- Lembaga-lembaga keuangan mengucurkan dana ke industri-industri nikel termasuk ke Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan, lembaga pembiayaan ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan sampai dampak kesehatan kepada masyarakat yang terjadi di lokasi tambang maupun kawasan industri berada.
- Kegandrungan negara terhadap kendaraan listrik membuka ruang bagi sektor perbankan untuk terus mengalirkan pembiayaan ke industri nikel, termasuk ke Harita di Obi. Dalam kampanye Bersihkan Bankmu, praktik ini disebut sebagai “kuda troya” di mana perbankan membiayai energi kotor yang disamarkan di balik agenda transisi energi.
- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, operasi Harita selama ini berdampak pada rusaknya ekosistem laut, sumber mata air tercemar, ancaman keanekaragaman satwa, sengketa lahan, penggusuran paksa, kriminalisasi warga, hingga udara kotor bagi masyarakat.
- Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) menambahkan, perbankan juga kerap membiayai industri nikel dalam bentuk “paket.” Skema ini, memungkinkan bank mengklaim sudah memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola, padahal tetap ada PLTU batubara captive.
Pingkan berusia 1,5 tahun saat kena serangan sesak napas kali pertama, delapan tahun lalu. Ibunya, Lily, panik. Dia bolak balik ke Pustu dan klinik perusahaan mencari obat untuk anaknya. Di Pustu, obat sesak napas tidak ada, di klinik perusahaan, kena tolak karena suaminya bukan pekerja tambang.
“Puji Tuhan, dia masih umur panjang. Saya cari obat sampe dapa, kong kase minum,” cerita Lily kepada saya, pada 13 April lalu.
Sejak saat itu, setiap satu atau dua bulan, Pingkan sesak napas. “Karena memang di sini badebu sekali. Debu dari jalan, dari alat-alat berat, dari tambang, dari batubara, samua ada di sini.”
Lily tinggal di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perubahan lingkungan masif di kampung itu membuat dia harus merawat dan melindungi anak-anaknya dari penyakit, terutama Pingkan yang sesak napas sejak kecil.
Diagnosanya, Pingkan mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sejak saat itu, Lily menyiapkan berbagai peralatan medis di rumah.
Dia menggambarkan rumahnya seperti “apotek.” Sebuah lemari terisi penuh obat-obatan, infus, suntik, hingga nebulizer, alat bantu pernapasan. Dia belajar mandiri gunakan peralatan itu untuk pertolongan awal anaknya.
“Saat dia sesak napas, langsung saya kase obat. Kalu kondisi makin parah, saya bawa ke rumah sakit di Bacan. Kalau hanya berharap di Pustu, anak akan susah sembuh. Obat susah. Puskesmas deng rumah sakit juga jauh. Butuh biaya basar kalau bolak-balik.”
Kini usianya sudah 10 tahun, penyakit asma masih sering kambuh. Sejak masuk sekolah dasar, Lily berhenti beri obat-obat sintesis karena khawatir anaknya overdosis.
“Dari kecil dia minum obat kimia turus jadi saya khawatir, saya tako ada apa-apa di kemudian hari. Makanya skarang, kalau dia kambuh, saya kase minum obat herbal saja.”
Kini Lily lebih memilih meracik ramuan herbal seperti kunyit, bawang putih, jahe dan madu sesuai anjuran dokter yang bisa meredakan peradangan pada saluran pernapasan.
Keluhan kesehatan serupa anak Lily banyak dialami bayi, anak-anak, hingga orang dewasa di Desa Kawasi.
Sarbanun Lewer, warga Kawasi mengatakan, empat cucunya di rumah juga mengalami sesak napas dan batuk berkepanjangan. Salah satu, bayi berusia enam bulan, baru-baru ini di diagnosis bronkitis, iritasi pada saluran pernapasan.
“Anak-anak tara sakit bagaimana, debu baku tacampur masuk sampe di dalam rumah. Apalagi panas, di atas seng [atap], abu warna hitam bamerah-merah,” kata Sarbanun.
