Mongabay.co.id

Niat Bali Beralih ke Energi Bersih Malah Bangun Pembangkit Gas Alam

  • Jauh panggang dari api. Mungkin pepatah ini cocok bagi Pemerintah Bali, yang berkomitmen untuk beralih ke energi bersih, tetapi dalam pelaksanaan malah berencana membangun energi fosil: pembangkit listrik tenaga gas termasuk pula membangun fasilitas industri ini, Terminal LNG (liquefied natural gas).
  • Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia mengatakan, gas alam tetap energi fosil dengan ketersediaan terbatas. Tak hanya emisi dan potensi kebocoran metana juga perlu banyak air untuk pendidihan.
  • Rezky Pratiwi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengkritik kebijakan transisi energi Bali yang memprioritaskan gas. Gas adalah solusi palsu sebagai energi bersih. Apalagi, energi terbarukan di Bali saat ini jauh dari target. Bauran energi listrik dominan minyak bumi 27%, batubara 24%. Energi terbarukan baru 2,7% pada 2024.
  • Stevy Canny Lauhenapessy, peneliti minyak dan gas dari Institut Teknologi Sumatera Lampung mengatakan, emisi karbondioksida gas memang lebih rendah dibandingkan batubara dan minyak bumi. Pembakaran gas menghasilkan emisi CO2 sekitar 50-60% lebih rendah untuk jumlah energi yang sama. Meskipun begitu, banyak dampak negatif seperti potensi kebocoran metana (C4) gas alam yang menjadi gas rumah kaca (GRK) sangat kuat.

 

Jauh panggang dari api. Mungkin pepatah ini cocok bagi Pemerintah Bali, yang berkomitmen untuk beralih ke energi bersih, tetapi dalam pelaksanaan malah berencana membangun energi fosil: pembangkit listrik tenaga gas termasuk pula membangun fasilitas industri ini, Terminal LNG (liquefied natural gas).

Bahkan untuk merealisasikan rencana itu, Pemerintah Bali merevisi rencana tata ruang (RTRW) Bali.  Rencana ini mendapat protes dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan fasilitas energi bersumber dari gas alam itu.

Sejak 2022,  Masyarakat Desa Adat Intaran, Sanur, protes besar-besaran menolak pembangunan terminal LNG dan distribusi pemipaan yang akan melewati hutan mangrove. Ribuan warga ikut aksi simultan ini.

“Kami menolak revisi RTRW yang mengakomodir pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.”  Begitu salah satu spanduk penolakan pada 19 Juni 2022. Puluhan warga Desa Adat Intaran berkumpul di pusat desa dan beraksi bersama sepanjang jalan raya.

Mereka khawatir dampak yang bakal muncul ketika ada pembangkit. Masyarakat tak ingin pesisir dan laut rusak karena terminal di tengah laut dan rencana lokasi itu merupakan lalu lintas nelayan dan wisata.

Selain itu, hampir empat hektar hutan mangrove bakal rusak untuk jaringan distribusi atau pemipaan itu.

Kemudian muncul rencana lokasi terminal pindah ke pesisir Desa Sidakarya, lalu antara Sidakarya dan pesisir Desa Serangan. Warga juga protes. Tiga desa ini berada di garis pantai yang sama.

Hingga kini,  belum ada lokasi final. Masyarakat pun belum mendapatkan informasi soal itu.

“Saya tidak tahu soal terminal LNG ini karena tidak diikutsertakan. Dari Masyarakat Adat Serangan yang menolak. Saya tidak bisa bilang menolak dan tidak, karena saya tidak ada tanda tangan. Sudah ada harmonisasi ditandatangani Gubernur dan Walikota,” kata Sukanami, Lurah Serangan.

Dia tidak tahu detail rencana pembangunan terminal ini. Dia tahu pernah ada penolakan Desa Adat Serangan.

Nyoman Pariata,  Bendesa Adat Serangan juga konsisten tegas menolak lokasi terminal karena terlalu dekat dengan pesisir, sekitar, 300-500 meter.

Dari informasi yang dia terima, minimal jarak yang disyaratkan 3,5 kilometer dari bibir pantai. Karena itu, mereka berulang kali bertemu sejumlah kementerian dan badan di Jakarta, serta bersurat untuk mendorong itu.

“Ini bukan menghalangi investasi energi bersih, bahkan mendukung. Awalnya disebut 500-700 meter dari permukaan Serangan, harapan jaraknya bergeser minimal 3,5 km. Titik koordinat tidak jelas,” katanya.

