Mongabay.co.id

Jejak Konflik Tenurial Perusahaan Hutan Energi di Gorontalo Utara

  • Konflik tenurial berkepanjangan menyebabkan hilangnya sumber penghidupan warga. Sejumlah petani di Desa Bubode dan Bualemo mengaku kebun mereka digusur oleh PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) tanpa musyawarah maupun persetujuan yang jelas. Tanaman produktif diganti dengan sengon dan jabon, memicu kerugian ekonomi, kriminalisasi warga, hingga trauma berkepanjangan akibat kehilangan lahan dan mata pencaharian.
  • Praktik perusahaan dinilai bertentangan dengan prinsip kehutanan berkelanjutan dan hak asasi manusia. Organisasi masyarakat sipil menilai konflik tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), praktik SLAPP terhadap warga, serta pengabaian standar Bisnis dan HAM yang menjadi bagian dari komitmen sertifikasi keberlanjutan dan kebijakan nasional.
  • Skema Multiusaha Kehutanan dinilai belum mampu menyelesaikan konflik agraria. Perubahan izin GNJ dari Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan skema Multiusaha Kehutanan, termasuk pengembangan hutan tanaman energi dan perdagangan karbon, tidak diikuti penyelesaian konflik tenurial yang telah berlangsung sejak awal operasi perusahaan. Kajian akademik juga menunjukkan konflik lahan masih menjadi hambatan utama implementasi skema tersebut.
  • Perusahaan membantah seluruh tuduhan dan mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai aturan. GNJ menyatakan telah melakukan sosialisasi, menerapkan prinsip FPIC, menyediakan berbagai skema penyelesaian konflik, serta mematuhi standar FSC melalui audit berkala. Perusahaan menegaskan tidak melakukan penggusuran maupun intimidasi terhadap warga, sementara penyelesaian sengketa lahan harus mengikuti ketentuan kawasan hutan negara.

Marten Laita, belum lupa. Siang itu, sepulang dari pasar pada  2012, dia dapati kebunnya seluas delapan hektar di Desa Bubode, Gorontalo Utara mendadak berubah rupa. Beragam pohon yang dia tanam bertahun-tahun, seperti nangka, durian, kakao, pisang, hingga cengkih bertumbangan dan tergantikan tanaman industri. PT Gema Nusantara Jaya (GJN) yang mendapat izin sejak 2011.

Lebih terkejut lagi saat dia mendapati jejak alat berat memenuhi hamparan kebun. “Semuanya sudah rata,” kenangnya.

Menurut dia, apa yang terjadi di kebunnya buntut klaim GNJ, kebun yang dia kelola berada di wilayah konsesi perusahaan. Padahal, tak sekalipun dia menerima surat peringatan, undangan musyawarah, ataupun penjelasan tentang batas konsesi.

Sehari sebelumnya, dia hanya melihat alat berat terparkir tak jauh dari kebunnya.  Saat dia ke pasar untuk menjual hasil panen, alat-alat berat perusahaan masuk dan menghancurkan semua tanaman yang menjadi sumber penghidupannya.

Marten  sempat mendengar kabar dari warga lain bahwa kebun mereka terima Rp250.000 per hektar, nilai ini lebih kecil dari hasil satu kali panen kakao atau  cengkih. Apalagi, dia tak pernah mendengar tawaran itu secara langsung.

“Ini yang membuat warga Bubode marah. Wilayah itu diperlakukan seolah-olah tanah kosong, padahal kami sudah lama mengelolanya,” kata Marten.

Yones Bagu, warga lain alami serupa setelah dua hektar kebun jagung perusahaan sasak dengan alat berat. Gara-gara itu, dia merugi hingga Rp10 juta lantaran untuk satu hektar saja, dia perlu modal Rp3 juta–Rp5 juta untuk benih, pupuk, dan ongkos kerja.

