Mongabay.co.id

Riset Ungkap Jejak Deforestasi Kebun Sawit Keluarga Fangiono

 

 

 

Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia terus belum lepas dari deforestasi, konflik lahan, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Di balik gurita bisnis industri ini, terdapat nama keluarga taipan Fangiono, salah satu dinasti sawit paling berpengaruh di Indonesia.

Laporan investigasi terbaru Kaoem Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) mengungkap,  jejaring bisnis keluarga ini, di mana posisi-posisi kunci seperti pemilik akhir, penerima manfaat, dan direktur, dipegang anggota keluarga Fangiono, seperti First Resources, FAP Agri, dan Ciliandry Anky Abadi (CAA).

Perusahaan-perusahan keluarga Fangiono, dalam investigasi berjudul A Family Affair ini diduga terlibat dalam deforestasi masif, konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat dan lokal, serta dugaan operasi ilegal tanpa izin. Juga, manipulasi rantai pasok global yang berpotensi melanggar regulasi.

Pola ini menunjukkan lemahnya sistem hukum dan tata kelola sawit di Indonesia untuk kepentingan korporasi besar.

Olvy Tumbelaka, Wakil Presiden Kaoem Telapak, mengatakan, jaringan perusahaan Fangiono menonjol karena pola sistematis dan masif dalam membuka hutan primer. Terutama,  di kawasan yang masih relatif utuh seperti Papua dan Kalimantan.

Kalau dibandingkan dengan aktor lain, Fangiono termasuk salah satu grup paling agresif dalam ekspansi berbasis deforestasi. Bahkan,  setelah banyak perusahaan sawit nasional mulai mengadopsi kebijakan no deforestation, no peat, no eksploitation (NDPE).

“Sementara sebagian pemain besar menahan ekspansi karena tekanan pasar global, Fangiono justru melanjutkan pembukaan hutan dengan memanfaatkan celah hukum dan jaringan perusahaan afiliasi,” kata Olvy.

Sumber: laporan Kaoem Telapak

Berbagai masalah

Terdapat tiga studi kasus penting yang terurai dalam laporan itu, mulai dari praktik tanpa izin di Riau, konflik berkepanjangan di Kalimantan, dan ekspansi masif di Papua.

Di Kabupaten Indragiri Hilir dan Bengkalis, Riau, terdapat PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dan PT Surya Dumai Agrindo (SDA), dua perusahaan anak usaha First Resources. SAL menguasai konsesi 17.095 hektar, diduga beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU) sejak 2013.

Operasional tumpang tindih dengan ekosistem gambut, dan mencemari Sungai Rawa yang merupakan sumber air terpenting di daerah itu.

SDA, menguasai konsesi 18.139 hektar, juga diduga beroperasi di luar izin HGU, tidak menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial, dan diduga menguasai lahan melebihi batas yang tercantum dalam dokumen izin resminya.

Kemudian PT Setia Agro Abadi (SAA), anak usaha New Borneo Agri yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, PT Karang Juang Hijau Lestari (KJHL) dan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), anak usaha FAP Agri yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

SAA menguasai konsesi seluas 18.118 hektar, diduga merampas lahan dan konflik dengan masyarakat setempat, termasuk menciptakan deforestasi dengan menebangi sekitar 607 hektar hutan menempati peringkat kedelapan nasional untuk perusahaan kelapa sawit terburuk sejak 2003.

KJHL dan BHP masing-masing menguasai konsesi 26.061 hektar dan 6.181 hektar di wilayah adat Dayak Agabag. Pelanggaran utamanya tidak ada informasi utuh dan bermakna, penindasan sosial, implementasi plasma buruh, korupsi,hingga berkonflik dengan masyarakat adat.

Selanjutnya, PT Agrindo Green Lestari (AGL) dan PT Citra Agro Abadi, anak usaha CAA beroperasi di Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah dengan gabungan konsesi seluas 18.224 hektar.

Kedua perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dengan pembukaan lahan gambut dilindungi, konflik dengan komunitas adat, pembukaan lahan ilegal dengan api, izin yang tercatat telah dicabut, hingga dugaan perusakan lahan gambut secara ilegal.

Di Papua, ladang baru ekspansi sawit keluarga Fangiono. Pada 2020, Group CAA mulai masuk ke Papua melalui akuisisi tiga konsesi sawit di Sorong, Papua Barat Daya, yakni, PT Inti Kebun Sejahtera, PT Inti Kebun Sawit, dan PT Sorong Global Lestari.

Ketiga perusahaan sebelumnya milik group Kayu Lapis Indonesia (KLI). Proses akuisisi ini juga berlangsung tanpa transparansi dan tidak lapor resmi kepada otoritas.

Pada 2021, Bupati Sorong mencabut izin empat perusahaan sawit itu, termasuk IKL.

