Mongabay.co.id

Misran Toni Bebas, Desak Aparat Buru Pembunuh Sesungguhnya

  • Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur, membebaskan pembela lingkungan, Misran Toni alias Imis, atas dakwaan kasus penyerangan yang menewaskan Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Paser, Kalimantan Timur, 16 April lalu.
  • Abdul Hamid, Kuasa Hukum Misran Toni, menyebutkan, hakim telah mengetuk palu keadilan dan jeli dalam melihat kebenaran. Putusan ini merupakan kemenangan untuk seluruh aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Kabupaten Paser yang berjuang melawan batubara.
  • Herdiansyah Hamzah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, mengatakan, vonis bebas ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum. Putusan itu secara otomatis mengkonfirmasi bahwa ada kriminalisasi terhadap Misran Toni dan rekayasa dalam pengungkapan kasus di Muara Kate.
  • Jatam Kaltim mendesak aparat hukum mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus Muara Kate, termasuk dugaan ada korporasi di baliknya. Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menuntut, permohonan maaf kepolisian kepada keluarga Misran Toni yang telah menjadi korban kriminalisasi.

Ratusan warga memadati halaman Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur,  sejak pukul 9.00 pagi, 16 April 2026. Warga hendak mengawal sidang putusan pembela lingkungan, Misran Toni alias Imis, yang jadi terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Setelah hampir tiga jam sidang berlangsung, majelis hakim membebaskan Misran Toni dari segala tudingan. Pria berusia 53 tahun itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan terhadap kasus itu.

Abdul Hamid,  Kuasa Hukum Misran Toni, menyebutkan, hakim telah mengetuk palu keadilan dan jeli dalam melihat kebenaran.

“Hari ini kebenaran menemukan jalannya, yang artinya, segala tuduhan sejak dari awal terhadap Misran Toni dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan,” katanya pasca sidang putusan.

Dia bilang, putusan ini merupakan kemenangan untuk seluruh aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Kabupaten Paser yang berjuang melawan batubara.

Herdiansyah Hamzah,  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, mengatakan, vonis bebas ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum.

Putusan itu secara otomatis mengkonfirmasi bahwa ada kriminalisasi terhadap Misran Toni dan rekayasa dalam pengungkapan kasus di Muara Kate.

Misran Toni, katanya, jadi kambing hitam aparat penegak hukum.

“Ini proses hukum yang sesat. Pertanyaannya, siapa pelaku aslinya? Aparat harus menyasar perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam konflik di Muara Kate,” kata pria yang akrab disapa Castro itu.

Aktivitas batubara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang diduga mengangkut batubara melintasi jalan umum dan perkampungan Muara Kate. Foto: MS Ardan/Mongabay Indonesia

Kasus di Muara Kate bermula pada 15 November 2024. Sekitar pukul 4.00 dini hari, pos penolakan aktivitas hauling batubara kena serang orang tidak dikenal.

Insiden itu mengakibatkan Russel, tokoh adat berusia 60 tahun luka di bagian leher hingga meninggal dunia. Korban lain, Anson, 55 tahun,  mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif.

Warga Muara Kate mendirikan pos jaga penolakan aktivitas hauling batubara setelah rentetan peristiwa yang menelan korban jiwa akibat truk  batubara yang melintasi jalan umum.

Misran Toni,  merupakan salah satu tokoh Muara Kate yang juga menolak aktivitas itu.

Berbulan-bulan, pelaku penyerangan pos jaga tak terungkap. Pada 14 Juni 2025, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambangi Muara Kate.

Sebulan pasca kunjungan Gibran, polisi menetapkan Misran Toni sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Berbagai kalangan protes akan kejanggalan penetapan tersangka kala itu.

“Hal yang penting pertama kali diingat bahwa seluruh rangkaian pelanggaran dan potensi konflik ini sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat terutama via sosial media dan laporan warga,” kata Windy Pranata,  Kepala Divisi Advokasi dan Database Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Anson (kanan) yang menjadi korban upaya pembunuhan di posko penolakan angkutan truk batubara di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

Usut korporasi dan pelaku sebenarnya

Dia mengatakan, sebelum penyerangan pos jaga, warga Muara Kate berupaya melakukan pencegahan, termasuk berkomunikasi langsung dengan kepolisian. Namun, bukan dukungan keamanan yang warga dapatkan, pemerintah dan aparat penegak hukum justru abai hingga terjadi penyerangan posko.

“Warga bahkan sudah mengadu ke Gubernur Kaltim April 2025, saat itu gubernur berjanji mencabut izin perusahaan, nyatanya dia justru hadir meresmikan jalan hauling itu,” kata Windy.

“Ini jelas mengikari janji, perusahaan hingga kini masih beroperasi.”

Jatam Kaltim mendesak aparat hukum mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus Muara Kate, termasuk dugaan ada korporasi di baliknya.

Windy menuntut,  permohonan maaf kepolisian kepada keluarga Misran Toni yang telah menjadi korban kriminalisasi. “Bukan hanya maaf, kami mendesak pencopotan dan pemeriksaan etik terhadap penyidik yang tidak profesional.”