Dalam satu musim, Yones  bisa mendapat 8-10 ton jagung per hektar. Dengan dua hektar, produksinya bisa mencapai 16-20 ton. Saat harga stabil, hasil itu bernilai puluhan juta rupiah, cukup untuk menghidupi keluarga sekaligus menjadi modal musim tanam berikutnya.

“Perusahaan ini seolah ingin menghancurkan kami, para petani. Mereka tak pernah mengajak bicara, tapi tiba-tiba kebun kami dibabat habis.”

Seperti halnya Marten, Yones mendengar dari rekannya bahwa ganti  kebunnya  Rp250.000 per hektar. Dia nilai, angka itu sangat kecil.  Dia bersikukuh tidak menjual kebun.

Namun, penolakan  Marten dan Yones justru berujung pada penggusuran. Perusahaan mengganti hamparan tanaman mereka  dengan sengon dan jabon tanpa persetujuan.

“Perusahaan ini memanfaatkan kesempitan kami. Saat kami semua berada di pasar menjual panen, mereka masuk ke kebun dan langsung membabat semua tanaman. Mereka seperti pembunuh!,” katanya.

Seorang warga tengah menanam benih di lahan mereka yang tersisa. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

Terjerat hukum

Melalui sejumlah aksi unjuk rasa, warga sejatinya berulangkali mengadukan persoalan itu kepada bupati dan DPRD Gorontalo Utara. Aduan juga mereka sampaikan beberapa kali ke Pemerintah Gorontalo untuk meminta perusahaan angkat kaki dan mengembalikan lahan warga.

Protes itu tak pernah perusahaan dan pemerintah gubris. Hingga, November 2012, warga mencabut bibit jabon dan sengon yang perusahaan tanam. Marten dan Yones turut serta dalam aksi itu.

“Kami hanya ingin kebun kami kembali,” ujar Marten.

Buntut aksi itu, pada 2012, polisi menangkap empat warga, yakni,  Yompi Ahmad Hadju, Sindi Paso’o, Yones Bagu, dan Marten Laita atas tuduhan merusak tanaman perusahaan. Meski pada akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto memutus bebas, tiga bulan lebih keempat warga mendekam di penjara.  

Gara-gara peristiwa itu, Marten nyaris kehilangan rumah tangganya akibat tekanan ekonomi. Demikian pula rumahnya, terbengkalai tak terurus. “Di dalam penjara, saya hanya bisa memikirkan keluarga. Kami sudah kehilangan kebun, lalu saya juga dipenjara.”

Yones mengalami hal serupa. Tanpa lahan dan penghasilan, keluarga mereka bertahan dalam kesulitan. Beruntung, banyak warga dan keluarga  lain memberikan dukungan untuk menghadapi masa sulit itu. Istrinya pun ikut bekerja sebagai buruh tani untuk membantu menghidupi keluarga. Konflik yang mereka alami menyisakan trauma mendalam.

“Untuk makan saja susah waktu itu,” katanya.

Setelah bebas pun, mereka tetap tidak mendapat akses ke kebun. Marten bilang, perusahaan benar-benar menjerumuskan mereka ke dalam jurang kemiskinan.

Meski begitu, Marten dan Yones tidak pernah menyesali aksi pencabutan bibit jabon dan sengon yang berujung pada kriminalisasi mereka. Menurut mereka, tindakan itu murni merupakan bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan perusahaan, yang telah merampas lahan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka.

Persoalan ini,  bukan sekadar sengketa agraria, melainkan menyangkut hak untuk bekerja, hak atas penghidupan yang layak, dan hak untuk didengar sebelum tanah digusur. Karena itu, dia menuding GNJ telah melanggar hak asasinya sebagai warga negara.

“Tanah adalah satu-satunya sandaran kami,” kata Yones. “Kalau itu diambil, kami kehilangan segalanya.”

Selain kriminalisasi empat orang, 18 warga lain juga kena tangkap dan tahan selama 12 hari.