Dia kecewa dianggap anti pembangunan atau anti investasi. Menurut dia, warga perlu penjelasan baik buruk terminal LNG dengan istilah awam agar paham. Termasuk,  ketika ditanya risiko kebocoran metana dan limbah dari proses pengangkutan dan regasifikasi.

“Kami bukan akademis. Kami bicara wilayah kesucian dan wilayah sakral di beberapa titik laut, harus bicara mitigasi dan adaptasinya. Ini titipan leluhur,  tak hanya di darat keyakinan spiritual juga di laut,” kata Pariata.

Karena itu,  warga kerap melakukan ritual di laut seperti mulang pakelem. Ini upacara pembersihan diri dan semesta dengan menenggelamkan sesajen. Hingga 24 November 2025,  dia mengatakan, belum pernah ada penyampaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Aksi warga Desa Adat Intaran pada 21 Juni 2022. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

Pada 4 Juni 2025, Wayan Koster, Gubernur Bali bertemu perwakilan masyarakat yang terdampak pembangunan terminal dan distribusi LNG yakni Serangan, Desa Intaran, dan Desa Sidakarya.

Dalam pertemuan terbuka itu membahas soal rencana pembangunan terminal LNG di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan. Perwakilan PT Dewata Energi Bersih, Perumda Pemerintah Bali, selaku pelaksana ikut dalam pertemuan itu.

Dalam siaran pers, Koster menyatakan, pembangunan terminal LNG merupakan bagian dari program Bali Mandiri Energi Bersih yang bertujuan mewujudkan ketahanan energi daerah. Ia mendukung pencapaian Net Zero Emission 2045, dan menjaga kualitas lingkungan serta citra pariwisata Bali.

Dia mengkui Bali masih sangat bergantung pada pasokan listrik dari Jawa Timur, melalui kabel bawah laut yang rentan terganggu. Infrastruktur energi lokal berbasis gas alam cair (LNG) menjadi kebutuhan mendesak.

Perwakilan masyarakat Serangan dan Sidakarya tetap menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan, kerusakan ekosistem laut, dan mata pencaharian nelayan.

Koster menilai,  itu tidak akan terjadi karena akan ada tim analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Kementerian Lingkungan Hidup.

Dia meyakini proyek ini tidak akan bermasalah. Misal, jalur kapal sudah ada dan tidak melewati terumbu karang aktif, kapal pengangkut LNG hanya datang setiap 42 hari dan proses bongkar muat dalam 24 jam.

Pipa gas di kedalaman 15 meter, di bawah akar mangrove, tanpa mengganggu ekosistem. Dia sebutkan LNG berbeda dengan LPG– tidak mudah meledak, dan jika bocor akan menguap di udara.

Demikian juga penggunaan teknologi pengerukan, dia klaim ramah lingkungan seperti kapal hisap pasir dan kelambu lumpur untuk mencegah kekeruhan.

Terminal LNG ini juga akan terintegrasi dengan PLTG Pesanggaran dan pembangkit baru di perbatasan Denpasar-Gianyar.

Di Bali,  akan ada penambahan PLTG 450 MW x2 = 900 MW, di Celukan Bawang. Pembangunan PLTG ini akan berdampingan dengan PLTU saat ini yang beroperasi sejak 2015. Luas terdata sekitar 50 hektar.

Ada juga rencana PLTG baru 450 MW di Bali bagian Selatan.

Jalur 3 desa yakni Sanur, Sidakarya, dan Serangan yang menjadi kawasan terdekat lokasi terminal LNG baru

 Dominan fosil, transisi energi setengah hati

Bali,  sebagian besar sumber pembangkit listrik masih energi fosil seperti batubara, diesel, dan gas. Ada keinginan dari Pemerintah Bali untuk beralih ke energi lebih bersih. Bali sudah meneken target emisi nol pada 2045. Jauh lebih cepat dibanding target nasional pada 2060.

Bali sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45/2019 mengenai Bali Energi Bersih. Tujuannya, mendorong penggunaan energi bersih secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan adil. Gas disebutkan sebagai salah satu energi bersih.

Alih-alih bangun energi ramah lingkungan, malah rencana yang muncul pembangkit listrik energi gas.

Untuk mengecek komitmen Pemerintah Bali, saya melakukan penelusuran atau scrapping data di laman Baliprov.go id setelah pengesahan aturan gubernur itu.

Hasilnya, dengan kata kunci energi bersih dan gas, hampir 100 berita berisi pidato atau kegiatan pemprov menyebutkan energi bersih dan gas. Mulai 2020 terlihat ulasan dari pengajuan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Pemerintah Bali, konferensi internasional, dan lain-lain.

