- Setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi aturan internasional ILO C-188, berbagai kalangan, termasuk para pekerja perikanan berharap, segera ada pembenahan hingga memperbaiki nasib para pekerja perikanan migran maupun domestik.
- Harapan itu, terutama bagaimana memperbaiki kesejahteraan para AKP yang bekerja di atas kapal perikanan domestik dan migran. Bayangan bahwa gaji kecil dan perlindungan minim, diharapkan tidak akan ada lagi di masa depan.
- Agar kesejahteraan bisa terwujud, perlindungan terhadap para AKP saat bekerja di atas kapal perikanan juga harus diperbaiki. Mencakup keselamatan dan kesehatan saat sedang bekerja, dan menjamin hak mereka bisa terjaga dengan baik.
- Semua itu menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, untuk bisa menghadirkan secara detail melalui regulasi dan implementasi di lapangan. Jangan sampai, ratifikasi hanya berakhir di fase awal tanpa ada proses lanjutan.
Endi duduk di depan pintu menuju geladak lantai dua kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Jakarta. Beralaskan terpal warna biru, awak kapal perikanan (AKP) 42 tahun itu ceritakan pengalamannya selama bekerja di atas kapal.
Dua AKP yang sekampung dengannya turut menemani ngobrol. “Kami lagi menunggu jadwal. Rencananya sehabis Idul Adha kami berangkat ke Bitung,” ucap pria asli Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) belum lama ini.
Kendati membosankan, menunggu kapal berangkat adalah hal biasa bagi Endi. Bisa hanya beberapa hari, atau bahkan berbulan-bulan.
Di atas kapal, para AKP mendapat upah tak sama. Mereka yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) Rp25.000 per hari. Sedangkan untuk kepala kamar mesin, kisaran Rp65.000-Rp100.000 setiap hari. Itu berarti untuk dua bulan berlayar, total upah yang mereka terima Rp1.500.000-Rp6.000.000.
Nilai itu, katanya, masih kecil ketimbang kebutuhan keluarga di kampung. Meski begitu, dia masih bersyukur di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
“Saya hanya lulusan SD. Pernah juga saya mencoba profesi lain seperti tukang bangunan. Tapi saya nggak kuat. Penghasilan juga kecil,” ujarnya.
Meski begitu, bagi Endi dan kawan-kawannya, keputusan pemerintah meratifikasi konvensi ILO C-188 memberinya setitik harapan. Mereka berharap, adopsi aturan internasional itu bisa memperbaiki nasib mereka. “Saya akan ikuti semua syarat yang diwajibkan, selama itu bisa memperbaiki nasib saya di atas kapal perikanan.”
Wahyudi dan Wasdiono, dua rekan Endi mengamini harapan itu. Tatapan mereka kosong ke depan, seolah mencoba menerabas dinding-dinding kapal yang tengah sandar di pelabuhan.
“Saya tidak mau anak saya mengikuti jejak menjadi pelaut. Biar mereka mencari nafkah di darat saja,” katanya.
Lebih detail
Arnon Hiborang, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (Sakti) Sulawesi Utara (Sulut) ungkapkan harapan sama. Dia berharap, ratifikasi ILO C-188 oleh Indonesia menjadikan mimpi perbaikan nasib AKP domestik menjadi kenyataan.
Selama ini, katanya, perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah cenderung fokus pada AKP migran atau yang bekerja pada kapal ikan asing. Sementara, AKP yang bekerja pada kapal-kapal lokal, ‘terabaikan’. Padahal, dibanding AKP migran, kondisi yang domestik juga tak lebih baik.
Selama ini, katanya, banyak keluhan AKP domestik masuk ke lembaganya. Karena itu, dia pun berharap langkah pemerintah yang meratifikasi ILO C-188 bisa memperbaiki situasi itu.
Saat ini, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan yang mengatur hampir semua kebutuhan AKP. Namun, hal itu dia nilai belum cukup karena tidak mengatur secara detail.
“Jadi, tidak ada ruang abu-abu lagi.”
Secara spesifik, Arnon juga berharap ratifikasi ILO C-188 memperkuat perlindungan hukum dan kesehatan para AKP. Hal itu bisa pemerintah lakukan dengan membuat aturan yang lebih tegas dan mengikat para pemilik kapal.
Fis Purwangka, Kepala Laboratorium Keselamatan Kerja dan Observasi Bawah Air IPB University juga mendorong pemerintah bisa mengatur lebih detail dan tegas tentang standar kesehatan dan keselamatan AKP, terutama untuk kapal di atas 30 gros ton (GT).
Menurut dia, kesehatan harus menjadi prioritas, karena bisa menjamin proses kerja berjalan baik dan tenang. Sebab itu, penjaminan itu harus berlangsung sejak kapal berangkat, hingga kembali pulang dan mencakup semua elemen kebutuhan kesehatan.
“Beberapa perusahaan besar di Indonesia sudah menerapkan pemeriksaan kesehatan bagi AKP. Namun, ini belum menyeluruh,” katanya, kepada Mongabay.