Di Desa Bualemo, praktik serupa juga terjadi, bahkan dalam skala lebih besar. Sekitar 30 hektar kebun warga juga perusahaan ambil alih tanpa pemberitahuan maupun proses yang transparan.

Selain kebun-kebun warga, berdasarkan analisis spasial Atlas Nusantara, GNJ  menebang sekitar 2.977 hektar hutan alam sejak mulai beroperasi pada 2011-2020, sebelum bertransformasi menjadi MUK. Analisis tutupan lahan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) juga menunjukkan 402 hektar hutan alam hilang di dalam konsesi GNJ sepanjang periode 2021–2025, setelah perusahaan menggunakan skema MUK.

Deforestasi GNJ setelah bertransformasi jadi MUK juga mencakup hilangnya 89,14 hektar tutupan hutan pada zona penyangga sungai yang berperan penting dalam menjaga tata air dan mencegah erosi. Temuan ini sejalan dengan analisis Trend Asia yang mencatat,  sepanjang periode 2020–2024, GNJ  menyebabkan kehilangan hutan seluas 1.044 hektar.

 

Warga sekitar konsesi GNJ memanggul hasil panen. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

Melanggar prinsip FSC?

GNJ merupakan perusahaan HTI di  Gorontalo Utara, Gorontalo, dengan konsesi 29.750 hektar. Konsesi itu sebelumnya merupakan bagian dari hak pengusahaan hutan (HPH) milik PT Centralindo Panca Sakti (CPS), yang GNJ ambil alih. Perusahaan kayu ini memperoleh sertifikat keberlanjutan, Forest Stewardship Council (FSC) pada 7 Mei 2024 dan berakhir pada Mei 2029.

FSC merupakan organisasi internasional nirlaba yang menetapkan standar untuk pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Di dalamnya mencakup berbagai mekanisme dan persyaratan untuk memastikan bahwa produk yang berasal dari hutan dihasilkan dengan standar tata kelola berkelanjutan dan bertanggung jawab.

GNJ peroleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) pada 25 Oktober 2011. Sejak saat itu, GNJ mulai beroperasi dengan mengganti hutan dengan tanaman monokultur untuk bahan baku industri kayu lapis.

Sejak saat itu pula, lahan-lahan yang  lama warga kelola perusahaan klaim karena masuk dalam peta konsesi. Termasuk lahan  warga di Desa Bubode dan Desa Bualemo. Tak pelak, klaim itu  memicu sengketa antara perusahaan dan masyarakat hingga bertahun-tahun.

Pada 2019-2021, GNJ sempat berhenti dan kembali operasi menyusul pengesahan UU  Cipta Kerja dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP/23/2023 tentang Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Sejak beleid itu terbit, GNJ beralih status menjadi perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan skema MUK. Perubahan ini turut menggeser orientasi bisnis perusahaan, dari HTI ke hutan tanaman energi (HTE) sebagai sumber bahan baku pelet kayu biomassa, sekaligus pemanfaatan nilai ekonomi hutan melalui perdagangan karbon.

Perubahan skema itu turut menempatkan GNJ sebagai salah satu perusahaan pemegang BPH yang Pemerintah Gorontalo libatkan dalam pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim melalui dokumen FoLU Net Sink 2030. Dalam dokumen itu, areal kerja GNJ yang teralokasi untuk pemanfaatan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon tercatat seluas 15.956,45 hektar.

Dalam dokumen Manual Pelaksanaan Multiusaha Kehutanan yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) susun pada 2023, perusahaan yang menggunakan skema MUK harus terhindar dari konflik lahan. Bebas dari konflik tenurial juga merupakan syarat utama agar izin pengelolaan hutan dapat berjalan lancar, aman secara hukum, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Apa yang Marten Laita, Yones Bagu, dan warga lain alami menunjukkan cerita lain.

