Mongabay.co.id

Ketika Warga Kembali Gugat Izin Lingkungan Tambang Seng Dairi

  • Upaya pemerintah memberikan izin lingkungan baru bagi PT Dairi Prima Mineral berujung gugatan kembali ke PTUN bulan lalu.
  • Nurleli Sihotang, kuasa hukum warga sekaligus Koordinator Divisi Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) menjelaskan, putusan Mahkamah Agung pada tahun 2024 tetap berlaku saat izin baru terbit, Maret 2026. Aturan tata ruang tidak berubah, namun kementerian menerbitkan izin baru seolah-olah putusan tertinggi itu tidak pernah ada.
  • Dalam dokumen pengajuan izin lingkungan hidup yang baru kepada pemerintah, perusahaan mengklaim akan menimbun kembali 100% limbah ke dalam lubang tambang melalui metode penimbunan pasta semen. Sehingga menyebut proyek bebas limbah tambang. Namun, Steven Emerman, pakar hidrologi tambang, menyatakan maksimal hanya 50-60% limbah yang dapat dikembalikan ke bawah tanah. Sisanya tetap harus disimpan di permukaan tanah.
  • Juniaty Aritonang, Direktur Eksekutif Bakumsu, menyampaikan kekhawatiran mendasar. Menurutnya, jika masyarakat bisa menang di pengadilan tertinggi namun proyek yang sama tetap disetujui kembali, maka penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat terdampak tambang di seluruh negeri menjadi tidak berarti.

Putusan hukum tertinggi di negeri ini seolah tak berarti. Gugatan warga Dairi kepada pemerintah sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi keluar izin lingkungan lagi. Penerbitan izin lingkungan baru oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk perusahaan tambang, PT Dairi Prima Mineral (DPM) ini pun kembali warga gugat  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, bulan lalu. Gugatan warga dengan nomor perkara 271/G/LH/2026/PTUN.JKT itu menuntut pembatalan izin karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) 2024 yang membatalkan izin yang sama.

Nurleli Sihotang, kuasa hukum warga sekaligus Koordinator Divisi Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) menjelaskan, putusan Mahkamah Agung pada 2024 tetap berlaku saat izin baru terbit, Maret 2026. Aturan tata ruang tidak berubah, namun kementerian menerbitkan izin baru seolah-olah putusan tertinggi itu tidak pernah ada.

Warga, katanya, menilai izin baru itu tidak menyelesaikan persoalan hukum dan teknis yang  mereka adukan sebelumnya. Perusahaan juga gagal melakukan konsultasi bermakna kepada warga terkait perubahan desain proyek yang jauh lebih besar dan berisiko.

Marlince Sinambela sedang memetik daun gambir. Foto: Irfan Maulana/Monhgabay Indonesia

Secara spesifik, gugatan menyatakan penerbitan izin terbaru adalah tindakan melanggar hukum. Izin baru itu berdasarkan klaim perusahaan yang menyatakan akan timbun seluruh limbah tambang ke bawah tanah. hingga tidak perlu membangun fasilitas penampungan limbah di permukaan.

Dalam dokumen pengajuan izin lingkungan hidup yang baru kepada pemerintah, perusahaan mengklaim akan menimbun kembali 100% limbah ke dalam lubang tambang melalui metode penimbunan pasta semen dan menyebut proyek bebas limbah tambang.

Namun, Steven Emerman, pakar hidrologi tambang, menyatakan,  maksimal hanya 50-60% limbah bisa kembali  ke bawah tanah. Sisanya,  tetap harus  di permukaan tanah.

“Ini akan menjadi ujian awal apakah teknologi baru pengelolaan limbah tambang akan melalui pengkajian yang memadai sebelum jadi dasar penerbitan izin lingkungan. Apakah pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas pemberian izin yang berdasarkan pada klaim yang belum terbukti,” ujarnya.

Jan Morrill, Manajer Senior Pertambangan Internasional di Earthworks, menyatakan, persetujuan ulang ini sangat mengkhawatirkan. Karena, berbagai riset pun menunjukkan tidak ada tambang di dunia yang terbukti sepenuhnya bebas limbah.

Dokumen perusahaan sama sekali tidak membuktikan rencana mereka akan berhasil, namun pemerintah tetap memberikan izin tanpa persetujuan masyarakat adat yang terdampak.

“Persetujuan baru ini menjadi langkah mundur bagi Indonesia dan mengirim pesan bahwa keuntungan perusahaan lebih diutamakan daripada hak masyarakat.”