Selain jaminan kesehatan, Purwangka juga mendesak adanya fasilitas memadai di atas kapal, misal, mandi, cuci, dan kakus (MCK), tempat tidur dan akomodasi lain, ruang makan, serta pencahayaan dan kualitas air bersih.
Tak hanya itu, kesehatan juga harus terjamin dengan hadirnya tenaga paramedis bersertifikat Basic Life Support (BLS) yang bertugas di atas kapal saat kondisi darurat terjadi. Juga, kewajiban kepesertaan BPJS kesehatan untuk seluruh pekerja.
Dia berharap, semua itu bisa dijelaskan dengan detail pada aturan yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan (Convention Concerning Work In The Fishing Sector).
Selain kesehatan, aspek keselamatan juga menjadi item yang harus diterapkan. Hal itu sangat penting karena akan menjadikan pekerja merasa lebih aman, terlebih saat cuaca buruk.
Dia bilang, ratifikasi itu harus mencakup pemberlakuan batas minimum calon pekerja, jam kerja dan istirahat, asuransi kesehatan, dan penyederhanaan administrasi. Jika itu semua bisa terwujud, tantangan juga tetap ada di lapangan.
Paling utama, adalah, komunitas lokal dan usaha kecil perikanan yang diperkirakan masih belum bisa menjalankan regulasi, pemalsuan dan manipulasi, dan keterbatasan fasilitas medis di darat. Selain itu, potensi kapal ikan menggunakan bendera asing untuk menghindari standar internasional juga dinilai sangat mungkin terjadi.
“Membangun fasilitas medis, evaluasi dan pengetatan izin manning agency, serta memberi edukasi, pelatihan, dan sertifikasi AKP adalah bagian dari solusi yang bisa dipilih pemerintah.”
Jaminan kesehatan
Brant Connors, Direktur International Maritime Health Association (IMHA) menyebut, industri perikanan mempekerjakan lebih dari 15 kali lipat jumlah awak kapal dagang. Perikanan komersial merupakan industri yang sangat besar dan berbahaya secara fisik.
Sifat pekerjaan fisik dalam kondisi berisiko menjadikan kesehatan nelayan sebagai perhatian utama bagi industri yang berkelanjutan dan sehat. Sayangnya, tingkat cedera dan kematian di atas kapal jauh lebih tinggi di industri perikanan daripada pelayaran niaga.
“Hal itu menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kondisi kesehatan dan peraturan bagi nelayan,” katanya, kepada Mongabay.
Dia menjelaskan, bagaimana pentingnya kesehatan bagi para pekerja kapal perikanan. Menurut dia, selama bekerja berbulan-bulan, setiap momen menjadi sangat berkaitan dengan kesejahteraan fisik dan mentalnya.
Segala hal, mulai dari pemeriksaan kesehatan sebelum bergabung, jam istirahat, makanan, air, hingga akses ke perawatan medis di atas kapal atau di darat setelah cedera, akan berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan nelayan.
Agar itu bisa terwujud, maka regulasi harus bisa berdiri tegak dengan menetapkan standar minimum yang bisa diterima di tingkat lokal maupun internasional. Komitmen itu harus ada, karena industri perikanan mengalami kemajuan lebih lambat dalam mengadopsi standar minimum internasional.
Padahal, tanpa penerapan standar minimum, jaminan keselamatan, kesehatan, dan keselamatan para AKP menjadi terganggu. Dia bilang, kondisi itu menjadikan Indonesia sebagai target banyak pihak industri untuk keuntungan mereka.
“Pada akhirnya, jika kondisi dan perlakuan terhadap nelayan di atas kapal tidak memenuhi standar yang dapat diterima, orang-orang yang bekerja di kapal-kapal tersebut berada dalam risiko.”
Namun, Connors mengingatkan, aturan ILO C-188 yang diratifikasi Indonesia hanya akan berlaku pada negara yang juga meratifikasi aturan itu. Jika tidak, aturan tak berlaku.
Meski demikian, saat ini komunitas global sudah banyak yang mengadopsi aturan ILO dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk menetapkan standar minimum dan beragam isu tentang kesehatan pekerja di atas kapal perikanan.
Dia meyakini kalau ratifikasi ILO C-188 adalah menjadi kebijakan tepat bagi Indonesia. Ratifikasi akan meningkatkan kemampuan untuk memantau dan melindungi kesehatan, serta keselamatan di atas kapal penangkapan ikan.
“Jadi, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Jadi, ini adalah titik awal.”
Namun, penegakan konvensi ini, terutama bagi perusahaan dan kapal dalam negeri yang tidak memenuhi standar minimum, akan menjadi ujian utama dampak bagi para pelaut perikanan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil di negara ini.
“Perlu juga dicatat bahwa konvensi internasional ini menetapkan standar minimum. Para pemimpin industri (diharapkan) terus mencari cara untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan bagi awak kapal penangkap ikan mereka.”
*****
Kematian 6 AKP KM Sri Mariana Ungkap Realita Gelap Industri Perikanan Indonesia