“Jadi di rumah ini, setiap hari harus kase bersih peralatan dapur, kalu tarada piring deng gelas kotor semua.”
Penyakit pernapasan menjadi keluhan paling sering yang tercatat di Pustu Desa Kawasi. Data unit pelayanan kesehatan itu mencatat 1.530 kasus ISPA sepanjang 2021-2022.
Dalam periode sama, 303 bayi usia di bawah satu bulan tercatat datang berobat. Pada 2022, bayi berusia 1-5 tahun tercatat mengidap ISPA sampai 567 orang.
Angka itu bahkan melampaui jumlah penduduk Kawasi yang hanya sekitar 1.120 jiwa pada 2022. Petugas kesehatan memperkirakan lebih 700 warga, dari bayi hingga orang dewasa, terserang ISPA setiap tahun.
Warga menduga perubahan lingkungan di Kawasi berkaitan dengan aktivitas industri nikel PT Trimegah Bangun Persada (TBP) atau Harita Nickel, anak usaha Harita Group.
TBP menjadi pelaksana kawasan industri bersama anak perusahaan dan entitas lain dengan menguasai konsesi seluas 11.500,88 hektar.
Sejak jadi sebagai proyek strategis nasional (PSN) pada 2020, ekspansi bisnis Harita terus berkembang pesat. Dari sebelumnya, menambang nikel lalu memproduksi feronikel untuk industri stainless steel atau baja tahan karat, kemudian berkembang dengan produksi bahan baku baterai kendaraan listrik.
Dalam lima tahun setelah peresmian fasilitas pabrik pengolahan bahan baku baterai, perusahaan mencatatkan lonjakan keuangan. Pada kuartal ketiga November 2025, laba bersih mencapai Rp22,40 triliun.
Keuntungan industri berbanding terbalik dengan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat di Kawasi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, operasi Harita selama ini berdampak pada rusaknya ekosistem laut, sumber mata air tercemar, ancaman keanekaragaman satwa, sengketa lahan, penggusuran paksa, kriminalisasi warga, hingga udara kotor bagi masyarakat.
Temuan logam berat seperti nikel dan Cr6+ terakumulasi pada sumber air minum. Perairan dan biota laut juga ada kandungan logam berat meningkat signifikan. Kondisi ini memicu gangguan kesehatan warga dan penurunan kualitas lingkungan.
Pembukaan lahan skala besar juga memicu deforestasi dan menghancurkan ruang hidup warga Kawasi dan sekitarnya. Warga Kawasi bahkan terancam di relokasi ke kawasan Eco-village, perumahan hasil kerja sama perusahaan dan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi warga.
“Orang-orang dong bilang torang di Kawasi ini sejahtera karena kampung ada tambang besar. Tapi dong tara tau tambang so rampas samua tong pe hidup deng tong pe anak-anak pe masa depan, sekarang ini tong menderita,” ujar Lily.
Harita Nickel mengklaim, kesehatan masyarakat sekitar kawasan industri jadi prioritas utama. Dalam keterangan tertulis kepada Mongabay, 6 April 2026, perusahaan menyebut, sudah membuka saluran pengaduan publik bagi warga untuk menyampaikan keluhan kesehatan secara langsung.
“Setiap laporan yang masuk selalu kami tindak lanjuti secara saksama untuk menemukan solusi yang tepat. Perusahaan mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat,” kata Klaus Oberbauer, Manajer Keberlanjutan Harita Nickel.
Dia mengakui, ISPA menjadi salah satu penyakit yang banyak ditemukan di Pulau Obi. Namun, katanya, kasus ISPA tinggi tidak semata berkaitan dengan aktivitas industri nikel.
Menurut dia, sejumlah puskesmas di wilayah yang tidak memiliki aktivitas tambang juga mencatat kasus serupa.
