- Masyarakat adat di Meratus mengandalkan hidup dari hutan. Seperti di Kecamatan Loksado,Sungai Hulu Selatan, Kalimantan Selatan, mereka menanam tanaman beragam antara lain andalan ekonomi ada ada kayu manis dan kemiri.
- Kayu manis sejak lama menjadi salah satu tumpuan hidup warga Loksado. Dulu, pohon dengan nama latin Cinnamomum ini tumbuh liar di dalam kawasan hutan. Sejak sadar nilai jualnya, warga mulai budidayakan di kebun masing-masing, hingga hampir semua orang di kampung menanamnya.
- Rahmad Riansyah, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Hulu Sungai mengatakan, praktik tradisional yang masyarakat Loksado jalankan pada dasarnya sejalan dengan sistem agroforestri umumnya. Di sini, masyarakat membuka lahan sesuai kebutuhan dengan skala tidak terlalu luas. Pola tanam yang memadukan pepohonan dan tanaman sela mencerminkan kearifan lokal yang selaras dengan prinsip pelestarian.
- Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, berujar, praktik tanam campuran seperti kayu manis, kemiri, kopi, durian, dan tanaman pangan, dapat menjadi contoh pengelolaan hutan berkelanjutan. Sistem ini mampu jaga tutupan vegetasi, mempertahankan keanekaragaman hayati, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Amat mencabut parang yang tergantung di pinggangnya. Dengan cekatan dia menebas rumput liar yang tumbuh merambat di sela-sela tanaman di kebunnya di Desa Lok Lahung, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami di kampung sini kebanyakan tidak pakai obat tanaman. Jadi rumput cepat rimbun, harus sering dibersihkan supaya tanaman bisa tumbuh baik,” katanya sambil terus menebas.
Pagi itu, Kamis (14/5/26), pria 41 tahun itu mengajak Mongabay berkeliling kebunnya di lereng Pegunungan Meratus. Di area seluas kurang lebih tiga hektar itu, dia tanam berbagai jenis tumbuhan berdampingan dengan pola tumpang sari. Pohon kayu manis mendominasi kawasan itu.
“Ada sekitar 1.500 pohon (kayu manis).”
Tanaman ini sejak lama menjadi salah satu tumpuan hidup warga Loksado. Dulu, pohon dengan nama latin Cinnamomum ini tumbuh liar di dalam hutan. Sejak sadar nilai jualnya, warga mulai budidayakan di kebun masing-masing, hingga hampir semua orang di kampung menanamnya.
Masyarakat Adat Meratus, termasuk di Loksado menerapkan pola berladang gilir-balik. Mereka buka lahan biasa untuk tanami padi lebih dulu. Setelah beberapa kali panen, lahan jadi kebun berbagai tanaman, salah satunya kayu manis.
Dia bilang, kayu manis bagus untuk menjaga kualitas tanah dan membuat lahan tak mudah erosi. Ia juga berdampingan dengan tanaman lain hingga tidak monokultur.
Untuk memanen, warga menebang pohon yang sudah cukup umur–sekitar tujuh tahun–mengupas batang, mengerik kulit, dan lalu menjemurnya. Bila cuaca cukup terik, maka kulit kayu siap jual dalam satu hari.
“Kalau satu pohon dipanen, kami biasanya langsung menanam bibit baru supaya lahannya tidak gundul.”
Harga jual Rp50.000 per kg. Dari satu pohon, warga bisa hasilkan 10 kg kulit. Hasilnya bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, hingga menutup biaya sekolah anak, di samping penghasilan lain seperti kebun karet.
Olah jadi sirup
Tidak hanya jual mentah, Amat dan Kelompok Petani Kayu Manis Organik Desa Lok Lahung mengubah hasil kebun ini jadi sirup. Cara mengolah ini dia pelajari waktu mengikuti studi banding ke Jambi, pada 2010 dan coba mengolahnya dua tahun kemudian.
“Dahulu, harga jual kayu manis sempat anjlok. Jadilah saya berinisiatif belajar untuk mengolahnya menjadi sirup,” katanya.
Bahan dan peralatan sederhana. Hanya gunakan panci besar, gula, batang kayu manis kering yang sudah direndam semalaman untuk memastikan tak ada jamur, serta botol-botol kaca yang akan menjadi wadah sirup.
