Mongabay.co.id

Warga Bulukumba Desak Pengembalian Lahan Eks HGU

  • Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk atau Lonsum berakhir pada 31 Desember 2023. Masyarat adat di Bulukumba pun meminta lahan yang masih dalam penguasaan perusahaan itu pemerintah kembalikan kepada warga.
  • Aziz Dumpa, Direktur LBH Makassar, mengatakan HGU yang berakhir karena jangka waktunya selesai memiliki konsekuensi hukum tertentu, sementara permohonan pembaruan dibatasi paling lama dua tahun setelah berakhirnya hak.
  • Koalisi meminta pemerintah melakukan pemetaan partisipatif seluruh bidang bekas HGU. Koalisi mengusulkan sebagian tanah bekas HGU yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Pada saat yang sama, buruh perkebunan diminta tetap mendapatkan perlindungan selama masa peralihan.
  • Andi Ayatullah Ahmad, Plt. Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Bulukumba mengatakan, pemkab kini tengah mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan HGU Lonsum. Apalagi, dari verifikasi lapangan, sekitar 55% HGU Lonsum tak produktif selama lebih dari 10 tahun.

Izin perkebunan dapat berakhir di atas kertas, tetapi persoalan tanah tidak otomatis selesai. Hal itu pula yang terjadi pada lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. London Sumatera Indonesia Tbk, (Lonsum) di Ammatoa Kajang, Kabupaten, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski izin HGU berakhir sejak 31 Desember 2023, nyatanya, perusahaan masih kuasai lahan itu.

Kenyataan itu pun memantik protes dari berbagai pihak. Koalisi Rebut Hidup,  misal, menilai berakhirnya HGU Lonsum seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi untuk memulihkan hak warga atas lahan tersebut. Sebab itu, koalisi meminta pemerintah tak buru-buru memberikan hak baru kepada perusahaan.

“Berakhirnya HGU harus menjadi jalan pemulihan hak rakyat, bukan pintu bagi penguasaan baru,” kata Abdul Azis Dumpa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, saat membacakan pernyataan koalisi di Makassar, Selasa (18/8/26).

Koalisi ini terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Sulsel. Selain LBH Makassar, ada juga Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Masyarakat Adat Bulukumpa Toa serta petani dan warga terdampak.

Koalisi menyebut, luas area bekas HGU itu mencapai 5.193,30 hektar yang terbagi dalam 16 bidang dan tersebar di 15 desa. Tamatto menjadi wilayah dengan luasan terbesar, sekitar 1.392,45 hektar, lalu Jawi-Jawi 899,17 hektar; Bontomangiring 700,74 hektar; dan Tibona 556,81 hektar.

Di atas hamparan tersebut terdapat banyak kepentingan yang saling bertaut. Ada wilayah adat Ammatoa Kajang, ada tanah yang warga klaim sebagai warisan turun-temurun. Terdapat bidang bersertifikat, tanah garapan, objek putusan pengadilan, makam, sumber air, dan berbagai ruang yang memiliki arti penting bagi masyarakat.

Hasil tumpang susun peta dalam dokumen koalisi menunjukkan sekitar 2.801,52 hektar bekas HGU berada di dalam wilayah adat Ammatoa Kajang. “Angka tersebut merupakan hasil analisis spasial, bukan angka yang secara langsung tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 2015.”

Perda Nomor 9/2015 mengakui Masyarakat Adat Ammatoa Kajang beserta wilayah mereka. Dalam aturan itu, wilayah adat terbagi menjadi Ilalang Embayya atau Rambang Seppang dan Ipantarang Embayya atau Rambang Luara. Penetapan penguasaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan Pasang, sementara lahan bersama dan lahan pribadi juga diakui.

Abdul Aziz Dumpa, Direktur LBH Makassar, dalam jumpa pers, menyatakan bahwa berakhirnya HGU harus menjadi jalan pemulihan hak rakyat, bukan pintu bagi penguasaan baru. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

Konflik berkepanjangan

Konflik agraria Masyarakat Adat Bulukumba dengan Lonsum memiliki sejarah panjang. Perkebunan itu  bermula dari perusahaan kolonial Belanda, NV Celebes Landbouw Maatschappij, yang memperoleh hak erfpacht pada 1919 dan 1921. Pada tahap awal, sekitar 200 hektar di Balombessie Estate dan Palangisang Estate perusahaan manfaatkan untuk perkebunan kopi dan kapuk.

Perusahaan kemudian berubah menjadi PT Perusahaan Perkebunan Sulawesi dengan komoditas karet sebelum akhirnya beralih ke Lonsum pada 1994.

Pada 80-90-an, Lonsum memperluas area perkebunan karet di sejumlah wilayah di Bulukumba, termasuk di Bonto Biraeng, Jo’jolo, Tammatto, Tugondeng, Tibona, Sangkala, dan Bonto Mangiring. Ekspansi itu mengubah sejumlah tanah garapan warga menjadi perkebunan.

Melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012, Tim Verifikasi Pemkab sempat mencatat 2.028 warga dengan luas 2.555,30 hektar yang tersebar di empat kecamatan berada dalam konsesi HGU. Karena itu, seiring dengan berakhirnya HGU, koalisi mendesak agar lahan tersebut pemerintah kembalikan kepada warga.

“Koalisi meminta masyarakat tidak kembali ditempatkan pada posisi seolah harus membuktikan persoalan dari awal, sementara bekas pemegang HGU memperoleh perlakuan istimewa.”

Koalisi Ruang Hidup yang terdiri dari Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Masyarakat Adat Bulukumpa Toa serta Petani dan warga terdampak desak pengembalian HGU Lonsum. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

Lewati tenggat

Bagi masyarakat Ammatoa Kajang, hubungan dengan alam tak sekadar kepemilikan dalam administrasi pertanahan. Tendri, Ketua AMAN Wilayah Sulsel mengingatkan,  Perda Nomor 9/2015 telah memberikan pengakuan terhadap wilayah dan hak masyarakat adat.

Dalam pengetahuan Masyarakat Kajang, hutan memiliki fungsi menjaga hujan dan mata air. Sementara saukang dapat berupa hutan, batu, pohon, maupun sumber air yang memiliki hubungan dengan ritual dan sejarah leluhur.

“Karena itu, satu bidang tanah dapat memiliki beberapa lapisan makna sekaligus, baik sebagai tempat mencari nafkah, ruang ekologis, wilayah adat, dan bagian dari sejarah komunitas.”

Ramlah, putri Ammatoa Kajang, menyebut,  sebagian lahan yang perusahaan kuasai sebagai tanah ongko, tanah yang dia warisi secara turun temurun. Maka, katanya, ketika HGU perusahaan berakhir, tanah itu semestinya kembali kepada masyarakat adat.

Aziz Dumpa, Direktur LBH Makassar, mengatakan, merujuk Pasal 34 Undang-undang Pokok Agraria, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021, serta Pasal 71 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18/2021, HGU yang berakhir memiliki konsekuensi hukum tertentu.  Sementara permohonan pembaruan paling lama adalah dua tahun setelah berakhirnya hak.

Karena HGU Lonsum berakhir 31 Desember 2023, menurut Aziz, tenggat waktu permohonan pembaruan adalah 31 Desember 2025.

“Jika tidak ada permohonan yang sah sampai batas itu, jalur pembaruan telah tertutup. Permohonan setelah tenggat tidak boleh disamarkan sebagai kelanjutan otomatis dari hak lama.”

Berakhirnya HGU, kata Aziz, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan lahan itu  kepada warga. Riwayat penguasaan, wilayah adat, tanah warga, sertifikat, putusan pengadilan, dan kondisi lingkungan harus pemerintah pertimbangkan.

Warga Bulukumba saat mendatangi lokasi HGU. PT. London Sumatera. Foto: Dokumen warga.

Momentum reforma agraria

Koalisi meminta,  pemerintah pemetaan partisipatif seluruh bidang bekas HGU yang tidak hanya mencakup batas kepemilikan. Mata air, daerah resapan, tutupan vegetasi, hutan, makam, situs ritual, tanah masyarakat, dan objek putusan pengadilan juga harus masuk dalam pemetaan.

Koalisi juga mendesak pemerintah membentuk Tim Penanganan Sengketa berdasarkan Perda Nomor 9/2015 yang melibatkan masyarakat adat, petani, pemerintah desa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait.

Mereka juga mengusulkan sebagian tanah bekas HGU yang memenuhi persyaratan pemerintah tetapkan sebagai objek reforma agraria. Selama proses itu berlangsung, pemerintah juga pastikan perlindungan terhadap para buruh perkebunan.

Menurut koalisi, reforma agraria tidak seharusnya berhenti pada pembagian atau pengaturan ulang tanah  juga memulihkan kondisi ekologis, mengembalikan akses masyarakat serta penghormatan terhadap wilayah adat.

Andi Ayatullah Ahmad, Plt. Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Bulukumba mengatakan, pemerintah kabipaten  tengah mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan HGU Lonsum. Apalagi, dari verifikasi lapangan, sekitar 55% HGU Lonsum tak produktif selama lebih dari 10 tahun.

“Pemkab Bulukumba telah menyampaikan surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses pembaharuan HGU  PP Lonsum,” kata Andi, mengutip Radar Selatan, Sabtu (22/8/26).

*****

 

Dua Dekade Konflik Agraria Sinar Mas di Jambi, Akankah Ada Penyelesaian?

Exit mobile version