Mongabay.co.id

Menanti Langkah Pemerintah Pasca Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari

  • Pemerintah resmi cabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). Masyarakat sipil meminta pemulihan lingkungan dan hak masyarakat.
  • Pada 26 Januari 2026, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meneken Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan nomor 87 tahun 2026. Isinya, Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara.
  • PT TPL mengaku menghormati Kepmenhut, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. Mereka juga sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial, serta kewajiban lainnya kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupatan/ Kota.
  • Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, proses pencabutan izin PT TPL tidak menjawab persoalan bencana di Sumatera Utara. Karena, pasca pencabutan izin, belum ada kejelasan terkait pihak yang akan mengelola konsesi TPL. Serta, tidak ditujukan untuk memulihkan lingkungan dan hak rakyat, termasuk warga terdampak bencana.

Perjalanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) berakhir 26 Januari 2026 lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan nomor 87/2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak berhenti di sana, melainkan lakukan perlindungan hak-hak masyarakat dan pemulihan lingkungan di sekitar konsesi.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Menhut segera memverifikasi, memeriksa, dan mengaudit 22 perusahaan pemegang PBPH yang melanggar aturan.

Kepmenhut tersebut menjabarkan sejumlah pertimbangan yang mendasari pencabutan izin. Salah satunya, area PBPH berada di dalam Daerah Aliran Sungai Batangtoru yang berfungsi mencegah terjadinya bencana alam dan melindungi ekosistem sumber daya hutan.

Selain itu, ada aduan konflik tenurial yang berakibat terlanggarnya hak-hak masyarakat adat dan atau masyarakat sekitar konsesi TPL. Pertimbangan lain, mengacu pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tentang bukaan tanpa izin seluas kurang-lebih 2.169 hektar yang diduga mengakibatkan banjir.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Provinsi Sumatera Utara,” tulis Kepmenhut 87/2026.

Pendeta Victor Tinambunan, Ephorus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengapresiasi Kepmenhut yang mencabut izin TPL. Meski demikian, terdapat sejumlah langkah lain yang harus pemerintah tempuh.

HKBP yang tergabung dalam Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis (Gokesu) di Sumatera Utara, mendesak pemerintah untuk  menindaklanjuti pencabutan PBPH TPL dengan memberi pengakuan pada tanah-tanah adat. Termasuk, mengakui hak atas tanah bagi 10.000 keluarga tani.

Dia berharap langkah itu  memulihkan kesejahteraan masyarakat adat dan petani yang dalam waktu belakangan berkonflik dengan perusahaan.

Menurut dia, kondisi sosial-ekonomi masyarakat terdampak bencana juga harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, berdasarkan kunjungan di sejumlah titik, pendeta-pendeta HKBP mendapati mayoritas warga terdampak bencana masih hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

“Apalagi yang rumahnya hancur atau ketutup longsoran. Perlu ganti rugi dari perusak lingkungan itu untuk menolong warga kita.”

Desakan lain, pemerintah lakukan pemulihan lingkungan di sekitar area konsesi TPL. Soalnya, pengalaman empiris warga dan kajian-kajian akademik mengindikasikan keterkaitan antara aktivitas TPL dengan bencana di Sumatera Utara.

“Dari 170.000 (hektar) lebih (konsesi TPL), sekitar 80.000 hektar kami usulkan untuk reboisasi, terutama di hulu-hulu sungai, supaya sungai itu hidup kembali. Karena hulu sungai hampir habis, hutannya digantikan dengan monokultur,” katanya saat Mongabay  hubungi, Rabu (25/3/26).

Dia berharap pemerintah jalankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang bermakna. Langkah ini dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk ikut menyusun maupun menjalankan agenda pemulihan sosial-ekologis di Sumatera Utara.

Hal itu, katanya, sudah dia komunikasikan ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Kami berharap pemerintah supaya libatkan gereja, LSM, masyarakat adat dalam agenda pemulihan sosial dan lingkungan di Sumatera Utara.”

Dalam laman Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Sekber Gokesu juga menyerukan pemerintah tidak terbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya.

Selain itu, Sekber Gokesu menuntut TPL bertanggung jawab terhadap hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.

Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menyerukan tutup TPL dalam doa bersama di Tugu Proklamasi, Jakarta. Foto: Themmy Doaly/Mongabay Indonesia.

Temuan Auriga

Pencabutan PBPH TPL ini sejalan dengan temuan Yayasan Auriga Nusantara yang mereka jadikan pijakan melaporkan TPL ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut).

