- Upaya jual-beli owa sumatera menggunakan ojek daring digagalkan aparat.
- Petugas mengamankan pengemudi ojek pria berinisial B di Warkop Agam 2, Kota Binjai, saat mengirimkan satu owa Sumatera (Symphalangus syndactylus) berusia muda. Pelaku mengaku barang tersebut milik Raihan Ali, yang memesan jasa pengantaran melalui aplikasi Gojek. Petugas kemudian mengejar dan menangkap Raihan yang melarikan diri, di kawasan belakang Supermall Binjai.
- Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut telah menetapkan Raihan sebagai tersangka kasus ini dan pengemudi gojek jadi saksi. Raihan, katanya, mendapat arahan Thomas untuk mengangkut satwa tersebut dengan imbalan Rp500.000.
- Palbert Turnip, Kepala Bidang Wilayah III BPTN Stabat BBTNGL, bilang, telah menemui Raihan untuk memastikan asal-usul owa Sumatra tersebut. Karena, beredar informasi satwa ini dari kawasan TNGL.
Polisi Kehutanan Wilayah 3 Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menggagalkan perdagangan owa Sumatera 21 Juli lalu. Kelompok ini memanfaatkan aplikasi ojek online dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Petugas mengamankan pengemudi ojek pria berinisial B di Warkop Agam 2, Kota Binjai, saat mengirimkan satu owa Sumatera (Symphalangus syndactylus) anakan. Pelaku mengaku barang itu milik Raihan, yang memesan jasa pengantaran melalui aplikasi Gojek. Petugas kemudian mengejar dan menangkap Raihan yang melarikan dir ke belakang Supermall Binjai.
“Itu bukan barangku, Bang. Owa Sumatera itu punya Thomas, dia sekarang lagi di Kamboja. Aku disuruh mengirimkan barang saja, Bang, kepada pemesannya,” kata Raihan.
Yang dia maksud ialah Thomas Raider Chaniago, residivis kasus perdagangan satwa liar.
Thomas bertugas mencari pembeli dan menetapkan harga, sedangkan Raihan mengurus pengiriman. Di dalam aplikasi WhatsApp-nya, terlihat jelas perbincangan antara Raihan dan Thomas terkait pengadaan barang, rencana pengiriman, serta pemesanan satwa liar yang dilindungi. Selain itu, terdapat pula ratusan foto satwa yang jadi objek perdagangan.
Keduanya pernah petugas amankan pada 2022 saat akan menjual anak orangutan Sumatera tetapi dia lolos dari jerat hukum karena petugas anggap tidak terlibat.
Petugas kemudian serahkan owa Sumatera yang mereka amankan ke pusat rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Kabupaten Langkat. Sementara, Raihan petugas serahkan ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Gakkumhut Wilayah 1 Medan di Marindal untuk proses hukum lebih lanjut.
Leo Hutapea, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Gojek Sudirman Medan, menyatakan, peristiwa ini mengejutkan sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh komunitas pengemudi Gojek Sumut. Mereka prihatin atas kondisi rekannya itu.
Menurut dia, kejadian ini tidak sepenuhnya kesalahan pengemudi. Selama ini, BBBKSDA Sumut belum pernah sosialisasi pada mitra pengemudi mengenai jenis satwa yang dilindungi. Jadi, para pengemudi tidak mengetahui mana hewan dilindungi dan mana yang tidak. Sering mereka hanya menerima pesanan pengantaran hewan tanpa mengetahui status hukum maupun bahayanya.
Dia berharap, BBKSDA Sumut dapat menyelenggarakan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka berharap rekannya yang petugas tahan bisa bebas jika terbukti tidak mengetahui isi barang antara.
“Kami berharap sosialisasi bisa dilakukan supaya ke depan ini menjadi pelajaran penting dan berharga bagi kami, agar kami bisa terhindar dari proses hukum atas apa yang tidak kami ketahui,” katanya pada Mongabay, 23 Juli.
Novita Kusuma Wardani, Kepala BBKSDA Sumut, menyampaikan asas hukum Ignorantia juris non excusat atau tak bisa maafkan ketidaktahuan hukum. Dalam hal ini, setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan setelah UU, hingga tidak bisa lepas dari sanksi hanya dengan alasan belum mengetahui aturan.
Penyebaran informasi, katanya, juga sudah masif melalui media sosial.
“Upaya penegakan hukum konservasi terdiri dari dua pendekatan: persuasif berupa tindakan pencegahan, pengawasan, pengendalian, serta sosialisasi yang dilakukan secara berjenjang hingga ke resort, dan represif berupa penyelidikan serta penyidikan bersama Balai Gakkum dan kepolisian.”
Jadi tersangka tanpa penahanan?
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyebut, menetapkan Raihan sebagai tersangka kasus ini dan pengemudi gojek jadi saksi. Raihan, katanya, mendapat arahan Thomas untuk mengangkut satwa dengan imbalan Rp500.000.