Penelusuran tiga tahun terakhir, 2022-2025, tiga sumber energi yang selalu muncul dari pidato dan siaran pers pemerintah adalah gas, PLTS atap, dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Dalam salah satu kutipan dalam artikel di laman Baliprov.go.id itu Koster menegaskan komitmen terhadap penguatan kemandirian energi Bali.

Dia mengatakan, sudah rapat bersama PLN yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan energi bersih di Bali. Beberapa rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap dengan kapasitas 450 MW di Kabupaten Gianyar pada 2027. Ada juga rencana dua pembangkit masing-masing 450 MW di Celukan Bawang, Buleleng.

Menurut Koster,  pasokan energi PLTU batubara dari Paiton, Jawa Timur yang melalui kabel bawah laut hanya efektif 350 MW dan memantik pemadaman massal ketika masa perawatan.

Dia menyatakan,  penolakan terhadap rencana penambahan pasokan 500 MW dari luar Bali karena akan membuat daerah ini makin tergantung pada pasokan eksternal.

“Energi Bali harus dipenuhi dari pembangkit yang dibangun di Bali sendiri. Saya bersikukuh, tidak perlu ditambah lagi dari luar,” katanya.

Proyek-proyek itu kini masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, yang akan menghasilkan tambahan daya 1.500 MW dalam 2026–2029 atau tiga tahun.

Dokumen RUPTL PLN menyebut,  untuk mengatasi tantangan dalam distribusi gas bumi ke lokasi pembangkit yang tersebar dan tidak tersedia jaringan pipa gas maka gas bumi perlu diubah dalam bentuk LNG. Tujuannya,  agar transportasi lebih mudah dan tetap ekonomis.

Fajar Jamaludin, bagian sistem kelistrikan didampingi Humas PLN Unit Distribusi Bali Wayan Susana mengakui saat ini fokus mereka ke gas agar sistem stabil dan andal.

Walau masih energi fosil, katanya, lebih bersih dan potensi besar. Sedangkan PLTS bersifat intermiten, sangat tergantung cuaca.

PLTD pun energi kotor dan kapasitas kecil, sedang gas bisa berkapasitas besar untuk pembangkit listrik.

Pasokan sementara Bali, dia nilai cukup dari pembangkit dan jaringan eksisting.

Menurut Fajar, beban puncak penggunaan listrik pada Oktober 2025 sekitar 1.260 MW dari kesediaan lebih 1.500 MW. Pasokan listrik terbanyak dari PLTG Pesanggaran, PLTU Celukan Bawang, PLTD Pemaron dan Gilimanuk.  Kemudian Jaringan Jawa-Bali.

Meskipun begitu, katanya, ada proyeksi peningkatan beban dengan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru,  yakni Serangan dan Sanur.

“Kami tidak memutuskan jenis pembangkitnya di unit ini hanya memotret kebutuhan konsumsi,” kata Fajar.

Untuk sistem masih keputusan pusat yang akan kerjasama dengan investor.

Dia tidak bisa memberikan keterangan terkait detail rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas uap baru ini karena tender ke produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang akan melakukan transaksi jual beli dengan PLN.

PLN juga bisa ikut tender.

Dalam dokumen Rencana Aksi Energi Bersih Bali pada 2020, pembangunan PLTGU di Celukan Bawang 700 MW akan mulai pada 2020, namun belum terealisasi. Skenario rencana aksi ini adalah sumber listrik dari PLTGU akan meningkat dari 200 MW pada 2015 menjadi 1434 MW pada 2025.

PLTDG Pesanggaran oleh PT PLN Indonesia Power. Sumber: Arsip Resourceasia

Gas bukan energi bersih

Novita Indri,  Juru Kampanye Trend Asia mengatakan, gas alam tetap energi fosil dengan ketersediaan terbatas. “Tak hanya emisi dan potensi kebocoran metana juga perlu banyak air untuk pendidihan,” katanya.

Berbeda dengan batubara yang jejak emisi terlihat dari mulai pembukaan lahan sampai menambang. Emisi gas lebih tersembunyi. Kebocoran gas tidak terlihat, hingga pelepasan emisi sulit terukur.

Novita bilang, semua bentuk energi termasuk yang terbarukan menghasilkan emisi, tetapi ada prinsip dan nilai untuk menimbang energi yang berkesinambungan sebagai pembangkit listrik.

