Mongabay.co.id

Ketika Konservasi Negara Kerap Tabrak Wilayah Adat

  • Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mencatat sekitar 5,2 juta hektar wilayah adat dan wilayah kelola rakyat bertumpang tindih dengan kawasan konservasi negara. Imam Mas’ud, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye JKPP, menilai pemetaan partisipatif menjadi pondasi penting untuk memperlihatkan wilayah adat sebagai ruang hidup.
  • Tely Dasaluti, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan terhadap sesuatu yang telah ada secara turun-temurun.
  • Menurut Setyo Anggraini dari ATR/BPN, perlindungan wilayah adat tidak cukup berhenti pada pemberian sertifikat atau kepastian hukum, tetapi perlu diintegrasikan dengan tata ruang, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan.
  • Erasmus Cahyadi, Deputi Sekretaris Jenderal AMAN Bidang Politik, mengingatkan bahwa tanpa pengakuan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya, konservasi justru berpotensi menjadi instrumen yang membatasi akses masyarakat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

 Konservasi negara kerap bertabrakan dengan Ruang masyarakat adat adalah jaringan kehidupan, sebagai tempat tinggal, kebun, sumber air, hutan, wilayah jelajah, tempat ritual dan relasi sosial. Ia tidak bisa disederhanakan hanya menjadi bidang administratif  semata atau penetapan status sepihak negara. Begitu ungkapan

Geger Rianto, akademisi antropologi sosial Universitas Indonesia,  dalam peluncuran Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026  di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/26).

Baginya,  salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah perbedaan cara pandang antara negara dan masyarakat adat dalam memahami ruang. Jika negara melihat ruang melalui garis-garis administratif dalam peta, masyarakat adat justru memahami sebagai jaringan kehidupan yang terbentuk dari hubungan antara manusia, hutan, sungai, kebun, sumber air, tempat-tempat ritual, hingga relasi sosial yang berkembang lintas generasi.

Dalam banyak kasus, katanya,  masyarakat adat baru menyadari keberadaan peta ketika tiba-tiba mereka tidak boleh lagi masuk ke kebun sendiri. “Atau ketika wilayah yang selama ini mereka kelola masuk ke kawasan tertentu,” katanya.

Masyarakat adat, katanya,  tidak tumbuh dengan cara pandang ruang yang terpetakan dari atas. Mereka hidup bersama ruang itu sendiri. Sebab itu, ketika negara menetapkan kawasan konservasi tertentu, sering kali masyarakat justru menjadi pihak yang pertama kali merasakan pembatasan akses atas ruang hidup mereka.

Dalam banyak kasus, kataya, masyarakat adat baru menyadari bahwa wilayah mereka telah masuk  ke dalam kawasan tertentu setelah akses terhadap ruang hidup mulai terbatas. Karena itu, gerakan pemetaan partisipatif yang Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menjadi penting agar masyarakat dapat mendokumentasikan sendiri wilayah kehidupannya.

Menurut Geger, salah satu kontribusi penting gerakan pemetaan partisipatif adalah mengubah posisi masyarakat dari objek menjadi subjek.

“Ruang hidup mereka adalah jaringan. Ada sumber air, kebun, wilayah jelajah, tempat ritual, hubungan perkawinan dengan komunitas lain, dan berbagai relasi sosial yang tidak selalu bisa terjemahkan ke dalam batas-batas yang kaku,” katanya.

Sebab itu, endekatan konservasi yang memisahkan manusia dari alam justru berpotensi menciptakan konflik baru.

Imam Ma’asud, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye JKPP, memaparkan hasil kajian “Praktik Konservasi Negara dan Praktik Perampasan Ruang” dalam Peluncuran Data Nasional ICCAs 2026. Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Dari konservasi ke konflik

Imam Mas’ud, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), mengatakan, selama ini, negara cenderung menggunakan pendekatan eksklusif dan sentralistik dalam membangun wilayah konservasi. Dampaknya, praktik konservasi oleh negara justru berpotensi melahirkan konflik dan perampasan ruang hidup.

Dia bilang, sedikitnya terdapat sekitar 5,2 juta hektar wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang bertumpang tindih dengan kawasan konservasi negara. Dari luasan itu, tumpang tindih terbesar terjadi dengan kawasan taman nasional yang mencapai sekitar 3,5 juta hektar.

“Ketika wilayahnya diambil atau dibatasi, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga identitas masyarakat itu sendiri,” katanya.

