Mongabay.co.id

Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Karhutla meluas di Kalimantan dan Papua, termasuk kawasan PSN. Pantauan Greenpeace menemukan 592 titik sumber asap di Kalimantan pada 11–16 Agustus 2026, dengan 455 titik berada di lanskap gambut. Di Papua, 284 titik sumber asap ditemukan dan 278 di antaranya berada di area PSN Merauke.
  • Sebaran api menunjukkan keterkaitan dengan perubahan tata guna lahan. Analisis Walhi menemukan 399 dari 1.292 titik api di Papua Selatan berada dalam kawasan konsesi maupun proyek pangan nasional, terdiri dari 245 titik di Food Estate, 115 di konsesi PBPH, dan 39 di perkebunan sawit. Pembukaan hutan, pembangunan jalan, dan pengeringan rawa serta gambut dinilai meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
  • Karhutla bukan hanya persoalan iklim, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan masyarakat adat. Asap telah menurunkan kualitas udara di sejumlah kota Kalimantan dan memicu peningkatan kasus ISPA. Di Papua Selatan, ekspansi proyek pangan juga beririsan dengan wilayah adat, sehingga masyarakat menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup sekaligus melemahnya fungsi ekologis hutan dan lahan basah sebagai penyangga kebakaran.
  • Pemerintah didesak meninggalkan pendekatan reaktif dan membenahi tata kelola SDA. Greenpeace dan Walhi menilai modifikasi cuaca, pengerahan helikopter, dan pemadaman hanya menyelesaikan gejala. Pemerintah perlu mengevaluasi dan mencabut izin bermasalah, menuntut tanggung jawab korporasi, memulihkan gambut dan tata air, memperkuat penegakan hukum, serta menghentikan ekspansi yang meningkatkan risiko kebakaran.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin menggila terutama di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Barat,  Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, maupun Sumatera Selatan. Badan Nasioan Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan, penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah saat ini, termasuk di Kalimantan yang merupakan zona terparah.

BNPB menyebut, hingga Jumat (21/8/26), karhutla di Kalimantan terdeteksi terjadi di sembilan wilayah, yakni,  Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan dengan total area terbakar capai 595 hektar. Wilayah dengan estimasi luasan terbesar berada di Kabupaten Banjar sekitar 174 hektar, Kabupaten Tanah Laut 107 hektar, Kabupaten Barito Kuala 96 hektar, dan Kabupaten Tapin 85 hektar.

Selain darat, BNPB siagakan armada udara di Lanud Sjamsudin Noor berupa dua unit patroli udara dan tiga  helikopter water bombing. Operasi water-bombing menggunakan tiga helikopter jenis AS 322C1 Super Puma, M18-AMT dan Sikorsky Black Hawk dengan lebih dari 1,5 juta liter air.

Kobaran api muncul di tengah hamparan lahan kosong di kawasan Awang Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Rabu (22/7/26). Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

 

Tak serius?

Sejumlah kalangan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua tak sekadar soal cuaca tetapi cerminan atas buruknya tata kelola sumber daya alam (SDA). Ironisnya, kendati sudah menjadi bencana tahunan, pemerintah terkesan tak serius melakukan antisipasi.

Hasil pantauan Greenpeace 11–16 Agustus, jumlah titik sumber asap di Kalimantan meluas, dengan 592 titik, 455 di antaranya berada di lanskap gambut. Sebanyak 322 titik terdeteksi di Kalimantan Barat (Kalbar), 181 titik di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan 86 titik di Kalimantan Selatan (Kalsel). Asap dari karhutla bahkan telah melintasi batas negara hingga mencapai Serawak, Malaysia.

Kondisi ini mengingatkan pada kejadian September 2019. Kala itu, asap karhutla menyelimuti Kalbar selama 17 hari. Sementara Serawak terdampak selama 11 hari. Pemantauan pada 11–16 Agustus menunjukkan pola serupa.

Selain Kalimantan, Greenpeace juga temukan 284 titik sumber asap di Papua. Dari jumlah itu, 278 titik berada di area Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, yang sebagian besar berupa ekosistem lahan basah, hutan rawa dan lahan gambut dangkal yang sangat luas.

