- Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini tampaknya pas bagi empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dan kuasa hukumnya. Betapa tidak, ketika kampung mereka masuk proyek pemukiman mewah dan terdampak kena relokasi, kini malah terjerat hukum delapan bulan pendara atas tudingan kasus pengeroyokan.
- Jerat hukum warga Alar Jiban dan kuasa hukumnya alami dinilai sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Sebenarnya Indonesia memiliki regulasi perlindungan bagi pembela HAM dan lingkungan. Seperti, Pasal 66 UU Lingkungan Hidup yang menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata. Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2023 yang mengatur prosedur agar hakim memutus perkara SLAPP lebih awal.
- Data KPA, sepanjang 2025 menunjukkan tren mengkhawatirkan. Terjadi 341 letusan konflik agraria, melonjak 15% dari 2024. Konflik ini mencakup luasan lahan 914.547,93 hektar dan berdampak langsung pada 123.612 keluarga di 428 desa dan kelurahan
- Benny Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, kasus ini potret nyata kegagalan pemerintah dalam melindungi hak-hak konstitusional nelayan dan petani.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini tampaknya pas bagi empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dan kuasa hukumnya. Betapa tidak, ketika kampung mereka masuk proyek pemukiman mewah dan terdampak kena relokasi, kini malah terjerat hukum delapan bulan penjara atas tudingan kasus pengeroyokan.
Mereka adalah Dulah, Idris Apandi dan Nasarudin, dan Hanapi beserta kuasa hukumnya, Henri Kusuma. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan mereka menjadi tersangka berdasarkan laporan Wawan Wahyudi, yang mengaku sebagai korban.
Kini, kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini, sudah vonis hukum, empat warga bersama kuasa hukum kena pidana delapan bulan.
Kasus ini berawal dari upaya relokasi untuk pengembangan proyek kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II di Desa Kohod, Banten.
Warga Alar Jiban menolak mekanisme pembebasan tanah yang dinilai merugikan. Ganti rugi hanya untuk bangunan dasar tanpa alas hak tanah yang jelas pada relokasi.
Relokasi tetap dari pengembang tanpa alas hak bagi warga, yang membuat mereka rentan terusir kembali sewaktu-waktu.
Gufroni, pendamping hukum para terdakwa menduga, kasus pidana yang menjerat kliennya bentuk kriminalisasi untuk mematahkan semangat perlawanan warga yang menolak relokasi.
Peristiwa ini bermula 1 Juli 2025 di Kampung Alar Jiban. Situasi di kampung itu sengaja dibuat mencekam oleh pihak-pihak yang diduga merupakan suruhan makelar tanah.
Saat itu, sekelompok orang luar, Wawan Wahyudi cs datang ke lokasi menggunakan mobil bak, yang memicu cekcok dengan warga.
Wawan cs, kata Gufron, berulang kali masuk ke kampung dengan alasan mengambil puing bangunan.
Meski warga ingatkan berkali-kali, mereka tetap kembali. Warga mencurigai kehadiran itu bagian dari provokasi.
Situasi memanas ketika muncul informasi dari seorang calo tanah yang mengancam akan “perang kandang” atau penyerangan ke dalam kampung.
Kabar ini memicu kesiagaan penuh warga yang berkumpul di area masjid untuk melindungi pemukiman mereka.
Akibat terpancing provokasi, terjadi gesekan fisik antara warga dengan Wawan cs. Hanapi mengakui memukul lengan Wawan satu kali secara spontan karena kesal tidak mengindahkan peringatan untuk keluar dari wilayah yang sedang konflik.
Peristiwa ini sempat terekam dalam video. Rekaman inilah yang jadi alat bukti untuk melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Mulai dari tidak ada luka serius pada pelapor hingga bukti kerusakan materiil yang tidak masuk akal.
Gufroni bilang, jaksa penuntut umum (JPU) mendalilkan ada kerusakan mobil pick-up dengan kerugian Rp4.000.000.
Fisik mobil tidak pernah ada di persidangan. Ironisnya, mobil telah diperbaiki sebelum diperiksa secara sah, hingga nilai pembuktian dianggap gugur oleh ahli pidana.
Meski didakwa melakukan kekerasan fisik, tidak ada bukti visum et repertum untuk membuktikan ada luka pada korban.
Menurut Gufroni, penahanan masyarakat dan kuasa hukum di Rutan Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe merupakan taktik agar proyek pemukiman mewah berjalan tanpa hambatan.
“Logika mereka, kalau tokoh-tokohnya sudah ditahan, maka tidak ada perlawanan lagi.”
Kenyataannya tidak. Masyarakat tetap melakukan perlawanan dan penolakan pengembangan proyek karena ada proses yang tidak adil.
Meski ada perlawanan, dari awalnya sekitar 121 keluarga yang bertahan, kini tersisa belasan.
“Warga dipaksa relokasi dengan harga tidak wajar. Tanah tidak dibayar, hanya bangunan. Bahkan mereka yang sudah pindah setahun-dua tahun, surat-suratnya belum ada, lokasinya banjir, dan uang hasil penjualan itu tidak cukup untuk membangun rumah kembali.”
Dalam pembelaan, penasihat hukum menyatakan, tindakan para warga murni dorongan kondisi darurat untuk mempertahankan hak tanah dan keselamatan mereka.
Sebelumnya, kasus lahan berujung jerat hukum juga menimpa Charlie Chandra, warga yang punya tanah di pesisir Kabupaten Tangerang dihukum satu tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus pengambilalihan lahan di pesisir Tangerang juga jadi sorotan.
