- Rencana tambang pasir laut oleh 13 perusahaan di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, memicu perpecahan di tengah masyarakat. Sebagian nelayan menolak karena khawatir merusak ekosistem laut dan mata pencaharian, sementara sebagian lain menerima dengan harapan memperoleh kompensasi dan program CSR dari perusahaan.
- Nelayan penolak menilai konsultasi publik tidak melibatkan seluruh pihak terdampak. Mereka khawatir penambangan akan meningkatkan kekeruhan air, mengurangi hasil tangkapan ikan, serta berdampak hingga ke wilayah tangkap nelayan di Bintan, Karimun, dan Lingga.
- Pendukung proyek beralasan kompensasi bulanan yang dijanjikan perusahaan dapat membantu ekonomi masyarakat yang selama ini tertekan oleh hasil tangkapan yang tidak menentu dan kenaikan biaya melaut. Namun hingga kini, janji kompensasi dan bantuan tersebut belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
- Aktivis dan ahli pesisir mengingatkan tambang pasir laut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial. Selain merusak dasar laut, terumbu karang, dan mengubah arus laut, pengambilan pasir dinilai dapat memicu abrasi, penurunan muka tanah, serta memperparah dampak reklamasi di wilayah pesisir.
Suasana pesisir desa Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terlihat lengang sore itu, Mei 2026. Hanya ada beberapa nelayan yang sibuk memperbaiki jaring di teras rumah mereka.
Suasana lengang itu seolah mengkonfirmasi kondisi kampung yang sedang “bergejolak” sejak rencana tambang pasir laut mencuat di sekitar pulau. Para nelayan terbelah. Sebagian menerima aktivitas berbalut proyek pembersihan sedimentasi itu, yang lain menolak.
“Rumah ini menolak (tambang pasir), ini [menunjuk rumah lain] menerima, karena dia kerja sebagai perangkat desa,” kata seorang nelayan, sore itu.
Kehadiran tambang pasir laut itu, katanya, memicu ketegangan sosial antar warga. Bukan hanya antar penghuni pulau juga sesama anggota keluarga dekat tidak saling tegur karena perbedaan sikap. “Termasuk saya, saya sama saudara tidak teguran gara-gara ini.”
Aksi unjuk rasa sebagian nelayan Numbing atas masuknya perusahaan adalah titik awal dari ketegangan itu. Warga protes setelah mengetahui bahwa rencana penambangan dengan dalih pengelolaan sedimentasi itu tidak hanya satu, tetapi 13 perusahaan.
“Ada 13 perusahaan yang akan melakukan penambangan itu,” kata Rudi Herdiawan, Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan-Lingga.
Menyadar risiko berbagai dampak buruk dari aktivitas itu, dia pun menggalang gerakan penolakan. Bersama nelayan lain, mulai dari Pulau Numbing, Karimun dan Lingga berunjuk rasa ke Kantor Gubernur dan DPRD Kepri.
Tak semua nelayan menolaknya. Klaim dari pihak Desa Pulau Numbing menyebut, hanya ada 13 keluarga yang menolak. Padahal, berdasar data yang dia kumpulkan, di satu RT saja ada 50 keluarga yang menyatakan penolakan.
“Kami sudah kumpulkan data yang menolak, lengkap dengan KK (kartu keluarga)-nya. Di RT saya saja sudah 50 KK menolak,” kata Edy, nelayan Pulau Numbing.
Iming-iming
Polemik soal tambang pasir laut di Pulau Numbing berlangsung sejak lama. Maret 2025, nelayan mendengar rencana penambangan pasir oleh satu perusahaan. Bbelakangan, ada 13 perusahaan yang akan menambang.
Bahkan, perusahaan-perusahaan itu sudah menggelar konsultasi publik di Pulau Numbing. Nelayan yang menolak, mengaku tidak mengetahui konsultasi itu karena tak dapat undangan.
“Yang diajak orang-orang mereka, sebagian kecil aja nelayan, selebihnya ada ibu-ibu PKK, warga pekerja kebun karet, bukan nelayan terdampak,” kata Rudi.
Sejak saat itu, Rudi dan para nelayan lain getol suarakan penolakan. “Kami memikirkan soal dampaknya yang akan merusak ekosistem laut. Air laut menjadi keruh, yang ujung nelayan juga yang kena.”
Herry Yudo Santoso, Kepala Desa Pulau Numbing menepis penjelasan Rudi. Dia klaim, sudah mengundang semua perwakilan pemangku kepentingan, termasuk nelayan untuk mengikuti konsultasi publik oleh belasan perusahaan itu.
“Ya kan tidak mungkin semuanya bisa saya undang,” katanya.
Bukan tanpa alasan bila rencana tambang pasir laut oleh 13 perusahaan itu mendapat penolakan sebagian nelayan. Edy katakan, bisa menghidupi keluarga, termasuk biaya kuliah anaknya dari jadi nelayan.
