- Nasib kelam masih dialami awak kapal perikanan domestik terhadap kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
- Unsur TPPO, selama ini diketahui publik hampir selalu terjadi pada kapal asing dengan AKP migran. Namun, pada kasus Awindo 2A menjadi bukti bahwa praktik kotor seperti itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja, di dalam negeri.
- Kasus tersebut melibatkan sembilan orang yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Lima di antaranya sudah ditetapkan putusan banding, tiga baru memulai persidangan di PN Denpasar, dan satu orang masih DPO.
- Melindungi dan memperbaiki nasib AKP domestik melalui regulasi dan kebijakan, perlu dilakukan pemerintah dan para pelaku usaha perikanan tangkap nasional.
Seluruh awak kapal perikanan (AKP) Awindo 2A menjadi saksi kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (25/6/26). Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum lima terdakwa yang semuanya diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pengadilan juga mewajibkan kelimanya membayar biaya restitusi Rp32.047.500 kepada seluruh AKP Awindo 2A (21 orang) yang menjadi korban. Nilai tersebut berasal dari penghitungan tim pendamping korban dengan mengumpulkan kerugian dari setiap AKP.
Meski majelis hakim tidak menemukan bukti kuat klaim penyekapan dan pemberian makanan tidak layak, namun kasus tersebut sudah memenuhi unsur TPPO. Ini berdasarkan dokumen amar putusan yang diterima Mongabay dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Unsur TPPO terbukti, berdasarkan rangkaian proses perekrutan, pemindahan, hubungan antarpelaku, pembayaran jasa perekrutan, dan tujuan eksploitasi.
Terhadap putusan PN Denpasar, kelima terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Hasilnya sama, bahkan satu terdakwa, I Putu Setyawan diperberat hukumannya menjadi 3,6 tahun.
Selain I Putu Setyawan, mantan personel Ditpolairud Polda Bali, empat terdakwa lain adalah Iwan, Direktur PT. Awindo International Perwakilan Bali; Jaja Sucharja, Nakhoda KM Awindo 2A; Refdiyanto alias Refdi, Direktur CV. Pelaut Bahari Sejahtera/pihak penyalur tenaga kerja; dan Titin Sumartini alias Mami Ina, pihak yang terlibat perekrutan calon AKP.
Namun, DFW Indonesia mengonfirmasi kasus tersebut belum final. Mengingat, belum ada putusan inchracht. Selain itu, ada tiga terdakwa lain yang kasusnya baru masuk persidangan di PN Denpasar. Mereka adalah I Nyoman Nelson, Direktur PT. Solusi Kapal Indonesia (SKI) yang berperan sebagai perusahaan keagenan kapal PT Awindo International dan menangani dokumen keberangkatan kapal, termasuk Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Lalu, Oktofianus Modok/Otes, pihak perekrut/calo calon AKP yang juga teman nakhoda KM Awindo 2A, Jaja Sucharja. Terakhir, ada I Komang Hendra Setiawan, yaitu anggota Ditpolairud Polda Bali.
Sementara, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Melyanus Alex Sander yang berperan sebagai perekrut bersama Otes dan Titin Sumartini. Kelompok ini menangani lima orang dari keseluruhan calon AKP yang direkrut.
Praktik langgeng
Arnon Hiborang, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), menyatakan kasus Awindo 2A menjadi bukti praktik TPPO bisa terjadi kapan saja pada kapal ikan milik dalam negeri. Biasanya, dari setiap orang yang direkrut, calo akan mendapatkan imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Mereka ada yang bertugas merekrut, menampung, dan mengirim calon AKP untuk dikumpulkan di satu lokasi. Kasus Awindo 2A ini, Pekalongan tempat berkumpulnya,” jelasnya, Sabtu (15/8/26).
Selain mendapatkan upah, calo yang merekrut juga akan mengambil keuntungan dari proses pengurusan dokumen. Misalnya, untuk biaya pembuatan dokumen basic safety training (BST), calo akan melakukan mark up.
Fakta tersebut, menjelaskan praktik TPPO sudah terjadi sejak awal proses perekrutan calon AKP. Semakin dalam prosesnya, praktik akan semakin menguat dan melemahkan para AKP di mata hukum.
Arnon membandingkan Indonesia dan Eropa menangani kasus TPPO. Sejak awal, negara di Eropa akan memberikan pendampingan dan pelindungan hukum penuh, bukan hanya korban, tapi juga keluarganya.
Kondisi itu jauh berbeda dengan Indonesia. Para korban yang mengikuti proses hukum seperti Awindo 2A, tak mendapatkan kejelasan, selain menunggu hingga selesai.
“Semoga proses hukum segera selesai dan mereka bisa melanjutkan hidupnya.”
Hak asasi manusia
Arnon menilai, meski pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan pada kasus tersebut, namun para terdakwa hanya mendapat hukuman ringan. Kenyataannya, masih ada pihak-pihak yang berusaha lepas dari proses hukum dengan tujuan agar usaha mereka tetap jalan.
“Bisa jadi, terdakwa adalah pihak yang sudah mendapat jaminan perlindungan untuk dia dan keluarganya.”
Arnon menilai, pengaturan AKP domestik belum mendapat perhatian penuh, seperti halnya AKP migran. Bahkan, dalam penyusunan regulasi, SAKTI Sulut belum sepenuhnya dilibatkan.
Persoalan lain adalah regulasi perekrutan AKP. Sampai sekarang, belum ada aturan turunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
“Berbagai kendala dan keterbatasan menyebabkan pengawasan menjadi lemah. Bahkan, Syahbandar baru memeriksa kapal saat sudah bersandar, bukan sebelum bersandar,” ucapnya.
Pertama di Indonesia
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) yang mendamping para korban, menyatakan Awindo 2A menjadi kasus TPPO pertama di Indonesia yang melibatkan AKP dari Indonesia, kapal perikanan Indonesia, dan perusahaan asal Indonesia yang diproses hukum hingga pengadilan.
Siti Wahyatun, pendamping hukum TANGKAP, dalam keterangan resmi yang dirilis DFW Indonesia, mendesak seluruh aparat penegak hukum menjalankan kasus sebaik-baiknya.
Tujuannya, agar asas keadilan substantif yang menjadi nilai penting proses peradilan Indonesia bisa terpenuhi. Juga, penting untuk menempatkan perspektif korban sebagai pihak yang paling dirugikan pada kapal tersebut.
Nabilah Hidayat, pendamping hukum TANGKAP, menambahkan kejahatan yang dilakukan korporasi dalam jaringan TPPO, seharusnya tidak dipukul rata dengan tindakan terdakwa lain yang bertindak sebagai perekrut/calo.
“Korporasi memegang kendali penuh atas modal hingga kondisi kerja di atas kapal,” ucapnya.
Putusan yang ditetapkan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para calon AKP. Tuntutan itu, bahkan tidak mengakomodir konteks pemulihan dan kerugian yang dialami korban, justru mencederai rasa keadilan bagi korban kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Hal lain adalah proses dari awal sampai bekerja terkesan satu arah. Bahkan, para calon AKP sudah bekerja tanpa mendapat makan dan minum yang layak.
“Ketika turun kapal, mereka juga diawasi gerak geriknya oleh orang suruhan perusahaan.”
*****