Sapta Ananda Proklamasi, Peneliti senior Greenpeace Indonesia mengatakan, meski ekosistem lahan basah di Merauke berperan penting untuk menyimpan karbon dan tata guna air, ia rentan terbakar. Terutama ketika mengalami pengeringan dan perubahan tata guna lahan. “Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika pembukaan dan pengeringan lahan berlangsung akibat adanya PSN,” kata Sapta melalui siaran pers.

Kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Cabang, berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting, 5 Oktober 2023. Foto: warga Sungai Cabang

Kritikan pada pemerintah

Sapta soroti sikap pemerintah yang cenderung memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman. Pemerintah baru mengambil langkah ketika api sudah membesar dan asap memenuhi udara.

Hal itu tampak dalam instruksi Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretariat Negara pada 11 Agustus. Dalam instruksinya, presiden perintahkan penanganan karhutla melalui modifikasi cuaca dan pengerahan helikopter serta pesawat untuk proses pemadaman. Padahal, menurut Sapta, negara punya sumber daya yang cukup untuk memberikan solusi dan langkah-langkah antisipasi, bukan sekadar aksi reaktif setelah karhutla meluas.

“Cara itu (modifikasi cuaca) merupakan respons, bukan antisipasi. Seharusnya antisipasi lebih ke akar-akar masalah. Masalah sumber daya air, kekritisan air, kemudian kerentanan kebakaran di rawa, di daerah gambut yang rusak, itu yang seharusnya diperbaiki,” katanya.

Kini, asap dari karhutla yang begitu masif telah berdampak langsung pada kualitas udara dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Data IQAir sejak 31 Juli 2026 menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak, Kalbar, berada pada kategori tidak sehat. Sementara di Palangkaraya, Kalteng, kualitas udara bahkan sempat mencapai kategori berbahaya (hazardous).

Akibatnya, kasus ISPA turut meningkat. Di Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan menyebut kasus ISPA naik sebanyak 5 persen. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 2.052 kasus ISPA selama periode 7-14 Agustus 2026. Bahkan, hanya dalam satu hari, tepatnya 11 Agustus, terdapat tambahan 600 kasus dengan sembilan pasien harus menjalani perawatan inap.

Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyatakan, karhutla bukan sekadar hilangnya hutan dan rusaknya ekosistem, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Ketika hutan terbakar, katanya, masyarakat di sekitarnya terpaksa menghirup udara yang tercemar dan menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap.

“Sudah 81 tahun kemerdekaan Indonesia, pemerintah seharusnya tidak hanya memamerkan capaian. Kemerdekaan juga berarti memastikan rakyat terbebas dari asap, kehilangan hutan, dan bencana ekologis yang terus berulang. Negara harus serius memutus siklus karhutla, bukan hanya menganggap ini sebagai “peristiwa” tahunan,” ujarnya.

Greenpeace mendesak pemerintah lebih serius menangani karhutla dan tidak lagi melihatnya sebagai bencana musiman. Belgis bilang, pemerintah harus menghentikan pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman dan penanganan darurat, serta mulai menangani akar persoalan karhutla

“Menangani akar persoalan karhutla harus melalui perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengelolaan tata air yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan dan memperparah kerusakan hutan dan lahan,” tegasnya.

Petugas BPBD menuju lokasi karhutla. Foto: BPBD Nunukan.

Wilayah PSN

Analisis spasial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama Walhi Papua menunjukkan, titik api (hotspot) di Papua Selatan tidak terjadi secara acak. Sebaran titik api justru memperlihatkan pola yang kuat berada pada lanskap yang pemerintah proyeksikan untuk proyek pangan skala besar dan berbagai konsesi.

Hasil overlay data hotspot periode 1-9 Juli 2026 dengan peta konsesi dan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), sedikitnya 399 titik api berada di dalam area konsesi maupun proyek pangan nasional. Dari jumlah tersebut, 245 titik api berada di kawasan Food Estate, 115 titik api berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 39 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit (dapat dilihat dalam peta).