Perairan di pesisir Numbing sangat kaya sumber daya ikan. Dia bisa peroleh penghasilan Rp1-2 juta sekali melaut. Dengan empat trip dalam sebulan, pendapatannya bisa mencapai Rp4-8 juta sebulan.
“Itu belum simpanan untuk saya sebagai pemilik kapal,” ujarnya.
Dia khawatir, rencana tambang perusahaan akan mengubah situasi itu. Ikan-ikan yang semula mudah nelayan dapatkan, akan hilang karena air menjadi keruh. Nelayan, katanya, harus melaut lebih jauh mengejar ikan yang mencari habitat baru.
“Makanya saya takut kalau laut ini ditambang, ini pasti rusak, kami sudah pernah mengalami, ketika tambang pasir laut dilakukan di Batam laut kami juga ikut keruh.”
Meski begitu, tak semua nelayan miliki sikap sama dengan Edy.
Beberapa nelayan yang hadir dalam konsultasi publik perusahaan menerima rencana itu lantaran ada janji kompensasi. Safirudin (Epi) dan Tarjulin (Len) yang Mongabay temui ada Rabu (13/5/26) di depan kantor desa Pulau Numbing.
Len mengaku sebagai Ketua Nelayan Pulau Numbing, kendatipun klaim tersebut tak diakui sebagian nelayan lainnya.
Epi ceritakan, sebelumnya, juga sempat menolak dengan rencana tambang pasir laut perusahaan. Sikapnya berubah setelah menghadiri konsultasi publik.
“Awalnya memang saya agak menolak. Tapi setelah dijelaskan berkali-kali dalam konsultasi publik, kami melihat ada sisi manfaatnya juga untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, perusahaan menyetujui usulan nelayan untuk memberi kompensasi Rp2 juta untuk satu keluarga nelayan dan Rp1 juta untuk non nelayan setiap bulan. Dengan jumlah 13 perusahaan, itu berarti sebulan, minimal kompensasi yang warga terima Rp13 juta.
Bagi Epi, angka itu cukup besar, bahkan empat kali lipat dari upah minimum kabupaten (UMK) Bintan.
Begitu juga jika mereka kalikan total 739 kelyarga di Pulau Numbing kali Rp1 juta setiap bulan, perusahaan akan mengeluarkan biaya kompensasi Rp739 juta setiap bulan untuk satu perusahaan.
Dia perkirakan perusahaan beroperasi selama tiga tahun. Artinya dalam satu tahun satu perusahaan akan mengeluarkan kompensasi sebesar Rp8,8 miliar. Total kompensasi selama proyek berlangsung Rp26,4 miliar untuk masyarakat Pulau Numbing.
Selain itu, kata Epi, perusahaan juga menjanjikan sejumlah bantuan melalui skema tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR)., eperti bantuan alat tangkap atau budidaya perikanan.
“Saya rasa itu sesuatu kerjasama yang baik,” kata Epi.
Meski begitu, dia akui belum ada kesepakatan tertulis terkait janji-janji perusahaan itu. Merujuk data di Kecamatan Bintan Timur, sampai saat ini, sudah enam perusahaan yang selesai menggelar sidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sisanya, masih proses.
Epi bilang, nelayan kecil di Kepri kini hadapi berbagai tekanan. Zona tangkap mereka acapkali terganggu operasional kapal-kapal besar. Tak jarang, alat tangkap mereka rusak tersangkut jaring kapal.
Harga bahan bahan yang terus naik membuat nasib nelayan kian sulit. “Kalau harga minyak semakin tinggi. Bagaimana nelayan bisa melaut,”.
Hasil tangkapan yang tak menentu juga menjadi alasan sebagian nelayan menerima janji kompensasi perusahaan itu. Saat musim bagus, katanya, nelayan bisa mendapat lima sampai enam juta per bulan. Saat musim buruk, hanya untuk mendapat Rp500.000, sulit.
Namun, dia menegaskan kompensasi ataupun CSR, bukan untuk mengganti hasil tangkapan ikan yang hilang.
“Tidak ada yang bisa mengganti hasil tangkapan nelayan. Tapi setidaknya membantu masyarakat,” katanya.
Dia tak menampik potensial dampak yang bakal terjadi jika aktivitas penambangan itu berlanjut. Menurut dia, semua kegiatan di laut bakal menimbulkan dampak. Namun, katanya, perusahaan bisa meminimalkan risiko yang muncul akibat dari aktivitasnya. Dia berdalih dengan contoh tambang timah di Bangka Belitung, tak separah bayangan banyak orang.
Epi mengaku memahami kekhawatiran nelayan yang menolak rencana kegiatan perusahaan. Seharusnya bisa selesai dengan dialog terbuka yang melibatkan semua pihak berkepentingan.
