Mongabay.co.id

Nestapa Warga Torobulu Terusir Gara-gara Tambang Nikel

  • Warga Torobulu terusir akibat ekspansi tambang nikel. Made dan keluarganya meninggalkan rumah setelah mengalami intimidasi, penyegelan rumah, ancaman relokasi, serta kerusakan bangunan yang diduga dipicu aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman.
  • Aktivitas pertambangan memicu dampak sosial dan lingkungan. Selain retakan rumah, longsor, debu, dan hilangnya sumber mata air, warga mengaku mengalami tekanan berupa intimidasi, kriminalisasi, hingga konflik sosial akibat skema kerja sama lahan dan ekspansi tambang yang dinilai mengabaikan keselamatan masyarakat.
  • Evaluasi terhadap kepatuhan PT WIN menguat. Sejumlah pihak menyoroti dugaan pelanggaran perusahaan, mulai dari persoalan dokumen lingkungan, reklamasi lubang tambang, dugaan aktivitas di luar konsesi, hingga penolakan RKAB sebelumnya. Pemerintah didesak tidak memperpanjang izin produksi sebelum seluruh persoalan diselesaikan.
  • Solidaritas warga menjadi penopang keluarga terdampak. Di tengah minimnya perlindungan, masyarakat Torobulu bergotong royong menggalang dana, menyumbangkan tanah, tenaga, dan kebutuhan hidup untuk membangun rumah baru bagi Made, menunjukkan kuatnya solidaritas komunitas dalam menghadapi tekanan akibat pertambangan.

Malang nian nasib Made. Bersama istri dan tiga anaknya, mereka harus alami tekanan berlipat karena memprotes ambisi pengerukan ore nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Made khawatir, ekspansi tambang hingga hanya berjarak beberapa jengkal dari rumah itu memicu longsor. Apalagi, nyaris semua bagian dinding rumah mengalami retak yang kuat dugaan akibat getaran tanah buntut mobilitas dump truck dan alat berat sepanjang hari.

Sayangnya, alih-alih menerima pertanggungjawaban, mereka justru terusir dari rumah setelah bangunan tempat tinggalnya terancam alat berat robohkan. Selasa (2/6/26) malam, sepulang dari tambak, dia mendapati dinding rumah bercoret tulisan: “Rumah Disegel Yayasan CAI” terpajang di dinding tembok.

CAI adalah kepanjangan dari  Crisis Aid Indonesia, yayasan ini merupakan lembaga sosial dan kemanusiaan yang membantu pendirian rumahnya melalui program bedah rumah.

Keesokan harinya, Suardi, mantan Sekretaris Desa Torobulu dan memintanya menemui pihak yayasan. “Kalau mau tinggal di sini silakan berurusan dengan yang segel ini. Kalau tidak, nanti dibongkar rumah ini,” kata Made menirukan perkataan Suardi yang menemuinya  Rabu (3/5/26).

Made kelimpungan, tak tahu siapa  yayasan yang harus dia temui. Apalagi, kantornya di Kota Kendari yang berjarak puluhan kilometer dari tempatnya tinggal. Dia sayangkan aksi penyegelan ketika dia tak ada di rumah.

“Ini jelas pelanggaran. Masa mau segel rumah tidak na kasih tahu, sementara masih ditinggali,” keluhnya.

Pada hari sama Rabu (3/6/26) sore, giliran sejumlah aparat kepolisian tanpa seragam yang mengendarai roda empat dan motor mendatanginya. Mereka membujuknya bersedia merelokasi tempat tinggalnya.

“Pilihannya cari mi tempat (lahan) sendiri terserah di mana. Nanti (mereka) mau ka bikingkan rumah yang lain.”

Made sudah sangsi. Masalahnya, tawaran serupa pernah disampaikan usai penambangan di pinggir rumahnya menuai sorotan jamak kalangan. “Tapi begitu ji terus cuma janji-janji saja.”

Andi Firmansyah,  warga Torobulu menduga,  permintaan relokasi dan aksi penyegelan rumah Made saling berkelindan dalam satu kepentingan perusahaan. Perusahaan, katanya, bertendensi untuk menyingkirkan mereka dari lokasi tinggalnya agar leluasa menambang.

“Di sana itu kan tinggal tempatnya pak Made yang belum ditambang. Dan masyarakat sekitar hampir tidak ada yang keberatan kecuali dia.”

