- Hutan Labuhanbatu Utara rusak karena pembalakan liar dan alih fungsi jadi sawit. Akibatnya, manusia dan satwa merana.
- Menurut Alif Ramadhan, Tim Analis Wildlife Crime Response Unit (WCRU), menyebut, penebangan liar dan alih fungsi lahan jadi kebun sawit jadi penyebab utama kerusakan hutan Labuhanbatu Utara. Sekitar 35-40% APL berubah jadi jalur akses dan lokasi penimbunan kayu.
- Pertengahan Mei, Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan menertibkan lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Mereka menduga ribuan kayu jenis meranti dan rimba campuran tanpa dokumen legalitas itu berasal dari Labuhanbatu Utara.
- Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengatakan, operasi di Sumut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul utama dalam tata kelola hasil hutan secara nasional.
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara alami ancaman serius penebangan liar dan alih fungsi lahan. Padahal, kawasan hutan di sana merupakan ekosistem penting untuk jalur jelajah dan koridor alami satwa seperti harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), tapir sumatera hingga beruang madu.
Lus hutan Labuhanbatu Utara sekitar 124.789,25 hektar. Wildlife Crime Response Unit (WCRU), mencatat, wilayah ini terdiri dari hutan lindung 41.144,83 hektar, hutan konservasi 898,93 hektar, dan hutan produksi terbatas 25.032,40 hektar.
Kemudian, hutan produksi tetap (HP) 20.237,13 hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 25.032,40 hektar, serta areal penggunaan lain (APL).
Mereka juga catat kerusakan di HL 24.700-26.800 hektar atau sekitar 60-65%, HK sekitar 580-630 hektar atau sekitar 65-70%, HPT sekitar 18.800-20.000 hektar atau sekitar 75- 80%, HP sekitar 14.200-15.200 hektar atau sekitar 70-75%, dan HPK sekitar 21.300-22.500 hektar atau sekitar 85-90%.
Menurut Alif Ramadhan, Tim Analis WCRU, penebangan liar dan alih fungsi lahan jadi kebun sawit jadi penyebab utama kerusakan hutan Labuhanbatu Utara. Sekitar 35-40% lahan berubah jadi jalur akses dan lokasi penimbunan kayu.
Hutan lindung di Labuhanbatu Utara membentang di bagian barat dan perbukitan meliputi Kecamatan Aek Natas, Kecamatan Na IX‑X, Kecamatan Kualuh Selatan, Kualuh Hulu, Kualuh Leidong, dan sebagian Kualuh Hilir. Ini merupakan sumber mata air utama sekaligus penahan longsor, namun kondisi rusak berat mencapai 60-65%, terutama di bagian lereng berbatasan langsung dengan perkebunan.
Kondisi ini terjadi karena jaringan penebangan liar bebas bawa alat berat masuk dan membuka jalan menembus hutan lalu menebang pohon-pohon besar bernilai tinggi, seperti meranti dan kayu campuran.
“Begitu habis kayunya, lahan kosong langsung dialihkan secara sepihak menjadi kebun sawit,” katanya.
Kerusakan terbesar, katanya, terjadi di HPT di lereng perbukitan berbatasan langsung dengan hutan lindung. Kawasan ini banyak berubah jadi jalan akses serta kebun sawit.
Padahal, katanya, kondisi ekologis di Labuhanbatu sangat menentukan keberlangsungan hidup satwa kunci di wilayah Sumut bagian utara. Analisa WCRU, wilayah yang telah terfragmentasi menjadi tempat hidup dan lintasan pergerakan sejumlah satwa kunci serta endemik khas Sumut.
Kerusakan hutan di Labuhanbatu Utara, menurut Alif, memicu beberapa kali interaksi negatif satwa liar dengan manusia. Misal, harimau sumatera yang masuk ke pemukiman Desa Sari Laba Jahe, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Januari 2026.
Juga, kemunculan tapir sumatera di Dusun Suka Rakyat, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX‑X, 7 Februari 2026. Ia terdorong keluar akibat kerusakan hutan meluas.
Ada pula beruang madu hidup di kawasan perbukitan Kecamatan Aek Natas, Kecamatan Kualuh Hulu, dan Kecamatan Kualuh Leidong beserta satwa lain seperti rusa sambar, kucing hutan, beruk dan berbagai jenis burung rangkong antara lain julang emas, kangkareng hitam, rangkong papan, rangkong gading dan rangkong badak.
“Seluruh satwa hidup dan bergerak bergantung sepenuhnya pada keutuhan kawasan hutan yang ada di wilayah ini. Pembiaran tanpa pemulihan dan pengamanan akan memicu kepunahan satwa kunci dan endemik.”
Sejak 2023, katanya, mulai terlihat gangguan beruang madu dan rusa sambar yang kerap masuk ke perkebunan di Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan Kualuh Hulu akibat terganggunya habitat alami. Kasus penyelundupan 270 kilogram sisik trenggiling, berdasarkan penelusuran dan identifikasi mereka, hasil perburuan dari kawasan hutan Labuhanbatu Utara.
Kayu ilegal
Pertengahan Mei, Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan menertibkan lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Mereka menduga ribuan kayu jenis meranti dan rimba campuran tanpa dokumen legalitas itu berasal dari Labuhanbatu Utara.
Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan, operasi ini berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi. Tim di lapangan memeriksa, menghitung dan mengukur kayu, serta mengecek barcode atau penanda legalitas.
Mereka mencocokkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan-Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan – Kayu Olahan (SKSHH-KO), serta memeriksa pemilik sawmill, tenaga teknis kehutanan, pekerja, dan saksi-saksi.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengatakan, operasi di Sumut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul utama dalam tata kelola hasil hutan secara nasional. Berdasarkan keterangan mereka, kelima sawmill itu milik CV AMS, UD R, CV FJ, CV MBS, dan CV SJP.
Dwi bilang, Kemenhut menilai seluruh upaya penertiban peredaran hasil hutan merupakan bagian langkah strategis untuk menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Penanganan aktivitas pembalakan liar maupun bentuk pelanggaran kehutanan lainnya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang berbasis alat bukti dan proses hukum yang akuntabel,” katanya.
Dia bilang, akan melakukan pengawasan berdasarkan informasi kerusakan kawasan hutan di Labuhanbatu Utara, termasuk dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi penggunaan lain.
“Juga, pengumpulan data lapangan, serta langkah-langkah penanganan sesuai kewenangan dan hasil verifikasi teknis yang tersedia.”
*****