- Dana Abadi Hutan Tropis atau Tropical Forest Forever Facility (TFFF) resmi rilis di sela Conference of the Parties (COP) 30 di Balem, Brasil. Sebanyak 53 negara, yang memiliki hutan tropis maupun negara pemberi hibah menandatangani dukungan terhadap inisiatif pendanaan untuk konservasi dan melindungi ekosistem hutan tropis itu.
- André Aquino, Penasihat Bidang Ekonomi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil mengatakan, model pembiayaan ini akan dirancang untuk menarik pendanaan dari sektor swasta dan memaksimalkan penggunaan dana publik yang terbatas. Harapannya, jadi contoh nyata mekanisme blended finance.
- Tropical Forest Forever Facility (TFFF) mendapat sambutan baik untuk mendorong konservasi dan perluasan hutan tropis melalui pembayaran tahunan sebesar US$4 per hektar kepada negara-negara yang memiliki hutan tropis. Meskipun begitu, aktivis lingkungan menilai, inisiatif global ini berpotensi menjadi modus greenwashing perusahaan perusak lingkungan.
- Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, greenwashing, akan terjadi ketika semua pihak, termasuk perusahaan bisa memberikan dana tanpa ada penyeleksian khusus. Perusahaan akan menganggap upaya pendanaan ini sebagai kontribusi untuk mengakali emisi yang mereka keluarkan selama ini.
Dana Abadi Hutan Tropis atau Tropical Forest Forever Facility (TFFF) resmi rilis di sela Conference of the Parties (COP) 30 di Balem, Brasil. Sebanyak 53 negara, yang memiliki hutan tropis maupun negara pemberi hibah menandatangani dukungan terhadap inisiatif pendanaan untuk konservasi dan melindungi ekosistem hutan tropis itu.
Lima negara menyatakan kesiapan memberikan dana hibah, antara lain Norwegia menjanjikan US$3 miliar selama 10 tahun ke depan, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu. Prancis akan berupaya dapat berinvestasi hingga US$577 juta pada 2030, tergantung pada kondisi tertentu.
Kemudian, Brasil, Indonesia dan Portugal menegaskan akan berkontribusi US$1 miliar. Jerman dan Belanda, meskipun mendukung penuh TFFF, masih mempertimbangkan kontribusinya. Jumlah ini masih jauh dari target TFFF, sebesar US$125 miliar.
TFFF mendapat sambutan baik untuk mendorong konservasi dan perluasan hutan tropis melalui pembayaran tahunan sebesar US$4 per hektar kepada negara-negara yang memiliki hutan tropis. Meskipun begitu, aktivis lingkungan menilai, inisiatif global ini berpotensi menjadi modus greenwashing perusahaan perusak lingkungan.
Mereka juga meragukan transparansi anggaran dan komitmen negara untuk melestarikan lingkungan. Sebab, negara juga menjadi salah satu pelaku perusak lingkungan.
Selain itu, anggaran 20% untuk masyarakat adat dan 80% dalam kendali negara dinilai tidak adil.
Luiz Inácio Lula da Silva, Presiden Brasil mengatakan, TFFF merupakan inisiatif yang belum pernah terjadi sebelumnya.
TFFF akan menjadi salah satu hasil konkret utama dalam semangat pelaksanaan COP30.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, negara-negara di belahan bumi selatan akan memiliki peran utama dalam agenda kehutanan,” katanya yang memimpin peluncuran TFFF, 6 November 2025 dalam keterangannya.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Brasil merupakan negara yang memimpin inisiasi pembentukan TFFF bersama dalam kemitraan dengan Republik Demokratik Kongo, Ghana, Malaysia, Indonesia, Kolombia, Inggris, Jerman, dan Norwegia. Lalu, Prancis, dan Uni Emirat Arab, dan mencakup kontribusi berharga dari masyarakat adat serta komunitas lokal.
Marina Silva, Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil mengatakan, peluncuran TFFF di COP30 merupakan momen penting dalam sejarah konservasi hutan tropis.