Pertama, akuntabel, transparan, dan partisipatif. Ada hak masyarakat adat dilanggar jika tak dilibatkan. Kedua, penghormatan dan melindungi HAM. Tanpa kriminalisasi warga yang menolak tambang.

Ketiga, berkeadilan secara ekologi dan ekonomi. Sumber energi juga idealnya transformatif, misal,  bisa bertansformasi dari energi kotor menjadi lebih bersih seperti PLTU jadi energi terbarukan.

Rezky Pratiwi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengkritik kebijakan transisi energi Bali yang memprioritaskan gas.

“Gas dalam Pergub adalah solusi palsu sebagai energi bersih. Tidak ada naskah akademik 45/2019 Pergub itu kenapa gas fosil diklaim energi bersih. Walau tidak lihat asapnya kan belum bersih,” katanya.

Apalagi, katanya, energi terbarukan di Bali saat ini jauh dari target. Bauran energi listrik dominan minyak bumi 27%, batubara 24%. Energi terbarukan baru 2,7% pada 2024.

Kondisi saat ini pun, katanya,  Bali kelebihan pasokan listrik,  melebihi Jakarta masih 99%. Namun akan ada pembangunan pembangkit listrik tenaga gas/uap yang berdampak pada kebutuhan lahan, mengubah kondisi sosial ekonomi dan lingkungan setempat.

Rezky merujuk pengalaman LBH Bali saat mendampingi gugatan warga atas kerugian dan dampak lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang 2×330 di Buleleng.

LBH Bali mendaftarkan gugatan mewakili tiga warga Celukan Bawang dan Perkumpulan Masyarakat Indonesia Pecinta Lingkungan dan Perdamaian atau Greenpeace Indonesia.

Gugatan mereka membatalkan SK Izin Lingkungan pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II. PTUN menolak gugatan itu. Majelis Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa dan para penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan. Karena protes terus menerus dengan aksi massa, Koster berjanji mengganti PLTU Celukan Bawang dari batubara ke gas.

Konflik ini tak berakhir pada gugatan izin di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Pada 2025, ada juga konflik pekerja yang dipaksa jadi pekerja kontrak.

LBH Bali pun mendampingi sejumlah pekerja yang mengajukan gugatan dari 250-an pekerja yang terdampak. Sebagian besar akhirnya menerima perubahan kontrak kerja.

”Saat pembangunan PLTU Celukan Bawang juga ada masalah polusi, pemerintah sudah komitmen tidak membangun pembangkit baru termasuk gas fosil. Jargon mandiri energi seperti apa? Jika membangun pembangkit sendiri akan membutuhkan supply [gas] dari luar Bali,” tanya Rezky.

Stevy Canny Lauhenapessy, peneliti minyak dan gas dari Institut Teknologi Sumatera Lampung mengatakan,  emisi karbondioksida gas memang lebih rendah dibandingkan batubara dan minyak bumi. Pembakaran gas menghasilkan emisi CO2 sekitar 50-60% lebih rendah untuk jumlah energi yang sama.

Meskipun begitu, katanya, banyak dampak negatif seperti potensi kebocoran metana (C4) gas alam yang menjadi gas rumah kaca (GRK) sangat kuat.

Kebocoran metana juga bisa terjadi dalam setiap tahapan mulai proses ekstraksi, pengolahan, dan transportasi.

Pembangkit listrik berbahan gas dalam pusaran transisi energi juga menurut Novita juga problematik.

“Pemerintahan mengintegrasikan gas sebagai transisi energi. Sebagai jembatan. Tapi hanya akal-akalan pemerintah. Sayangnya,  jembatan ini dalam kontrak jual beli listrik sama dengan batubara. Rentang waktu 30-35 tahun, terlalu lama dan menghambat transisi energi.”

Dalam RUPTL tertera pembangkit listrik bertambah, tetapi tidak ada yang pensiun. Dia contohkan, di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) penambahan listrik target 35 GW dengan industrialisasi untuk peningkatan ekonomi 7%, tetapi mentok 5%.

“Konsekuensinya, ya, kerugian PLN. Ada banyak kontrak listrik khusus batubara take or pay, beli atau tidak harus bayar sehingga PLN harus bayar kompensasi yang di-top up oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan).”

PLTU Celukan Bawang. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

*Liputan dengan tema “Menyoal Infrastruktur Gas dalam Skema Transisi Energi di Indonesia” ini didukung Trend Asia dan AJI Denpasar.

 

 

*****

 

Kajian Ungkap Dampak Jadikan Gas Alam sebagai Transisi Energi

Exit mobile version