Mongabay.co.id

Menyoal Kinerja Pemerintah Pasca Pemulangan 4 Bayi Orangutan

  • Pemerintah berhasil merepatriasi 4 bayi orangutan korban perdanganan ilegal. Namun, pekerjaan besar menanti mereka untuk memastikan perlindungan kera besar ini di habitatnya.
  • Novita Kusuma Wardani, Kepala BBKSDA Sumatera Utara (Sumut),  mengatakan, Pemerintah Thailand menyerahkan keempat orangutan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok. 
  • Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, kaget atas informasi penyelundupan ini. Keberhasilan aparat Thailand membongkar kasus ini, menurutnya, tidak bisa menutupi fakta gagalnya pemerintah menjaga biodiversitas, terutama di lanskap ekosistem Batang Toru dari ancaman perburuan serta perdagangan secara ilegal.
  • Serge Wich, Pakar Orangutan dari Liverpool John Moores University kepada Mongabay menyebut perlunya rencana aksi spesies untuk mencermati peluang pengembangan koridor antara Batang Toru dan hutan lain yang mungkin miliki kelayakan habitat Orangutan Tapanuli. 

Pemerintah proses pemulangan kembali  (repatriasi ) empat bayi Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan 3 Orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan ilegal satwa liar di Thailand, 23 Desember 2025.

Natural  Resources and Environmental Crime Suspension Thailand membongkar kasus penyelundupan itu dalam dua kali penindakan, 22 Januari dan 15 Mei 2025, di dua lokasi berbeda. Organisasi  masyarakat sipil menilai,  peristiwa ini bentuk kegagalan pemerintah menjaga kekayaan biodiversitas dalam negeri.

Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, bilang, keempat individu itu  masih berusia kurang dari satu bulan saat diselamatkan. Dengan berat badan sekitar 10-12 kg per individu.

Selama hampir satu tahun menjalani rehabilitasi dan perawatan di Negeri Gajah Putih itu, spesies kera besar itu tinggal di kandang luas beralaskan beton. Dengan tempat tidur ayunan besar berbahan pipa pemadam kebakaran

“Kondisi secara umum berperilaku lincah dan aktif dan sehat. Dilakukan monitoring oleh perawat satwa yang terbiasa merawat orangutan pada kegiatan repatriasi sebelumnya,” katanya, 24 Desember.

Karena merupakan barang bukti kasus penyelundupan satwa, repatriasi pun baru bisa terlaksana setelah proses hukum dan administrasinya selesai. Meski sudah kembali, tetapi proses pengembangan hukumnya masih berlangsung di Thailand.

Menhut Raja Juli Anthony saat meninjau bayi orangutan yang direpatriasi dari Thailand. Foto: Kemhut.

Novita Kusuma Wardani, Kepala BBKSDA Sumatera Utara (Sumut), mengatakan, Pemerintah Thailand menyerahkan keempat orangutan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok.

Selama penerbangan, satwa arboreal ini berada dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan dengan dampingan dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.

Setelah ​​tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, mereka menjalani proses administrasi serta transit. Lalu melanjutkan perjalanan keesokan harinya, menuju Bandara Kualanamu, Medan.

Selanjutnya, perjalanan darat ke Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA), Besitang, Kabupaten Langkat. Untuk rehabilitasi sebelum lepas liar kembali ke habitat aslinya masing-masing.

Novita bilang, usia, perilaku serta hasil pemeriksaan kesehatan bayi orangutan ini menunjukkan harapan dapat menjalani proses rehabilitasi sebelum pelepasliaran.

“BBKSDA Sumut bersama para pihak khususnya aparat penegak hukum, berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku illegal trading, agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.”

4 bayi Orangutan yang yang direpatriasi dari Thailand. Foto: Kemlu.

Bentuk kegagalan, evaluasi menyeluruh

Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, kaget atas informasi penyelundupan ini. Keberhasilan aparat Thailand membongkar kasus ini, katanya, tidak bisa menutupi fakta gagalnya pemerintah menjaga biodiversitas, terutama di lanskap ekosistem Batang Toru dari ancaman perburuan serta perdagangan secara ilegal.

Kegagalan pemerintah, terutama Kemenhut, tidak hanya dari kasus ini saja. Tapi terangnya fakta deforestasi parah di ekosistem batang Toru yang luas kerusakan tutupan hutannya lebih 10.000 hektar.

Dia bilang, kegagalan menjaga rumah Orangutan Tapanuli ini mulai dari level menteri, lalu ke bawahnya di tingkat Provinsi Sumut, ada Kepala BBKSDA Sumut hingga level di tingkat tapak, Kabid KSDA Wilayah III Padang Sidempuan.

“Mereka ini orang yang patut dimintai pertanggungjawabannya terkait gagalnya menjaga ekosistem Batang Toru,” katanya.

