudah lama punya kebijakan ini. lewat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014.

Semangat kebijakan itu sejalan dengan argumen tulisan ini: konflik manusia dan satwa liar tak bisa diselesaikan dengan solusi tunggal, tetapi melalui sebuah sistem yang holistik. Sayangnya, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa mencabut sebagian ketentuan P.48/2008, yang secara khusus berkaitan dengan penyelamatan satwa.

Akibatnya, kebijakan yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan pada evakuasi dan pemindahan individu satwa yang berkonflik. Sebuah pendekatan teknis jangka pendek yang justru menjauh dari semangat koeksistensi, dan meninggalkan kesenjangan pada penanganan konflik yang lebih menyeluruh seperti termuat dalam pedoman sebelumnya.

Seorang warga menunjukkan tulang gajah yang mati akibat tersengat arus listrik di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Perlunya Berpikir Sistem

Peter Senge dalam teorinya The Fifth Discipline (1990), menawarkan pendekatan berpikir sistem yang bisa dipakai untuk membedah konflik manusia dan satwa liar sebagai pola dan struktur yang saling terhubung, bukan lagi sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Para pihak perlu menempatkan konflik ini bukan sebagai peristiwa lepas, melainkan sebagai luaran atau output dari sebuah sistem: karakteristik spesies dan habitat, degradasi dan fragmentasi lanskap, kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, kondisi sosial-budaya-ekonomi lokal, hingga penegakan hukum.

Peter Senge merumuskan lima disiplin yang perlu berjalan bersamaan agar sebuah organisasi, –dalam konteks ini, institusi pengelola lanskap konservasi untuk benar-benar belajar dari masalah yang berulang, bukan sekadar bereaksi pada tiap kejadian seolah-olah baru.

Kelima disiplin harus didemonstrasikan dalam penanganan konflik manusia dan satwa liar meliputi: (1) model mental, (2) penguasaan individu, (3) visi bersama, (4) pembelajaran tim, dan (5) berpikir sistem.

Kelima disiplin ini menjadi saling berhubungan. Satu kegagalan akan melumpuhkan yang lainnya. Penguasaan pribadi tanpa visi bersama hanya melahirkan “pahlawan lapangan” yang kelelahan sendirian dengan kecenderungan one man/woman show.

Visi bersama tanpa pembelajaran tim akan mengulang kesalahan yang sama dan berakhir jadi angan-angan. Berpikir sistem tanpa keempat disiplin lainnya hanya jadi kajian indah di atas kertas, tanpa aktor yang mampu menjalankannya.

Gajah sumatera liar yang mati diduga diracun di perkebunan sawit PT.PISS tak sampai berjarak 1 kilometer dari kawasan TNGL di Langkat beberapa tahun lalu. Foto: Ayat S Karokaro / Mongabay Indonesia

 

Saatnya Menyudahi Tambal Sulam

Indonesia sebenarnya sudah punya hampir semua “bahan baku” untuk membangun koeksistensi manusia dan satwa liar. Masalahnya, kondisi saat ini adalah belum tampak adanya sebuah benang merah yang menjahit berbagai bagian menjadi satu kain utuh.

Dengan kacamata ini, maka penanganan konflik manusia dan satwa liar bukan semata karena kurangnya teknologi atau sumber daya, melainkan karena selama ini para pihak bekerja dengan model mental, visi, dan pembelajaran yang terfragmentasi tanpa suatu kerangka yang dapat mengikat semuanya dalam sebuah sistem kerja.

Angka rata-rata 910 kejadian konflik manusia dan satwa liar per tahun bukan sekadar statistik yang mengkhawatirkan. Ia adalah bukti bahwa kita, –sebagai sebuah sistem, belum benar-benar belajar.

Jika ini diteruskan maka akan selalu ada Suoh berikutnya, akan selalu ada Braja Asri berikutnya: desa lain, korban lain, kemarahan lain yang pada akhirnya berujung pada perlawanan terhadap institusi negara yang juga sama-sama kewalahan menambal luka yang sama, di tempat berbeda, tahun demi tahun.

* Muhamad Muslich, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University. Tulisan ini adalah opini pribadi

 

Referensi

Redpath, S. M., et al. (2013). Understanding and managing conservation conflicts. Trends in Ecology & Evolution, 28(2), 100–109. https://doi.org/10.1016/j.tree.2012.08.021

 

Krisis Ruang di Balik Konflik Manusia dengan Macan Tutul Jawa

Exit mobile version