“ISPA pada umumnya dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi cuaca, kualitas hunian, kepadatan, serta akses layanan kesehatan,” dalih Klaus.
Keterbatasan layanan kesehatan dasar dan minimnya edukasi kesehatan sebagai persoalan struktural di kawasan Indonesia Timur.
Untuk merespons persoalan itu, katanya, perusahaan mengklaim menjalankan sejumlah program kesehatan bersama pemerintah daerah, puskesmas, dan aparat desa di Halmahera Selatan.
Mengenai keluhan debu industri, perusahaan menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah pengendali emisi. Salah satunya, penggunaan electrostatic precipitator (ESP) di cerobong pembangkit listrik dan fasilitas produksi yang mereka klaim mampu menyaring hingga 98,8% debu sebelum terlepas ke udara.
Selain itu, perusahaan membangun dua kubah penyimpanan batubara berkapasitas masing-masing 370.000 ton untuk mencegah penyebaran debu batubara.
Langkah lain, katanya, dengan penyiraman jalan secara rutin dan penanaman pohon di sekitar area operasional sebagai penahan debu.
Perusahaan juga menyatakan batas antara kawasan industri dan permukiman warga di Desa Kawasi dijaga ketat sesuai ketentuan pemerintah. Mereka memastikan aktivitas operasional tidak memasuki wilayah desa.
Tergantung batubara
Setiap kali berangkat ke kebun melewati kubah tertutup berukuran 600 x 140 meter, Samsir Lawedi selalu mencium aroma belerang. Warga Kawasi berusia 51 tahun itu mengatakan, merasakan bau menyengat itu setiap hari.
Kubah itu baru salah satu tempat penyimpanan batubara. Di sampingnya juga terdapat timbunan batubara tanpa penutup. Jarak tampungan ‘emas hitam’ dari pemukiman hanya sekitar dua ratus meter. Bahkan hanya berjarak sekira sepuluh langkah kaki dengan bangunan sekolah satu atap SMP dan SMA.
Sekira empat tahun lalu, saat ke Kawasi, aktivitas bongkar muat batubara bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar. Anak-anak bermain di halaman sekolah saat debu dan suara alat berat beradu. Baru pertengahan 2024, para siswa pindah ke sekolah baru di kawasan Eco Village.
Industri nikel Harita masih tergantung pada energi fosil. Riset bahkan mencatat “tidak terlihat ada penurunan penggunaan batubara” di kawasan industri itu.
Laporan Market Forces memperkirakan, kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara captive Harita di Pulau Obi sebesar 910 megawatt dari total rencana 1.670 megawatt–sebagian masih tahap konstruksi.
Sisi lain, kapasitas energi terbarukan terbatas. Harita hanya menggunakan tenaga surya 40 megawatt. Dengan kapasitas hampir 42 kali lebih besar, pembangkit batubara captive tetap menjadi tulang punggung energi industri nikel Harita. Tenaga surya hanya berperan sebagai pelengkap.
Ketergantungan pada batubara juga membuat jejak karbon industri nikel menjadi sangat besar. Laporan yang sama mencatat, emisi karbon Harita meningkat tiga kali lipat dari dari 3,74 juta ton pada 2022 menjadi 10,87 juta ton pada 2024.
Trend Asia menyebut emisi karbon atau gas rumah kaca Harita pada 2022 saja setara dengan empat kali lipat emisi Timor Leste pada 2021. Pada 2024 naik setara lebih 2,3 juta mobil yang terus menerus berjalan selama setahun.
Dalam perhitungan sederhana, bisa setara perjalanan mobil sejauh 54 miliar kilometer atau sekitar 1,3 juta kali mengelilingi bumi.
Melalui keterangan tertulis pada 6 April 2026, Harita mengklaim telah menetapkan target dekarbonisasi. Perusahaan menargetkan penurunan emisi 30% pada 2030 untuk fasilitas yang sudah beroperasi sejak 2022. Juga, akan turun secara keseluruhan pada 2032. Target jangka panjang mencapai emisi nol bersih sebelum 2060.
