- Masyarakat Adat Banasu, suku To Kulawi Uma, memperjuangkan pengakuan atas wilayah adat seluas 5.989,12 hektare yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Perjuangan tersebut menguat setelah hutan adat mereka diklaim negara pada 1999. Bagi masyarakat, pengakuan bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga upaya memastikan hutan tetap menjadi sumber pangan, pertanian, dan kebutuhan hidup sekaligus melindunginya dari ancaman eksploitasi. Tulisan ini merupakan seri masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Pengakuan hutan adat dipandang sebagai benteng menghadapi rencana eksploitasi sumber daya alam. Pemerintah Desa Banasu menyebut setidaknya tiga perusahaan dari Tiongkok, Jepang, dan Korea pernah datang dengan rencana proyek yang salah satunya berkaitan dengan potensi mineral. Masyarakat khawatir aktivitas tersebut merusak hutan dan ruang hidup mereka.
- Masyarakat Banasu memiliki sistem tata kelola hutan berbasis pengetahuan adat yang telah berlangsung turun-temurun. Mereka mengenal pembagian zona seperti Pongataa, Polidaa, Pampa, Bonea, Ko’olo, Panulu, Wana, hingga Wanagkiki, dengan fungsi berbeda-beda. Praktik ladang bergilir juga memberi waktu bagi tanah untuk memulihkan kesuburannya, sementara kawasan tertentu sengaja dilindungi karena masyarakat memahami risiko banjir dan longsor jika hutan dibuka.
- Melalui SK Bupati Sigi Nomor 100.3-160 Tahun 2025, Pemkab mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat To Kulawi di Banasu seluas 5.989,12 hektar. Karsa Institute turut mendampingi proses pengajuan dan dokumentasi karena masyarakat menghadapi keterbatasan pengetahuan mengenai skema perhutanan. Pengakuan tersebut diharapkan sekaligus membantah stigma bahwa praktik pengelolaan tradisional masyarakat adat identik dengan perambahan atau perusakan hutan.
Bulir-bulir padi menguning siap panen. Hutan nan lebat mengellilingi Desa Banasu, Kecamatan Pipikoro, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), bak sabuk hijau pelindung kawasan. Masyarakat Adat Banasu yang berada di pedalaman Sulteng ini, berdampingan dengan hutan lindung. Warga Banasu yang jadi bagian suku To Kulawi Uma ini tengah berjuang mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari Kementerian Kehutanan.
Sepeda motor menjadi moda transportasi utama untuk menuju desa ini. Dari Desa Gimpu, Kulawi Selatan, desa terdekat jaraknya sekitar tiga jam membelah hutan, melewati jalan berlumpur, berkerikil, dan berbatu.
Bagi Masyarakat Adat Banasu, hutan tak sekadar bentang alam. Lebih dari itu, ia adalah ruang hidup dan sumber penghidupan. Dari hutan pula mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alasan itu pula yang membuat mereka berjuang untuk mendapat pengakuan dan perlindungan wilayah adat negara mengambil alih hutan mereka pada 1999.
Demetrius Lkana, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Banasu, mengatakan, yang mereka ajukan sebagai wilayah adat itu hanya mencakup wilayah teritorial desa. Area itu yang selama ini mereka kelola turun temurun dari nenek moyang, bahkan sejak sebelum klaim oleh negara.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, sudah terbit SK Bupati Nomor 100.3-160/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat To Kulawi di Banasu Kabupaten Sigi. Dalam SK itu, Pemerintah Sigi mengakui wilayah adat di Banasu seluas 5.989,12 hektar.
“Kalau hutan yang ada di sekeliling Desa Banasu kami tidak pertahankan, maka ke mana, ke mana nanti masyarakat Desa Banasu untuk mencari kebutuhan?” katanya, Rabu (6/5/26)
Mereka juga ingin melindungi hutan mereka dari proyek-proyek besar, eksploitasi alam, yang mengancam kelestarian hutan dan ruang hidup mereka.
“Kalau pemerintah punya, memiliki, hutan ini, maka pasti saja ke depan ada proyek-proyek atau ada seperti yang kita dengar sekarang pengolahan emas, maka merusaklah kami punya wilayah, tambang,” katanya.
Yaqob, perangkat Desa Banasu, mengatakan, yang mereka perjuangkan kali ini semata-semata juga untuk keberlangsungan masa depan anak cucu mereka. Dia tak ingin, hutan yang selama ini mereka rawat rusak dan hanya tinggal cerita.
Hutan itu, katanya, milik masyarakat turun menurun, hanya saja, karena ada administrasi dari negara, kini negara klaim.
Yakob minta, negara mendengar perjuangan Masyarakat Adat Banasu dan mengembalikan hutan adat itu. “Bagaimana negara izinkan untuk kami miliki sebagai masyarakat yang ada di tempat.”
Untuk melindungi hutan dan lahan , masyarakat merancang peraturan desa (perdes) yang mengatur selain Masyarakat Banasu tidak bisa memiliki atau menjual-belikan lahan di Desa Banasu.
Organisasi yang mengawal pengajuan hutan adat Masyarakat Banasu adalah Karsa Institute. Mohamad Rizal Intjenae, Bupati Sigi mendukung penuh inisiatif pengajuan hutan adat ini kepada Kementerian Kehutanan.
Rizal meyakini, pengakuan hutan adat ini justru membuat hutan di Sigi menjadi tetap lestari. “Kenapa? Karena setiap masyarakat yang mau coba menggunakan kayu yang ada di hutan itu harus sepersetujuan daripada ketua lembaga adat,” kata Rizal, Senin (4/5/26)
Ketika entitas masyarakat adat mendapat pengakuan, Rizal bilang, para pemuka adat bisa terlibat aktif dalam pengelolaan hutan/ruang hidup mereka.
