- Lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan jadi tambang batubara. SHM warga pun dinyatakan tidak berlaku karena pembatalan sepihak. Kementerian ATR/BPN berjanji kembalikan lahan tanah warga. Kini, penyelesaian masalah sedang berlangsung.
- Warga juga tak pernah tahu bupati menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara pada 2010 seluas 8.139 hektar untuk PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) 2013. Kondisi ini makin runyam ketika Kepala Kanwil BPN Kalsel membatalkan 276 SHM lahan warga seluas 1.862.500 meter persegi.
- Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk menangani persoalan dalam pertemuan di Jakarta.
- Namun, warga belum menerima surat keputusan pembatalan ratusan SHM seperti yang sebelumnya Nusron Wahid janjikan. Suherman, salah satu warga yang turut memperjuangkan nasib warga eks transmigran, menyebut, dokumen itu penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat.
“Bapak Presiden, lihat ke belakang saya. Lahan saya sudah diginiin sama perusahaan, pak. Tolong, saya hanya rakyat kecil. Saya sebagai orang bodoh tidak bisa apa-apa.” Begitu ungkapan Nyoman Darpada, perempuan transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dalam video berdurasi 151 detik yang viral baru-baru ini.
Dalam video itu, belasan warga eks transmigran Rawa Indah, Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, sambil memegang sertifikat hak milik (SHM), mereka berdiri di lahan yang saat ini tertimpa izin usaha pertambangan (IUP) batubara.
Saat Mongabay temui Maret lalu, dia menyatakan, kebingungan karena kebun, sumber penghidupan berubah jadi tambang batubara. Dia sendiri sudah lama tidak mengunjungi lokasi itu.
Bukti kepemilikan tanah dan ratusan warga lain pun tidak berlaku lagi karena pembatalan sepihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalsel. Perusahaan leluasa menggarapnya.
I Ketut Buderana, Ketua eks Transmigran Rawa Indah, menceritakan, sejarah kawasan yang pernah mereka huni sejak 1986 itu. Dia bilang, secara bertahap hingga 1989, ratusan keluarga pemerintah datangkan mulai dari Bali, Jawa, dan Banjar, Kalsel.
Orang-orang merintis kehidupan dari nol. Selama belasan tahun, mereka menetap, membuka lahan, dan mengelola pertanian.
Seiring waktu, keinginan mereka tak sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Walau sudah ada sekolah dan kesehatan, sebagian fasilitas dasar yang sebelumnya pemerintah janjikan untuk lengkapi belum terpenuhi.
Misal, akses jalan tetap rusak sekitar enam kilometer, dan air bersih sulit mereka dapat. Kawasan rawa dekat laut itu memiliki kadar air yang sangat asam.
Pengeboran sumur mulai masyarakat lakukan di sejumlah titik sekitar 1991 untuk menanggulangi ketersediaan air bersih. Namun, di beberapa lubang yang muncul hanya air bercampur lumpur dan pekat.
Di titik lain, mata bor yang tersambung ke pipa besi pada kedalaman sekitar 150 meter justru menghantam lapisan mineral keras.
“Setiap RT (rukun tetangga) itu dikasih (sumur bor) banyak, mungkin ada sekitar 30-an,” kata Buderana.
Dari sanalah mulai ketahuan tanah di Bekambit mengandung batubara.
Dia duga, sejak saat itu, perhatian terhadap kawasan transmigrasi perlahan berkurang. Kondisi yang memburuk itu yang membuat satu per satu warga meninggalkan lokasi.
Sebagian memilih pindah ke desa terdekat, kemudian berkembang jadi wilayah pemekaran, seperti Rawa Indah, Karang Sari, hingga Desa Bekambit Asri. Tidak sedikit juga yang memutuskan kembali ke tempat asalnya, di luar Kalimantan.
“Tetapi, walau sudah tidak lagi ditempati, saya masih sering ke lokasi itu.”
Warga juga tak pernah tahu bupati menerbitkan IUP batubara pada 2010 seluas 8.139 hektar untuk PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) pada 2013. Kondisi ini makin runyam ketika Kepala Kanwil BPN Kalsel membatalkan 276 SHM lahan warga seluas 1.862.500 meter persegi.
Hal itu lantaran SSC mengklaim telah membeli lahan dan menyerahkan seluruhnya pada BPN, yang kemudian menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP)i atas nama SSC. Lalu, 1 November 2014, Kanwil BPN Kalsel kembali batalkan 441 bidang yang belum warga lepas.
Alasannya, ada IUP dan surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa yang menyatakan perusahaan menguasai fisik bidang tanah. SSC kemudian mengajukan permohonan SHP atas nama perusahaan.
Pembatalan itu merujuk Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. Dengan demikian, total SHM lahan warga transmigran yang tidak berlaku lagi secara sepihak jadi 717.
“Pada 2021 baru saya tahu SHM itu dibatalkan, tidak ada pemberitahuan, padahal sudah sejak 2019,” kata Buderana.
Pemerintah janji kembalikan hak tanah warga
Video viral itu mendapat perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam laman resminya, Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN menyatakan, sudah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk menangani persoalan dalam pertemuan di Jakarta.
Nusron memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah eks masyarakat transmigran di Kotabaru.
Warga, katanya, memang sudah memiliki bukti kepemilikan sah sejak 1990, tetapi 20 tahun kemudian, terbit IUP di kawasan serupa.
Pada 2019, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat SHM masyarakat seluas 485 hektar yang berada di dalam kawasan IUP tersebut,” kata Nusron.