Caranya, rebus dulu botol kaca supaya steril. Kemudian, masukkan kayu manis ke dalam panci berisi air dan rebus hingga mendidih. Angkat batang kayu manis setelah sari keluar, lalu masukkan gula ke dalam rebusan dan masak hingga mendidih. Setelah matang, saring cairan sirup, dan tuang ke dalam botol kaca.
Kelompok tani di Lok Lahung melabeli botol-botol kaca itu ‘Sirup Kayu Manis Malaris’. Mereka pasarkan seharga Rp25.000.
“Satu kilogram kayu manis bisa menghasilkan sekitar 60 botol sirup,” kata Amat.
Biasanya, mereka jual sirup itu ke pemesan, pengunjung yang datang ke Loksado, atau pasarkan lewat pameran yang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel ikuti.
“Kawan-kawan Walhi yang biasanya membawa produk ini untuk diikutkan pameran.”
Produk ini sempat masuk ke sejumlah retail di Kandangan, pusat Kabupaten HSS. Namun tak lagi berjalan karena keterbatasan tenaga dan sulitnya proses pengangkutan dari kawasan pegunungan.
“Kalau harus mengantar sendiri agak kewalahan. Apalagi botol kaca, rawan pecah. Medan di Loksado terkenal terjal.”
Budi, anggota kelompok tani, merasakan langsung peningkatan ekonomi. Sebelumnya, dia hanya mengandalkan penjualan kayu manis mentah, harga tak selalu stabil, dan keuntungan juga tipis.
Dengan mengolahnya menjadi sirup, penghasilan pria 40 tahun ini bertambah karena nilai jual lebih tinggi.
“Kalau dijual kulitnya saja, ya segitu-segitu saja, bahkan bisa turun. Tapi kalau sudah jadi sirup, keuntungan yang didapat lebih berlipat,” katanya.
Tak hanya sirup, kelompok ini sebenarnya juga mampu mengolah kayu manis menjadi berbagai produk lain, seperti bubuk kayu manis, permen kayu manis, hingga minuman jahe madu kayu manis. Namun keterbatasan modal, tenaga, dan jumlah anggota membuat pengembangan produk-produk tersebut belum bisa berjalan maksimal.
“Untuk sementara kami masih fokus membuat sirup dulu. Kalau tenaga dan modal sudah lebih siap, baru pelan-pelan mencoba mengembangkan produk lain,” kata Amat.
Memecah kemiri
Selain kayu manis, kemiri jadi komoditas andalan Loksado. Aktivitas mengupas Aleurites moluccana dengan memukulkan palu jadi pemandangan lumrah di sana.
Pohon kemiri mudah tumbuh dan bisa hidup bersama tanaman lain. Harga juga cukup menjanjikan. Untuk yang belum terkupas, sekitar Rp8.000-Rp10.000 per kg. Sementara yang sudah terkupas dan kering bisa Rp35.000-Rp45.000 per kg.
Saat permintaan pasar membludak, banyak warga yang menjadi pengupas kemiri, Icha Ardianto salah satunya. Pria 46 tahun ini bilang, biasa pengepul datang membawa berton-ton kemiri untuk warga kupas dengan bayaran sekitar Rp3.000 per kg.
“Kalau sedang tidak sibuk di ladang, biasanya diterima. Atau, bisa juga dikerjakan sepulang dari ladang. Lumayan buat tambahan penghasilan,” katanya.
Nidil, juga warga Loksado mengatakan, sebagian besar pohon-pohon kemiri di kampung ini tak mereka beri zat-zat atau pupuk kimia .
“Hasil buahnya memang hanya mengandalkan musim. Terkadang hasilnya melimpah sekali, tapi tak jarang juga sedikit,” ujar perempuan 80 tahun itu.
Warga percaya, alam memiliki caranya sendiri untuk menjaga kesuburan tanah, menumbuhkan tanaman, dan memberikan berkatnya.
Kelola berkelanjutan
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, berujar, praktik tanam campuran seperti kayu manis, kemiri, kopi, durian, dan tanaman pangan, dapat menjadi contoh pengelolaan hutan berkelanjutan.
Sistem ini mampu jaga tutupan vegetasi, mempertahankan keanekaragaman hayati, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Model seperti ini juga lebih adaptif menghadapi krisis iklim. Jangan disamakan dengan pembukaan hutan skala industri yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” katanya, Senin (18/5/26).
Pengelolaan hutan yang masyarakat Lok Lahung praktikan ini bisa jadi alternatif menjaga keberlanjutan ekologi di tengah tekanan industri ekstraktif. Sekaligus memberi manfaat ekonomi warga.
