- Ikan-ikan di Sungai Jaletreng, aliran Sungai Cisadane, Kota Tangerang Selatan, Banten, mati setelah air di sungai tiba-tiba berubah warna. Perubahan itu terindikasi dampak cemaran limbah kimia dari kebakaran gudang pestisida di Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan 9 Februari lalu.
- Dhady Arsya, Kapolsek Cisauk menyampaikan, kematian ikan-ikan itu diduga terpicu aliran air bekas pemadaman kebakaran gudang yang menyimpan bahan kimia dan masuk ke Sungai Jaletreng.
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), mengatakan, sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam peristiwa itu, sementara limpasan air pemadaman yang membawa sisa zat kimia turut mencemari sungai. Kondisi ini berdampak serius terhadap ekosistem perairan serta masyarakat di sekitarnya.
- Ecological Observation & Wetland Conservation (Ecoton), menilai, kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan yang berujung pencemaran Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane telah masuk kategori pidana lingkungan karena menimbulkan kerusakan ekosistem serta ancaman serius terhadap kesehatan manusia.
Ikan-ikan di Sungai Jaletreng, aliran Sungai Cisadane, Kota Tangerang Selatan, Banten, mati setelah air di sungai tiba-tiba berubah warna. Perubahan itu terindikasi dampak cemaran limbah kimia dari kebakaran gudang pestisida di Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan 9 Februari lalu.
Aliran air yang memutih dan mengeluarkan bau menyengat itu memicu ribuan ikan lemas, mengapung, serta beberapa jenis ikan air tawar seperti sapu-sapu, mas, nila mati.
Dhady Arsya, Kapolsek Cisauk menyampaikan, kematian ikan-ikan itu diduga terpicu aliran air bekas pemadaman kebakaran gudang yang menyimpan bahan kimia dan masuk ke Sungai Jaletreng.
“Kebakaran gudang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB dan pemadaman berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Gudang tersebut menyimpan pestisida cair dan bubuk,” katanya, saat Mongabay hubungi.
Dia duga, sisa air pemadaman mengalir ke got dan masuk ke Sungai Jaletreng hingga ada dugaan ikan-ikan keracunan. “Dan mati terkontaminasi bahan kimia,” katanya.
Dhady bilang, Polsek Cisauk bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, akan penetralan air Sungai Jaletreng dengan zat khusus guna meminimalkan dampak pencemaran.
Dia juga mengimbau masyarakat sementara waktu tidak menggunakan air sungai, termasuk mencuci. Selain itu, dia minta warga tidak mengonsumsi ikan mati di aliran sungai Jaletreng maupun aliran Cisadane yang lain karena khawatir mengandung zat berbahaya dan berisiko bagi kesehatan.
“Dampaknya, mungkin tidak langsung, tetapi dalam jangka panjang bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” katanya.
Cemaran pestisida di Sungai Jaletreng meluas hingga ke aliran kali di Jalan Cadas Kukun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pencemaran itu terlihat pada 11 Februari lalu, ketika ikan-ikan di sepanjang aliran kali itu mengambang dan mati.
Risky Prima, warga Kelurahan Sindangsari, was-was dengan kondisi itu. Dia khawatir, pencemaran bahan kimia berdampak pada kesehatan warga.
“Ini kan bahan kimia, takut kenapa-kenapa juga. Ikan sapu-sapu yang kita tahu daya tahannya kuat saja sampai mati,” kata perempuan 33 tahun ini saat Mongabay hubungi lewat telepon.
Kejadian itu, katanya, juga berdampak pada sumber air bersih di rumahnya. Aliran air PDAM sempat terhenti sejak 9–10 Februari lalu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Dia berharap, pencemaran tak kembali terulang, mengingat sungai dan aliran kali masih jadi sumber penting bagi kebutuhan dan aktivitas warga sehari-hari.
Polres Tangsel selidiki kebakaran
Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki kebakaran gudang PT Biotek Saranatama, di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Penyelidikan menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran itu.
Perusahaan diketahui menyimpan sejumlah bahan kimia berupa pestisida, antara lain, cypermethrin dan profenofos, yang lazim untuk mengendalikan berbagai jenis hama tanaman.
Kedua jenis pestisida itu tergolong bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila terlepas dan mencemari air atau tanah.
“Kita telah menerbitkan laporan polisi bentuk A untuk menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana terhadap peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Wira Graha Setiawan, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, seperti dikutip di Antara Banten, 11 Februari 2026.
Dia katakan, proses penyelidikan melalui penerbitan laporan polisi model A. Laporan ini menjadi dasar untuk mencari fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pada peristiwa tersebut.
20 ton pestisida cemari air
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), mengatakan, air sisa pemadaman kebakaran yang tercampur residu bahan kimia dilaporkan mengalir ke badan sungai dan memicu pencemaran.
