- Sampah-sampah yang menggunung di tempat pembuangan sampah tak hanya menimbulkan masalah lingkungan maupun iklim, juga bencana berulang. Salah satu yang baru terjadi 8 Maret lalu di TPA Bantargebang. Longsor tumpukan sampah menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
- Bencana ini bukan kali pertama, tetapi sudah berulang. Sebelumnya, longsor terjadi pada 31 Desember 2025, di Zona 4 kecil, hanya berjarak 500 meter dari titik longsor Maret ini. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, tragedi longsor juga pernah terjadi pada 2003 hingga sampah menimbun pemukiman. Pada 2006, gunungan sampah di Zona 3 runtuh hingga menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Longsor pun tak hanya di TPA Bantargebang, juga di lokasi lain.
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, atas persetujuan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status hukum kasus longsor Bantargebang dari penyelidikan ke penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan karena peristiwa ini berulang dan menimbulkan korban jiwa. Pengelola, terindikasi melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaian hingga menyebabkan kematian.
- Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional menilai, harus ada perbaikan tata kelola sampah, dan tidak hanya di Jakarta, tetapi seluruh daerah di Indonesia. Di pelbagai wilayah, banyak TPA melampaui kapasitas daya tampung, sedang produksi terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.
Darja tengah memilah sampah plastik dan botol bekas di gunungan sampah Zona 4 Kecil Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, siang itu, 8 Maret lalu. Dia letakkan sampah pilahan itu di lapak beratap terpal biru, sampah tidak terpakai dia buang kembali ke drum penampungan.
Berjarak tiga meter dari drum, Darja melihat seorang bocah menaruh barang-barang pilahan di dekat gundukan sampah yang terlihat seperti bekas longsor. Dia lantas memperingatkan bocah itu.
“Kok kamu menaruh barang di situ? Itu kan bekas longsor!”
Bersebelahan dengan lapak Darja, berdiri warung kecil tepat di seberang gunungan sampah setinggi 50 meter. Di sana, Sumine dan Enda Widayanti, menantunya, melayani pengemudi truk yang menunggu antrean buang sampah.
Usai buang sampah, Darja fokus membelah karung dengan gunting.
Belum juga putus terbelah karung itu, seketika Darja mendengar teriakan Enda. “Mang iku!” Dia menoleh ke kiri.
Alangkah terkejutnya dia melihat truk-truk yang sedang mengantre tergulung longsoran sampah, sebagian ada yang terhempas hingga ke Sungai Ciketing.
Darja berlari secepatnya, menjauh dari lokasi. Dia khawatir skala longsor makin meluas, apalagi sebelumnya terlihat bekas longsor di titik lain.
Enda sempat menggenggam tangan Darja untuk ikut berlari. Genggamannya terlepas lantaran kaki Enda lebih dulu tertimbun longsoran sampah. Darja makin cepat berlari, dia melompat berkali-kali menghindari gelombang sampah hingga ke lokasi aman.
Dari kejauhan, dengan napas tersengal, Darja tidak melihat lagi Enda dan Sumine.
“Warungnya sudah ke-uruk sampah. Lapak saya juga. Titik longsornya banyak,” ujar pria asal Indramayu itu saat ditemui Mongabay di rumahnya, 15 Maret lalu.
Melihat Enda Sunime tertimbun, Darja berteriak meminta tolong sambil mencari air untuk menghilangkan dahaga. Suara memecah kesunyian siang hari, sekejap warga berdatangan ke lokasi.
Alat berat dia kerahkan untuk mencari korban. Darja satu-satunya orang yang tahu keberadaan para korban. Dia turut membantu tim penyelamatan dan pencarian (SAR) memetakan titik pencarian.
Darja langsung mengarahkan pencarian di tempat dia terakhir kali melihat Enda. Walhasil, Enda dan Sumine menjadi korban pertama yang ditemukan walau sudah tidak bernyawa.
“Korban posisinya berdekatan. Ditemukan satu-satu, selang beberapa menit. Sumine dulu ketemu, baru Enda,” katanya.
Total tujuh korban meninggal peristiwa naas itu. Selain Enda dan Sumine, empat korban lain ialah supir truk sampah Jakarta:, Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Riki Supiadi, dan Hardianto; sisanya pemulung, Jussova Situmorang.