Hal ini merupakan pencapaian kolektif yang menempatkan Brasil di pusat pembangunan solusi iklim yang berkelanjutan.
Hal senada disampaikan Fernando Haddad, Menteri Keuangan Brasil. Dia bilang, inovasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam arsitektur keuangan internasional ini akan menyatukan modal negara dan swasta dalam mekanisme yang kuat dan berjangka panjang.
“Pada akhirnya, akan memobilisasi sumber daya yang signifikan untuk melestarikan hutan tropis di seluruh dunia. Hanya dua tahun setelah gagasan ini dicetuskan, puluhan negara telah bersatu untuk mendukung TFFF.”
Mauro Vieira, Menteri Luar Negeri Brasil mengatakan, TFFF memberdayakan negara berhutan tropis dengan menawarkan sumber daya yang stabil dan berskala besar untuk mendukung kebijakan lingkungan jangka panjang.
Karakteristik lain dari asal usul ini antara lain, alokasi 20% untuk masyarakat adat dan komunitas lokal, serta sistem tata kelola setara antara negara-negara yang memiliki hutan dan investor.
Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil menyampaikan, TFFF dengan tepat dan berani mengakui peran penting masyarakat adat dan komunitas tradisional dalam melindungi hutan.
“Ini merupakan pencapaian bersejarah dan langkah tegas menuju kesetaraan dan apresiasi pengetahuan leluhur.”
Jonas Gahr Støre, Perdana Menteri Norwegia menyatakan, sangat penting menghentikan deforestasi untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan membatasi hilangnya keanekaragaman hayati.
“Dana baru ini dapat menawarkan pembiayaan yang stabil dan jangka panjang bagi negara-negara terkait. Penting bagi Norwegia untuk mendukung inisiatif ini.”
Pada Oktober lalu, dewan direksi Bank Dunia memberikan wewenang kepada TFFF untuk bertindak sebagai administrator dan menjadi tuan rumah sementara sekretariat.
Selanjutnya termasuk mendirikan Dana Investasi Hutan Tropis (TFIF) di yurisdiksi nasional.
Dialog dengan calon investor, baik publik maupun swasta, akan terus berlanjut menuju tujuan jangka menengah mencapai dana US$125 miliar, yang menggabungkan US$25 miliar modal negara dari negara sponsor dan US$100 miliar dari investor institusi.
Deforestasi harus rendah dan transparan
André Aquino, Penasihat Bidang Ekonomi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil mengatakan, pemberian dana hibah ini dengan cermat dan ketentuan ketat yang harus negara penerima penuhi. Yakni, deforestasi tak lebih dari 0,5% dari luas hutan mereka, dengan kawasan hutan yang masih berdiri memiliki tutupan tajuk minimal 20-30% di setiap hektar.
Selanjutnya, transparansi. Negara penerima hibah wajib melaporkan alokasi pemanfaatan pendanaan setiap tahun. Jika, mereka melanggar kesepakatan dan tidak menjaga hutan, TFFF berhak menghentikan pendanaan.
“Sejujurnya, negara-negara memiliki insentif untuk menggunakan uang untuk menyelamatkan hutan.”
Pemantauan ketat lewat informasi yang tersebar luas, termasuk media pemberitaan juga akan dilakukan untuk memastikan komitmen negara penerima hibah.
Andre bilang, model pembiayaan ini akan dirancang untuk menarik pendanaan dari sektor swasta dan memaksimalkan penggunaan dana publik yang terbatas. Harapannya, jadi contoh nyata mekanisme blended finance.
Henrique Ferraro, Duta Besar Brasil untuk ASEAN mengatakan, ekosistem hutan tropis dengan cadangan karbon tertinggi di dunia harus dilestarikan untuk menjaga kestabilan iklim.
TFFF, katanya, sejalan dengan aspirasi ASEAN untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif menuju masa depan yang netral karbon.
Sara Ferrer Olivella, Resident Representative UNDP Indonesia mengatakan, negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, memiliki peran penting membentuk kerangka inovatif ini.
