Mongabay.co.id

Jejak Perebutan Nikel dan Kriminalisasi Warga di Halmahera Timur

  • Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Simpul Jatam Maluku Utara menelisik kisruh di balik perebutan nikel di Halmahera Timur. Kondisi ini makin mempersempit ruang hidup warga yang tumpang tindih dengan konsesi tambang.
  • Jatam mencatat setidaknya terdapat total 29 izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Timur dengan luas konsesi 186.693,21 hektar.
  • Julfikar Sangaji, Dinamisator Simpul Jatam Maluku Utara mengatakan, Halmahera Timur kini menjadi salah satu titik panas konflik pertambangan nikel di Indonesia. Sebab, wilayah ini bukan sekadar arena ekspansi perusahaan raksasa, juga ladang perebutan modal transnasional, jaringan lokal, dan aparatus negara.
  • Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam mengatakan, tanpa perubahan sistem dan penegakan hukum independen, Indonesia akan terus menjadi ladang konsesi bagi segelintir oligarki, meninggalkan generasi berikutnya dengan tumpukan luka sosial-ekologi dan keadilan yang mati di atas mineral strategis.

Selama dua dekade, ruang hidup masyarakat adat di Halmahera Timur,  yang bergantung pada hutan, sungai, dan kebun makin menyempit, berubah menjadi konsesi tambang. Proses itu berlangsung melalui perizinan pemerintah, perubahan tapal batas administratif, kriminalisasi warga, serta memicu konflik dan lain-lain.

Setidaknya,  begitu antara lain laporan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Simpul Jatam Maluku Utara berjudul Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera.

Laporan ini lebih dalam menelisik bagaimana kisruh di balik perebutan nikel di Halmahera Timur melibatkan konglomerasi tambang nasional, transnasional, elit politik, hingga jaringan militer.  Sedang warga adat jadi korban dalam “pertarungan kuasa” ini.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Simpul Jatam Maluku Utara, mengatakan, Halmahera Timur mengalami transformasi paling memilukan akibat penetrasi industri nikel berskala besar dalam dua dekade terakhir.

Sungai tercemar, sagu dan pala mati, pecahnya konflik tapal batas, fragmentasi sosial, hingga kehilangan tanah serta masa depan.

“Hal itu didorong kebijakan nasional hilirisasi nikel serta promosi kawasan industri berbasis mineral, yang mendorong investasi raksasa dan perubahan struktural ruang hidup masyarakat di kawasan ini,” katanya saat pelucuran laporan, 10 November lalu.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Hutan, rumah Orang O’fongana Manyawa, di Halmahera, Maluku Utara, terus tergerus industri nikel. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia

Ruang hidup tergerus

Jatam mencatat,  setidaknya terdapat 29 izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Timur dengan luas konsesi 186.693,21 hektar. Sedang perusahaan-perusahaan seperti PT Position, PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel, beroperasi saling berhimpitan dalam konsesi yang sering tumpang tindih.

Ekspansi industri nikel ini membuat lanskap Halmahera Timur yang dahulu hutan rimbun berubah menjadi “ladang konsesi”, dan tumpang tindih dengan wilayah adat.

Bersamaan dengan itu, masyarakat kehilangan sumber produksi konsumsi, akses air, serta ruang budaya yang menopang kehidupan sehari-hari mereka.

Operasional bisnis nikel juga meninggalkan jejak bencana ekologis dari sungai-sungai tercemar, hutan adat hancur, hingga ruang hidup Suku O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam terampas, memaksa mereka hidup di tengah nikel.

Sebelumnya, dalam buku Perampasan Ruang Hidup: Cerita Orang Halmahera (2015) mencatat,  bagaimana penambangan nikel mengubah wajah Halmahera Timur, dari produksi konsumsi pangan tradisional berubah pada industri ekstraktif ekonomi uang.

Transformasi ini juga memicu konflik sosial antar desa karena batas berubah, fragmentasi hubungan adat, serta ketidakpastian ruang kelola. Air Sungai Sangaji, selama bertahun-tahun jadi sumber air minum, bahan mengolah sagu, hingga irigasi kebun, kini berubah warna jadi kecoklatan maupun kemerahan.