Perusahaan beralasan, kebutuhan energi besar dalam pengolahan nikel belum sepenuhnya dapat terpenuhi dari energi terbarukan, terutama karena lokasi Pulau Obi terpencil dan belum terhubung jaringan listrik.
Studi bersama Climate Smart Ventures dan USAID menilai, penerapan energi bersih skala besar masih menghadapi keterbatasan teknis.
“Untuk mengatasi tantangan itu, strategi dekarbonisasi kami berfokus pada pendekatan yang terintegrasi, meningkatkan efisiensi operasional dan menerapkan solusi energi alternatif yang paling memungkinkan,” kata Klaus.
Sebagai transisi, perusahaan mengklaim sudah menjalankan efisiensi energi, mulai dari pemanfaatan panas sisa produksi, penggunaan biodiesel B45, minyak jelantah, hingga PLTS atap 50 MWp. Teknologi lain seperti hidrogen dan biomassa mulai dikaji.
Untuk pengendalian emisi, cerobong pembangkit dilengkapi electrostatic precipitator, dia klaim mampu menyaring hingga 98,8% partikel debu, termasuk memasang sistem pemantau emisi real-time.
Menurut Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, upaya-upaya perusahaan itu belum menyentuh akar persoalan, yakni, ketergantungan struktural pada batubara dalam seluruh rantai produksi nikel.
“Yang terjadi di Kawasi bukan sekadar ketidakadilan lingkungan, melainkan kejahatan ekologis secara struktural,” katanya.
“Situasi ini, katanya, makin memperburuk beban hidup perempuan. Mereka tidak saja rentan terpapar dampak lingkungan, juga menanggung konsekuensi sosial berlipat ganda.
Menurut Astuti, perempuan menjadi korban paling utama dari segala kerusakan akibat operasional Harita. Mereka tidak saja harus merawat anak-anak dan keluarga yang sakit akibat penyakit, juga harus tetap menjalankan peran domestik.
“Dalam jangka panjang, para perempuan juga yang harus menanggung risiko dari akumulasi paparan polusi ke depan. Tidak saja ISPA, tetapi penyakit yang kronis karena setiap hari menghirup dan mengonsumsi zat-zat kimia dari aktivitas industri nikel,” katanya.
Jadi, klaim perusahaan mendukung transisi energi tak lain sebagai “kampanye menyesatkan.” Karena rantai produksi proyek hilirisasi nikel Harita mulai dari hulu hingga hilir sangat destruktif, tak terkecuali perbankan yang mendanainya.
Perbankan di balik industri kotor
Kegandrungan negara terhadap kendaraan listrik membuka ruang bagi sektor perbankan untuk terus mengalirkan pembiayaan ke industri nikel, termasuk ke Harita di Obi.
Dalam kampanye Bersihkan Bankmu, praktik ini disebut sebagai “kuda troya” di mana perbankan membiayai energi kotor yang disamarkan di balik agenda transisi energi.
Laporan Trend Asia mencatat, Harita mendapatkan kucuran dana dari perbankan nasional dan internasional, mulai dari pembiayaan awal hingga kredit sindikasi bernilai ratusan juta hingga miliaran dolar Amerika Serikat.
Lembaga keuangan yang terlibat antara lain Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, BNP Paribas, China Eximbank, CIMB Niaga, DBS Singapura, Indonesia Eximbank, KEB Hana, Maybank, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank (UOB).
Skema pembiayaan secara bertahap, mulai dari pinjaman bilateral berskala kecil hingga berkembang menjadi pembiayaan sindikasi lintas negara.
Model ini memungkinkan proyek industri berkembang cepat dengan dukungan likuiditas besar dari berbagai institusi keuangan global.
Menurut laporan Trend Asia, pendanaan mulai pada 2016 ketika Bank OCBC NISP bersama induknya, OCBC Bank, menyalurkan pinjaman ke PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa masing-masing US$17 juta dan US$13 juta.
