- Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT Genosky Tira Propertindo (GTP) sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Piayu, Batam. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan sekitar 1,98 hektar hutan rusak akibat pembukaan kawasan dan pengerukan bukit untuk pembangunan akses jalan sepanjang 897 meter. Penyidik telah memeriksa 12 saksi dan dua ahli serta menyita informasi terkait penggunaan alat berat perusahaan.
- Gakkum masih mendalami proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat. Auriga Nusantara juga mendesak penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemerintah, serta mempertimbangkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan dari aktivitas tersebut.
- Kerusakan hutan lindung dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas, termasuk terhadap kawasan pesisir dan risiko bencana. Pembukaan hutan tanpa izin berarti kegiatan tidak melalui mekanisme lingkungan yang semestinya. Hilangnya tutupan hutan di pulau kecil seperti Batam dapat mengurangi fungsi resapan dan perlindungan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir, kekeringan, erosi, dan pencemaran.
- Greenpeace menilai pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung semestinya dikenai sanksi pidana, bukan sekadar administratif, serta perusahaan wajib memulihkan kerusakan. Masyarakat sipil juga menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum antara kasus Batam dan sejumlah kasus lain, sementara Auriga mendorong penindakan lintas lembaga dan penggunaan berbagai instrumen hukum agar memberikan efek jera.
Tiga plang peringatan dari instansi berbeda terpasang di kawasan hutan lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (31/7/26). Masing-masing dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Di belakangnya, terlihat kawasan terbuka. Tampak pula beberapa alat berat seperti truk pengangkut tanah, ekskavator PT Genosky Tira Propertindo (GTP) terparkir di sekitar bukit yang sudah terkeruk. Suasana sepi tanpa aktivitas.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, tetapkan GTP sebagai tersangka atas aktivitasnya itu. Sangkaanya, perusahaan menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di lokasi yang masuk kawasan hutan lindung tanpa izin dan memanfaatkan material kerukan untuk pengurukan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, total luas yang rusak capai 1,98 hektar. Perusahaan membuka hutan dan memanfaatkan untuk akses jalan sepanjang 897 meter dengan lebar antara 7-11 meter.
Dalam keterangan tertulisnya, Gakkum menyebut, telah meminta keterangan 12 saksi dan dua ahli. Masing-masing ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tanjung Pinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.
Sebelum penetapan tersangka, Gakkum juga melakukan gelar perkara bersama pada Selasa (21/7/26).
“Penetapan GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tulis Gakkum dalam keterangannya.
Tudingan pada GTP melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang-undang 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran ketentuan ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan, atau denda Rp2 miliar.
Berkontribusi pada bencana
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, memastikan penyidikan kasus ini berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dia masih dalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” kata Hari.
Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara mendesak, proses hukum GTP tidak hanya menyasar aksi pembabatan hutan perusahaan, juga dampak kerusakan lingkungan lain di sekitar lokasi kejadian. Salah satunya, dampak penimbunan kawasan pesisir.
Dia juga meminta penyidik menjerat perusahaan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dia menduga perusahaan meraup untung dari aktivitas yang dilakukannya itu.
Menurut dia, penerapan pasal berlapis penting untuk memastikan proses pemulihan lingkungan dapat dilakukan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Penelusuran terhadap pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini juga perlu penyidik lakukan. “Termasuk mungkin dugaan keterlibatan orang-orang yang ada di pemerintahan,” kata Rony, Rabu (5/8/26).
Dia menilai, kecil kemungkinan perusahaan leluasa melakukan aktivitasnya tanpa keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, banyak cara penyidik bisa lakukan untuk telusuri kemungkinan itu. Misal, menelusuri kepemilikan alat berat berikut pemasok bahan bakarnya.
“Jangan-jangan BBM itu malah BBM untuk umum, bukan BBM industri. Bisa juga tindak pidana lain yang di situ,” katanya.
Menurut Rony, pembukaan kawasan tanpa izin juga berarti tidak melalui proses Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan mekanisme lingkungan lainnya. Dampak itu, katanya, juga dapat berkaitan dengan bencana setelah pembukaan kawasan.
“Jika terjadi hujan, banjir dan semacamnya, itu tentu dapat dibebankan ke mereka sebagai pelaku kejahatan, karena mereka berkontribusi terhadap terjadinya bencana dengan cara melakukan operasi dalam kawasan tanpa izin,” katanya.
Telusuri pihak lain
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengatakan, penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Peluang menyasar mereka yang mengendalikan, memperoleh manfaat dan bertanggung jawab oleh GTP sangat terbuka.
Dia bilang, tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
Dia katakan, kepastian hukum menjadi pondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.
“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.”
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mendesak, pengusutan kasus ini transparan dan adil. Sudah selayaknya praktik perambahan hutan mendapat sanksi setimpal, tidak terbatas administratif.
“Jika terbukti merusak kawasan hutan lindung harusnya undang-undang yang dipakai penegakan hukum penuh, bukan malahan menggunakan sanksi administrasi,” katanya.
Kasus Batam, kata Anggi, pemerintah atau penyidik terkait tanggung jawab pemulihan. Menurutnya, perusahaan bersangkutan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dan atau memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Punya peran penting
Kerusakan hutan lindung di Batam berlangsung massif. Dalam konteks Batam yang merupakan pulau kecil, hutan berperan sangat penting sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, mencegahnya dari kerusakan sangat penting, sekecil apapun.
“Apalagi dalam cuaca El Nino, Godzilla seperti ini, kita membutuhkan hutan yang lebih banyak untuk mendinginkan iklim kita,” kata Anggi.
Dia menilai, perlindungan hutan tidak seharusnya didasarkan pada status legal atau ilegal suatu kegiatan diatasnya. Tetapi lebih kepada melihat fungsi hutan itu sendiri. “Kita melindungi hutan bukan karena aktivitas di atasnya ilegal atau legal, tetapi karena fungsi hutan itu sangat penting saat ini,” kata Anggi.
Menyusutnya luasan hutan, kata Anggi, akan meningkatkan risiko masyarakat terhadap dampak perubahan iklim. Sebab, tidak ada lagi ruang yang bisa memberi fungsi perlindungan.
Semakin banyak hutan yang terkonversi untuk tambang dan kegiatan lain, makin sedikit kawasan yang benar-benar berfungsi sebagai area konservasi air dan perlindungan kehidupan. Dalam waktu bersamaan, lanjut Anggi, risiko bencana akan semakin meningkat. Seperti banjir, kekeringan, hingga pencemaran.
Rony mendorong penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif, melibatkan penegak hukum lainnya. Apalagi banyak instrumen penegakan hukum yang bisa menjerat pelaku. “Jadi, tidak satu undang-undang saja yang digunakan, sehingga efek jeranya itu bisa didapatkan,” ujarnya.
Begitu juga terkait alasan keterbatasan anggaran, Rony bilang hal itu bisa diatasi dengan model penindakan hukum yang kolaborasi. Selain persoalan anggaran, kolaborasi lintas lembaga juga akan mempermudah pengumpulan data, informasi, dan dokumen.
Dia mengatakan meskipun data Auriga 2020–2025 menunjukkan persoalan dalam penanganan tindak pidana sumber daya alam belum sesuai harapan. Seperti, banyak putusan pengadilan yang rendah dan denda yang kecil. Sebagai organisasi masyarakat sipil, mereka terus mengingatkan pemerintah.
*****