“Dengan adanya kekuatan adat inilah, yang ada di sekitar Taman Nasional, membuat Sigi ini alhamdulillah masih dalam posisi aman dan terkendali, khusus menyambut persoalan kelestarian,” kata politisi Partai Golkar itu.
Terancam perusahaan
Kekhawatiran Masyarakat Banasu ancaman eksploitasi alam di sana bukan tanpa alasan. Pasalnya, sudah beberapa kali ada perusahaan yang mendatangi Banasu yang berencana akan membuat proyek besar.
Edwin Kudjere, Kepala Desa Banasu, membeberkan hal itu. Setidaknya sudah ada tiga perusahaan dari tiga negara, Tiongkok, Jepang, dan Korea berencana melakukan eksploitasi di sana.
Dia tidak tahu pasti eksploitasi apa saja, tetapi berdasarkan potensi yang disampaikan perusahaan itu kepadanya, salah satunya, adalah potensi sumber daya mineral.
Status hutan adat, katanya, akan lebih memperkuat posisi mereka dalam mempertahan ruang hidup , hutan yang telah mereka jaga selama ini. “Saya pikir hanya hutan adat saja yang bisa menangkis itu,” kata Edwin.
Masyarakat di desanya, tidak ingin hutan rusak, tereksploitasi oleh perusahaan. Baginya, pengajuan hutan adat ini bukan sekadar mengembalikan hutan kepada masyarakat adat, juga untuk menyelamatkan kawasan penting ini dari eksploitasi merusak.
Masyarakat sejauh ini hidup dengan hutan, menjalin harmoni. Akses mereka ke pasar domestik sangat jauh, tetapi tidak pernah khawatir kebutuhan pangan. Mereka bisa hasilkan pangan sendiri, dengan menanam beragam dari padi ladang, jagung, hingga kakao.
Hasil hutan dan pertanian mereka tidak mereka jual ke luar desa, kecuali kopi dan kakao, tetapi untuk konsumsi sendiri. Kalau pun pun mau jual, hanya antar mereka saja. “Sekali lagi, agar tidak terjadi eksploitasi hutan di tempat kami yang dapat merusak lingkungan kami, tempat ini,” kata Edwin.
Jika sudah ada pengakuan sah sebagai hutan adat, maka pengelolaan sepenuhnya oleh lembaga adat di Desa Banasu. Mereka kelola bersama untuk keperluan bersama.
Pengelolaan masyarakat terhadap hutan sudah terbukti selama ratusan tahun. Hutan tetap lestari sampai saat ini dan memberikan manfaat yang ternilai bagi masyarakat. Mereka tahu risiko kalau sampai hutan rusak.
“Seperti sekarang ini, ada di atas kampung ini kami sudah larang, … berapa tahun tidak boleh lagi diolah karena mengancam desa … Jadi kami awasi tidak boleh lagi diolah,” kata Demetrius.
Zona hutan
Syaiful Taslim, Manajer Humanitarian & C-DDR Karsa Institute, mengatakan, masalah utama kawasan hutan di Sigi adalah akses, pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Dalam konteks Masyarakat Adat Banasu, akses dan pemanfaatan itu menjadi sangat terbatas setelah klaim negara.
Masyarakat Banasu, katanya, mengenal batas-batas atau zonasi daerah-daerah tertentu di dalam hutan sesuai peruntukan secara adat, meskipun hampir hilang seiring klaim kawasan hutan negara selama ini.
Peran Karsa membantu studi awal, pengumpulan dokumen-dokumen penting terkait hutan adat, seperti kearifan lokal di Banasu. “Pengakuan itu akan membuat upaya pengelolaan oleh masyarakat adat lebih leluasa dan legitimated,” kata Syaiful.
Adapun zona-zona hutan yang terkenal dalam masyarakat Banasu, Suku To Kulawi secara lebih luas, adalah pongataa (daerah pemukiman), polidaa (persawahan), pampa (kebun campuran), lamara (lokasi pengembalaan), bonea (ladang), bilinkia (bekas ladang berusia di bawah satu tahun).
Lalu, oma bou (bekas ladang berusia antara 1-2 tahun), oma nete (bekas ladang berusia antara 3-10 tahun), oma tua (bekas ladang berusia di atas 10 tahun), ko’olo (kawasan hutan yang dicagarkan), panulu (Hutan primer dekat pemukiman), wana (hutan primer yang jauh dari pemukiman), wanagkiki (kawasan hutan pegunungan atas).
Masyarakat Banasu biasa mengistirahatkan lahan setelah beberapa kali ditanami. Praktik ini terkenal dengan sebutan “ladang bergilir”. Menurut Syaiful, pada akhirnya ladang yang mereka tinggalkan itu akan ditanam kembali suatu waktu. Cara itu, katanya, memberikan jeda bagi ladang agar nutrisi tanah kembali stabil hingga petani tidak perlu banyak pupuk, bahkan tidak ada sama sekali kecuali yang telah tersedia secara organik.
“Apa yang dilakukan masyarakat kan sebetulnya tidak seperti land clearing oleh perusahaan-perusahaan besar. Jadi, dia hanya membuka sebidang lahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk nanam. Itu saja,” jelas Syaiful.
*****
Jalan Panjang Soge Natarmage dan Goban Runut Pertahankan Tanah Ulayat