Mongabay.co.id

Menanti Penyelesaian Konflik Agraria Petani Desa Sukajaya

  • Konfik agraria berlarut-larut antara petani dengan pengembang perumahan,PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahkan,pada 6 Agustus lalu sempat ricuh setelah  ratusan orang datang masuk ke lahan garapan warga yang berisi beragam tanaman.
  • Perwakilan Kanwil HAM Jawa Barat mendengarkan keluhan warga ini. Hasbullah, dari Kanwil HAM Jawa Barat, mengatakan penggusuran paksa di Sukajaya ini tindakan tidak benar.
  • Nevton Alvares Kapitan, Manager Legal PT PMC mengatakan, perusahaan telah mengantongi legalitas untuk pengelolaan dan penguasaan lahan. Perusahaan, memiliki dokumen legalitas atas alas hak lahan mereka.
  • Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan, konflik agraria di Sukajaya sejak 1997. Pemerintah secara sepihak menerbitkan hak guna bangunan (HGB) kepada PMC di atas tanah pertanian masyarakat. Tanah seluas 54 hektar itu tersebar di Desa Sukajaya dan Sukaluyu.

 

Konfik agraria berlarut-larut antara petani dengan pengembang perumahan,PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahkan,pada 6 Agustus lalu sempat ricuh setelah ratusan orang datang dan masuk ke lahan garapan warga yang berisi beragam tanaman.

Kegaduhan pecah karena alat berat masuk ke desa. Saat itu, warga yang sedang berkebun terkejut dengan alat berat mulai merangsek dari Desa Sukaluyu. Bahkan, alat berat ini juga merusak SUB Daerah Aliran Sungai (SUB DAS) yang menjadi sumber air warga.

Anjar, warga Sukajaya mengatakan,  warga termasuk ibu-ibu mencoba menghalau saat alat berat masuk.

“Beko sama buldoser masuk ke lahan petani dan merusaknya. Yang saya lihat ada Ibu Ulan dan Nazira (warga Sukamaju) ini mereka mau tertabrak beko dengan laju yang cukup kencang.”

“Saya berontak dan coba menghentikan, tidak lama kemudian saya dipukulin sampai berdarah,” kata pria dengan luka di wajah ini, saat Mongabay jumpai 7 Agustus lalu.

Lahan pertanian warga Sukajaya. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

Anjar sempat tak sadarkan diri.

“Saya pingsan dan blank, ini luka sobekan saya tidak bisa pastikan dipukul oleh siapa dan dengan apa. Awal pukulan itu dari belakang dan saya tersungkur jatuh,” katanya.

Upaya perusahaan memperluas lahan untuk properti mereka di kaki Gunung Salak ini dapat penolakan sejak lama.

Pecah konflik juga bukan kali pertama. Sebelumnya,  tiga wilayah di Kecamatan Tamansari, yakni, Desa Tamansari, Sukaluyu dan Sukajaya,  menolak pembangunan PMC ke perkebunan mereka.

Belakangan, tersisa Sukaluyu dan Sukajaya, yang masih menolak, Tamansari sudah melepaskan lahan garapan mereka.

Pada 6 Agustus itu, ratusan orang datang untuk mengawal alat berat membuka jalan dan merusak lahan pertanian warga. Aparat yang menyaksikan hanya diam saja.

“Yang datang dari sana ada 400 orang lebih,  kami terkepung.”

Hasbullah (kemeja putih)  dari Kanwil HAM Jawa Barat, bersama warga Desa Sukajaya dan para pendamping melihat kondisi pasca penggusuran. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

Pertemuan warga dengan Kanwil HAM

Keesokan harinya, Jumat, (7/8/26), warga di Sukajaya berkumpul di dekat Sekertariat Kelompok Tani Maduhur bersama Kanwil HAM Jabar, LBH Jakarta, Walhi Jabar dan lainnya.

Sri Wulan, perempuan Sukajaya bercerita. Saat ratusan orang mulai masuk dia mencoba menyetop.

“Buldoser itu terus terusan meringsek dan menghancurkan lahan.”

Sri bilang, mereka hanya berusaha mempertahankan lumbung kehidupan keluarga mereka.

“Saya bilang saya hanya memperjuangkan hak saya untuk hidup, hak anak anak saya untuk sekolah. Anak saya sampai tidak masuk sekolah karena bilangnya mau menjaga saya.”

Ika, warga lainnya juga cerita. Dia waswas dan khawatir sampai tak bisa tidur.

“Mereka datang kesini dengan preman untuk menakuti warga. Kemarin rumah saya sudah dipenuhi sama preman, rumah saya sudah mau dibakar sama mereka. Saya udah ga bisa tidur dari semalam, pikiran kemana mana,” katanya.

Dia bilang, saat kejadian aparat hanya diam.  “Aparat banyak tapi mereka melihat warga diinjak dan dipukul hanya diam saja. Kami cape, orangtua kami bertani dari dahulu hanya untuk makan bukan menjadi kaya.”

Kebun warga Desa Sukajaya dengan rimbunnya bambu yang bisa hilang ketika jadi  wilayah  perumahan. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

Setelah insiden itu, katanya, anaknya yang masih kecil juga trauma. “Kami minta tolong sama bapak, karena kami tidak bisa meminta pertolongan sama aparat.”

Atin, warga lainnya bercerita sembari menangis. Lahan taninya rusak padahal sudah panen.

Usai cerita Atin pingsan.

Iptu Agus Syafi’I, Kapolsek Tamansari meminta, PMC tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu.  Dia berharap,  kejadian serupa tidak terjadi ke depan. Agus meminta kedua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama.