Ketiga perusahaan ini menguasai area konsesi masing-masing seluas 38.300 hektar, 37.000 hektar, dan 16.305,16 hektar di wilayah adat masyarakat suku Moi, terutama klan Kutumun.

Wilayah Papua kehilangan hutan seluas 663.443 hektar, sebagian besar karena ekspansi perkebunan sawit yang kerap tanpa persetujuan masyarakat adat.

CAA, perusahaan induk tiga perusahaan itu muncul sebagai satu aktor utama dalam industri sawit di Papua.

Perusahaan-perusahaan grup  CAA di Papua diduga melakukan pelanggaran dengan menciptakan deforestasi skala besar, pembukaan lahan ilegal, dan konflik masyarakat. Juga tidak ada persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, manipulasi skema plasma, pencemaran sungai, akuisisi lahan tidak transparan, hingga konflik dengan masyarakat adat.

Menurut Olvy, deforestasi skala besar di Papua berdampak pada hilangnya habitat hutan hujan tropis di Indonesia Timur yang kaya biodiversitas.

Kerusakan ini, katanya,  juga mengancam spesies endemik, mengganggu sistem hidrologi, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, serta merusak ruang hidup masyarakat adat yang menggantungkan diri pada hutan untuk pangan, obat-obatan, dan identitas budaya.

“Salah satu yang paling terdampak adalah kebun sagu, sumber pangan pokok dan penopang ekonomi masyarakat Papua. Hilangnya kebun sagu berarti hilangnya kedaulatan pangan lokal sekaligus terputusnya ikatan budaya warisan turun temurun,” katanya kepada Mongabay. 

Olvy mengatakan, ada juga pola rebranding yang menunjukkan ada perubahan nama perusahaan, pengoperasian tanpa izin lengkap, dan ketiadaan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Kondisi ini, katanya, mencerminkan kegagalan sistematik tata kelola, celah regulasi, dan lemahnya penegakan hukum.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar tata kelola hutan dan lahan nasional.”

Laporan ini, katanya,  menunjukkan ironi mendalam terhadap eksistensi hutan Indonesia yang terus jadi korban demi kepentingan segelintir elit bisnis.

Olvy menyoroti, bagaimana celah sistem hukum, lemahnya pengawasan, serta konflik kepentingan memungkinkan operasi bisnis skala besar tetap berjalan tanpa akuntabilitas.

Kasus ini memperingatkan,  kondisi itu berisiko melanggar peraturan bebas deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang mewajibkan uji tuntas terhadap rantai pasok komoditas, termasuk sawit dan produk turunan agar terbebas dari deforestasi.

“Bukan hanya soal kerusakan lingkungan, juga soal hak hidup dan martabat masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak,” kata Olvy dalam keterangan tertulis.

Salah satu kebun sawit keluarga Fangiono. Foto: Kaoem Telapak

Jaringan bisnis

Keluarga Fangiono memiliki jaringan luas perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, kayu, dan pembangunan program food estate dalam skala besar di Indonesia.

Beberapa melalui grub-grub perusahaan, yakni First Resources, FAP Agri, Ciliandry Anky Abadi (CAA), PT Surya Dumai Industri (SDI), New Borneo Agri (NBA)–juga dikenal sebagai perusahaan Sulaidy, dan Merauke Sugar Group.

Pusat jejaring keluarga adalah Martias Fangiono, pemain utama dalam sektor kayu di Indonesia dan sawit sejak 1980-an. Dia mendirikan PT Surya Dumai Industri, yang tumbuh sebagai Surya Dumai Group (SDG),  jaringan luas terhubung dengan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kayu dan pembangunan perkebunan.

Kerajaan bisnis mengalami kemunduran besar menyusul kasus persidangan korupsi yang menjadi sorotan publik ketika dia kena penjara dan denda pada 2007.

Martias vonis bersalah karena suap pejabat untuk memperoleh izin 11 konsesi sawit di Kalimantan Timur pada awal 2000-an. Setahun setelah itu, SDI dihapus dari pasar saham Indonesia.

Sebagai respon atas kasus itu, yang pertama kali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2004 dengan putusan sidang pada 2007, perusahaan-perusahaan SDG alami restrukturisasi, dengan pengalihan kepemilikan pada perusahaan atau group lain, offshore company, atau anggota keluarga lain.

Meskipun KPK berupaya menyita dan melelang 19 aset SDG, termasuk tiga perusahaan First Resources untuk menjalankan denda pengadilan, Martias membayar denda pada 2008 sebelum aset disita secara hukum.

Terlepas dari vonis itu, katanya, sebagian dari 11 perusahaan yang terlibat kasus hukum itu tetap terus , beroperasi, lima antara lain, menjadi anak usaha dari FAP Agri dan satunya menjadi anak usaha First Resources.