Temuan ini menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari 1.292 titik api di Papua Selatan muncul di kawasan yang telah mengalami intervensi tata ruang melalui pemberian izin usaha maupun pengembangan PSN.

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, konsentrasi titik api yang tinggi di area food estate menjadi temuan penting. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan yang pemerintah proyeksikan sebagai pusat produksi pangan nasional justru telah menghadapi tekanan ekologis sejak awal pengembangannya.

“Kebakaran yang akan berulang di kawasan seperti ini bukan hanya peristiwa alam semata, tetapi bagian dari perubahan bentang alam yang berlangsung secara massif,” kata Uli.

Dia menjelaskan, perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pembangunan jalan, hingga pengeringan kawasan rawa dan lahan basah akan meningkatkan kerentanan bentang kawasan terhadap kebakaran. Papua Selatan selama ini terkenal sebagai wilayah dengan dominasi hutan dataran rendah, rawa, gambut dan ekosistem basah yang secara alami memiliki kemampuan menjaga kelembaban lanskap.

“Ketika bentang alam tersebut terkonversi menjadi kawasan produksi berskala besar, karakter ekologisnya ikut berubah, sehingga lebih rentan mengalami kebakaran pada musim kering,” jelas Uli.

Analisis Walhi juga memperlihatkan sebaran titik api tidak hanya di kawasan yang telah terbuka, tetapi juga di sekitar konsesi-konsesi aktif. Menurut Uli, pola ini mengindikasikan bahwa ekspansi berbagai izin pemanfaatan lahan telah meningkatkan tekanan terhadap bentang alam Papua Selatan.

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap lahan kosong di kawasan Awang Peramuan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

Tumpang tindih kawasan

Temuan lain yang tidak kalah penting adalah tumpang tindih antara kawasan pengembangan pangan nasional dengan wilayah adat masyarakat Papua. Di Kabupaten Merauke terdapat 5 suku asli, yaitu Suku Marind, Suku Yei, Suku Kanum, Suku Muyu, dan Suku Mandobo. Masing-masing Suku memegang hak ulayat tanah dan hutan adat di wilayahnya, dan ada juga ratusan Marga.

Maikel Peuki, Direktur Eksekutif Walhi Papua mengungkapkan, hasil overlay antara peta wilayah adat dan kawasan PSN menunjukkan bahwa sebagian besar ruang yang teralokasi untuk produksi pangan adalah ruang hidup masyarakat adat. Kondisi tersebut memunculkan  dua risiko sekaligus.

“Di satu sisi masyarakat adat kehilangan wilayah adat dan sumber penghidupan. Di sisi lain, ketika bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berubah menjadi kawasan produksi berskala industri, fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga kebakaran juga ikut melemah.”

Maikel mengatakan,  fakta bahwa ratusan titik api berada di kawasan food estate dan konsesi menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan yang bertumpu pada ekspansi lahan tidak dapat lagi dipisahkan dari meningkatnya risiko krisis ekologis di Papua Selatan.

Padahal, seyogyanya pembangunan pangan adalah memperkuat ketahanan ekologi, bukan justru memperbesar kerentanan lanskap terhadap kebakaran.

Walhi pun mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan secara menyeluruh proyek PSN Pangan di Papua Selatan,  menghentikan pembukaan kawasan hutan dan rawa yang masih tersisa,  dan audit  seluruh konsesi  di wilayah dengan konsentrasi titik api tinggi,

“Pemerintah juga harus menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat adat Papua, sekaligus benteng terakhir perlindungan ekosistem Papua,” katanya.

Kobaran api melalap sebuah pondok milik warga saat karhutla terjadi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Relawan berupaya mengendalikan api agar tidak semakin meluas. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

Salah urus

Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena iklim. Kebakaran yang terus berulang memperlihatkan salah urusnya pengurus negara atas ekosistem penting dan sumber-sumber penghidupan rakyat, sekaligus bentuk tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

“Kini, Merauke turut menjadi wilayah pengorbanan baru atas nama proyek swasembada pangan dan energi, dengan banyak titik api dan wilayah yang terbakar,” kata Dana  melalui siaran persnya.