Firman menyoroti peran aktif polisi yang justru tidak memberi perlindungan terhadap Made, alih-alih membantu memperjuangkan haknya. Menurutnya, keterlibatan aparat itu menimbulkan kesan intimidati.

“Masalah ini bukan ranahnya polisi, dan itu semacam intimidasi. Mereka mungkin tahu Pak Made kalau didatangi kepolisian pasti ada rasa takut. Jiwa masyarakat yang memang tidak paham kan kasihan pasti merasa takut jangan sampai mau ditangkap.”

Pernyataan Firman berkaca dari pengalaman ketika kriminalisasi menimpanya atas laporan WIN pada Oktober 2023. Kala itu dia kerap cemas saat polisi silih berganti mendatanginya di rumah. “Kalau lagi berpolemik dengan perusahaan yang banyak uangnya pasti kita takut.”

Ketika itu, perusahaan polisikan dia lantaran menghentikan paksa kerja eskavator mengeruk nikel kurang lebih 100  meter dari dapur rumah warga.

Alat berat WIN sedang melakukan reklamasi lahan bekas tambang diduga dalam upaya memenuhi syarat perbaikan pengajuan izin RKAB yang ditolak di tahap I.Foto: La Ode Muhlas/Mongabay Indonesia.

Kian terdesak

Protes Mades atas ekspansi WIN cukup beralasan. Selama berbulan-bulan, dia penuh khawatir lantaran aktivitas tambang nikel yang kian mendekati rumahnya. Garis rekahan tanah dari tebing galian tambang gradual menjurus ke pekarangan rumah.

Puluhan tanaman pisang dan kandang ayam miliknya bahkan  roboh terdampak tambang. Akibatnya, Made terpaksa menjual murah seluruh ternaknya untuk sedikit mengurangi kerugian.

Pria 66 tahun itu  sudah empat kali menjejakkan kaki di Kantor WIN untuk menyampaikan berbagai dampak yang dia alami. Perusahaan, katanya, sempat menjanjikan untuk membenahi  pertambangan yang kian menyasar lingkungan rumahnya.

Janji hanya  janji. Sampai kini, aktivitas ekstraksi nikel terus berlanjut tanpa ada perubahan apapun. Made dan keluarga memilih bertahan meski berbagai ancaman kian menghantuinya.

Mo ke mana? Hanya ini kasihan rumah tidak ada tempat yang lain,” tutur Nurmiati.

Lebih banyak di rumah, Nurmiati mutlak memikul tanggung jawab domestik berlipat demi menjaga keselamatan anak-anaknya. Dia selalu waswas, apalagi bila salah satu anaknya perempuan berkebutuhan khusus terjerembab ke lubang tambang itu. Belum lagi paparan debu dan bising dari suara alat berat dan dump truk yang hilir mudik saban hari.

Getaran dari operasi alat berat dan kendaraan bertonase besar itu pula yang diduga kuat sebabkan dinding rumahnya retak-retak. Kondisi retakan menyebar dari dinding luar-dalam ruang depan. Begitu juga dinding kedua kamar dan ruang belakang. Sebagian retakan berbentuk memanjang horizontal dan vertikal nyaris memenuhi lebar dinding.

Kondisi itu sebabkan Nurmiati sulit tidur dan kerap terjaga saat malam. Kecemasannya menebal tatkala derai hujan mengguyur lebat. “Takut ka. Kenapa mi kasihan ini perasaanku. Gara-gara perusahaan menggali lubang, bikin jurang. (Tanah) terkikis, pecah-pecah rumah. Begitu goyang-goyang tanah.”

Made dan istrinya berharap pemerintah memperhatikan nasibnya yang terancam kegiatan pertambangan. Namun, alih-alih mendapat respons, banyak yang datang justru adalah ‘tamu tak diundang’.

“Banyak yang datangi ganti-gantian. Orang perusahaan. Polisi. Tentara satu kali Babinsanya. Tidak ditahu mi semua. Pokoknya tiada henti-hentinya.”

Secara bergantian, mereka meminta Made mencabut keluhannya dan mengaku tidak pernah mengalami dampak buruk kegiatan penambangan sebagaimana disampaikan sebelumnya. Selain itu, Made juga digiring supaya mengaku jika telah dimanfaatkan untuk kepentingan menolak pertambangan.

Eee disuruh ka cerita begini, itu Ayu na bodoh-bodohi ki mau demo perusahaan.”

“Katanya kalau didemo ini perusahaan atau dipenjara mi ini perusahaan tidak ada mi warga terima bantuan uang solar.”