Dampak ekspansi tambang nikel di Halmahera Timur makin menguat ketika Masyarakat Adat Maba Sangaji melawan tambang Position.

“Negara lebih banyak absen, atau malah terlibat dalam kompromi politik dan permainan kekuasaan bersama korporasi,” kata Julfikar.

Perseturuan korporasi dan keterlibatan aparat

Selain konflik antara korporasi dan masyarakat, laporan Jatam juga menyoroti perseteruan panjang antar-korporasi di Halmahera Timur. Position, PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) terlibat sengketa batas konsesi. Terjadi, penggunaan dokumen administratif sebagai alat tekanan, hingga saling lapor melalui aparat penegak hukum.

Konflik itu memuncak awal 2024 ketika Position dan WKS disebut membuat kesepakatan pembangunan jalan hauling melintas hutan produksi yang WKS kuasai.

Position membuka jalur melebihi ukuran yang disepakati, memicu perseteruan terbuka.

WKS memegang kehutanan berbasis izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dari Menteri Kehutanan pada 2005 seluas 47.410 hektar, izin kedua 2007 seluas 45.825 hektar. Konsesinya cukup luas terbentang di 31 desa di enam kecamatan di Halmahera Timur.

Data olahan Jatam memperlihatkan izin WKS tumpang tindih dengan konsesi WKM. Dalam membuka jalan, WKM mengklaim Position melakukan pelanggaran di konsesinya dengan pembukaan jalan baru, pelebaran jalan melebihi batas izin. Juga, penggalian tanah hingga puluhan meter untuk pengambilan bijih nikel.

“Aktivitas pembukaan jalan itu justru diduga menjadi salah satu biang kerok pencemaran Sungai Sangaji, yang selama ini sumber penghidupan utama masyarakat,” kata Julfikar.

Warga menduga bukaan lahan di konsesi WKM, sedang perusahaan itu bilang bukan mereka yang melakukannya. WKM kemudian investigasi, memasang patok, dan melaporkan Position ke Polda Maluku Utara. Area bukaan lahan dipasang polisi line.

Position membantah mereka yang membuka lahan. Perusahaan ini lalu melaporkan polisi yang terlibat memasang police line ke Propam Mabes Polri karena pemasangan garis polisi itu diduga melanggar kode etik.

Perkara ini menyeret Polda Maluku Utara karena dianggap lalai mengawasi anak buahnya. Asri, Direktur Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Maluku Utara dicopot Juni 2025 lalu mutasi jadi perwira menengah di Mabes Polri. Anak buahnya dihukum.

Position juga melaporkan dua karyawan WKM ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reskrim Polri atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.

Hutan yang menjadi supermarket bagi Orang Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, sirana setelah perusahaan tambang nikel datang. Foto: dokumen warga

Mereka dituduh memasang patok ilegal dan dianggap menghalangi operasional Position di wilayah yang masih bersengketa antara kedua perusahaan. Sengketa ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jatam mencatat, investigasi Gakkum pada April-Mei 2025 mengungkap ada fakta pembukaan lahan dan pengambilan material tambang di luar PPKH. Jalan hauling Position sebagian melalui IUP WKM, WBN, PT Pahala Abadi, termasuk WKS.

Tumpang tindih membuat Position sempat dilaporkan perusahaan tambang nikel PT Wana Halmahera Barat atas dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri pada 2024. Ia juga menyeret nama Welhelmus Tahalele, Bupati Halmahera Timur (2005-2010) dan Nasrun Konoras, Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur.

WKM terseret dalam kasus penggunaan izin yang berpotensi tumpang tindih. Izin WKM terbit era mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 2016 dan berlaku hingga 2036. Konsesi seluas 24.700 hektar melampaui administrasi Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Kehadiran WKM di Wasile Selatan menggantikan PT Kemakmuran Inti Utama Tambang dan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang. Aktivitas penambangannya juga tak terlepas dari kriminalisasi terhadap warga. Tujuh warga jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

WKM juga terlibat masalah serius, mereka menjual puluhan ribu ton ore nikel barang sitaan pengadilan milik KPT ke Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada 2021.