Gufroni sempat melaporkan anggota Satreskrim Polres Kota Tangerang, AKP Yan Hendra, kepada Divisi Propam Polri atas dugaan mengintimidasi warga Kecamatan Kronjo untuk menandatangani surat kesepakatan jual beli.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP), Yan Hendra dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Lembaga Gufroni juga menerima 26 laporan masyarakat yang berkaitan dengan lahan. Dari 26 laporan itu, dominan masyarakat menolak lahan dijual dengan harga murah.
Dia mengatakan, tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik ditawar mulai Rp15.000-Rp 50.000.
Keterlibatan pejabat BPN sempat terungkap saat kemunculan pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di pesisir Tangerang yang masih berkaitan dengan pengembangan PIK II.
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN memberikan sanksi pembebasan dan penghentian dari jabatan enam pejabat dan sanksi berat terhadap dua lainnya.
Dalam kasus itu terungkap keterlibatan Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Septian Prasetyo selaku pengacara dan Chandra Eka Agung Wahyudi selaku wartawan.
Mereka vonis bersalah, masing-masing kena vonis hukum tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, atau subsider enam bulan penjara.
Upaya lemahkan warga?
Jerat hukum warga Alar Jiban dan kuasa hukumnya alami dinilai sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP).
Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, penggunaan instrumen hukum dan aparat kepolisian oleh pengusaha serta pengacara korporat telah menjadi standar operasi dalam melemahkan perlawanan masyarakat.
“Itu adalah pola SLAPP, serangan balik sistematis menggunakan hukum untuk membungkam kritik rakyat yang berusaha melindungi tanahnya.”
Dia bilang, fenomena ini bukan sekadar asumsi, melainkan temuan yang Komnas HAM verifikasi hingga Badan HAM PBB.
Isnur menjelaskan, ada ketergantungan finansial aparat melalui skema partisipasi aman, administrasi, dan masyarakat (parman, parmin, dan parmas). Hal ini dia nilai memicu kongkalikong dan korupsi yudisial.
“Biaya kepolisian yang berasal dari perusahaan-perusahaan ini menciptakan upaya terselubung seperti penyuapan.”
Dia bilang, penyidik di lapangan seolah menjadi bagian dari perusahaan.
“Mabes Polri, Irwasda, hingga Propam harus menekan penyidik agar tidak mengkriminalkan penjaga lingkungan hidup.”
Isnur mengingatkan, sebenarnya Indonesia memiliki regulasi perlindungan bagi pembela HAM dan lingkungan. Seperti, Pasal 66 UU Lingkungan Hidup yang menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2023 yang mengatur prosedur agar hakim memutus perkara SLAPP lebih awal.
Dia contohkan, kasus-kasus seperti Daniel Tangkilisan dan Fatia-Haris sebagai bukti di mana polisi melakukan kriminalisasi. Akhirnya, hakim membebaskan mereka karena tidak terbukti.
“Hakim harus jeli. Sebelum masuk persidangan, hakim harus memeriksa dugaan apakah ini kasus SLAPP atau bukan. Kita harus melakukan tekanan bersama agar polisi jangan tunduk dan menjadi alat kriminalisasi perusahaan.”
Hal senada Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Eknas Walhi, sampaikan .
Dia menyoroti, ada indikasi keterlibatan sistemik antara aparatur negara dengan korporasi besar dalam konflik ini.
Wahyu mencatat, tiga pola utama keterlibatan aparat, yaitu, melakukan pembiaran atas intimidasi yang warga hadapi, turut jadi pihak yang menekan, hingga bertindak reaktif dalam menangkap warga.
“Pemerintah seolah menutup mata, padahal pelakunya adalah raksasa properti. Ada kesan pembiaran hingga konflik agraria ini terus berlarut-larut tanpa memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak.”
Konflik ini pemerintah reproduksi sendiri melalui revisi regulasi yang hanya memfasilitasi perizinan korporasi. Padahal, katanya, ada mandat TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria yang seharusnya menjadi kompas agar rakyat sejahtera.
Benny Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, kasus ini potret nyata kegagalan pemerintah dalam melindungi hak-hak konstitusional nelayan dan petani.
Data KPA, sepanjang 2025 menunjukkan tren mengkhawatirkan. Terjadi 341 letusan konflik agraria, melonjak 15% dari 2024.
Konflik ini mencakup luasan lahan 914.547,93 hektar dan berdampak langsung pada 123.612 keluarga di 428 desa dan kelurahan.
Situasi ini, sejalan dengan kenaikan kasus kekerasan dan kriminalisasi dalam penanganan konflik agraria di lapangan.
Tahun 2025, sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 tertembak dan satu orang tewas.
Dia bilang, penanganan konflik di Tangerang masih terjebak dalam pendekatan legalistik-represif.
“Kriminalisasi ini motif yang sengaja dipelihara, baik oleh pemerintah maupun perusahaan, untuk menciptakan suasana teror.”
Dia mendesak, pemerintah segera mengubah status wilayah konflik menjadi objek reforma agraria (Tora). Hal ini penting agar nelayan, petani, dan masyarakat miskin mendapatkan kepastian hak atas tanah, perumahan, serta wilayah tangkap yang selama ini terancam oleh ekspansi properti.
KPA juga mempertanyakan konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menjaga tutupan hutan di Pulau Jawa yang sudah di bawah 30%.
*****
Sengkarut Lahan di Tengah Proyek Pemukiman Mewah Pesisir Tangerang