Herry Yudo Santoso, Kepala Desa Numbing katakan, ada tiga poin yang harus mereka kawal jika tambang pasir nanti beroperasi, yakni, memastikan perusahaan jalankan komitmen soal CSR dan kompensasi, serta memastikan perusahaan jalankan isi amdal agar dampaknya tak meluas.
Dia meyakini, perusahaan libatkan pihak kompeten dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), meski dia mengaku tak bisa bicara lebih jauh.
“Kami bukan ahlinya. Kami meyakini pemerintah tidak mungkin sengaja menyusahkan masyarakat. Tentu sudah ada kajian sebelumnya,” katanya.
Terkait penolakan para nelayan, Herry memahaminya. Hal itu, menunjukkan kepedulian warga atas potensi ancaman dan dampak lingkungan yang bakal terjadi di Numbing.
“Mudah-mudahan apa yang dijanjikan perusahaan kepada masyarakat tidak berubah. Kami juga berharap ada pengawasan dari media agar semuanya berjalan seimbang.”
Berisiko dampak meluas
Rudi Herdiawan, menyebut, sebagai bentang perairan, rencana tambang pasir laut tidak hanya berdampak di Numbing. Beberapa pulau lain, seperti Dendun, Matang, hingga Kelong juga turut terdampak. Alasan itu pula yang membuat nelayan setempat menolak rencana itu.
“Jadi yang terdampak itu tidak hanya masyarakat Numbing, tiga kabupaten nelayan yang melaut di perairan numbing ini, mulai dari nelayan Kabupaten Bintan, Tanjung Balai Karimun hingga Kabupaten Lingga juga melaut disini.”
Ahmad Fauzi, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LsBH) Masyarakat Kepulauan menyebut, janji kompensasi selalu menjadi iming-iming perusahaan pertambangan ketikan hendak masuk. Padahal, apa yang ‘diberikan’ perusahaan, sejatinya tak pernah mampu meng-kompensasi kerugian dan dampak yang terjadi.
“Kompensasi itu selalu dipakai untuk mengiming-imingi masyarakat, padahal belum tentu kebenarannya,” kata Fauzi.
Lebih khawatir lagi, dampak sosial dari rencana ini. Apa yang terjadi di Numbing hari ini, katanya, memperlihatkan, rencana perusahaan mengubah suasana pulau yang semula tenang menjadi tegang, antar warga saling curiga.
Dia meminta, pemerintah dan perusahaan tak melanjutkan rencana tersebut. “Karena ujungnya nanti akan menimbulkan konflik horizontal antara yang menerima dan menolak,” katanya.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, tambang pasir laut akan merusak. Saat pasir laut ditambang, dasar laut di sekitar akan amblas dan memicu penurunan muka tanah.
“Pasir laut itu sangat berfungsi menahan arus dan gelombang, tidak ada teknologi yang bisa menggantikan itu,” katanya.
Banyak orang menganggap mangrove adalah salah satu cara solusi menahan arus, sementara pasir tidak pernah masuk dalam kalkulasi. Padahal, material kecil ini punya fungsi besar untuk menahan arus dan gelombang.
“Kalau pasirnya diambil, pasti akan ada amblesan atau penurunan tanah. Dan itu akan membuat daerah-daerah di sekitarnya terdampak. Dampak-dampak seperti ini yang tidak pernah dilihat,” katanya.
Susan menduga, maraknya rencana tambang pasir laut berkedok pengelolaan sedimentasi di Kepri untuk memasok proyek-proyek reklamasi yang memang marak di Kepri. Hal itu menimbulkan dampak berlipat lantaran kerusakan tidak hanya terjadi di lokasi tambang, juga area yang tereklamasi.
Menurut dia, pesisir memiliki ekosistem beragam. Penimbunan pasir, akan sebabkan air keruh, terumbu karang hancur, dan menghilangkan biota di dalamnya.
“Kalau ditimbun, pasti banyak biota maupun terumbu karang yang hilang. Selain itu, penimbunan akan mengubah arus laut,” katanya.
Dia mencontohkan, kasus reklamasi Pantai Marina dan perluasan Pelabuhan Tanjung Emas (Tanjung Mas) di Semarang memicu polemik panjang akibat kerusakan lingkungan, abrasi, banjir rob, dan sengketa perizinan. Proyek pembangunan ini dinilai mengubah pola arus laut dan menyebabkan penurunan tanah yang merugikan wilayah pesisir sekitarnya.
“Sampai sekarang warga disana mereka tinggal di atas air. Dan apakah negara peduli ketika mereka sudah tenggelam? Tidak ada.”
*****
Khawatir Perairan Rusak, Nelayan Tolak Tambang Pasir di Laut Bintan