Dua tahun kemudian, pada 2018, bank yang sama kembali memberi tambahan US$13 juta kepada TBP, lalu meningkat pada 2019 dengan kredit US$30 juta.
Pembiayaan juga datang melalui skema obligasi hijau. International Finance Corporation (IFC) mengucurkan dana US$150 juta ke OCBC NISP melalui obligasi hijau pada 2018, lalu menambah US$200 juta pada 2020.
Dana ini tidak langsung ke proyek, melainkan lewat bank sebagai perantara, yang kemudian menyalurkan kembali ke sektor industri, termasuk proyek di Harita.
Sejak 2019, pembiayaan proyek PT Halmahera Persada Lygend (HPL), pabrik pengolahan bahan baku baterai, melibatkan sindikasi bank besar seperti BNP Singapura, DBS Singapura, OCBC Singapura, OCBC dan Bank Mandiri. Mereka memberikan pendanaan Rp3,56 triliun. Pada Juli 2020, pendanaan bertambah US$330 juta.
Pada 2021, HPL kembali mengajukan pinjaman pendanaan kepada DBS Singapura, UOB Singapura, Eximbank, Mandiri, BCA, OCBC Singapura dan Maybank senilai US$605 juta untuk ekspansi proyek yang sama.
IFC juga memperluas peran melalui bank lain. Pada 2021, IFC menanamkan investasi ekuitas US$15,36 juta di KEB Hana Bank, juga terlibat dalam pembiayaan sektor ini di Harita Group.
Memasuki 2022, pembiayaan bergeser ke pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan lanjutan. Konsorsium bank terdiri dari OCBC NISP, bersama OCBC, DBS Bank Ltd, Bank Mandiri, UOB Bank Ltd, UOB Indonesia, dan Bank KEB Hana kembali menyalurkan kredit sebesar US$530 juta untuk proyek smelter.
Pada tahun sama, OCBC NISP juga memberikan pinjaman tambahan US$25 juta kepada PT Megah Surya Pertiwi untuk proyek lain di dalam kawasan industri.
Tahun 2023, OCBC dan OCBC NISP kembali membuka fasilitas pinjaman baru US$150 juta kepada TBP, memperpanjang jejak pembiayaan yang berjalan sejak tujuh tahun sebelumnya.
Sebagai perusahaan terbuka, Harita Nickel, melalui TBP, juga meraup dana segar sekitar Rp9,9 triliun, hasil penawaran saham umum perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia April 2023.
Menurut laporan Market Forces pada 2026, pinjaman perbankan ke perusahaan-perusahaan Harita sedikitnya US$1,28 miliar atau setara Rp21,5 triliun dalam periode 2021-2023.
Dana itu untuk membangun smelter, fasilitas pemurnian, hingga ekspansi operasional.
Peran perbankan tidak hanya terbatas sebagai pemberi pinjaman. Dalam skema pasar global, menurut riset The Prakarsa, bank juga bertindak sebagai penjamin emisi efek atau underwriter yang membantu perusahaan menghimpun dana dari publik melalui penerbitan saham maupun obligasi seperti dalam IPO TBP itu.
Sejumlah bank global yang menjadi penjamin emisi dalam penawaran saham perusahaan antara lain, Credit Suisse Group, BNP Paribas, Citigroup, Mandiri Sekuritas, DBS, OCBC Securities, dan UOB Kay Hian.
Sebagian besar perbankan ini, kecuali Mandiri Sekuritas, tergabung dalam net zero banking alliance dari G-FANZ yang memiliki komitmen transisi energi.
Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia, mempertanyakan komitmen keberlanjutan perbankan dan praktik yang mereka jalankan.
Perbankan, katanya, menggunakan kata “hijau” justru membiayai industri nikel yang bergantung pada pembangkit batubara.