Walhi menempatkan karhutla sebagai persoalan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi. Anak-anak yang akan hidup di Indonesia 20, 50, bahkan 100 tahun mendatang tidak pernah memberikan izin atas hutan yang terbuka, gambut yang kering, atau ruang hidup yang terbebani konsesi, namun merekalah yang akan menanggung akibatnya.

Karena itu, Uli pun soroti pernyataan pemerintah terkait karhutla yang terkesan menyederhanakan persoalan. Menurutnya, respons pemerintah yang sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi menunjukkan bahwa pemerintah tak pernah belajar dari rangkaian kejadian serupa sebelumnya.

Walhi telah memaparkan data mengenai titik-titik api, termasuk wilayah konsesi perusahaan dan lokasi terdampak. Namun, pemerintah tak bergerak lebih jauh untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terus berulang di wilayah-wilayah tersebut. Terlebih, sejumlah titik api juga berada di areal perusahaan yang sebelumnya telah pemerintah segel.

“Kenapa berulang?, karena tidak pernah ada pencabutan izin. Artinya, surat edaran yang melarang warga membakar lahan tidak menyentuh akar masalah, sebab pembakaran justru terkonsentrasi di lahan-lahan yang sudah mendapat izin oleh negara sendiri kepada korporasi.”

Menurut Uli, selama pemerintah terus memilih jalan pintas berupa apel kesiagaan, pengerahan helikopter, dan imbauan moral kepada masyarakat, karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau.

Menurut dia, untuk menangani karhutla, tidak sekadar menambah armada atau pesawat pemadam, melainkan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi di kawasan gambut.

“Termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau berulang kali mengalami kebakaran, dan menagih tanggung jawab pemulihan ekosistem dari korporasi, bukan membebaskannya lagi kepada rakyat dan anggaran negara.”

Seorang petugas berusaha memadamkan api di Kalimantan. Foto: Greenpeace.

Enam tuntutan

Walhi menegaskan enam tuntutan kepada pemerintah dalam penanganan karhutla. Pertama, menghentikan pembiaran karhutla sekaligus membongkar akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang. Kedua, mengevaluasi dan mencabut izin usaha di kawasan hutan dan gambut yang rentan terhadap kebakaran serta terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiga, memastikan korporasi bertanggung jawab penuh atas kebakaran dan kerusakan ekologis yang terjadi di wilayah konsesinya. Keempat, memperkuat penegakan hukum agar mampu memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kelima, menjadikan pemulihan ekosistem, terutama kawasan gambut dan wilayah yang berulang kali terbakar, sebagai kewajiban yang nyata dan terukur. Keenam, memastikan hak generasi mendatang menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh terus diprivatisasi, sementara kerugian ekologis justru masyarakat dan negara yang menanggung beban,” pungkasnya.

Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, memiliki pandangan serupa. Menurutnya, pemerintah kerap berdalih bahwa karhutla semata-mata disebabkan oleh fenomena alam, seperti El Niño. Padahal, karhutla merupakan hasil perpaduan antara krisis iklim dan buruknya tata kelola sumber daya alam.

Menurut Firdaus, untuk memutus siklus bencana dan mencegah bunuh diri ekologis, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya, segera meninggalkan model ekonomi ekstraktif dan beralih ke model ekonomi restoratif. Selain itu, pemerintah perlu meninggalkan logika militerisme yang minim transparansi dalam tata kelola sumber daya alam.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, dan PBPH, serta menghentikan ekspansi lahan yang berpotensi merusak ekosistem hutan yang tersisa. Pemadaman titik api secara teknis, kata dia, merupakan langkah penting untuk jangka pendek, namun tanpa perubahan mendasar pada pijakan kebijakan.

“Tanpa perubahan kebijakan tata kelola SDA, Indonesia akan terus menciptakan zona-zona pengorbanan baru untuk ekonomi ekstraktif.”

*****

 

BMKG Ingatkan Lagi soal Kemarau, Karhutla dan Kekeringan

Exit mobile version