Laporan itu ihwal pembangunan jaringan jalan, illegal logging dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong dan DAS Kolang, di kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja.

Analisis citra satelit menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, menemukan pembabatan hutan alam sedikitnya 758 hektar dalam konsesi TPL sejak 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi.

Wilayah yang TPL buka merupakan daerah terjal dan rawan longsor, sesuai dengan peta yang Pemerintah Indonesia terbitkan. Selain itu, pembukaan sebagian area hutan alam itu kemudian berubah jadi kebun kayu monokultur eukaliptus.

Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, bilang,  sempat melakukan konfirmasi temuan-temuan tersebut pada TPL. Dalam jawabannya, katanya, perusahaan Sukanto Tanoto itu mengklaim pembukaan hutan oleh pihak ketiga.

Namun, berdasarkan hasil tumpang susun dari peta perusahaan, pemerintah dan beberapa citra satelit,  kecil kemungkinan perusahaan tidak terlibat. Sebab, terdapat jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas, di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus.

“Pertanyaannya, bagaimana pihak ketiga lakukan pembukaan lahan di areal TPL dan mereka tidak mengetahui? Padahal itu wilayah konsesi mereka, mereka yang lakukan pengelolaan,” ucapnya.

Mustahil, katanya, perusahaan sudah melakukan pengawasan. Karena, tidak mungkin ada pembukaan masif hingga 700 hektar tanpa mereka ketahui.

Atas dasar itu, Auriga melaporkan TPL pada Gakkum Kemenhut terkait dugaan tindak pidana kehutanan. Dia berharap, pemerintah nantinya tindaklanjuti laporan itu dengan libatkan KPK untuk menelusuri dugaan korupsi.

“Kami dorong penegakkan hukum pidananya. Ketika pidananya terbukti, pemerintah juga bisa menggunakan administrasi untuk menjatuhkan sanksi mewajibkan perusahaan untuk lakukan pemulihan dan juga membayar ganti rugi.”

Fluktuasi deforestasi di konsesi TPL sektor Aek Nauli. Data: Auriga Nusantara

Dugaan pelanggaran hukum

Dalam laporanAuriga menjabarkan sejumlah pendapat hukum. Misal, Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penerapan pasal 98 ayat (1) menjadi relevan apabila perbuatan tersebut sengaja dan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup.

“Sementara apabila akibat yang ditimbulkan berupa luka berat atau kematian, maka ketentuan Pasal 99 ayat (3) dapat digunakan untuk memperberat pertanggungjawaban pidana,” tulis laporan itu.

Mereka juga menduga, dalih pembabatan hutan oleh pihak ketiga makin memperkuat konstruksi adanya kelalaian berat, apabila terbukti perusahaan selaku pemegang izin gagal jalankan kewajiban untuk mencegah, menghentikan dan menindak aktivitas ilegal di wilayah konsesinya. Hal itu, seturut dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) UU PPLH.

Selain itu, pembukaan hutan alam di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas, termasuk perluasan aktivitas hingga ke luar batas konsesi, berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan. Regulasi ini melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Auriga menambahkan, dugaan pembalakan dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin atau tidak sah, telah sejalan dengan larangan dalam Pasal 12 huruf a dan c jo Pasal 82 UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian, dugaan peredaran kayu tanpa legalitas dan ketidaksesuaian pelaporan bahan baku, membuka ruang pengembangan penegakan hukum ke arah penelusuran tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk penelusuran aliran pemanfaatan ekonomi dari hasil perusakan lingkungan. Hal ini sejalan dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Desakan tutup TPL dalam aksi long march menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara. Foto: AMAN Tano Batak.

Tak jawab persoalan

Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, proses pencabutan izin TPL tidak menjawab persoalan bencana di Sumatera Utara.

Karena pasca pencabutan izin, belum ada kejelasan terkait pihak yang akan mengelola konsesi TPL. Pelibatan satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) umumnya akan membuat tanah yang negara ambil beralih pada Danantara, kemudian secara teknis pengelolaannya oleh BUMN.

“Itu yang belum jelas prosesnya. BUMN-nya belum tahu. Sejauh ini sawit masuk ke Agrinas. Kalau PBPH kita punya Inhutani,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Kamis (26/3/26).