Hanif menyebut, sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam peristiwa itu, sementara limpasan air pemadaman yang membawa sisa zat kimia turut mencemari sungai.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadamannya bercampur residu kimia mengalir ke sungai. Kondisi ini berdampak serius terhadap ekosistem perairan serta masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Pencemaran di Sungai Cisadane meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian pelbagai biota air, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Selain itu, Hanif juga menyebut gudang penyimpanan zat kimia milik PT Biotek Saranatama tak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
“Saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini,” kata Hanif kepada wartawan di Tangerang, Jumat (12/2/26).
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium.
Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
Harus pembersihan sungai
Ecological Observation & Wetland Conservation (Ecoton), menilai, kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan yang berujung pencemaran Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane telah masuk kategori pidana lingkungan karena menimbulkan kerusakan ekosistem serta ancaman serius terhadap kesehatan manusia.
Prigi Arisandi, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton, menyebut insiden ini memiliki kemiripan dengan tragedi pencemaran kimia Sandoz di Basel, Swiss, pada 1986, yang dampaknya meluas hingga ekosistem perairan lintas wilayah.
Kasus Cisadane memerlukan penanganan cepat dan tegas dari KLH dan aparat penegak hukum.
“Diperlukan kerja cepat Kementerian Lingkungan Hidup dan Upaya penutupan pabrik oleh Gakkum dan kepolisian, karena ini sudah masuk pidana lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Prigi kepada Mongabay, Kamis (12/2/26).
Dia menekankan, dampak pencemaran tidak hanya terlihat dari kematian ikan, juga terganggunya layanan air bersih, seperti terhentinya distribusi air PDAM di wilayah Tangerang.
Kondisi ini, katanya, menunjukkan pencemaran telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Soal pemulihan Sungai Cisadane, kata Prigi, perlu langkah mendesak dengan pembersihan (clean up) bahan kimia pestisida.
Namun, upaya itu tak mudah karena pestisida telah terlarut dalam badan air sungai.
“Karena pestisida sudah terlarut dalam air sungai, mak sulit dilakukan upaya filtrasi,” katanya.
Sebagai langkah mitigasi, Ecoton merekomendasikan pengenceran dengan menambah debit air sungai untuk meninggalkan kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen/DO), serta menggelontor air tercemar ke laut.
Selain itu, pemulihan habitat ikan perlu melalui pengerukan dan pembersihan endapan pestisida di kolom air, tebing sungai, serta vegetasi bantaran sungai.
Dia bilang, perlu ada monitoring jangka panjang setelah pembersihan untuk mempertahankan kualitas air.
“Terutama dissolved oxygen agar tetap di atas 2,6 mg/L sebagai standar minimal ikan bisa hidup atau 4 mg/L sesuai baku mutu PP 82/2021 karena Cisadane digunakan untuk air minum.”
Setelah kualitas air pulih dan memenuhi baku mutu, dengan DO minimal 3 mg/L, kata Prigi, perlu pelepasan kembali ikan-ikan lokal di Sungai Cisadane.
Seluruh biaya pemulihan dan pembersihan, katanya, harus bebankan kepada perusahaan pemilik gudang pestisida.
Dari sisi penegakan hukum, Prigi mendorong pemidanaan terhadap perusahaan atas kelalaian yang menyebabkan pencemaran sungai.
Dia menilai, kebakaran dan hanyutnya bahan beracun menunjukkan lemahnya sistem pengamanan pabrik.
“Terbakarnya pabrik dan hanyutnya bahan beracun adalah kesalahan pabrik karena tidak memiliki retention pond atau kolam penampung sementara.”
Prigi juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam kasus ini.
Dia menyebut, tragedi itu sebagai indikator rapuhnya pengawasan lingkungan oleh KLH dan DLH daerah.
“Banyak ulah oknum beking-bekingan membuat pengawasan jadi lemah. Pabrik ini bisa dipidanakan, dan perlu diselidiki juga kelalaian KLH serta DLH yang membiarkan gudang beroperasi tanpa kolam penampung sementara,” kata Prigi.
Luki, Manajer Operasional PT Biotek Saranatama, menyangkal tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran sungai.
Dia menyebut, peristiwa itu sebagai musibah dan menekankan bahwa lokasi di mana gudang terbakar hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, bukan fasilitas produksi maupun pengolahan limbah.
“Kejadian ini musibah. Sama kayak kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh, misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga, kan. Karena ini musibah,” ujar Luki seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut tidak adanya IPAL di lokasi gudang Biotek, katanya, IPAL bukan kewajiban untuk fasilitas penyimpanan.
“Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno.”
Tak serius?
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama BPBD dan dinas-dinas terkait melakukan penetralan Sungai Jaletreng 12 Februari lalu.
Penetralan itu dengan menyebarkan karbon aktif ke aliran sungai guna mengikat senyawa kimia berbahaya yang diduga berasal dari cemaran pestisida.