“Ketika masyarakat punya sumber penghidupan yang layak dari hasil kelola hutan yang tidak merusak, godaan untuk melepas wilayah adat kepada industri menjadi jauh lebih kecil.”
Terlebih, wilayah Meratus, termasuk Loksado, selama ini jadi incaran investasi pertambangan, penebangan hutan, hingga perkebunan skala besar. Padahal, kawasan ini memiliki potensi penting sebagai ‘atap Kalsel’, sekaligus sumber kehidupan daerah aliran sungai.
“Lebih dari 5.600 kilometer aliran sungai di Kalsel berkaitan dengan kawasan Meratus,” katanya.
Catatan Walhi Kalsel, sekitar 41% hutan di Kalsel telah terbebani izin tambang. Sekitar 399.000 hektar lahan memiliki izin pertambangan, serta sekitar 356.000 hektar kawasan karst yang terancam aktivitas tambang.
Situasi ini, katanya, karena mudahnya pemerintah berikan karpet merah pada investasi.
“Ini berpotensi memicu konflik agraria, memperparah kerusakan ekologis, hingga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat adat.”
Walhi Kalsel juga mencatat 51,57% wilayah Kalsel telah terbebani izin industri ekstraktif seperti tambang, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Rinciannya, PBPH sekitar 722.895 hektar, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sekitar 559.080 hektar, dan hak guna usaha (HGU) yang dominan sawit sekitar 645.612 hektar.
“Sementara, sisa tutupan hutan primer di Kalsel tinggal sekitar 49.958 hektar.”
Dia juga soroti rencana penetapan Taman Nasional Meratus sekitar 119.779 hektar. Kalau rencana ini terlaksana, masyarakat adat justru terpinggirkan jika kebijakan ini tanpa pengakuan hak dan persetujuan penuh komunitas terdampak.
“Yang dibutuhkan bukan label kawasan lindung di atas kertas. Tetapi pengakuan bahwa masyarakat adat adalah subjek utama, bukan objek, dari setiap kebijakan yang menyangkut wilayah mereka.”
Rahmad Riansyah, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Hulu Sungai mengatakan, praktik tradisional yang masyarakat Loksado jalankan pada dasarnya sejalan dengan sistem agroforestri umumnya. Di sini, masyarakat membuka lahan sesuai kebutuhan dengan skala tidak terlalu luas.
“Pola tanam yang memadukan tanaman pokok dan tanaman sela juga mencerminkan kearifan lokal yang selaras dengan prinsip pelestarian,” katanya, Kamis (21/5/26).
Menurut dia, tanaman seperti kayu manis, kemiri, durian, dan jenis lainnya, berperan menjaga tanah agar tidak mudah erosi.
“Tanaman-tanaman ini sangat bermanfaat bagi lingkungan.”
Pemerintah, katanya, sudah mengakomodir praktik serupa di Meratus dengan regulasi pemanfaatan kawasan melalui skema Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) maupun Hutan Kemasyarakatan (HKm). Misal, LPHD Ulang seluas 1.405 hektar, LPHD Haratai 762 hektar, HKm Ahan 228 hektar, dan HKm Wana Sejahtera 80 hektar.
Sedang di Lok Lahung, skema ini belum ada. meski sudah ada sosialisasi ke masyarakat, meski masih tunggu pengajuan warga.
“Ini dilakukan supaya aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai aturan.”
Dia meminta masyarakat tidak khawatir ihwal wacana TN Meratus. Penetapan itu, katanya, tidak akan tiba-tiba.
“Terlebih, Gubernur Kalsel, Muhidin telah memberi mandat agar proses pengakuan masyarakat adat dipercepat terlebih dahulu.”
Saat ini, KPH Hulu Sungai yang membawahi wilayah HSS, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Tapin, bersama pemerintah daerah sedang bekerja mempercepat penerbitan surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat. Sebelum ini selesai, pembahasan rencana taman nasional tidak akan lanjut.
Pada dasarnya, gagasan ini sejalan dengan orientasi masyarakat adat menjaga hutan. Karena, status kawasan lindung masih berpotensi beralihfungsi jadi pertambangan atau perkebunan, sedang taman nasional memiliki perlindungan lebih kuat.
“Hanya saja hingga kini belum ada titik temu pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait rencana tersebut, dan silang pendapat itu wajar.”
*****