- Masyarakat sipil mengkritisi misi pemerintah mengumpulkan Rp16 triliun dari perdagangan karbon di COP30 di Belém, Brasil. Mereka ragu mekanisme yang pemerintah dorong ini benar-benar berkontribusi menurunkan emisi dan rawan makin jauh dari berkeadilan iklim.
- Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), menilai, komitmen iklim Indonesia penuh kontradiksi. Kebijakan pemerintah yang gencar mendorong perdagangan karbon, menurutnya, cenderung berorientasi keuntungan finansial, alih-alih menjadi upaya serius menekan emisi.
- Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, menyebut, sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, harusnya pemerintah pastikan dulu pencapaian target penurunan emisi nasional. Supaya, tidak membuat Indonesia kehilangan kesempatan menurunkan emisi sendiri.
- Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, melihat situasi ini paradoks. Pemerintah terus promosi pasar karbon, tapi persoalan dasar seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC), hak masyarakat adat, dan ketergantungan energi fosil masih terjadi.
Masyarakat sipil mengkritisi misi pemerintah mengumpulkan Rp16 triliun dari perdagangan karbon di COP30 di Belém, Brasil. Mereka ragu mekanisme yang pemerintah dorong ini benar-benar berkontribusi menurunkan emisi dan rawan makin jauh dari berkeadilan iklim.
Ambisi ini pemerintah tunjukkan dengan mengalokasikan sesi khusus Sellers Meet Buyers di Paviliun Indonesia di COP30 di Belém, Brasil. Tujuannya, jadi etalase proyek-proyek hijau yang bisa ditransaksikan.
Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), menilai, komitmen iklim Indonesia penuh kontradiksi. Kebijakan pemerintah yang gencar mendorong perdagangan karbon, cenderung berorientasi keuntungan finansial, alih-alih menjadi upaya serius menekan emisi apalagi berkeadilan iklim.
Perdagangan karbon, katanya, bisa memberi insentif ekonomi bagi mitigasi tetapi tidak semua manfaat lingkungan bisa jadi komoditas.
Dalam hal ini, hanya karbon yang yang mendapat ‘harga’ tetapi tidak dengan nilai ekologis lain. “Nilai ekologis direduksi menjadi sekadar nilai tukar,” katanya.
Contohnya, terlihat dari janji pemerintah pada COP29 untuk melindungi 12 juta hektar hutan melalui mekanisme pasar karbon. Di lapangan, deforestasi tetap terjadi di berbagai wilayah lain, termasuk untuk proyek-proyek strategis nasional.
Hal ini menunjukkan Indonesia belum sungguh-sungguh menjaga hutan yang justru jadi fondasi perdagangan karbon.
Dia bilang, Kajian Intergovernmental Panel on Climate Change menunjukkan tidak bisa selalu mengandalkan hutan sebagai penyerap karbon yang stabil.
“Kalau terlalu kering, hutan bisa terbakar; kalau terlalu basah, karbonnya bisa larut. Stok karbon bisa hilang dalam satu musim kering ekstrem.”
Selain itu, penyerapan karbon oleh hutan tidak instan. Gas rumah kaca yang lepas hari ini butuh waktu lama untuk sepenuhnya terserap.
“Selama jeda itu, gas menumpuk di atmosfer dan terus memanaskan bumi. Karena itu, mengandalkan hutan sebagai penyeimbang emisi jelas tidak cukup.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Sisi lain, pemerintah malah mengabaikan sektor sumber emisi terbesar, sektor energi, terutama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Dia khawatir perdagangan karbon ini akan menjadi dalih agar sektor ini terus menghasilkan emisi tanpa pembatasan serius.
Riko Wahyudi, peneliti di Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, menyampaikan hal senada. Dia bilang, NDC pertama dan Enhanced NDC menunjukkan sumber emisi terbesar berasal dari sektor kehutanan dan energi.
Berdasarkan baseline 2010, katanya, sektor kehutanan berada di posisi tertinggi. Namun, jika tidak ada intervensi, sektor energi jadi penyumbang energi terbesar pada 2030.
“Jadi, fokus mitigasi semestinya diarahkan ke sektor energi, bukan hanya memperluas proyek karbon di hutan,.”
Perdagangan karbon, katanya, bisa memicu perangkap moral hazard. Ketika harga kredit karbon murah, maka perusahaan akan cenderung membeli kredit daripada berinvestasi pada teknologi bersih untuk menurunkan emisi. Transisi energi dan dekarbonisasi pun akan berjalan lambat.
Menurut dia, jika Indonesia serius berkontribusi menahan kenaikan suhu global di bawah 1,5°C, maka langkah paling efektif adalah menurunkan emisi dari sumbernya.
“Fokus pada penyerapan emisi saja tidak akan mendorong perubahan di sektor energi.”
Hiperbola capaian
Menurut Torry, banyak proyek carbon offset yang melebih-lebihkan kemampuan penyerapan emisi. Merujuk riset tahun 2021, dia bilang praktik ini membuat over-crediting mencapai 30%-100%.
“Artinya, klaim penurunan emisi bisa dua kali lipat dari kenyatannya.”
Investigasi the Guardian juga menemukan sekitar 90% kredit proyek berbasis Reducing Emissions from Deforetation and Forest Degradation Plus (REDD+) tidak merepresentasikan penurunan emisi yang nyata.
Selain itu, menurutnya, tata kelola pasar karbon di Indonesia masih lemah. Sistem pengukuran dan verifikasi emisi (MRV) belum transparan, data antar lembaga tidak sinkron, dan mekanisme akuntabilitas publiknya minim.
