Mongabay.co.id

Aparat Amankan 17 Penambang Emas Ilegal di Madina, Usut Tuntas Pemodalnya!

  • Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di lanskap kawasan hutan produksi terbatas, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), awal maret. Sedikitnya 17 pekerja tambang dan 12 alat berat berhasil mereka amankan.
  • Penyidik tengah mendalami pemodal yang terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal ini. Sonny bilang, penyidikan bukan hanya pada 17 orang yang mereka amankan di lokasi penambangan ilegal, tapi sejumlah pihak lain akan mereka periksa untuk membuat kasus lebih terang, termasuk mencari tahu pemilik tambang emas tersebut.
  • Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, mengatakan, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina dan sekitarnya bukan peristiwa baru. Kondisi ini tidak pernah tuntas karena penindakan hukum tidak menyasar pemodal.
  • Dony Saputra, Direktur Sumatra Rainforest Institute (SRI), menyatakan, pertambangan ilegal selama ini menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai karena merkuri, degradasi hutan, kerugian negara, hingga memakan korban jiwa.

Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), awal Maret. Sedikitnya 17 pekerja tambang dan 12 alat berat mereka amankan. Masyarakat Sipil mendorong pengusutan hingga pemodal.

“Pada saat kita introgasi di lokasi penangkapan, para pelaku ini ngakunya hanya pekerja dan bukan pemilik modal. Kegiatan ini sudah berjalan Selama dua bulan lebih,” kata Kombespol Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, Selasa (3/3/26).

Sebelumnya, Brimob Polda Sumut lebih dahulu mengamankan dua eksavator yang akan dalam perjalanan ke lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut. Dari pemeriksaan awal, mereka akhirnya mengetahui lokasi pertambangan ilegal  di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina.

Dalam operasi, terungkap belasan alat-alat berat itu masuk ke dalam kawasan hutan dengan cara mengeruk pinggir-pinggir bukit menjadi jalan hingga ke lokasi penambangan. Juga menggunduli hutan untuk memasukkan alat berat itu.

”Telah terjadi kerusakan ekologis di sini.”

Temuan mereka, ada enam titik penambangan emas tanpa izin atau ilegal, yaitu, dua titik di kawasan hutan Madina dan empat titik lagi di Tapsel.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bukti Kepolisian serius menjaga kelestarian lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara.”

Saat akan menurunkan alat berat, tim mendapat hadangan dari sejumlah oknum yang mengaku aparat.  Suasana di lokasi sempat tegang, namun, setelah menerima penjelasan dari anggota Brimob yang amankan barang bukti, oknum yang mengaku aparat itu akhirnya pergi alias gagal menghentikan petugas mengeluarkan belasan eksavator itu.

Sonny Irawan, Wakapolda Sumut, enggan memberikan tanggapan ihwal pengadangan itu. Namun, dia menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses siapapun yang terlibat.

Alat berat yang diamankan Brimob Polda Sumut di lokasi tambang emas ilegal. Foto: SPIT Humas Polri

Dalami pemodal

Penyidik tengah mendalami pemodal yang terlibat dalam tambang emas ilegal ini. Sonny bilang, penyidikan bukan hanya pada 17 orang yang mereka amankan di lokasi penambangan ilegal, tetapi sejumlah pihak lain akan mereka periksa agar kasus lebih terang, termasuk mencari tahu pemilik tambang emas itu.

Saat ini, katanya, penyidik melakukan identifikasi asal-usul alat berat. Mulai dari mencari tahu yang membeli belasan alat berat itu dari  distributor, hingga melacak aliran dana serta kepemilikan aset tambang emas ilegal itu.

“Guna kepentingan penyidikan, perusahaan distributor belasan alat berat itu akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Status 17 orang yang diamankan ketika penggerebekan masih sebagai saksi,” ucapnya.

Terbaru dari dalam laman Tribata Polda Sumut., Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal ini.

Mereka adalah Abu Bakar, warga  Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dia bilang, Abu berperan sebagai operator eksavator dalam penambangan, sedangkan Ali sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka.”

Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, mengatakan, tambang emas ilegal  di Kabupaten Madina dan sekitar bukan peristiwa baru. Tahun 2012, tim gabungan TNI dan Polri  juga pernah melakukan razia di Tor Sihayo, Desa Humbang I, Kecamatan Naga Juang, Madina.

Namun, kasus itu tidak pernah benar-benar tuntas. Lebih dari 10 tahun tambang ilegal di Madina masih beroperasi lancar.

“Hal ini menunjukkan bahwa ada kegagalan dalam melakukan  penegakan hukum atas kasus tersebut,” katanya kepada Mongabay, Jumat (6/3/26).

Dia mendesak aparat penegak hukum dan stakeholders melakukan penegakan hukum secara serius. Polda Sumut, katanya, harus transparan pada masyarakat terkait perkembangan proses hukum kasus ini.

“Publik juga harus mengetahui proses hukumnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.”

Dia meminta kasus ini tidak berhenti  tanpa alasan hukum yang tak jelas. Karena di beberapa kasus kejahatan lingkungan, jerat hukum hanya pada pekerja lapangan sedang  aktor utama, baik pemodal atau penerima manfaat tidak tersentuh.

Tanpa menyentuh aktor utama, katanya, kasus serupa berpotensi besar terus terjadi di masa depan. Menurut dia, KUHP 2023 menegaskan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas kepentingan korporasi.

Pertanggungjawaban pidana, katanya, tidak hanya melekat pada badan hukum, tapi bisa pada orang yang memberi perintah, memiliki kendali, atau berperan menentukan kebijakan korporasi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 KUHP 2023.

“Disinilah saatnya penegak hukum dapat  menguji secara jelas kekuatan dari KUHP 2023 tersebut.”

Proses pengelolaan tambang emas di Mandailing Natal. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Degradasi lingkungan

Dony Saputra, Direktur Sumatera Rainforest Institute (SRI), menyatakan, pertambangan ilegal selama ini menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai karena merkuri, degradasi hutan, kerugian negara, hingga memakan korban jiwa.

Akibatnya, dia cukup  dengar kabar penambang yang tertimbun, bahkan adanya kelahiran bayi tidak sempurna karena diduga terkontaminasi pencemaran akibat pertambangan. Juga, ada serangan hewan liar pada penambang.

Serangan itu, katanya, bisa terjadi karena banyak faktor. Yang utama, karena habitat yang rusak oleh pembukaan lahan skala luas oleh pertambangan. Lalu, hilang atau kurangnya mangsa di hutan karena perburuan.

“Perlu kajian lebih lanjut. Namun semua itu berhubungan satu sama lain.”

Penyidik kepolisian dari Polres Mandailing olah TKP di lokasi lubang tambang ilegal menimbun 12 perempuan pencari butiran emas. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia.

*****

Nyaris Rp1.000 Triliun, Kemana Duit Tambang Emas Ilegal Mengalir?

Exit mobile version