Selain karbon aktif, petugas juga menggunakan larutan N level 1 untuk membantu menekan bau menyengat yang muncul akibat pencemaran tersebut.
“Kami turun langsung ke Jaletreng karena saluran pembuangan air bermuara ke san. Bersama BPBD dan dinas terkait, kami segera menyebarkan karbon aktif. Mudah-mudahan langkah awal ini bisa mengikat senyawa kimia yang mencemari sungai,” kata Pilar Piara, Wakil Wali Kota Tangsel, seperti dikutip di Detik.com.
Selain penanganan darurat di lapangan, Pemerintah Kota Tangsel juga menyatakan akan evaluasi perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Jika ada pelanggaran perizinan atau kelalaian yang membahayakan lingkungan, tidak menutup kemungkinan pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku.
Pada 14 Februari lalu, Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan telah menuangkan sebanyak.500 liter ecoenzym ke aliran Sungai Cisadane dalam upaya meminimalisir dampak pencemaran. Juga, mengurangi bau tidak sedap, dan membantu proses pemulihan kualitas air secara alami.
Mahdiar, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, mengatakan, proses penanganan pakai ecoenzym dengan cara menuangkan langsung ke aliran sungai serta menyemprotkan di sejumlah titik terdampak agar distribusi merata.
“Ecoenzym merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,” kata Mahdiar seperti dikutip dari Antara.
Dia katakan, langkah itu merupakan penanganan awal sambil menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan zat pencemar di sungai.
Prigi menilai, langkah penanganan pemerintah masih belum menyentuh akar persoalan pencemaran insektisida di sungai.
Menurut Prigi, prinsip utama pemulihan sungai tercemar bahan kimia beracun adalah pembersihan total untuk menghilangkan residu racun.
“Racun itu harus diambil dari sungainya. Penetralan dengan N1 atau karbon aktif tidak akan membersihkan sedimen yang sudah terkontaminasi.”
Dengan panjang aliran sungai terdampak hingga 30 kilometer, metode penaburan karbon aktif dan larutan penetral dinilai tidak efektif.
Cara paling efektif, kata dia, adalah dengan membilas dan menyedot sedimen dasar sungai agar benar-benar bebas dari insektisida. Namun, metode ini memang perlu biaya besar.
“Kalau pemerintah serius memulihkan sungai, harus berani melakukan penyedotan sedimen dan memastikan dasar sungai bersih dari racun. Ini bukan sekadar menghilangkan bau atau memperbaiki tampilan air.”
Prigi bilang, pemulihan tak cukup sekali. Perlu pemantauan dan uji berkala setidaknya selama satu tahun untuk memastikan residu insektisida benar-benar hilang.
“Karbon aktif atau N1 boleh saja langkah awal, tapi tanpa monitoring residu selama setahun, itu hanya solusi sementara,” katanya.
Soal penggunaan ecoenzyme, Prigi menilai langkah itu tak tepat untuk kasus pencemaran pestisida.
Ecoenzyme berfungsi meningkatkan bakteri baik dan kadar oksigen di air, sedang yang terjadi pencemaran bahan kimia beracun.
“Pestisida itu racun pembunuh. Memberi ecoenzyme tidak akan menghilangkan racunnya.”
Desak pemerintah tangani serius
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Nexus3, Gita Pertiwi, Center for Regional Policy and Governance (CRPG), dan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dan komprehensif dalam merespons dampak kebakaran pabrik pestisida serta potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya.
Rossana Dewi, Direktur Gita Pertiwi, menekankan, pestisida merupakan racun dalam jumlah sedikit maupun banyak, tetap berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, dan seluruh makhluk hidup.
Dia menilai, kebakaran pabrik pestisida seharusnya menjadi peringatan serius karena dampaknya dapat menyebar cepat dan berisiko mencemari tanah, udara, dan air.
“Situasi ini mengancam kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan organisme lainnya,” katanya.
Yune Eribowo, Co-Director Nexus3 Foundation, menyatakan paparan bahan kimia berbahaya bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan isu kesehatan publik yang berdampak jangka panjang.
“Negara tak boleh menunggu hingga jumlah korban bertambah, dan perlindungan kesehatan masyarakat harus dimulai melalui pencegahan paparan sejak dini,” katanya.
Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada langkah darurat semata.
Pertama, investigasi menyeluruh dan transparan atas jenis bahan kimia yang terbakar. Kedua, mengumumkan hasil uji kualitas udara, tanah, air, dan biota, termasuk dampaknya terhadap aliran Sungai Cisadane.
Ketiga, memastikan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Keempat, memperkuat sistem peringatan dini dan komunikasi risiko berbasis komunitas.
Kelima, segera membangun dan mengimplementasikan sistem transparansi nasional yang terbuka untuk publik.
*****