Menurut Imam, identitas masyarakat adat tidak terpisahkan dari wilayah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

Bagi dia, persoalan utama bukan lagi soal membuktikan bahwa praktik konservasi masyarakat itu ada karena kenyataannya, praktik itu berlangsung sejak lama tetapi  bagaimana negara mengakui dan melindungi praktik-praktik itu.

 

Infografik hasil analisis Working Group ICCAs Indonesia (WGII) memperlihatkan tumpang tindih antara wilayah Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) dengan berbagai fungsi kawasan hutan di Indonesia. Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Bukan pemberian negara

Tely Dasaluti, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan terhadap sesuatu yang secara de facto telah ada.

“Yang berdaulat bukan hanya ruangnya, tetapi juga kearifan lokal yang hidup di dalamnya,” katanya.

Dia bilang, ruang tidak bisa terpisahkan antara darat dan laut. Ruang adalah tempat masyarakat berinteraksi secara ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual. Karena itu, baginya, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya mengakui komunitasnya, tetapi juga harus melindungi sistem pengetahuan dan praktik-praktik tradisional yang hidup di dalamnya.

Di Maluku dan Papua, misal, terdapat praktik sasi. Di Sulawesi terkenal sejumlah sistem pengelolaan tradisional lainnya. Semua itu, menurut Tely, perlu memperoleh perlindungan hukum.

“Itulah mengapa kami mendorong agar dalam peraturan daerah tidak hanya masyarakatnya yang diakui, tetapi juga praktik-praktik kearifan lokal yang mereka jalankan,” katanya.

Menurut dia, pengakuan masyarakat adat seharusnya tidak berhenti pada surat keputusan kepala daerah. Juga perlu memperkuat melalui produk hukum yang memberikan perlindungan lebih luas.

Namun , kata Tely,  tidak semua pemerintah daerah memahami pentingnya perlindungan masyarakat adat hukum adat berikut sistem yang melingkupinya. Akibatnya, tidak semua kepala daerah memiliki perhatian yang sama terhadap isu ini.

 Percepatan pengakuan hanya dapat melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan masyarakat adat itu sendiri.

“Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. Karena hambatan itu tidak mungkin diselesaikan sendiri-sendiri.”

Setyo Anggraini, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan,  pengakuan terhadap tanah ulayat tidak cukup hanya dengan menerbitkan sertifikat.

Pengalaman evaluasi terhadap hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat pertama di Jawa Barat menunjukkan bahwa perlindungan wilayah adat harus mencakup banyak aspek. Mulai dari perlindungan kawasan yang memiliki nilai ritual, ancaman pencemaran sumber air, hingga risiko bencana yang mengancam permukiman masyarakat.

“Kita tidak ingin hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan wilayah itu tetap terlindungi bagi generasi berikutnya,” katanya.

Perlindungan wilayah adat,  harus pula  terintegrasi dengan tata ruang, pelestarian budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Panorama Hutan Hujan Meratus yang dipotret dari Puncak Peniti Ranggang, Kecamatan Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

Jalan panjang

Erasmus Cahyadi, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik, menilai perjuangan masyarakat adat masih menghadapi jalan panjang. Meski berbagai putusan hukum telah memperkuat posisi masyarakat adat, hingga kini Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat belum juga pemerintah sahkan sejak satu dekade.

Sisi lain, berbagai kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam terus berjalan.

“Kita seperti tidak beranjak ke mana-mana. Sudah lebih dari 16 tahun RUU Masyarakat Adat diperjuangkan, tetapi belum juga menjadi kenyataan,” katanya.

Menurut Eras, konservasi tidak boleh terpisahkan dari hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. Sebab, tanpa pengakuan terhadap hak itu,  konservasi justru berpotensi berubah menjadi instrumen yang membatasi akses masyarakat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

“Pada akhirnya, perdebatan mengenai konservasi bukan semata-mata soal luasan kawasan atau garis-garis batas di atas peta. Di balik berbagai angka dan kebijakan, terdapat ruang kehidupan yang menopang identitas, pengetahuan, dan keberlangsungan masyarakat adat,” katanya.

Karena itu, bagi Eras, tantangan terbesar hari ini bukan lagi membuktikan bahwa masyarakat adat mampu menjaga alam. Melainkan memastikan bahwa negara mampu melihat ruang hidup masyarakat adat tidak hanya sebagai kawasan yang dipetakan dari atas, juga sebagai jaringan kehidupan yang telah menjaga keanekaragaman hayati Indonesia selama berabad-abad.

Hutan Adat Danau Pulau yang kaya keanekaragaman hayati. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

*****

 

JKPP Petakan 82 Juta Hektar Wilayah Adat Pesisir dan Pulau Kecil

Exit mobile version