Selain itu, perusahaan ini juga bermasalah dalam memenuhi kewajiban reklamasi lingkungan.

Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam mengatakan temuan ini menunjukkan pola operasi melampaui batas administratif, berpotensi merugikan lingkungan, dan menimbulkan konflik kepemilikan serta pengelolaan wilayah antar korporasi.

“Aspek tindak pidana kehutanan dan pelanggaran tata kelola sumber daya menjadi benang merah yang perlu dicermati lebih lanjut pada aspek penegakan hukum dan tata kelola lingkungan,” katanya.

Jejaring bisnis

Di balik deretan tambang dan perseteruan perebutan konsesi di Halmahera Timur, laporan Jatam mengungkap struktur jaringan bisnis yang memegang kendali operasional dan arah kebijakan.

Position,  misal, sejak 2024, berada di bawah kontrol PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy Tbk, salah satu konglomerasi tambang terbesar di Indonesia.

Position mendapatkan izin operasi produksi pada 2017 dengan konsesi 4.017 hektar dan berlaku hingga 2037. Saham perusahaan tambang nikel ini dikuasai THN 51% dan Nickel International Capital Pte. Ltd 49%.

Jaringan THN tidak hanya Position, juga mencakup beberapa perusahaan lain, seperti PT Infei Metal Industry, PT Westrong Metal Industry, PT Blue Sparking Energy, dan PT Harum Nickel Perkasa.

Sebagian besar operasi terkonsentrasi di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah.

Harum Energy sebagai induk grub, juga mengelola tambang batubara utama di Kalimantan Timur dan Tengah lewat PT Mahakam Sumber Jaya, PT Santan Batubara, PT Bumi Karunia Pertiwi, PT Karya Usaha Pertiwi. Juga perusahaan logistik serta pelayaran seperti PT Layar Lintas Jaya dan PT Lotus Coalindo.

Jatam memetakan, di jajaran pengurus dan pengambil keputusan, jejak figur-figur kunci sangat kompak, Lawrence Barki yang menjabat sebagai Komisaris di Position, merupakan generasi penerus keluarga Barki.

Dia juga menjadi Presiden Komisaris Harum Energy dan memegang banyak jabatan strategis di hampir seluruh anak perusahaan batubara maupun nikel—mulai dari Karunia Bara Perkasa, Tanito Harum Nickel, Santan Batubara, Lotus Coalindo Marine, sampai entitas logistik internasional.

Ada nama Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio sebagai Direktur Utama Position. Stephanus juga pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan offshore IMC Plantations Holdings LTD. Ia terdaftar di Bermuda dan masuk dalam bocoran Paradise Papers, sebuah dokumen internasional yang mengungkap jejaring perusahaan offshore di berbagai negara. Stephanus juga pernah diperiksa KPK dalam kasus mega korupsi BLBI.

“Nama lain yang menonjol adalah Cao Zhiqiang yang memegang posisi sebagai direktur di Position. Ia berasal dari jaringan investasi Tiongkok dan merupakan representasi pengaruh asing di dalam struktur perusahaan nikel grup Harum,” ujar Melky.

Cao Zhiqiang dikenal aktif dalam kerja sama pengembangan smelter serta strategi investasi di kawasan industri Weda Bay, Maluku Utara. Termasuk He Xiaozhen yang berposisi sebagai Komisaris Position yang juga mewakili kepentingan jaringan modal dan ekspansi korporasi Tiongkok di Indonesia.

Sementara WKM juga memperlihatkan simbiosis modal, militer dan politik. WKM yang memiliki konsesi nikel 24.700 hektar di Halmahera Timur dan melibatkan kombinasi kepemilikan domestik dan asing seperti PT Baja Selatan Lintas Nusantara (40%), PT Sejahtera Jaya Prima (25%), dan Huacai (Hongkong) Limited (35%).

Struktur kekuasaan dalam WKM juga memperlihatkan keterlibatan aktor kuat yang mengindikasikan afiliasi jaringan modal nasional-internasional termasuk dari kalangan militer seperti Jenderal (Purn) TNI dan mantan menteri Agum Gumelar yang menjabat sebagai komisaris utama.