Moh Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup bertemu perwakilan masyarakat Dairi dan solidaritas masyarakat sipil. Foto: dokumen Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi

Kekhawatiran warga

Inang Tioman Simangunsong, warga Desa Parongil, salah satu desa terdampak, menjelaskan, warga kembali menggugat karena khawatir pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan akan membahayakan kehidupan warga sehari-hari.

“Kamilah yang akan menanggung risiko terbesar, karena nyawa dan sungai kami yang akan dirusak. Karena itu, kami-lah yang harus terus melawan tambang yang berbahaya ini,” ujarnya.

Para penggugat meminta pengadilan memerintahkan penghentian sementara kegiatan DPM, membatalkan izin lingkungan terbaru, dan memastikan setiap keputusan ke depan mematuhi sepenuhnya hukum lingkungan hidup Indonesia, putusan Mahkamah Agung, serta hak masyarakat terdampak untuk berpartisipasi bermakna. Kasus ini juga warga laporkan ke mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), November 2025.

Inang Rainim Purba, warga Desa Pandiangan juga penggugat dalam kasus sebelumnya, menyatakan, tekad masyarakat tidak akan pernah luntur. Pemerintah tidak boleh menjual tanah dan kehidupan warga kepada perusahaan. Warga akan terus melawan hingga tambang itu benar-benar pergi dari wilayah mereka.

“Seharusnya tambang ini tidak pernah ada di sana sejak awal,” katanya.

Juniaty Aritonang, Direktur Eksekutif Bakumsu, menyampaikan kekhawatirannya. Menurut dia, jika masyarakat bisa menang di pengadilan tertinggi namun proyek sama tetap keluar izin kembali, maka penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat terdampak tambang menjadi tidak berarti.

Dia melihat, sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan satu proyek tambang di Dairi, melainkan munculkan pertanyaan mendasar ihwal keseimbangan kekuasaan antara lembaga pengadilan yang bertugas menegakkan hukum dan kementerian yang melaksanakan kebijakan lingkungan. Karena itu, kasus Dairi akan menjadi preseden bagi perlindungan hukum dan akuntabilitas sektor pertambangan.

“Ini menjadi ujian. Apakah putusan peradilan dapat secara efektif membatasi tindakan pemerintah, atau apakah hukum lingkungan dapat ditegakkan ketika kepentingan pertambangan besar terlibat,” katanya.

Usai pertemuan di KLH Jakarta, Juli lalu. Foto: Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi

Bertemu Menteri

Mongabaymenghubungi Radianto Arifin, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Eksternal, Budianto Situmorang, Staf Hubungan Masyarakat,  serta Idayani Jody, Kepala Hubungan Eksternal PT Dairi Prima Mineral, 5 Agustus, ihwal gugatan kembali masyarakat Dairi. Hanya Idayani yang merespons, sehari setelahnya, 6 Agustus.

Dia bilang, DPM merupakan perusahaan pertambangan berizin usaha resmi yang tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, mereka senantiasa berupaya memenuhi segala persyaratan sesuai prosedur dan aturan berlaku dalam setiap tahapan kegiatan.

“Perusahaan telah menentukan arahan dan sikap sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kepatutan, serta itikad baik di dalam upaya mempertahankan kedudukan dan kepentingan perusahaan,” katanya.

Namun, dia tidak merespons pertanyaan soal  pengelolaan limbah, ancaman longsor serta kerusakan lingkungan. Juga, keluhan masyarakat ihwal perusahaan sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan izin lingkungan.

Sedangkan Rosa Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, tidak merespons ketika Mongabay konfirmasi, 5 Agustus lalu.

Sebelumnya, 13 Juli 2026, warga Dairi dan perwakilan masyarakat sipil pertemuan dengan Moh Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH). Mereka mendesak, KLH cabut izin kelayakan lingkungan hidup yang terbit lagi untuk Perusahaan itu.

Saat itu, Jumhur menyatakan, tidak tahu soal surat keberatan warga Dairi dan masyarakat sipil pada 5 Juni lalu soal surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) untuk DPM 2026 kepada KLH.

Dalam rilis Koalisi Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi menyatakan, menteri tak setuju dengan tambang yang akhirnya berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hulu sungai Lae Renun (Sub DAS Lae Renun) bagian dari DAS Alas Singkil di Parbuluan, Kabupten Dairi, Sumut. Foto : Ahmad Muhtadi/MSP Fakultas Pertanian USU

 

Poster yang dipasang di pagar Kantor KLHK di Manggala Bhakti, Jakarta. Foto: Rabul Sawal/ Mongabay Indonesia

*****

Warga Dairi Layangkan Surat Protes Izin Baru Tambang Seng ke Kementerian Lingkungan

Exit mobile version