Zulfianto Biahimo, Direktur Eksekutif Daerah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyebut, apa yang warga alami sebagai praktik strategic lawsuit against public participation (SLAPP),  atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik-untuk melancarkan dan melindungi aktivitas bisnisnya.

Praktik itu, kata Zulfianto, bertentangan dengan prinsip yang FSC kembangkan. Dengan kata lain, praktik SLAPP oleh perusahaan bersertifikat FSC, lanjut Zulfianto, adalah bentuk pengingkaran atas komitmen penghormatan terhadap hak komunitas lokal dan partisipasi publik.

“Ini merusak kredibilitas perusahaan sebagai pelaku kehutanan berkelanjutan.”

Berkaca pada apa yang warga alami, katanya, aktivitas GNJ jauh prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), yang menjamin hak masyarakat adat dan komunitas lokal untuk secara bebas.

“Berdasarkan temuan kami, sejak perusahaan ini masih bergerak di sektor HTI, terdapat banyak pelanggaran terhadap prinsip FPIC.”

Beberapa persoalan lain yang dia soroti adalah dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam proses pembelian atau pemberian ganti rugi lahan. Selain itu, tidak adanya keterlibatan petani terdampak, terutama yang berbatasan langsung dengan wilayah konsesi.

Sebagian masyarakat di desa baru mengetahui keberadaan perusahaan ini ketika sudah mulai beraktivitas. Bahkan, hingga kini, kata dia, mayoritas warga juga tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah beralih dari HTI ke pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) dan perdagangan karbon.

Zulfianto juga mengungkapkan, pola pengambilalihan lahan oleh perusahaan juga menjadi salah satu sumber persoalan. Pasalnya, sosialisasi mengenai batas konsesi yang perusahaan klaim hanya melibatkan aparat desa dan pemerintah kecamatan ketimbang warga terdampak.

Akibatnya, sebagian warga baru mengetahui bahwa lahan mereka masuk atau berbatasan dengan konsesi ketika proses pembebasan lahan berlangsung.

Dia juga menemukan indikasi proses pembebasan lahan yang cenderung intimidatif dengan melibatkan aparat kepolisian, nilai yang sangat rendah hanya Rp250.000 per hektar. “Akibatnya, sebagian petani yang kehilangan lahannya terpaksa beralih mata pencaharian, salah satunya dengan menjadi pembuat gula aren,” kata  Zulfianto.

Menurut Zulfianto, pengabaian perusahaan terhadap prinsip FPIC bertentangan dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples serta International Labour Organization Convention No. 169 (1989). Dokumen itu  menegaskan hak masyarakat adat untuk terlibat dan dihormati dalam setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi wilayah mereka.

“Artinya, tindakan GNJ sejatinya bertentangan dengan komitmen yang menjadi dasar standar sertifikasi FSC.”

Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

Banyak kesenjangan

Agrianto Rauf, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Jaringan Jaga Deca juga menilai, kriminalisasi oleh GNJ sebagai pelanggaran HAM. Dia menduga perusahaan memanfaatkan kekuasaannya untuk membatasi hak-hak fundamental warga, termasuk hak atas tanah, hak atas lingkungan yang layak, hak atas kebebasan berpendapat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

“Setiap upaya hukum yang ditempuh korporasi terhadap warga yang mempertahankan lahan atau sumber penghidupannya dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Terlebih, sudah ada warga yang dipenjara setelah berhadapan dengan perusahaan,” kata Agrianto.

Indonesia, katanya,  telah mengadopsi kebijakan global terkait Bisnis dan HAM (BHR). Pemerintah juga telah terbitkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHR) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023, yang mewajibkan peran aktif pemerintah maupun korporasi dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah ternitkan Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang menjadi panduan global untuk mencegah dan menindak pelanggaran HAM oleh perusahaan. Dokumen ini dibangun atas tiga pilar utama: kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan menghormati HAM, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan.