Karena itu, perlu evaluasi menyeluruh lewat pergantian jabatan. Mereka, katanya, tidak mampu bekerja, hingga tak layak mengemban kepercayaan menjaga ekosistem Batang Toru.

Kemenhut, katanya, sudah mengakui kekurangan personel, terutama Polisi Kehutanan. Pengakuan itu menunjukkan perlindungan satwa liar, khusus Pongo tapanuliensis serta pengawasan ekosistem Batang Toru menjadi tidak maksimal.

Seharusnya, kesadaran kurang personel itu mereka bereskan jauh hari dengan penambahan. Supaya, pengawasan dan penjagaan ekosistem Batang Toru membaik, hingga perburuan liar orangutan Tapanuli dan deforestasi tidak meluas. Sebab, ada keterkaitan erat antara keduanya.

Selain itu, Undang-undang 32/2024 tentang KSDAHE dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) bisa jadi acuan melindungi satwa. Di dalamnya, terdapat mandat pembentukan Lembaga P3H.

Kalau  pemerintah serius implementasi mandat itu, maka Ia bisa menjadi alat Kemenhut untuk melindungi hutan keanekaragaman hayati di dalamnya, termasuk Pongo tapanuliensis. Tetapi, amanah itu sampai sekarang masih belum terlaksana.

Hal ini, katanya, menunjukkan kelemahan hukum sektor kehutanan, termasuk perlindungan terhadap satwa.

“​​Presiden pun malah membentuk Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan). Mengapa tidak diaktifkan saja LP3H itu, Sebab Ia bisa menjaga hutan tidak dirusak dan secara otomatis menekan konflik di habitat satwa, khususnya Pongo tapanuliensis.”

Orangutan tapanuli ini ditemukan bukan di Batang Toru, melainkan di hutan gambut Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat, 26 September 2025. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Orangutan Tapanuli, katanya, memiliki wilayah jelajah yang luas, tidak terbatas di hutan alam atau kawasan konservasi saja. Adanya LP3H, akan membuat pencegahan perburuan dan perdagangan kera besar ini lebih maksimal. Karena, terdapat unsur masyarakat di dalamnya.

Menurut dia, kasus ini menunjukkan perburuan dan perdagangan satwa liar skala internasional sudah masuk ke lanskap Batang Toru. Penanda  bahaya ini harus membangunkan pemerintah.

Raja Juli Anthony, dalam keterangan resminya hanya menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.

“Saya terpukul dan merasa sedih karena kejahatan jual beli satwa liar masih terus terjadi.”

Karena itu, lanjutnya, butuh kerja keras dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menjaga perbatasan supaya kejahatan ini tidak terulang.

Dia pun menyoroti kondisi hutan Sumatera, sebagai habitat alami orangutan  yang saat ini masih  menghadapi berbagai tekanan lingkungan.

“Repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orangutan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya.”

Seekor induk orangutan tapanuli yang mata kanannya buta terpantau bersama anaknya di wilayah hutan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pertengahan Desember 2024. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Setop deforestasi

Deforestasi menjadi salah satu masalah yang memicu perburuan satwa liar. Di lanskap Batang Toru, Walhi Sumut mencatat 10.000 hektar hutan hancur karena aktivitas tujuh perusahaan di sana.

Pemerintah harus mengkaji kembali izin yang mereka keluarkan. Karena, deforestasi masif juga dipicu aktivitas yang legal.

Salah satu tambang emas di sana, misalnya, bersiap masuk jauh ke zona inti. Dari pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang Walhi kaji, setidaknya ada 185.000 batang pohon akan hilang.

“Bila ratusan ribu batang pohon itu hancur, maka wilayah jelajahnya juga semakin terbatas bahkan terhenti… Kemenhut dan jajaran di bawahnya termasuk BBKSDA Sumut menjadi pihak yang terlibat dalam pemusnahan Pongo tapanuliensis,” ucap Jaka.

Serge Wich, Pakar Orangutan dari Liverpool John Moores University kepada Mongabay menyebut, perlu rencana aksi spesies untuk mencermati peluang pengembangan koridor antara Batang Toru dan hutan lain yang mungkin miliki kelayakan habitat orangutan Tapanuli.

“Memiliki jangkauan luas untuk spesies ini akan bermanfaat, karena  mengurangi resiko ancaman kepunahan,” jelasnya.

Namun, jika memungkinkan, kawasan baru itu tidak memiliki jenis orangutan lain. Meski, perkawinan silang antara Pongo tapanuliensis dengan Pongo abelii, mungkin terjadi. Karena penelitian menunjukkan adanya pertukaran genetik di masa lalu.

“Tapi kalau bisa tidak tercampur. Karena tujuan utamanya adalah mempertahankan orangutan Tapanuli.”

Hutan Batang Toru yang hancur. Foto: KLH.

*****

Kisah Tiga Bayi Orangutan Kalimantan Kehilangan Induk

Exit mobile version