Mongabay.co.id

Ketika Tambak Udang Acam Ekosistem Pesisir Lombok Timur

  • Ekspansi tambak udang intensif di pesisir Lombok Timur mulai mengancam ruang hidup nelayan tradisional. Nelayan mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang terus menurun, air laut yang makin keruh, hingga akses menuju pantai yang semakin terbatas akibat pembangunan tambak di sepanjang garis pesisir.
  • Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur (DKP-NTB) menunjukkan mayoritas tambak udang di NTB diduga belum memiliki izin operasional dan izin lingkungan lengkap. Dari sekitar 1.071 usaha tambak, sekitar 881 di antaranya disebut belum memenuhi aspek legal dan lingkungan secara memadai.
  • Warga pesisir menilai limbah tambak memicu sedimentasi lumpur, pencemaran laut, hingga kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang. Kondisi ini berdampak pada hilangnya habitat kepiting bakau, menurunnya populasi ikan karang, dan meningkatnya ancaman eutrofikasi akibat limbah organik tambak.
  • Muslim, Kepala DKP NTB akui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambak udang, terutama terkait pengelolaan limbah dan efektivitas izin lingkungan. Masyarakat mendesak audit menyeluruh terhadap tambak-tambak di pesisir NTB serta perlindungan kawasan mangrove dan wilayah tangkap nelayan tradisional dari ekspansi industri budidaya udang.

 Alisah memandangi deretan bangunan tembok tambak udang yang membentang di sepanjang garis pantai desanya di Sepolong, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Di hadapannya, laut yang dulu menjadi ruang hidup kini perlahan berubah.

Angin laut berhembus pelan pagi itu. Di sejumlah titik, air laut tampak sedikit keruh kecoklatan, terutama di dekat area saluran pembuangan tambak. Sesekali suara mesin aerator dari kolam-kolam budidaya terdengar samar bercampur debur ombak kecil di bibir pantai.

“Dulu sepanjang pantai ini terbuka. Kami bebas cari ikan di pinggir,” katanya lirih.

“Sekarang hampir semua berubah.”

Sudah lebih dari tiga dekade lelaki 70 tahun itu menjadi nelayan tradisional. Dia hidup dari tangkapan ikan kecil di sekitar pesisir, tembang, selar, cumi, hingga kepiting. Namun beberapa tahun terakhir, sejak tambak-tambak udang tumbuh cepat di sepanjang pantai, hasil tangkapannya terus menurun.

Sekali melaut, dia kadang hanya membawa pulang ikan senilai Rp50.000-70.000. Padahal sebelumnya, dalam sehari dia bisa mendapatkan lebih dari Rp300.000.

Awaludin, nelayan lain keluhkan hal sama. Menurutnya, perubahan paling terasa terjadi setelah tambak udang memenuhi sejumlah kawasan pesisir. Air laut yang dulu jernih kini kerap berubah keruh. Terutama saat tambak membuang limbah atau melakukan pengurasan kolam.

“Kalau mereka buang air tambak, laut jadi hitam dan berlumpur,” katanya.

Dua nelayan kecil tengah memancing di pesisir Lombok Timur. Foto: Ahmad H. Ramdhani/Mongabay Indonesia.

Pengawasan lemah

Cerita seperti Alisah dan Awaludin juga terjadi di desa-desa di pesisir timur Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak jarang, ekspansi tambak udang yang cukup pesat memincu konflik ekologis dan sosial di tingkat kampung.

Di satu sisi, industri tambak dipromosikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru dan sumber devisa ekspor. Namun di sisi lain, masyarakat pesisir mengeluhkan kerusakan lingkungan, hilangnya ruang tangkap nelayan tradisional, hingga rusaknya ekosistem mangrove dan terumbu karang yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, dari sekitar 1.071 usaha tambak yang beroperasi di NTB, kuat dugaan 881 di antaranya belum memiliki izin operasional atau izin lingkungan lengkap. Artinya, hanya sekitar 10% tambak yang memenuhi syarat legal dan lingkungan.

Data itu menunjukkan bahwa besarnya pertumbuhan industri budidaya udang yang tidak sepenuhnya dibarengi pengawasan ketat dari pemerintah. Persoalan paling mendasar berada pada limbah dan tata kelola ruang pesisir.

Di Desa Sugian, Alihanafi mengaku kehilangan salah satu sumber penghidupan utama keluarganya yaitu kepiting bakau. Lelaki yang tinggal tak jauh dari kawasan mangrove itu mengatakan, populasi kepiting semakin berkurang setelah sejumlah kawasan pesisir berubah menjadi tambak udang.

“Dulu di mangrove banyak kepiting. Sekarang sudah susah sekali,” katanya.

Menurut Hanafi, sebagian tambak membuang air limbah langsung ke laut atau ke kawasan pesisir sekitar. Saat proses pembersihan kolam, dia menduga sejumlah bahan kimia ikut terbawa dalam aliran air buangan. Selain itu, pembukaan tambak di beberapa titik juga disebut merusak kawasan mangrove yang menjadi habitat penting kepiting bakau.