Menurut dia, dasar hukum pembatalan SHM milik ratusan warga tidak tepat. Kementerian ATR/BPN pun akan mengembalikan hak masyarakat dengan memulihkan kembali sertifikat itu.
Meski dalam aturan pembatalan umumnya melalui proses pengadilan, namun, terdapat pengecualian dalam kasus ini. Karena, usia perkara telah melewati lima tahun dan masuk kategori tumpang tindih.
Dengan pemulihan itu, dia berharap warga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam proses mediasi. Nusron meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada warga sesuai kesepakatan.
Untuk mempercepat penyelesaian, tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KSEDM) akan turun langsung ke Kalimantan Selatan guna mediasi dengan para pihak.
“Tim yang berangkat tidak boleh kembali, sebelum masalah ini selesai.”
Di Jakarta, sehari kemudian, 11 Februari lalu, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus itu dan menegaskan tidak ingin ada hak rakyat yang terampas.
Pemerintah, katanya, berkomitmen mengembalikan hak-hak masyarakat sesuai dengan porsi dan fungsinya. Dia juga menilai persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menangani konflik serupa ke depan, sehingga pemerintah memperoleh masukan untuk perbaikan kebijakan.
Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas, katanya, akan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan sebaik-baiknya.
“Memang terkait dengan persoalan lahan ini, ini menjadi program prioritas Kementerian Transmigrasi, menjadi program yang pertama karena salah satu kekuatan dari transmigrasi adalah soal lahan,” katanya, dalam laporan Tempo .
Pertemuan tertutup
Di Banjarbaru, tim yang Nusron maksud menggelar pertemuan terbatas dengan beberapa perwakilan warga dan perusahaan di Kanwil ATR/BPN Kalsel, 12 Februari. Pertemuan berlangsung tertutup di lantai dua gedung itu. Warga yang hadir pun tidak boleh membawa telepon genggam, sementara wartawan tidak dapat izin masuk.
“Instruksi dari atasan tertutup, tidak boleh masuk,” kata penjaga di lantai bawah kepada Mongabay. Kegiatan berlangsung sejak siang hingga larut malam.
Usai proses mediasi selesai, Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, mengatakan, belum ada kesepakatan terkait nilai kompensasi itu. Jadi, akan ada penilaian oleh tim independen (appraisal) yang penunjukannya oleh Pemerintah Kotabaru.
Warga, katanya, mengusulkan ganti rugi Rp30.000 per meter persegi untuk kompensasi pemanfaatan lahan dan Rp56.000 per meter persegi untuk nilai tanah, atau total Rp86.000 per meter persegi. Perusahaan menawarkan Rp5.000 per meter persegi, kemudian naik jadi Rp10.000 per meter persegi. Selisih yang cukup jauh ini jadi kendala tercapainya kesepakatan.
Selain memfasilitasi mediasi, Kementerian ATR/BPN juga kembali menegaskan perannya dalam pembatalan pencabutan ratusan Sertifikat SHM oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan.
“Pembatalan terhadap 717 sertifikat yang oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat.”
Surya Herjuna, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara KESDM, memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa selama proses berlangsung karena IUP perusahaan sudah dibekukan.
Sementara warga belum menerima surat keputusan pembatalan ratusan SHM seperti yang Nusron Wahid janjikan.
Suherman, warga yang turut memperjuangkan nasib warga eks transmigran, mengatakan, dokumen itu penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat.
“SK pembatalan 717 SHM itu sampai sekarang belum diterima oleh pemegang sertipikat atau warga Bekambit. Kami minta segera dikeluarkan.”
Dia berharap, kasus ini segera selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, selama SK pencabutan belum terbit, maka sertifikat hak milik warga tidak masih belum berlaku.
“SK pencabutan belum keluar sampai sekarang. Padahal dijanjikan secepatnya. Ini sudah lebih dari satu bulan.”
Apa kata perusahaan?
Hilmy Abdullah, Corporate Social Responsibility (CSR) SSC mengakui walau sebagian besar lahan warga di kawasan eks transmigran sudah dibebaskan, namun, masih ada juga lahan berstatus SHM yang belum tuntas. Hingga kini masih berproses, terutama yang berkaitan dengan konflik.
Dia menyebut, belum tercapainya penyelesaian karena masih tidak ada titik temu terkait nilai ganti rugi. Meski begitu, dia menjamin proses negosiasi masih berjalan dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sudah beberapa kali turun ke lokasi.
Saat ini, perusahaan menawarkan harga Rp100 juta per hektar. Nilai itu mengacu pada harga pembebasan lahan di sekitar kawasan transmigrasi yang sebelumnya.
Hilmy menyebut, jika merujuk pada transaksi sebelumnya dalam rentang 2020 hingga 2025, terdapat warga yang bersedia melepas lahannya dengan nilai Rp20 juta hingga Rp50 juta per hektar.
Meskipun, dia belum dapat memastikan persentase lahan yang sudah dibebaskan.
“Kalau jumlahnya mohon maaf tidak bisa saya sampaikan. Namun kita perusahaan tetap berkomitmen dari semua 717 itu semua kita bebaskan. Karena memang kita tidak ingin ada konflik berkelanjutan.”
Dia bilang, pembekuan IUP SSC oleh KESDM yang melarang seluruh aktivitas pertambangan memang berdampak besar terhadap operasional perusahaan. Mereka tidak dapat menjual batubara.
Hilmy mengklaim, komitmen dana pertambangan melalui program sosial dari perusahaan akan tetap terus mengalir ke pemerintah daerah.
*****
Kajian Sebut Transmigrasi Berisiko Munculkan Masalah Lahan Baru