Sejak saat itu, mereka terus dirundung ketakutan menyusul sejumlah orang kerap mengawasi dan menyambangi rumahnya.

Rumah Made disegel dan terancam dirobohkan setelah memprotes dampak kegiatan penambangan WIN di sekitarnya.Foto: La Ode Muhlas/Mongabay Indonesia.

Evakuasi anak-anak

Selasa (5/5/26), dengan pendampingan dari Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra, Nurmiati memboyong satu putrinya untuk mengungsi di rumah aman selama tiga hari.

Pasca itu, keluarga Made terpaksa harus tinggal berpencar demi menghindari upaya intimidasi dan ancaman yang dapat berisiko bagi keamanan fisik, bahkan nyawa.

Nurmiati bersama satu putrinya berkebutuhan khusus pulang ke rumah orang tuanya kurang lebih puluhan kilometer dari Torobulu. Sedangkan Made bertahan dengan menitipkan kedua anaknya di salah satu rumah warga.

Belum sempat menghela napas lega, tekanan kembali datang saat bangunan rumah mereka disegel hingga terancam dirobohkan.

Rumah berkelir hijau pekat itu mereka tinggali sejak 2021. Luas bangunan 6×6 meter persegi terdiri dua kamar. Terbangun lewat program Rumah Layak Huni (RLH) oleh Yayasan CAI. Sumber pembiayaan sepenuhnya berasal dari sumbangan donatur kepada  yayasan.

Namun, Made tidak pernah mengerti perihal status kepemilikan rumah yang kini justru menjebaknya dalam simpang siur hunian. “Tidak kasih tahu apa-apa. Cuma berfoto habis itu,” katanya menceritakan saat proses akad rumah lima tahun silam.

Darmawan, Ketua CAI, menanggapi polemik menyangkut kondisi rumah Made melalui keterangan tertulis pada (2/6/26). Dia bilang, penerima program RLH mempunyai hak pakai rumah selama 15 tahun sejak tanggal penyerahan.

Selama itu, penerima terikat larangan untuk menjual, mengalihkan atau memindahtangankan rumah kepada pihak lain sebagai ketentuan akad hibah.

Ihwal pemasangan tanda peringatan di rumah Made, Darmawan berdalih sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan program yayasan. “Serta untuk menjaga status dan penggunaan RLH sampai diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang terjadi.”

Alat berat tengah mengeruk tanah yang mengandung nikel di Torobulu. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia

Firman menyoroti keputusan CAI yang dia nilai justru menyalahi ketentuan akad hibah. Bagaimana tidak, katanya, yang Made lakukan adalah untuk memprotes aktivitas penambangan yang mengancam keselamatan keluarganya, alih-alih menyalahgunakan fungsi rumah.

“Ini kan Pak Made protes penambangan yang galiannya begitu dalam di samping rumahnya. Yang membuat dia khawatir karena ada anaknya kecil dan itu suka longsor. Nah kenapa rumahnya yang disegel? Itu kan nggak nyambung.”

Menurut Firman,  yayasan mestinya meminta tanggung jawab perusahaan atas dampak timbul dalam upaya menjaga fasilitas program mereka kelola.

Mongabay menghubungi Muh. Nuriman Djalani, Direktur Utama WIN untuk meminta tanggapan atas berbagai keluhan Made pada 29 Juni, tetapi tak merespons. Yang bersangkutan juga menolak memberikan keterangan ketika Mongabay hubungi pada 20 Juli. “Nanti nanti nanti, saya lagi ada acara,” katanya, sebelum menutup teleponnya, Senin (20/7/26).

Pada 28 Juli, Mongabay kembali berusaha meminta tanggapan Nuriman, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi percakapan. Namun, sampai naskah ini terbit, tak kunjung mendapat tanggapan.

Sepekan setelah ‘penyegelan’ oleh CAI, Made kedatangan mantan perangkat Desa Wonua Kongga, yang menyiratkan wakil perusahaan. Pasalnya, kepada Made, dia menawar untuk membeli rumahnya Rp150 juta.

“Katanya dia yang mau beli tapi uangnya dari perusahaan.”

Penampkan Desa Torobulu. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia

Tawaran itu bukan tanpa syarat. Sebagai kesepakatan jual-beli, dia minta  minta membatalkan persetujuan advokasi dari berbagai lembaga. Termasuk pendampingan hukum dari LBH Makassar melalui paralegal Ayunia Muis dan Andi Firmansyah.