Raihan kena jerat hukum Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang 32/2024, jo Peraturan Pemerintah 7/1999, serta Peraturan Menteri LHK 106/2018.
“Penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam jaringan tersebut serta memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” ucap Hari.
Petugas tidak menahan Raihan karena penyidik kepolisian menilai tersangka hanya berperan sebagai kurir atau pengantar barang. Hal itu, berdasarkan UU 20/2015 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, khusus Pasal 99 ayat (3).
Ketentuan itu menegaskan penyidik dari instansi lain, termasuk Gakkum Kehutanan, tidak memiliki wewenang menahan secara mandiri, sepenuhnya jadi wewenang serta keputusan penyidik kepolisian.
Bobi Handoko, pendiri Sumeco,— yang membantu membongkar jaringan kelompok Thomas, dan berperan mengungkap kasus perdagangan owa Sumatera—mengatakan, praktik perdagangan ilegal owa Sumatera terus terjadi. Padahal, satwa yang juga terkenal dengan sebutan siamang (Symphalangus syndactylus) ini berstatus terancam punah.
Perkiraan penurunan populasi sekitar 50% selama tiga generasi atau 45 tahun terakhir. Penurunan itu masih terus berlanjut karena kerusakan maupun hilangnya habitat, perburuan, serta perdagangan ilegal yang tak kunjung berhenti.
Karena itu, dia menyoroti keputusan tidak menahan Raihan. Kondisi itu merisaukan jalannya pengungkapan kebenaran.
Dia khawatir, tersangka yang tidak aparat tahan akan menghubungi rekan-rekannya yang belum tertangkap. Kemudian menyampaikan kabar jaringan telah terbongkar, menghilangkan barang bukti, atau menyusun skenario baru untuk menutupi jejak kejahatan, hingga rencana penyidikan yang tersusun menjadi sia-sia.
“Pembatasan kewenangan ini sangat menghambat penindakan kejahatan lingkungan yang membutuhkan kecepatan serta ketegasan.”
Dia mendesak, kaji ulang atau judicial review ketentuan itu agar kewenangan penyidik Gakkum dapat kuat atau jelas sesuai kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
Sampai saat ini, katanya, penetapan tersangka hanya berhenti pada kurir sedang, otak serta jaringan yang lebih besar di baliknya belum terungkap jelas.
Raihan secara terang mengaku satwa milik Thomas. Mongabay pun melihat langsung komunikasi keduanya dalam aplikasi WhatsApp di telpon genggam Raihan.
“Upaya pengungkap otak jaringan perlu untuk melindungi owa Sumatera dan satwa liar lainnya dari ancaman kepunahan, menegakkan aturan dengan efek jera yang nyata, mencegah perburuan, serta menjaga kelestarian habitatnya.”
Dalami asal-usul
Palbert Turnip, Kepala Bidang Wilayah III BPTN Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), bilang, sudah menemui Raihan untuk memastikan asal-usul owa Sumatera itu. Beredar informasi satwa ini dari kawasan Leuser.
Namun, pelaku mengaku satwa dari hutan di Jambi, lalu kirim ke Sumut menggunakan angkutan umum lintas provinsi.
“Keterangan mengenai asal-usul owa Sumatera ini perlu didalami penyidik untuk mengungkap jaringan lain yang belum tertangkap,” katanya, pada Mongabay, 23 Juli.
Dia bilang, kelompok Raihan cerdas dan berani karena sosok Thomas memiliki latar belakang kesatuan tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian serius dia dan mitra konservasi yang beraktivitas di hutan Leuser.
Owa Sumatera yang mereka amankan, katanya, besar kemungkinan dari perburuan yang membunuh induknya terlebih dahulu. Kondisi ini menyakitkan, karena, sama seperti Rangkong, owa bersifat monogami dan setia pada satu pasangan sampai akhir hayat.
Jadi, apabila salah satu mati, populasi di alam akan terganggu. Berbeda dengan orangutan yang poligami, yang akan mencari pasangan lain bila salah satunya mati.
Di TNGL, populasi primata ini jauh lebih sedikit ketimbang orangutan Sumatera. Tim TNGL jarang menemui hewan ini saat pengawasan di hutan.
Di pusat penelitian dan Bukit Lawang, dari laporan petugas, mereka jarang mendengar suara atau bertemu langsung owa yang bertengger di atas pohon, termasuk temuan kotoran serta tanda-tanda aktivitasnya. Berbanding terbalik dengan kondisi 13 tahun lalu.
Dia berharap, rekaman Raihan yang terlihat berburu di Taman nasional jadi bagan bagi penyidik menyembangkan kasusnya. “Meskipun dia mengaku itu bukan barang dia tetapi katanya punya Thomas, ini bagus sekali untuk pengembangan perkara, apalagi tersangka menyatakan siap menjadi saksi untuk itu,” ucapnya.
*****
Hidup di Kandang Perawatan, Kisah Sedih Owa di Sumatera Selatan