Mongabay.co.id

Kala Masyarakat Adat Papua Protes Pelepasan Hampir 500 Ribu Hektar Kawasan Hutan

  • Masyarakat adat di Boven Digoel dan Merauke, Papua, mengajukan keberatan atas putusan pelepasan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan melepaskan 486.939 hektar wilayah adat jadi non kawasan hutan.
  • Luas kawasan hutan yang berubah jadi alokasi penggunaan lain (APL), yakni, di Merauke 333.966 hektar, Boven Digoel (143.142), dan Mappi 9.731 hektar. Areal yang pemerintah lepas ini akan jadi proyek pangan, energi dan air nasional di Papua Selatan.
  • Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke mengatakan, masyarakat pemilik ulayat terkejut dengan keputusan ini. Padahal, di wilayah sama, masyarakat sudah melakukan permohonan pengakuan hutan adat di Kementerian Kehutanan.
  • Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mendesak evaluasi menyeluruh pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kebijakan ini, berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem di Tanah Papua.

Masyarakat adat di Boven Digoel dan Merauke,  Papua mengajukan keberatan atas putusan pelepasan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan melepaskan 486.939 hektar wilayah adat jadi non kawasan hutan.

Sekitar 12 perwakilan pemilik ulayat melalui kuasa hukum mereka, melayang surat ke Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 10 Februari 2026.

“Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tahun 2025. Segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua,” kata Tigor Hutapea, kuasa hukum masyarakat adat dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 Kementerian Kehutanan keluar pada September 2025.  SK itu merupakan pengganti Keputusan Menteri Kehutanan terdahulu,  Nomor 430/2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Luas kawasan hutan yang berubah jadi alokasi penggunaan lain (APL), yakni, di Merauke 333.966 hektar, Boven Digoel (143.142), dan Mappi 9.731 hektar.  Areal yang pemerintah lepas ini akan jadi proyek pangan, energi dan air nasional di Papua Selatan.

Keputusan ini, katanya, tanpa sepengetahuan pemilik ulayat di ketiga wilayah itu.

Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke mengatakan, masyarakat pemilik ulayat terkejut dengan keputusan ini.

“Ini melanggar prinsip FPIC atau free, prior and informed consent. Keputusan dibuat tanpa mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.”

Padahal, katanya, di wilayah sama, masyarakat sudah melakukan permohonan pengakuan hutan adat kepada Kemenhut.

Delapan marga dari Suku Wambon Kenemopte sudah mengajukan permohonan pengakuan hutan adat September 2023.

Berbagai syarat yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—saat itu—perlukan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pengakuan.

“Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit,” kata Albertus Tenggare, perwakilan Masyarakat Wambon Kenemopte.

Tindakan Kemenhut dia nilai pengabaian terhadap masyarakat adat dan kejahatan ekosida.

Food estate di Merauke, Papua. Foto: Yayasan Pusaka

Perubahan status jadi bukan kawasan hutan untuk proyek pangan dan energi, katanya, akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat.

“Karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup.”

Masyarakat adat yang mengajukan penolakan juga berencana menggugat di pengadilan kalau Kemenhut tidak membatalkan keputusan ini.

Keputusan Kemenhut terbit  setelah ada Instruksi Presiden Nomor 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Di Papua Selatan, proyek ini menyasar Merauke, Boven Digoel dan Mappi. Untuk kepentingan proyek ini,  Pemerintah Papua Selatan juga merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

RTRW Papua Selatan pun selesai kilat, mulai bahas September 2025, sudah penetapan pada Oktober 2025 melalui Peraturan Daerah Papua Selatan Nomor 3/2025.

Ironisnya lagi, dari 486.939 hektar pelepasan kawasan hutan, sebanyak 328.000 hektar sudah punya hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Agrinas Pangan Nusantara.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dalam analisis kebijakan rilis Oktober 2025 menyebutkan,  kebijakan-kebijakan ini merupakan cara negara mengacak hutan Papua untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN).

Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan,  keputusan pelepasan kawasan hutan merupakan bentuk perampasan tanah adat melalui privatisasi dalam ekonomi ekstraktif.

Kebijakan itu, kata Angky, sapaan akrabnya, bertujuan untuk kepentingan komodifikasi dan memperluas industri pertanian serta perkebunan intensif, biodiesel, biomassa, dan bioethanol.

Semua itu, katanya, dalam kelola skala modern, bermodal besar, pakai teknologi dan peralatan canggih, bibit unggul, pupuk kimia, dan tanaman ekspor. Juga manajemen maupun organisasi modern yang aliansi negara korporasi kendalikan, atas nama pembangunan pangan dan energi.

Menurut dia,  eksploitasi alam skala luas adalah bentuk pengabaian dan upaya penyingkiran hak-hak rakyat.

“Penghilangan sistem pertanian maupun usaha pangan masyarakat, pengurasan kesuburan tanah, deforestasi, dan kerusakan terhadap area bernilai konservasi tinggi.”

Menurut dia, malapetaka di Sumatera dan wilayah lain seharusnya jadi pelajaran agar bencana sosial ekologis semacam itu tidak terulang. Ironisnya, kata Angky, pemerintah tampak enggan belajar dari semua bencana ekologis.

Untuk itu, Pusaka bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Rakyat Korban PSN yang tergabung dalam Solidaritas Merauke, mengecam keras kebijakan pemerintah yang menerbitkan peraturan dan keputusan, termasuk RTRW Papua Selatan,

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan, dan surat keputusan pemberian HGU dan HGB.

“Kebijakan-kebijakan ini merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, serta merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem.”

Solidaritas Merauke mendesak presiden dan pemerintah daerah segera menghentikan PSN maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas yang tidak adil dan merugikan rakyat serta lingkungan hidup.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya korban dan masyarakat terdampak PSN untuk bersolidaritas dalam perjuangan mendapatkan keadilan dan hak hidup, serta membela dan mengamankan wilayah adat mereka.”

Ketika proyek skala besar masuk, apakah benar-benar serius memikirkan nasib yang bakal menimpa masyarakat adat, seperti yang terjadi dengan Masyarakat Adat Papua, di Merauke. Foto: Yayasan Pusaka

Evaluasi total

Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mendesak evaluasi menyeluruh pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kebijakan ini, katanya, berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem di Tanah Papua.

Dia bilang, cara pandang pemerintah terhadap lahan masih sangat kolonial, karena hanya mengacu pada aspek legalitas tanpa memperhatikan sejarah kepemilikan.

Padahal, di Papua, lahan-lahan telah terkelola turun-temurun oleh masyarakat adat dengan kearifan lokal mereka.

Sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN mengklaim kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan negara.

Pernyataan ini, katanya, mencerminkan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara.

“Masih ada anggapan Tanah Papua adalah tanah kosong dan tidak bertuan, seolah-olah dianggap wajar menguasai dan menduduki tanah serta hutan adat, sekaligus menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.”

Dari cara pandang kolonial inilah, katanya, pemerintah merasa tidak perlu konsultasi apapun dengan masyarakat. Pemerintah mengklaim,  tanah bukan milik masyarakat adat.

“Pemerintah menganggap tanah Papua sebagai lahan kosong yang tidak memiliki kepemilikan legal oleh masyarakat, apalagi jika wilayah adalah kawasan hutan,” kata Refki.

Pemerintah, katanya,  menggunakan label PSN sebagai senjata utama untuk menjalankan berbagai kebijakan yang merampas lahan masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Refki memprediksi, kebijakan pelepasan kawasan hutan ini akan mendorong deforestasi besar-besaran dan menghancurkan biodiversitas di Tanah Papua.

Papua, katanya, punya spesies flora tertinggi di dunia, yakni, 13.634 spesies (68% endemik), mengungguli Madagaskar yang sebelumnya memegang rekor tertinggi dunia.