Pantauan Mongabay, 15 Maret lalu gunungan sampah yang sempat longsor sudah tertata kembali. Aktivitas pembuangan sampah nampak pada zona 4 besar, hanya berjarak beberapa meter dari zona 4 kecil yang terpisahkan oleh jalan.
Sementara jalan raya pinggir sungai yang rusak tertimpa truk dan longsoran terlihat belum diperbaiki. Papan imbauan “area rawan longsor” dan garis polisi juga masih terpasang di bahu jalan.
Longsor berulang
Longsor gunungan sampah di Bantargebang bukan pertama kali terjadi. Bagong Suyoto, warga sekitar, mengatakan, longsor sempat terjadi pada 31 Desember 2025, di Zona 4 kecil–hanya berjarak 500 meter dari titik longsor Maret ini.
Kala itu, longsor tidak memakan korban jiwa, hanya menyebabkan tiga truk yang antre membuang sampah terperosok ke sungai. Pasca peristiwa itu, menurut Bagong, Zona 4 kecil tidak lagi beroperasi, hanya sebagai tempat pembuangan cadangan.
Dia mengatakan, longsoran dengan intensitas kecil kerap terjadi di gunungan sampah, namun tidak terekspos. “Memang kejadian-kejadian itu kebanyakan disembunyikan. Jangan sampai terekspos,” ujar pria yang pernah bekerja di TPST Bantargebang tersebut kepada Mongabay.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, tragedi longsor juga pernah terjadi pada 2003 hingga sampah menimbun pemukiman. Pada 2006, gunungan sampah di Zona 3 runtuh hingga menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Bagong menilai, longsor karena kesalahan teknis petugas dalam menata sampah. Dia bilang, tumpukan sampah lama tidak “dikupas” atau keruk terlebih dahulu sebelum ditimpa sampah baru. Seharusnya, sampah lama diaduk dengan sampah baru agar bisa menyatu.
“Karena antara (sampah) lama dengan yang baru itu nggak bisa nyambung, nggak bisa mengikat. Akhirnya labil (longsor),” kata pria yang juga ketua di lembaga Koalisi Persampahan Nasional ini.
Hujan yang mengguyur Bantargebang sebelum peristiwa turut memperparah kondisi labil tumpukan sampah itu.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup menyebut, metode open dumping dalam pengelolaan sampah di Bantargebang menjadi faktor lain penyebab longsor. Sampah tertumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa daur ulang, pemadatan, atau penutupan tanah.
Dia mengistilahkan, longsor sebagai ‘fenomena gunung es’ atas kegagalan mengelola sampah Jakarta. Menurut Hanif, Bantargebang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun atau lebih dari 7.354 ton sampah Jakarta per hari.
Dia bilang, penggunaan open dumping melanggar UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena dapat mengancam keamanan warga seperti longsor, pencemaran air lindi, hingga gas metana.
“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan,” ucap Hanif dalam keterangan persnya.
Hanif juga mengatakan, atas persetujuan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status hukum kasus longsor Bantargebang dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia menyebut, penegakan hukum harus dilakukan karena peristiwa ini berulang dan menimbulkan korban jiwa. Pengelola, terindikasi melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaian hingga menyebabkan kematian.
Mereka terancam pidana berkisar 5-10 tahun serta denda Rp5-Rp10 miliar.
Bahkan, kata Hanif, telah memperingati pengelola Bantargebang soal risiko kecelakaan. Pada 2 Maret, beberapa hari sebelum longsor, dia melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menerbitkan surat pemberitahuan mulai penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
“Ini untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah main-main untuk menyelesaikan sampah,” katanya kepada Mongabay, 16 Maret lalu.
Pasca longsor, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mendorong masyarakat terlibat dalam pemilahan sampah dari sumber. Asep Kuswanto, Kepala Dinas LH Jakarta menyebut, makin banyak sampah dipilah dan dikurangi sejak dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan pemukiman, maka makin kecil beban TPST Bantargebang.
“Upaya pengurangan sampah di sumber bagian penting dari strategi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta,” katanya dalam keterangan pers.