Mangrove selama ini bukan hanya benteng alami pesisir dari abrasi dan gelombang tinggi. Hutan mangrove juga menjadi tempat pemijahan dan pembesaran berbagai biota laut. Hilangnya mangrove berarti hilangnya rumah bagi ikan, kepiting, udang liar, hingga burung pesisir.

Hamparan tambak udang di pesisir Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Ahmad H. Ramdhani/Mongabay Indonesia.

Sedimentasi lumpur

Kerusakan itu juga warga Desa Padak Guar rasakan. Syahdan seorang boatman, mengatakan masyarakat mengeluhkan hadirnya tambak udang di kampung mereka.

“Baunya sangat menyengat kalau tambak sedang buang air,” ujarnya.

Dia menilai limbah tambak menyebabkan sedimentasi lumpur di kawasan pesisir dan perlahan merusak terumbu karang di sekitar desa. Akibatnya, ikan-ikan karang yang dulu mudah ditemukan kini semakin menjauh dari garis pantai.

“Sekarang nelayan harus lebih jauh cari ikan. Pengunjung pantai juga mulai berkurang karena air sering keruh,” katanya.

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem paling penting di wilayah pesisir Lombok Timur. Selain menjadi habitat ikan, terumbu karang menopang sektor pariwisata bahari yang berkembang di sejumlah kawasan pantai NTB. Ketika sedimentasi meningkat akibat limbah organik atau lumpur dari tambak, karang akan tertutup dan kesulitan memperoleh cahaya matahari. Dalam jangka panjang, karang bisa mati dan ekosistem laut menjadi rusak.

Sejumlah penelitian menyebut salah satu ancaman utama dari tambak intensif adalah eutrofikasi yaitu kondisi ketika perairan mengalami kelebihan nutrien seperti nitrogen dan fosfor akibat sisa pakan, kotoran udang, serta limbah organik lainnya. Nutrien berlebih memicu ledakan pertumbuhan alga atau blooming algae di permukaan air.

Ketika alga tumbuh berlebihan, sinar matahari sulit menembus perairan. Oksigen terlarut juga menurun drastis. Kondisi ini dapat menyebabkan kematian massal ikan dan organisme laut lain.

NTB menjadi salah satu daerah yang dipandang potensial karena memiliki garis pantai panjang dan perairan yang relatif hangat. Lombok Timur sendiri berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan tambak baru di Pulau Lombok.

Dalam portal satu data NTB, tercatat 42 entitas mengelola  tambak udang intensif di kawasan pesisir Lombok Timur sampai tahun 2024 dengan luas mencapai 649,67 hektar.

Udang merupakan salah satu komoditas ekspor bernilai tinggi. Pemerintah pusat bahkan menargetkan peningkatan produksi udang nasional beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari strategi peningkatan devisa negara.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai produksi budidaya udang di Lombok Timur rata-rata Rp1 miliar per tahun dengan total produksi 2020-2023 mencapai 47.153 ton. Masalahnya, pertumbuhan industri budidaya acapkali memunculkan pertanyaan tentang daya dukung lingkungan pesisir.

Saluran pembuangan dari tambak yang terhubung langsung ke laut. Foto: Ahmad H. Ramdhani/Mongabay Indonesia.

Mayoritas tak berizin

Amin Abdullah, dari Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan mengaku khawatir dengan arah pembangunan pesisir di NTB. Dia menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB yang memproyeksikan lebih dari separuh wilayah pesisir Pulau Lombok untuk kawasan budidaya, termasuk tambak udang.

“Kalau hampir semua pesisir dijadikan ruang budidaya, lalu ruang hidup nelayan di mana?” katanya.

Menurut Amin, pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada investasi berpotensi mengorbankan ekosistem pesisir dan masyarakat tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari laut.

Dia khawatir konflik ruang akan semakin tajam di masa depan. Nelayan kecil, yang memiliki keterbatasan alat dan modal, menjadi kelompok paling rentan terdampak. Ketika pesisir berubah menjadi kawasan industri tambak, mereka kehilangan akses terhadap wilayah tangkap tradisional.

“Pesisir itu bukan ruang kosong. Di sana ada nelayan, perempuan pencari kerang, petani garam, ada ekosistem mangrove dan karang,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah lemahnya pengawasan izin dan pengelolaan limbah. Berdasarkan data instansi terkait, hanya sekitar 33 tambak yang memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari 779 tambak yang tercatat, hanya 82  kantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sementara DKP NTB mencatat hanya 197 tambak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Kondisi ini menunjukkan banyak tambak beroperasi tanpa memenuhi aspek legal dan lingkungan secara lengkap. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap limbah dan dampak ekologis di lapangan juga dinilai masih sangat minim.

Muslim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB mengakui hal itu. Menurutnya, penegakan aturan lingkungan selama ini hanya terbatas pada pengeluaran izin oleh instansi terkait. Namun, bagaimana pengawasan di lapangan masih minim.