Selain itu, upaya administratif itu tidak untuk memulihkan lingkungan dan hak rakyat, termasuk warga terdampak bencana. Padahal, aspek ini seharusnya menjadi kunci untuk mencegah berulangnya pelanggaran hukum, kejahatan lingkungan dan bencana.

Alih-alih berikan ke BUMN, pemerintah mestinya dorong penyelesaian konflik agraria dan pulihkan hak-hak masyarakat di sekitar konsesi TPL. Langkah itu, bisa dengan mekanisme pengusulan wilayah adat maupun tanah objek reforma agraria (Tora), maupun mekanisme lain.

“Itu yang harus dijadikan fokus pemerintah pasca pencabutan izin. Jangan sampai, sebelum banjir, satu wilayah 60%nya dikuasai perusahaan, dan pasca banjir tetap 60%. Bencana kemarin harus jadi momen mereform agrarianya.”

Persoalan lain dari pencabutan PBPH TPL yakni belum ada sistem informasi dan kebijakan untuk membatasi perusahaan, pelaku usaha dan penerima manfaat utama yang terbukti merusak lingkungan. Jadi, ketika pemerintah cabut izin suatu perusahaan, si pemilik usaha bisa dengan mudah membuat perusahaan baru.

“Kita butuh kebijakan untuk pastikan adanya pembatasan ketika perusahaan masuk dalam blacklist. Ketika mereka mau ajukan izin baru, negara bisa dibatasi.”

Meski demikian, Uli bilang, gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPL harus tetap berjalan. Sebab, ada atau tidaknya pencabutan izin, perusahaan tetap harus bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas mereka.

Namun, pada saat bersamaan, pemerintah mesti mampu memecah kendala hukum dan administratif. Soalnya, dia bilang, selama ini banyak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak tereksekusi.

Dari sisi administratif, katanya, tidak ada jaminan pemerintah tindaklanjuti putusan pengadilan untuk memulihkan suatu kawasan. Karena ketika nilai gugatan yang jatuh pada perusahaan masuk ke APBN, maka pemerintah akan mengelolanya sesuai pos anggaran masing-masing.

“Kalau lihat pos APBN, pemulihan lingkungan masih kecil. Jadi sulit tautkan secara langsung, biaya pemulihan yang ditagihkan ke perusahaan dengan implementasinya di lapangan.”

Dia pun mendesak proses penegakan hukum, evaluasi, pencabutan izin dan gugatan secara terbuka. Agar, publik bisa lakukan pemantauan. Di samping itu, pencabutan izin harus bareng dengan pemulihan hak rakyat dan ekosistem untuk mencegah pengulangan bencana ekologis.

Dia juga mendorong pemerintah mengevaluasi perusahaan lain yang aktivitasnya terindikasi menyebabkan bencana, namun tidak masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya sudah pemerintah cabut.

Deforestasi di Konsesi TPL sektor Aek Nauli. Foto: Auriga Nusantara.

Surat TPL

Begitu menerima salinan putusan itu, TPL segera menyampaikan surat Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Pencabutan PBPH kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Dalam suratnya, Direksi TPL mengatakan, Kepmenhut mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka menghormati Kepmenhut, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. Mereka juga sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial, serta kewajiban lainnya kepada pemerintah, Pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupatan/kota.

“Selain itu, Perseroan melakukan penyesuaian kegiatan operasional, serta melaksanakan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis direksi perusahaan dalam laman Bursa Efek Indonesia.

Dari sisi hukum, manajemen TPL menyatakan aktif berkonsultasi dan meminta arahan instansi terkait ihwal dampak-dampak pencabutan PBPH, serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anwar Lawden, Direktur PT TPL, dalam surat penjelasan kepada Direksi Bursa Efek Indonesia menyampaikan, sengketa yang KLH ajukan sebesar Rp3,89 triliun. Fakta itu mereka peroleh setelah mengakses laman SIPP PN Medan dengan perkara nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, 26 Januari 2026.

Dia menilai, angka Rp3,89 triliun merupakan transaksi sebesar 302,84% dari total ekuitas perusahaan per 30 September 2025, dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia (BI) Rp16.680. Dengan demikian, gugatan KLH termasuk sebagai transaksi yang berdampak material.

Masyarakat Tano Batak menuntut PT TPL mengembalikan tanah adat mereka dan mendesak pemerintah menutup PT.TPL. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

*****

Masyarakat Tano Batak Desak Pemerintah Serius Tindak PT TPL

Exit mobile version