Stranas BHR dan UNGPs mendorong perusahaan untuk memiliki kebijakan HAM korporat, melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) yang serius, melibatkan pemangku kepentingan, serta menyediakan akses pemulihan bagi pihak terdampak. Inisiatif nasional ini menjadi landasan penting untuk menagih akuntabilitas perusahaan ekstraktif termasuk GNJ dan GCL di lapangan.

Sayangnya, kata Agrianto, semua regulasi global itu tampaknya sama sekali perusahaan implementasikan. Buntutnya, klaim bahwa skema MUK dapat memperkuat nilai ekonomi hutan, mengurangi konflik tenurial, serta menjaga keanekaragaman hayati di kawasan hutan produksi tak pernah terwujud.

Kajian akademik oleh Silalahi, Nurrochmat, Harrison, dan rekan-rekan (2025) mengenai implementasi MUK, mengidentifikasi sejumlah kesenjangan kebijakan yang bersifat struktural. Hasil kajian menunjukkan bahwa rata-rata sekitar 60% areal PBPH berada dalam kondisi konflik tenurial dan perambahan.

Saat  sama, kebijakan MUK belum menyediakan mekanisme memadai untuk penyelesaian konflik tersebut. Sebaliknya, tanggung jawab penyelesaiannya sepenuhnya dibebankan kepada pemegang izin, tanpa disertai dukungan kelembagaan maupun fasilitasi dari Kementerian Kehutanan.

“Tujuan-tujuan dari MUK akan sulit tercapai apabila persoalan mendasar terkait hak atas tanah, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat belum diselesaikan.”

Hutan Pahuwato, Gorontalo, yang terbabat. Foto: Forest Watch Indonesia

Tanggapan perusahaan

Melalui jawaban tertulisnya, GNJ menepis sejumlah tudingan yang berkembang. Perusahaan mengaku telah menawarkan berbagai pola penyelesaian kepada warga yang mengaku mengelola lahan sebelum kehadiran perusahaan.

“Skema yang ditawarkan meliputi ganti rugi biaya pembukaan lahan, program tumpangsari, kemitraan hutan tanaman, hingga pemberian prioritas pekerjaan operasional kepada warga setempat,” tulis Amin Suar, Direktur GNJ dalam suratnya tertanggal 24 Juni itu.

Amin juga mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai rencana operasional perusahaan sejak awal kepada pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Dia bilang, penerapan prinsip FPIC merupakan salah satu persyaratan sertifikasi yang harus perusahaan penuhi sebelum beroperasi.

“GNJ tidak melakukan penggusuran seperti yang dituduhkan oleh Masyarakat,” tulisnya.

Terkait pelaporan ke polisi terhadap warga, perusahaan menyatakan bahwa langkah tersebut dia tempuh setelah berbagai upaya mediasi buntu. Menurutnya, perusahaan menerapkan prosedur penyelesaian konflik secara berjenjang mulai dari tingkat desa melalui pembentukan lembaga resolusi konflik sosial sebelum mengambil langkah hukum.

“GNJ tidak pernah menetapkan nilai kompensasi lahan, dan areal konsesi GNJ berstatus hutan negara yang tidak boleh diperjualbelikan,” tulis GNJ

Perusahaan juga membantah tudingan intimidasi maupun kekerasan kepada warga. Soal keterlibatan aparat, GNJ berdalih semata untuk mengamankan objek vital dan objek tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

GNJ klaim kedepankan patroli, pencegahan pelanggaran hukum, sosialisasi, dan langkah persuasif sebelum tindakan hukum dilakukan. Perusahaan menyatakan tidak melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap warga.

Terkait standar keberlanjutan, GNJ mengaku telah menerapkan prinsip-prinsip FSC, khususnya yang berkaitan dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Setiap tahun, kata Amin, GNJ menjalani audit pengawasan (surveillance audit) yang mencakup aspek sosial, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

Menurut GNJ, sebelum menyusun rencana kerja tahunan, perusahaan melakukan pemetaan partisipatif bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa untuk mengidentifikasi batas-batas lahan masyarakat, area bernilai sosial budaya, serta kawasan lindung yang harus dipertahankan.