“Kami mendesak pemerintah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelepasan kawasan hutan ini, sekaligus mengevaluasi seluruh PSN yang sedang berjalan di Papua.”

Maikel Primus Peuki, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua, geram terhadap kebijakan pelepasan kawasan hutan  ini. Apalagi, sebagian besar wilayah yang lepas itu merupakan tanah adat.

Pemerintah, katanya,  seolah menutup mata terhadap kondisi Papua, terutama masyarakat di Merauke, Papua Selatan.

Dia menyoroti,  masyarakat adat di wilayah itu tengah gencar menyuarakan penolakan terhadap PSN.

Namun, alih-alih merespons aspirasi itu, pemerintah justru memperburuk keadaan dengan tetap melepas kawasan hutan tanpa konsultasi bermakna dengan masyarakat adat.

“Pemerintah ini ingin membangun Papua untuk kepentingan rakyat Papua, atau justru membangun Papua untuk kepentingan pihak lain?” tanya Maikel.

Seluruh PSN di Papua,  dia nilai tidak memiliki keberpihakan terhadap Orang Asli Papua. Kebijakan yang diambil selama ini bersifat top-down, tanpa mempertimbangkan bahwa hutan merupakan ruang hidup masyarakat adat Papua.

Yang Maikel katakan ini sebenarnya sejalan dengan riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Muhammadiyah dengan judul “Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia” pada Desember 2024.

Prosesi pemasangan salib merah Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Dalam riset itu, Komnas HAM mengkritik minimnya prinsip-prinsip HAM dalam pembangunan nasional terutama PSN. Pemerintah cenderung lebih mementingkan bisnis dan investasi, yang memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi dengan dukungan fasilitas negara yang tidak seimbang.

Dengan pendekatan terlalu fokus pada penyelesaian proyek, banyak PSN yang mengabaikan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.

Proyek-proyek ini seringkali hanya mengutamakan keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat atau pemenuhan HAM.

Riset itu menemukan, PSN berdampak negatif pada pelaksanaan HAM, baik hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak kelompok rentan. Kajian itu sebut, kegagalan PSN dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif dan pemerataan pembangunan.

Data Komnas HAM menunjukkan,  PSN menjadi sumber pelanggaran HAM, setidaknya 114 aduan kasus di berbagai daerah.

Pelanggaran itu meliputi hak untuk berpartisipasi, hak informasi, hak atas rasa aman, serta hak atas pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.

Ironisnya, kata Maikel, temuan riset dari Komnas HAM itu sama sekali tidak jadi rujukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola PSN.

Sebaliknya, pemerintah makin menunjukkan sikap otoriter dan bertindak sepihak dalam menjalankan pembangunan di Papua.

“Kami sangat khawatir proyek ini, jika tetap dijalankan, akan memicu bencana ekologis berskala besar, seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.”

Meike memprediksi, jika proyek ini tetap jalan, masyarakat adat Papua akan kehilangan ruang hidup, bahkan harapan untuk bertahan hidup.

“Pemerintah mengklaim PSN di Papua untuk ketahanan pangan, tetapi mereka justru menghancurkan pangan lokal masyarakat adat Papua yang menjadi sumber hidup.”

Walhi Papua mendesak pemerintah menghentikan seluruh proyek PSN yang sedang berjalan di Papua. Selain itu, tanah-tanah adat yang dilepas dari kawasan hutan demi PSN juga harus kembali kepada masyarakat adat.

“Seluruh masyarakat adat di Papua telah sepakat menolak PSN dan meminta pemerintah mengembalikan wilayah adatnya.”

Seorang pemburu Suku Auyu di Boven Digoel. Foto oleh Nanang Sujana untuk The Gecko Project/Earthsight.

 

*****

 

Ambisi Proyek Pangan Picu Masalah di Papua

 

Exit mobile version