Dia contohkan, komitmen IFC melalui skema green equity approach (GEA) untuk menekan pembiayaan batubara. Menurut Novita, komitmen itu masih ambigu karena perbankan masih tetap mendanai proyek beremisi tinggi seperti kawasan industri nikel di Pulau Obi.
“Dengan terlibat dalam pendanaan proyek tinggi emisi di kawasan industri seperti Harita di Pulau Obi, langkah perbankan ini semakin mundur dan bertentangan dari komitmen menurunkan emisi sebagaimana dalam Perjanjian Paris,” jelas Novita.
Novita juga menyoroti kebijakan domestik yang belum konsisten. Satu sisi pemerintah menargetkan net zero emission, sisi lain masih membuka ruang bagi PLTU batubara captive.
Otoritas Jasa Keuangan dalam taksonomi hijau bahkan masih mengklasifikasikan PLTU batubara captive sebagai bagian dari aktivitas “transisional” hingga membuka akses pembiayaan bagi proyek berbasis fosil itu.
“Ini menunjukkan ada kontradiksi antara agenda transisi energi dengan praktik industrialisasi yang masih bertumpu pada energi fosil,” ujar Novita.
Perbankan yang membiayai proyek industri Harita, katanya, tidak bisa lepas tangan. Dana yang mengalir ke perusahaan, bersumber dari uang publik berupaya tabungan masyarakat di bank.
Karena itu, seharusnya lembaga keuangan lebih ketat menelusuri rekam jejak lingkungan setiap penerima kredit.
“Kami tidak ingin uang yang disimpan di bank justru dipakai merusak ruang hidup masyarakat, membiayai kejahatan ekologis di Kawasi,” kata Novita.
Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) menambahkan, perbankan juga kerap membiayai industri nikel dalam bentuk “paket.”
Skema ini, memungkinkan bank mengklaim sudah memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola, padahal tetap ada PLTU batubara captive.
“Artinya klaim kendaraan listrik sebagai energi bersih menjadi semu. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rantai pasok, dari hulu hingga hilir, bahkan sepanjang siklus produksinya,” katanya.
Dia katakan, persoalan ini sebagai pergeseran dari sekadar narasi pemasaran menuju substansi yang belum benar-benar rendah karbon.
Menurut dia, perbankan bukan aktor pasif. Bank memahami risiko penggunaan batubara, namun tetap menyalurkan pembiayaan karena sektor nikel dan energi fosil dinilai lebih menguntungkan dibandingkan investasi energi terbarukan.
Bhima menekankan, pentingnya standar pembiayaan yang ketat. Seharusnya, bank tidak menyetujui proposal berbasis paket kawasan industri. Mereka, katanya, harus menelusuri penggunaan dana secara rinci.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, memandang praktik pembiayaan perbankan terhadap industri nikel seperti di Pulau Obi merupakan bentuk greenwashing sektor keuangan.
“Perbankan menjual narasi transisi energi dan ekonomi hijau, saat yang sama membiayai proyek kotor Harita yang mempercepat laju ekstraksi dan memperburuk kehidupan warga Kawasi. Inilah praktik greenwashing perbankan,” katanya.
Dia menilai, label “keberlanjutan” pembiayaan perbankan pada industri nikel itu menyesatkan, karena tak menghitung keseluruhan rantai produksi.
Dalam praktiknya, emisi besar justru terjadi saat penambangan hingga pengolahan nikel yang ditopang pembangkit listrik berbasis batubara.
“Kami berpandangan, perbankan yang membiayai Harita ikut bertanggung jawab terhadap setiap warga yang kehilangan ruang hidup, kehilangan udara sehat dan air bersih, dan generasinya yang kehilangan masa depan.”
*Liputan ini merupakan fellowship “Sustainable Finance and Energy Transition in Indonesia” dengan dukungan kolaborasi Ekuatorial dan SIEJ 2025.
*****
Kajian Komnas HAM Sebut Kawasan Industri Nikel Korbankan Lingkungan dan Kesehatan