“Wajar, warga dan nelayan mengeluhkan hal itu, karena mereka mencari nafkah di laut yang dijadikan lokasi pembuangan limbah,” ucapnya.

Menurut Muslim, pengawasan seharusnya juga dilakukan oleh lembaga terkait yang mengeluarkan izin lingkungan terhadap aktivitas usaha tersebut. Ia khawatir jika izin tersebut hanya sekedar syarat administratif, tetapi dalam praktiknya menunjukkan hal yang berbeda.

“Perlu diuji efektivitas dokumen yang dikeluarkan. Harus ada uji petik di lapangan. Jangan sampai dokumen tersebut sekedar syarat abal-abal saja.”

Tambak udang intensif membutuhkan pakan dalam jumlah besar, penggunaan aerator, obat-obatan, hingga bahan kimia tertentu untuk menjaga kualitas air dan mencegah penyakit. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, sisa bahan organik dan zat kimia itu akan langsung mengalir ke laut.

Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam hitungan minggu atau bulan, tetapi perlahan mengubah struktur ekosistem laut.

Muslim bilang, saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang panduan teknis penegakan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan. Peraturan gubernur tersebut merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Di sejumlah wilayah dunia, ekspansi tambak udang intensif pernah menyebabkan kerusakan besar terhadap mangrove dan perairan pesisir. Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang konflik ekologis akibat tambak, terutama di kawasan pesisir utara Jawa dan Sulawesi.

Bagi nelayan kecil seperti Alisah, persoalan ini bukan sekadar soal lingkungan. Ini menyangkut masa depan keluarga mereka.

Setiap pagi, istrinya membantu memperbaiki jaring dan menjual hasil tangkapan ke pasar kecil di kampung. Ketika tangkapan menurun, penghasilan keluarga ikut turun drastis. Kadang mereka harus berutang untuk membeli bahan bakar perahu atau kebutuhan dapur.

“Kalau laut rusak, kami mau kerja apa lagi?” kata Alisah.

Kehidupan masyarakat pesisir selama ini dibangun dari hubungan yang sangat dekat dengan laut. Nelayan tradisional memahami musim, arah angin, arus, hingga lokasi ikan berdasarkan pengetahuan turun-temurun. Namun perubahan ekologis akibat aktivitas industri membuat pola itu berubah cepat.

Sebagian nelayan mulai melaut lebih jauh ke tengah laut demi mendapatkan hasil yang cukup. Tetapi itu bukan pilihan mudah. Perahu kecil dengan mesin sederhana memiliki keterbatasan menghadapi ombak besar dan cuaca ekstrem. Risiko kecelakaan meningkat, sementara biaya operasional juga bertambah.

Persoalan lain muncul ketika pembangunan tambak dilakukan tanpa konsultasi memadai dengan masyarakat sekitar. Di beberapa lokasi, warga mengaku tidak mengetahui detail izin, sistem pengolahan limbah, atau rencana pengelolaan lingkungan dari perusahaan tambak. Minimnya transparansi memicu ketidakpercayaan publik.

Sejumlah warga berharap pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambak di pesisir NTB, terutama terkait izin lingkungan dan sistem pengolahan limbah. Mereka juga meminta kawasan Mangrove dan wilayah tangkap nelayan tradisional dilindungi dari ekspansi industri.

Tambak yang beroperasi semestinya memiliki instalasi pengolahan air limbah, menjaga jarak aman dari kawasan Mangrove, serta menerapkan sistem produksi yang tidak membebani ekosistem laut.

Di banyak negara, konsep budidaya berkelanjutan mulai diterapkan dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah tertutup. Namun penerapan standar semacam itu membutuhkan pengawasan kuat dan biaya operasional yang tidak sedikit. Tanpa pengawasan, praktik murah dan cepat sering menjadi pilihan pelaku usaha.

Muslim juga menegaskan, bahwa pemerintah sangat terbuka dengan segala bentuk investasi yang menjunjung tinggi keberlanjutan lingkungan. Dia berharap investasi di kawasan pesisir berlangsung secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan keseimbangan ekosistem setempat.

Perahu ketinting milik nelayan tradisional tengah sandar di pesisir timur Lombok. Foto: Ahmad H. Ramdhani/Mongabay Indonesia.

Batasi akses

Di Lombok Timur, masyarakat kini berada di persimpangan antara harapan ekonomi dan ancaman kerusakan lingkungan.

Pantai-pantai yang dulu menjadi ruang bermain anak-anak dan tempat nelayan mencari nafkah perlahan berubah menjadi kawasan industri budidaya. Di beberapa titik, pagar dan tembok tambak membatasi akses warga menuju laut.

Bagi masyarakat pesisir, kehilangan akses terhadap laut berarti kehilangan bagian penting dari identitas mereka. “Dari kecil kami hidup dari laut,” kata Awaludin. “Kalau laut rusak, kampung ini juga ikut hilang.”

*****

 

Para Perempuan Pesisir Lombok Hasilkan Cuan dari Limbah Cangkang Kepiting

Exit mobile version