“Bahkan baseline (data acuan memantau kinerja) emisi sektor kehutanan masih diperdebatkan.”
Kondisi itu berisiko menurunkan kredibilitas Indonesia di pasar karbon global. Jika baseline tidak jelas, sulit menjual kredit secara sah ke luar negeri. Bahkan, bisa muncul pencatatan ganda, pelaksana proyek sekaligus pemerintah bisa mengklaim satu penurunan emisi yang sama.
Dari sisi sosial, proyek carbon offset di hutan juga sering bersinggungan dengan masyarakat adat dan petani. Membuat banyak komunitas kehilangan akses ke lahan tradisional karena wilayahnya masuk proyek karbon.
“Kalau tidak diatur baik, pasar karbon bisa jadi bentuk baru kolonialisme ekologis,” terangnya. Akhirnya, menjaga hutan bukan untuk kepentingan rakyat dan lingkungan, tapi untuk menebus polusi negara lain, serta mengandung muatan ekonomi.
Berbeda dengan pasar karbon di Uni Eropa yang lebih disiplin karena mendapat dukungan data kuat dan sanksi tegas, pasar karbon Indonesia masih lemah karena regulasi dan sistemnya belum solid.
Belum layak
Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, menyebut, sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, harusnya pemerintah pastikan dulu pencapaian target penurunan emisi nasional. Supaya, tidak membuat Indonesia kehilangan kesempatan menurunkan emisi sendiri.
Indonesia First Biennial Transparency Report (2024) yang rilis 6 Mei 2025, menunjukkan pada emisi Indonesia pada 2019 masih berada di atas target penurunan yang seharusnya. Emisi sempat sejajar dengan target pada 2020 karena pandemi Covid-19, tetapi kembali meningkat setelahnya.
“Mengacu laporan tersebut, Indonesia belum berada di jalur yang benar dalam upaya penurunan emisi.”
Menurut dia, perdagangan karbon tidak boleh jadi jalan pintas. Article 6.1 Perjanjian Paris secara jelas menyebut mekanisme kerja sama internasional ini semestinya untuk meningkatkan ambisi iklim.
“Bukan malah mencari efisiensi biaya, apalagi melonggarkan target nasional.”
Prinsip ini, sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang menekankan negara baru layak terlibat jika sudah berada pada jalur net-zero berbasis sains.
Bila kondisi NDC Indonesia masih jauh dari sains iklim, penjualan kredit karbon justru berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional. Di mana, negara-negara maju membeli karbon murah tanpa memperkuat ambisi global.
Demikian pula dengan Climate Action Tracker (CAT) yang menilai komitmen iklim Indonesia berada dalam kategori critically insufficient untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C. Dengan target saat ini, kontribusi Indonesia bahkan menuju skenario pemanasan hingga 4°C.
Secara khusus, Nadia mengkritisi kualitas kredit karbon yang Indonesia jual. Kredit dengan klaim “berkualitas tinggi” harus mampu memberikan penurunan emisi tambahan, stabil dalam jangka panjang, verifikasi mudah, bebas dari perhitungan ganda dan kebocoran, serta pengelolaannya transparan dan akuntabel.
“Semua proses ini membutuhkan waktu panjang dan tidak sederhana. Sehingga belum tepat bila Indonesia mengklaim kredit karbonnya sudah berkualitas tinggi.”
Ada potensi tumbuhnya pasar karbon abu-abu yang rawan makelar, pencari rente, dan korporasi manfaatkan untuk mengejar keuntungan finansial.
Lemahnya pengawasan dan minimnya pembagian manfaat pada komunitas penjaga hutan membuat mekanisme ini jadi jebakan, alih-alih solusi iklim.
Risiko ke masyarakat dan lingkungan
Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, melihat situasi ini paradoks. Pemerintah terus promosi pasar karbon, tetapi persoalan dasar seperti free, prior and informed consent (FPIC), hak masyarakat adat, dan ketergantungan energi fosil masih terjadi.
“Selama NDC masih berada pada kategori critically insufficient, Article 6 lebih banyak menutupi kekurangan kebijakan domestik ketimbang meningkatkan ambisi iklim,” katanya.
Dia soroti ketimpangan negara penjual dan pembeli karbon. Negara maju miliki sumber daya dan kapasitas teknis yang jauh lebih besar, sementara negara berkembang berada di posisi tawar lemah.
Kondisi ini bisa memicu race to the bottom, kondisi negara berlomba menawarkan harga karbon serendah mungkin demi menarik pembeli. Risiko terbesarnya, pengorbanan standar sosial dan lingkungan, dan masyarakat adat yang menjaga ekosistem justru menjadi pihak yang paling terpinggirkan.
Masalah perlindungan masyarakat adat semakin mendesak karena RUU Masyarakat Adat hingga kini belum sah. Padahal, mereka berada di garis depan dalam menjaga hutan dan ekosistem penyerap karbon.
“Pemerintah terlihat lebih sibuk menyiapkan mekanisme perdagangan karbon dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ketimbang menyelesaikan payung hukum untuk melindungi masyarakat adat. Tanpa proteksi yang kuat, mereka tetap rentan terhadap perampasan wilayah maupun proyek karbon yang berpotensi tumpang tindih dengan hak kelola tradisional.”
Kondisi ini bertentangan dengan semangat Article 6 perjanjian paris. Karena itu, Indonesia perlu perkuat target iklim agar selaras dengan jalur 1,5 °C, mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.
“Menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.”
*****