“Saya berharap ke depan PMC bisa menyikapi permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Bisa duduk bersama dengan penggarap. Juga dapat mencari jalan terbaik dari dua belah pihak.”

Dia katakan, saat bentrokan dia dan anggota berada di lokasi. “Saya bersama anggota hadir di masyarakat untuk meredam dan berupaya semaksimal mungkin mengendalikan massa.”

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan, konflik agraria di Sukajaya sejak 1997. Pemerintah secara sepihak menerbitkan hak guna bangunan (HGB) kepada PMC di atas tanah pertanian masyarakat. Tanah seluas 54 hektar itu tersebar di Desa Sukajaya dan Sukaluyu.

Benny Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, HGB ini untuk membangun perumahan, pengembangan holtikultura dan agrowisata.

Ketika Orde Baru jatuh, operasi perusahaan gagal dan tanah terlantar. Masyarakat pun, katanya, kembali menguasai dan menggarap tanah-tanah itu.

Dia bilang, masyarakat beberapa kali mengajukan proses penyelesaian konflik dan pengakuan hak atas tanah melalui reforma agraria kepada pemerintah. Sayangnya, tak pernah ada respon.

“Pengabaian terhadap penyelesaian konflik agraria di Sukajaya tidak hanya membuat konflik terus berulang, juga menimbulkan intimidasi, teror dan kekerasan terhadap warga,” katanya dalam keterangan KPA kepada media.

Petani Desa Sukajaya tanam pakan ternank. Mereka berkebun dan bertani beragam tanaman, dari buah-buahan, pisang sampai pakan ternak. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

Hentikan penggusuran

Perwakilan Kanwil HAM Jawa Barat mendengarkan keluhan warga ini.  Hasbullah, dari Kanwil HAM Jawa Barat, mengatakan penggusuran paksa di Sukajaya ini tindakan tidak benar.

“Bagi saya ini sebuah tragedi kemanusiaan. Ada warga yang sudah hidup membumi dan lahir disini kemudian tiba-tiba habis,” katanya.

Kehadiran Kanwil HAM ini, katanya, untuk memastikan warga aman dan mendapatkan hak–haknya.

“Kehadiran kami di Kementerian HAM ingin mendampingi warga yang direngut hak-haknya. Tadi saya sudah sampaikan langkah awal kami adalah pertama, akan meminta perusahaan untuk menyetop dulu aktivitas kerjaan disini,” katanya.

Hasbullah juga meminta kepolisian tidak gegabah. “Tidak menjadi atau menakut-nakuti warga. Kami berharap polisi bisa menjaga ketertiban. Kami tidak ingin ada konflik horizontal.”

Pertemuah kanwil HAM Jabar dengan warga Sukajaya beserta para pendamping seperti LBH Jabar, Walhi Jabar dan lain-lain. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

Dia juga meminta, warga yang menjadi korban mendapat bantuan, termasuk dari pemerintah.

Muhammad Nabil dari LBH Jakarta mengatakan, warga sudah menggarap tanah di sana puluhan tahun. Jadi, tuduhan warga ilegal itu salah kaprah. Terlebih, sudah ada keputusan desa kepada Kelompok Tani Maduhur itu.

“Dan diakui Dinas Kehutanan sebagai penyuluh lingkungan hidup,” katanya.

Nabil katakan, konflik penggusuran lahan warga Sukajaya merupakan pelanggaran HAM berat.

“Ini udah [konflik] berlangsung lama, bahkan masuk tahap penggusuran paksa. Ada beberapa lahan warga yang diratakan. Penggusuran paksa berdasarkan Komentar Umum PBB adalah pelanggaran HAM berat.”

Wahyudin, Direktur Eksekutif Walhi Jabar mengatakan,

warga Sukaluyu dan Sukajaya ini sudah puluhan tahun menggarap lahan.

“Sudah 20 tahun lebih.”

Selain itu, katanya, kalau merujuk dokumen rencana tata ruang Kabupaten Bogor,  dua desa itu masuk dalam wilayah resapan air.

“Kalaupun terbangun itu hanya terbatas. Karena daerah itu banyak aliran sungai atau Sub DAS, harusnya izin PMC dievaluasi,” ujarnya.

Dia bilang, hingga kini pemerintah maupun perusahaan belum bisa menunjukkan masterplan dan dokumen lingkungan mereka.

Desa Sukajaya dengan kebun beragam tanaman dan pepohonan yang jadi zona hijau kawasan. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

Apa kata perusahaan?

Nevton Alvares Kapitan, Manager Legal PMC mengatakan, telah mengantongi legalitas untuk pengelolaan dan penguasaan lahan. Perusahaan, katanya, memiliki dokumen legalitas atas alas hak lahan mereka.

“Karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk tidak menilai status tanah hanya berdasarkan siapa yang saat ini menguasai atau menggarap secara fisik,” katanya saat Mongabay konfirmasi, Jumat (14/8/26).

Menurut dia,  status dan hak atas tanah harus berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hokum yang berlaku.

“Kami siap membuka dan memperlihatkan dokumen yang relevan kepada instansi yang berwenang.”

Terkait ricuh, dia membantah menurunkan preman atau kelompok ormas.

“Tidak ada, itu masyarakat sama masyarakat yang bertikai. Kami sangat menyayangkan apabila persoalan pertanahan berkembang jadi konflik fisik maupun konflik horizontal.”

Lahan pertanian warga Desa Sukajaya. Foto: Muhammad Ikbal/Mongabay Indonesia

 

*****

 

Deforestasi di Kalimantan Picu Bencana dan Konflik Agraria

Exit mobile version