“Area-area tersebut, ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang tidak boleh diganggu oleh kegiatan operasional,” ungkap GNJ

Soal keterbukaan informasi lingkungan, GNJ menyatakan dokumen amdal dapat diakses melalui mekanisme yang berlaku pada instansi pemerintah terkait. GNJ juga mengklaim telah melaksanakan konsultasi publik sebelum pengesahan amdal dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta warga terdampak.

“GNJ telah menyelenggarakan sosialisasi studi amdal pada 2009 di sejumlah kecamatan di Gorontalo Utara. Kegiatan tersebut terdokumentasi dalam berita acara, daftar hadir, dan notulen yang memuat berbagai masukan masyarakat terkait rencana operasional perusahaan,” katanya.

GNJ menyatakan membuka ruang mediasi melalui mekanisme penyelesaian konflik yang berlaku. Namun perusahaan menegaskan bahwa status wilayah konsesi merupakan kawasan hutan negara sehingga penyelesaian persoalan penguasaan lahan harus mengacu pada ketentuan hukum kehutanan.

Bagi perusahaan, keterlibatan masyarakat lokal menjadi bagian penting dari kegiatan operasional. GNJ mengungkapkan, sekitar 93,33% tenaga kerja perusahaan berasal dari masyarakat lokal, sedangkan tenaga kerja dari luar daerah sekitar 6,66% yang sebagian besar menempati posisi-posisi tertentu di berbagai departemen.

“Terkait pengembalian lahan atau mekanisme pemulihan hak masyarakat, PBPH berpedoman kepada peraturan perundangan kehutanan dimana konsesi berstatus hutannegara,” pungkas GNJ.

Hutan alam terbabat di Gorontalo untuk HTE. Foto: FWI

Belum terima laporan?

Sarton Dali, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengaku belum menerima laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran HAM oleh GNJ. Meski begitu, kriminalisasi oleh GNJ terjadap sejumlah warga terindikasi sebagai pelanggaran HAM.

“Ini bisa disebut dugaan pelanggaran HAM. Namun kita sampai hari ini belum menerima laporan perusahaan yang melakukan kriminalisasi kepada warga di Gorontalo Utara,” kata Sarton kepada Mongabay.

Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia mengatakan, tuduhan kriminalisasi warga oleh GNJ, maupun pelanggaran hak warga harus dibuktikan melalui audit dan penilaian lembaga sertifikasi independen.

Dalam jawaban tertulisnya, Hartono Prabowo, selaku Technical Director FSC Indonesia, mengatakan, audit terakhir berlangsung pada 10–18 Maret 2025. Sebelumnya, GNJ juga pernah memegang sertifikat FSC dengan kode berbeda yang berlaku sejak 2017-2021.

FSC memandang serius setiap laporan terkait kriminalisasi petani dan pelanggaran hak masyarakat oleh GNJ. Namun, FSC menegaskan bahwa penentuan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran terhadap standar sertifikasi harus berdasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dan dinilai oleh lembaga sertifikasi independen.

Pernyataan serupa dia sampaikan terkait penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan  (FPIC). FSC menjelaskan,  hanya berperan menetapkan standar normatif, sementara pengawasan terhadap lembaga sertifikasi dilakukan oleh Assurance Services International (ASI).

“Adapun penilaian terhadap kepatuhan perusahaan terhadap prinsip FPIC dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen yang telah diakreditasi,” kata Hartono.

Area konsesi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) di Gorontalo Utara. Sebelumnya, kawasan ini merupakan hutan alam. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

*****

 

*Laporan ini didukung oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)

 

 

Warga Waswas Ketika Hutan Gorontalo Utara Terus Tergerus

Exit mobile version