Selain itu, DLH juga mengoperasikan RDF Plant Rorotan untuk membantu mengolah sampah. Pengoperasian teknologi pembakaran itu untuk memastikan layanan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal walau sebagian zona di TPST Bantargebang masih dalam penataan pasca longsor.
Per 10 Maret lalu, RDF Plant Rorotan beroperasi dengan kapasitas awal sekitar 300 ton per hari dan akan ditingkatkan secara bertahap hingga 750 ton per hari, kemudian meningkat lagi menjadi 1.000 ton per hari.
Menurut Asep, pengolahan sampah di RDF Plant Bantargebang dengan kapasitas sekitar 800 ton per hari. Lalu, di fasilitas PLTSa Merah Putih dengan kapasitas sekitar 100 ton per hari.
Tata kelola amburadul
Bagong Suyoto, menyebut tata kelola sampah amburadul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Pemerintah daerah, kerap berdalih anggaran kecil, teknologi minim, dan kesadaran masyarakat rendah sebagai biang kerok gagalnya mengelola sampah.
Dia menilai, buruknya tata kelola sampah daerah akibat praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap. Banyak proyek pengelolaan sampah dengan anggaran di-mark up dan dikorupsi,. Mulai dari pengadaan bahan bakar minyak, spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek fisik di TPA, proyek penghijauan, hingga pengadaan tanah untuk cover-soil.
“Implementasi proyek diduga 50-60% saja. Situasi ini mempersulit upaya perbaikan pengelolaan sampah,” kata Bagong yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia sampah.
Bagong menegaskan, harus menerapkan good governance untuk mencapai kesuksesan dalam tata kelola sampah. Pemerintahan yang baik menciptakan efisiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dia juga mengkritik anggaran daerah kecil untuk kelola sampah. Bagong menyebut, porsi rerata anggaran dari 514 kabupaten/kota persentasenya di bawah 2-3% dari APBD.
Bagong contohkan, pada 2022, APBD Jakarta Rp78,7 triliun; sedang anggaran untuk TPST Bantargebang hanya Rp1,5 triliun (2%). Angka ini termasuk pembangunan awal RDF.
Pada periode sama, APBD Kota Bekasi Rp4,6 triliun, porsi untuk TPA Sumur Batu sebesar Rp18 miliar (0,4%). Lalu, APBD Kabupaten Bogor Rp9,7 triliun, tetapi porsi untuk TPA Galuga hanya Rp15 miliar (0,2%).
Dia menyarankan, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran lebih besar lagi, misal, antara 3-5% dari APBD.
Dengan anggaran segitu, pengolahan sampah dapat maksimal memanfaatkan multi-teknologi, seperti composting, recycling, RDF, waste to energy, dan waste to material.
Ibar Akbar, Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah beralih sistem kelola sampah, yang semula bertumpu pada TPA harus memprioritaskan pengurangan plastik, guna ulang, dan pemilahan dari hulu.
“Pemerintah harus lakukan pengurangan sampah organik dari rumah tangga hingga menyediakan infrastruktur pemilahan di tingkat rukun warga,” katanya dalam pers rilis yang Mongabay terima.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional menilai, harus ada perbaikan tata kelola sampah, dan tidak hanya di Jakarta, tetapi seluruh daerah di Indonesia.
Di pelbagai wilayah, banyak TPA melampaui kapasitas daya tampung, sedang produksi terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.
Dia bilang, mayoritas TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping. “Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia,” katanya kepada Mongabay.
Metode open dumping, katanya, banyak menimbulkan bencana, antara lain, longsor besar dua dekade lalu di TPA Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Kemudian, baru-baru ini longsor juga terjadi di TPA Cipayung, Kota Depok.
Wahyu mencatat, kurun waktu enam bulan terakhir saja, terdapat 3-5 peristiwa longsor sampah.
Walhi mendesak, pemerintah segera transformasi sistem pengelolaan sampah dengan fokus penanganan pada sumbernya.
Wahyu menyebut, pemerintah perlu membuat kebijakan produsen harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka produksi atau skema extended producer responsibility (EPR).
“Desain yang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.”
*****