Kemudian,  terdapat nama Letjen (Purn) Eko Wiratmoko, eks Kopassus dan pernah menjadi Koordinator Bidang Polhukam DPP Golkar, menjadi direktur utama.

Chen Yibo dan Du Shangmeng adalah eksekutif yang berperan membawa modal investasi Tiongkok ke tubuh WKM, didukung oleh kehadiran Huacai (Hongkong Limited) sebagai pemegang saham signifikan. Ini mempertegas keterlibatan jaringan modal asing dalam bisnis pertambangan nikel nasional.

WKS memegang izin pengelolaan hutan produksi 93.235 hektar di Halmahera Timur. Di lapangan, operasi WKS menimbulkan konflik dengan komunitas O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam) yang menolak pencaplokan wilayah adat mereka.

Perusahaan ini dikendalikan keluarga Lohisto, dengan Rusli Lohisto (70%) dan Ade Wirawan Lohisto alias Acong (30%) sebagai pemegang saham utama. Jaringan keluarga Lohisto juga menguasai perusahaan tambang lain seperti PT Mega Haltim Mineral dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), turut melibatkan investor asing asal Singapura.

“Perseteruan ini, bukan sekadar sengketa bisnis. Melainkan benturan poros kekuatan besar, mulai dari korporasi nasional-global di bawah jaringan Harum Energy dan Tsingshan Group,” kata Melky.

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas terhadap warga Maba Sangaji di kantor PT Position, Deutsche Bank Building, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia.

Keterlibatan aparat dan elite pemerintah

Laporan ini juga menyoroti pola keterlibatan aparat negara–mulai dari perangkat desa, birokrasi perizinan, hingga aparat keamanan. Salah satu temuan krusial adalah perubahan batas administratif antara Desa Maba Sangaji dan Wailukum yang muncul tanpa sosialisasi kepada warga.

Perubahan administrasi tapal batas itu, menurut Melky, berlangsung di tengah hiruk pikuk Pilkada 2020-2024 saat agenda politik terjalin erat dengan kepentingan konsesi tambang.

Muncul dokumen baru yang menggeser sempadan ke utara menuju area konsesi tambang, dan memicu konflik. Dalam proses itu ditemukan keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan pejabat dinas, dalam penandatanganan dokumen tanpa konsultasi dengan masyarakat adat.

Perubahan tapal batas inilah, kata Melky,  jadi dalih perusahaan dan sejumlah unsur pemerintah dalam sidang kriminalisasi warga Maba Sangaji.

Orang-orang yang terlibat dalam lingkaran itu menuding 27 warga Maba Sangaji bukan di hutan adat mereka, melainkan di hutan Wailukum, juga terlibat dalam pemberian atau penerima tali asih dari perusahaan. Sebagian merangkap sebagai humas perusahaan.

Melky mengatakan, jalur-jalur tali asih atau ganti rugi sepihak perusahaan terhadap aparatur desa dan elite lokal memperlihatkan bagaimana agenda perusahaan didorong birokrasi, bukan mekanisme partisipasi rakyat.

Delapan dari 11 warga adat Maba Sangaji, sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara lima bulan delapan hari di Rutan Soasio, Tidore Kepulauan, 24 Oktober 2025. Tiga warga lain masih menjalani sisa hukuman. Mereka adalah korban dalam konflik perebutan nikel dan kepentingan modal besar yang saling berkelindan.

“Hukum gagal melindungi hak warga, transparansi perizinan hanyalah formalitas, audit dan pengawasan tunduk pada lobi-lobi di level pusat, sementara negara absen menjaga ruang hidup masyarakat,” kata Melky.

Dalam sengketa ini, hukum menjadi alat bagi kekuasaan modal, bukan penjamin keadilan ataupun pelindung rakyat dan alam.

“Tanpa perubahan sistem dan penegakan hukum independen, Indonesia akan terus menjadi ladang konsesi bagi segelintir oligarki, meninggalkan generasi berikutnya dengan tumpukan luka sosial-ekologi dan keadilan yang mati di atas mineral strategis.”

 

 *****

 

Upaya Para Perempuan Maba Sangaji Bertahan dan Berdaulat Pangan

 

 

Exit mobile version