Jalan umum melintasi Bukit Merangit, tempat Pendeta Pronika terlindas truk pengangkut batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser. Foto: MS Ardan/Mongabay Indonesia

Dia duga kasus ini bukan pembunuhan biasa, tetapi ada pembajakan alat negara untuk kepentingan bisnis. “Kami akan terus mengawal hingga pelaku sebenarnya dan dalang di balik peristiwa ini terungkap.”

Senada dengan itu, Irfan Ghazy,  Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Samarinda, menyebutkan,  fakta persidangan mengungkap ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dia bilang,  keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sarat penggiringan opini yang tidak sesuai realitas.

“Banyak kejanggalannya, mulai dari keterangan saksi kunci yang berubah-ubah hingga ada dugaan cara-cara tidak patut oleh penyidik kepada saksi agar memberi keterangan tertentu,” kata Irfan.

Dalam kesempatan terpisah kepada awak media, Irjen Pol Endar Priantoro, Kapolda Kaltim menyatakan,  masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Dia bilang,  kepolisian memilih menunggu langkah hukum selanjutnya yang akan diambil jaksa penuntut umum.

“Tentunya ini menjadi proses hukum dari kejaksaan yang akan melakukan upaya hukum, karena sudah menjadi putusan tingkat pertama, pasti ada proses tahap berikutnya. Kami masih koordinasi dengan mereka (kejaksaan).”

Adapun terkait pengungkapan pelaku lain pasca Misran Toni bebas, Endar belum melakukan penyidikan baru.

“Proses penyidikan kan kemarin tersangkanya, ya sudah sementara itu, nanti kita tunggu upaya hukum dari kejaksaan.”

Aksi damai digelar aliansi masyarakat sipil di depan Pengadilan Negeri Paser, Kalimantan Timur, menuntut pembebasan Misran Toni dari seluruh tuduhan. Mereka menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berkaitan dengan konflik tambang yang mengancam ruang hidup warga. Foto: Yuda Almerio/Mongabay Indonesia

Sahabat peradilan

Ketika proses persidangan Toni, dua organisasi Masyarakat sipil, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan.

Langkah ini untuk memberikan pandangan hukum kepada majelis sebelum memutus inkrah perkara yang menjerat Toni, sekaligus memperkuat perspektif bahwa kasus ini memiliki dimensi lebih luas dari sekadar perkara pidana.

“Bagi KIKA, perkara ini tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut merupakan bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif,” kata Herdiansyah Hamzah, Presidium KIKA.

Menurut analisis KIKA, akar persoalan bermula dari konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Deah di Muara Kate, dengan perusahaan tambang batubara.

Aktivitas tambang dinilai berdampak pada kerusakan jalan umum, sumber air, serta ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.

“Situasi itu mendorong warga mendirikan Posko anti-hauling sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.”

KIKA menilai terdapat indikasi kuat kriminalisasi terhadap terdakwa. Salah satu hal yang mereka soroti adalah jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa dan penangkapan.

Peristiwa terjadi pada November 2024, sementara penangkapan baru pada 15 Juli 2025, atau sekitar delapan bulan kemudian.

“Penundaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penangkapan serta kemungkinan adanya motif lain di luar kepentingan penegakan hukum.”

Misran Toni alias Imis, Warga Muara Kate (kemeja putih) ketika dinyatakan bebas oleh atas seluruh dakwaannya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Foto: Jatam Kaltim

 

Dalam dokumen amicus curiae itu, KIKA menyebut perkara ini memiliki ciri kriminalisasi terstruktur, yaitu penggunaan instrumen hukum yang secara formal sah, tetapi substantif untuk melemahkan gerakan sosial yang menentang kepentingan ekonomi dominan.

Dampaknya, kata Herdiansyah, dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect kepada masyarakat adat dan warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Dinamika perkara ini berpotensi memicu politik adu domba di dalam komunitas.

“Kematian sesama anggota gerakan dinilai dapat dimanfaatkan untuk memecah solidaritas internal masyarakat adat, sehingga fokus perjuangan bergeser dari konflik dengan pihak eksternal menjadi konflik di dalam komunitas sendiri,” katanya.

Dari perspektif konstitusi, KIKA menegaskan,  masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Pasal 66 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

“Perlu diingat KUHP membawa paradigma pemidanaan yang lebih restoratif dan berorientasi pada manusia,” katanya.

Dalam asas lex mitior, katanya, majelis hakim wajib menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan selama proses peradilan berlangsung.

Kasus ini, katanya,  tidak bisa lepas dari konflik panjang di Muara Kate terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan.

Penolakan menguat setelah serangkaian kecelakaan fatal, termasuk yang menewaskan tokoh agama, serta mendorong warga membentuk posko untuk menghentikan operasional truk tambang sejak 2023.

Mereka menilai, perkara ini mengandung persoalan serius terkait konstitusi dan HAM. “Isu yang muncul tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, juga dugaan kriminalisasi pembela lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta penerapan prinsip keadilan dalam hukum pidana.”

Kondisi perkampungan Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: MS Ardan/Mongabay Indonesia

 

 

*****

 

Menyoal Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Warga Muara Kate

 

Exit mobile version