Mirela Sandrini, Direktur Eksekutif Interim World Resources Institute (WRI) Brasil dalam keterangan pers mengatakan, puluhan negara yang menyatakan dukungan dan ingin berkontribusi mencerminkan pengakuan makin besar perlunya tindakan kolektif untuk melindungi dan memulihkan hutan.
Jika banyak negara berkontribusi, katanya, mekanisme baru ini dapat menawarkan terobosan, membalikkan ekonomi deforestasi dengan membuat hutan tersisa jadi lebih menguntungkan daripada membuka hutan.
Komitmen dan transparansi Indonesia
Sekar Banjaran Aji Surowijoyo, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pendanaan TFFF ini ide progresif. Yang menjadi soal, Indonesia belum memiliki sistem mekanisme pengelolaan dana hibah, terutama mengenai transparansi.
Dia bilang, dana itu harus tersalurkan untuk tujuan menjaga hutan, termasuk kepada masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai benteng penjaga ekosistem hutan.
Sayangnya, inilah juga yang menjadi tantangan utama.
“Karena idenya bagus, tapi penerapannya kita masih pertanyakan. Gimana Indonesia akan mengelola dana itu?”
Sekar pun khawatir masyarakat adat dan lokal justru tidak masuk dalam program ini. Selama ini, masyarakat adat dan lokal menjadi korban dari kebijakan pemerintah yang menghasilkan deforestasi.
Alih-alih melindungi masyarakat adat, pemerintah justru memberikan karpet merah bagi para Investor. Catatan AMAN, sepanjang 2024, terdapat 121 kasus yang merampas 2.8 juta hektar wilayah adat di 140 komunitas adat dari berbagai sektor.
“Sebenarnya, agak susah nanti memastikan komunitas lokal ini benar-benar bisa mendapatkan akses dana dan benar-benar bisa menjaga lingkungannya karena di lapangan mereka justru berkonflik dengan perusahaan.”
Selama ini, pemerintah justru menjadi aktor di balik kerusakan hutan yang terjadi. Upaya pemulihan pun hanya omong-kosong.
Kerusakan hutan kian meluas seiring kebijakan atas nama investasi tanpa mempertimbangkan HAM.
Di sektor tambang, misal, abai terhadap tanggung jawab pemulihan. Terbukti dari banyak lubang bekas tambang tidak tereklamasi.
Catatan Jatam, hingga Juni 2024, lubang tambang di Indonesia mencapai sekitar 80.060 titik.
Lubang-lubang tambang itu menyebabkan kecelakaan dan menenggelamkan orang secara berulang. Sejauh ini sudah ada sekitar 178 nyawa melayang di lubang-lubang tambang.
Selain deforestasi, tambang juga memperparah polusi udara dan air yang berdampak pada kesehatan, mata pencaharian masyarakat serta menimbulkan bencana.
Lalu, perampasan lahan, tersingkirnya masyarakat adat, konflik antar manusia-satwa liar dan intimidasi hingga kriminalisasi oleh aparat.
“Ini yang kemudian sebenarnya harus jadi kritik besar, bagaimana pengelola dana lingkungan selama ini. Jadi, itu masih jadi kritik yang besar, karena memang sampai hari ini kan transparansinya masih buruk.”
Sandrini bilang, fasilitas ini hanya akan berhasil jika benar-benar bermanfaat bagi masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.
Ketentuan yang mewajibkan 20% dari pembayaran untuk masyarakat adat dan lokal merupakan awal yang baik.
Begitu pula inisiatif pengumpulan dana tetapi hal ini saja tidak cukup.
Selanjutnya, adalah merancang panduan operasi, dengan pengawasan yang transparan dan langkah-langkah untuk memprioritaskan dan melindungi hutan hujan yang utuh, sambil benar-benar melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Panduan itu juga harus menangani degradasi.
“Ketika hutan dilemahkan oleh penebangan, penambangan atau pembangunan jalan – dan kebocoran – ketika melindungi satu area hanya akan memindahkan kerusakan ke tempat lain.”