Made sontak menolak tawaran itu.

Masa saya mau terima tawaran perusahaan, lalu mau tinggalkan Firman sama Ayu. Na sementara sudah mereka yang bantu waktu bermasalah dengan perusahaan. Tiada yang lain.”

Made memutuskan angkat kaki dari rumah. Kamis (13/6/26), bersama anak perempuan dan bungsu laki-laki enam tahun, dia kemasi pakaian, perabotan dapur dan alas tidur untuk dibawa minggat.

“Keluar saja, kan kalau sudah begitu berarti sudah diusir. Insyaallah ada-ada ji rejeki nanti.”

Dia bersama istri dan tiga anaknya sementara menumpangi sebuah rumah reyot berdinding papan seluas 6×3 meter persegi yang merupakan bekas garasi mobil. Terdapat sepetak kamar berukuran 4×3 meter persegi, tempat mereka berlima tinggal berdempetan bersama tumpukan barang. Di situ pula urusan dapur mereka kerjakan.

Lahan bekas galian tambang WIN direklamasi dengan dialihfungsi menjadi kebun sawit.Foto: La Ode Muhlas/Mongabay Indonesia.

Dampak berulang

WIN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi berlaku sejak 2019-2029 seluas 1.931 hektar di Konawe Selatan. Wilayahnya mencakup Desa Torobulu, Wonua Kongga dan Labokeo di Kecamatan Laeya. Serta Desa Mondoe, Wawo Wonua dan Parasi di Palangga Selatan.

Torobulu menjadi pusat konsentrasi penambangan terluas mencapai 855,664 hektar. Dengan luas desa yang capai 1.215,553 hektar, itu berarti sekitar 70,4% wilayah yang dihuni 760 jiwa itu jadi konsesi tambang.

Berdasarkan analisis spasial Komunitas Teras berbasis citra satelit, WIN telah menggarap lahan tambang di Torobulu 31,39% atau seluas 268,598 hektar sampai 2025. Area penambangan terdekat berjarak 1-10 meter dari dapur rumah warga, tanpa kajian risiko lingkungan.

“Buktinya perusahaan tidak pernah mau tunjukkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang beberapa kali diminta sama warga,” kata Firman.

Sebaran wilayah konsesi WIN:

  1. Desa Torobulu seluas 855,664 hektar
  2. Desa Wonua Kongga seluas 246,082 hektar
  3. Desa Wawo Wonua seluas 180,602 hektar
  4. Desa Labokeo seluas 100,350 hektar
  5. Desa Mondoe seluas 543,242 hektar
  6. Desa Parasi seluas 56,724 hektar

Sumber: analisa citra satelit Komunitas Teras

WIN membuka tambang di  permukiman dengan pendekatan kerja sama kontrak lahan warga. Perusahaan memberikan skema royalti bervariasi di antaranya Rp5.000 perton dalam sekali pengapalan. Termasuk bagian kesepakatan kerja sama, perusahaan mempekerjakan sanak keluarga pemilik lahan yang perusahaan klaim sebagai upaya pemberdayaan masyarakat lokal.

Menurut Firman, praktik itu menyulut konflik sosial antar warga dan sebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Operasional WIN, lanjutnya, jadikan warga di tengah pusaran konflik horizontal, penghilangan sumber penghidupan, intimidasi hingga kriminalisasi. Kini, perusahaan milik konglomerat Frans Salim Kalalo itu kembali mengajukan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap II.

Sebelumnya, proses pengajuan kuota produksi tahap I untuk masa kerja tiga tahun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tolak.

Rony Saputra, Direktur Hukum Auriga Nusantara, menyebut, penolakan RKAB tahap I itu berdasarkan sejumlah aspek seperti kepatuhan lingkungan dan teknis penambangan yang tidak memenuhi ketentuan serta target produksi WIN tak realistis.

Selain itu, katanya, WIN juga tak kantongi dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang memadai.

“Rencana penambangan juga wajib memperhatikan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) guna menjamin keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar,” kata Rony kepada mongabay.

Faktor lainnya, menyangkut pelaporan data perusahaan tidak sinkron dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Antara lain pelaporan mengenai jumlah cadangan mineral nikel di area konsesi.

Aktivitas penggalian ore nikel PT WIN yang tepat berada di belakang rumah Made. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia.

*****

 

Warga Torobulu Protes Tambang Nikel Makin Dekati Pemukiman

Exit mobile version