Tanpa ketelitian itu, fasilitas ini berisiko menjadi janji yang hanya berniat baik, bukan terobosan.
“Yang terpenting, TFFF dirancang oleh dan untuk Global South, yang mencerminkan realitas dan prioritas lokal.
Hal ini, katanya, menjadi preseden bagi negara-negara tropis untuk membentuk solusi iklim mereka sendiri sembari melibatkan pasar modal global secara bertanggung jawab.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan (Menhut) mengklaim, Indonesia berpegang pada perjanjian Paris, dan norma-norma internasional dalam menghadapi krisis iklim secara kolektif. Sehingga, partisipasi pada TFFF merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian bumi.
“Pak Prabowo (Presiden Indonesia) juga memberikan pengumuman kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya bergabung kepada TFFF, tetapi Indonesia juga siap chip in membayar biaya investasi yang sama besarnya dengan apa yang dikeluarkan oleh Brasil,” katanya dalam keterangan pers.
Dia menilai, ini langkah berani yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara penggagas utama perlindungan hutan tropis dunia. Juga menunjukkan, Indonesia sebagai negara berkembang sekaligus negara yang memiliki hutan tropis terbesar.
“Kita bicara pada negara-negara maju dan seluruh belahan dunia lainnya, bahwa kita tidak hanya memiliki hutan juga aktif terlibat dalam mencari mekanisme perlindungan terhadap hutan tropis kita.”
Waswas greenwashing
Satu sisi, pendanaan global yang diklaim untuk melestarikan hutan tropis ini dianggap rawan menjadi modus greenwashing perusahaan perusak lingkungan. Penunjukkan World Bank sebagai pihak yang akan mentransfer dana ini bakal memuluskan modus itu.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, evaluasi World Bank terhadap proses pengelolaan dana lingkungan dan iklim sangat lemah.
Dia bilang, World Bank memiliki persoalan dengan pendanaan yang berasal dari perusahaan perusak lingkungan.
“Proyek-proyek pembangunan yang sebenarnya malah menghancurkan lingkungan jadi ada kontradiksi ketika Wolrd Bank sebagai pengolah anggarannya,” ucapnya kepada Mongabay.
Saat ini, TFFF baru mendapat harapan penerimaan dana US$5 miliar dari empat negara, masih jauh dari target U$ 125 miliar.
“Inisiatif ini memang gak didukung negara-negara utara bahkan perusahaan-perusahaan yang potensi melakukan greenwashing dengan proses ini.”
Greenwashing, akan terjadi ketika semua pihak, termasuk perusahaan bisa memberikan dana tanpa ada penyeleksian khusus.
Perusahaan akan menganggap upaya pendanaan ini sebagai kontribusi untuk mengakali emisi yang mereka keluarkan selama ini.
“Sementara gak diperhitungkan emisi yang mereka hasilkan selama ini. Jadi, ini akan dianggap sebagai inisiatif baik mereka tanpa menyelesaikan. Itu membuat citra mereka seolah-olah baik.”
Dia juga mengkritik skema alokasi anggaran Pemerintah Indonesia lakukan tidak langsung kepada masyarakat adat. Dia khawatir, ini justru akan disalahgunakan.
Alokasi anggaran 20% untuk masyarakat adat/lokal dan 80 persen dikendalikan pemerintah juga dianggap tak adil.
Selama ini, masyarakat adat/lokal merupakan penjaga dan yang melestarikan hutan.
Sementara, pemerintah sebaliknya, mereka berkongsi dengan perusahaan melakukan pembukaan hutan besar-besaran untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kerusakan ekosistem hutan dan menyingkirkan masyarakat adat/lokal.
“Ini sesuatu yang gak fair karena proses pendanaan itu sangat kecil untuk masyarakat, karena kita tahu bahwa inisiatif penyelamatan lingkungan, penyelamatan hutan tropis-tropis itu mayoritasnya dilakukan oleh masyarakat adat dan lokal.”
*****