Pasca vonis, anggota keluarga Fangiono tetap mempertahankan bahkan memperluas pengaruh korporasi mereka di sektor sawit dan agribisnis Indonesia. Melalui restrukturisasi yang strategis, kepemilikan offshore company, dan pengalihan wewenang kepada anggota keluarga lainnya, kerajaan bisnis ini terus berlanjut.

Saat ini, kata Olvy,  grup penerus beroperasi dengan kepemilikan lahan signifikan dan kehadiran pasar yang kuat.

Tercatat dalam laporan, beberapa anggota keluarga Fangiono baru-baru ini terungkap terlihat dalam proyek strategis nasional (PSN) yang menimbulkan ancaman besar terhadap komunitas lokal di Kabupaten Merauke, Mappi, dan Sorong untuk proyek tebu, jagung, dan sawit.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari program food estate Merauke terkait dengan keluarga Fangiono melalui keponakan Martias, Angelia B. Sudirman. Dia merupakan pemegang saham mayoritas terakhir.

Laporan Kaoem juga menyebut, Silvia Caroline dan dua anaknya dari Martias merupakan pemegang saham mayoritas dari perusahaan-perusahaan food estate di Mappi. Itu perusahaan-perusahaan dalam usulan food estate di Sorong, serta salah satu perusahaan food estate di Merauke.

Proyek-proyek ini tercatat merupakan bagian dari program ‘ketahanan pangan dan’ energi Indonesia. Berbagai regulasi dan perlindungan bisa dikesampingkan untuk proyek strategis nasional.

Olvy  bilang, fakta perusahaan tetap beroperasi meski tanpa izin sah ini memperlihatkan masalah struktural dalam penegakan hukum di Indonesia. Ada indikasi pembiaran, konflik kepentingan, bahkan kemungkinan perlindungan politik dan oligarki terhadap korporasi besar.

“Ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat menindaklanjuti pelanggaran serius membuat perusahaan kebal hukum, menciptakan preseden buruk bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan,” katanya.

Dalam masalah ini, kata Olvy, UU Cipta Kerja justru memperparah situasi dengan memberi jalan bagi legalisasi retroaktif atas pelanggaran izin dan tata ruang.

Alih-alih memperkuat standar keberlanjutan, UU ini malah menciptakan mekanisme “pemutihan” yang menguntungkan perusahaan pelanggar.

“Dalam konteks Fangiono, regulasi ini untuk menutup jejak pelanggaran masa lalu dan mengubah pelanggaran serius menjadi sekadar persoalan administratif,” ucap Olvy.

Menurut dia, perusahaan Fangiono juga cenderung menampilkan narasi kepatuhan formal, misal, dengan sertifikasi ISPO, laporan keberlanjutan, atau status perizinan yang “sedang dalam proses”.

Dalam investigasi A Family Affair mengungkap, klaim ini tidak mencerminkan realitas di lapangan, masih terjadi pembukaan hutan skala besar, beroperasi tanpa izin, hingga melanggar hak masyarakat adat.

“Dengan kata lain, klaim kepatuhan hanyalah topeng hukum, sementara, praktik aktualnya menunjukkan pelanggaran berat yang sistematis dan berulang.”

Tandan buah sawit baru panen. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

Apa kata perusahaan?

Laporan itu juga menyertakan klarifikasi First Resources dan FAP Agri yang Kaoem Telapak dan EIA minta, terutama terkait permasalahan bahwa karyawan, direktur, pemegang saham, dan rekanan mereka terlibat dalam perusahaan atau grub-grub lain, serta bagaimana mereka memitigasi risiko itu.

“Kami memahami, tuduhan terbaru ini memiliki kesamaan dengan kasus yang saat dalam tahap peninjauan melalui mekanisme keluhan RSPO (merujuk keluhan: RSPO/2021/04/EN),” kata First Resources.

Seraya menunggu hasil keluhan ini, First Resources klaim terus mematuhi dengan seksama dan menghormati proses yang RSPO tetapkan, dengan terus memberikan kerjasama penuh.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan menunggu hasilnya sebelum menarik kesimpulan atau membuat klaim apapun,” kata First Resources.

FAP Agri menjawab,  perusahaan mereka terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan tunduk pada peraturan yang berlaku serta hukum Indonesia.

Mereka juga menepis terkait tuduhan suap dalam proses perizinan HGU serta audit internal perusahaan.

Perusahaan, katanya, telah membangun dan menerapkan kebijakan anti suap, korupsi, dan pencucian uang yang makin memperkuat komitmen perusahaan dalam menjalankan operasi bisni berdasarkan integritas, transparansi, dan kejujuran.

“Perusahaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk suap, korupsi, atau pencucian uang dalam bisnisnya, dan kebijakan itu menjelaskan tanggung jawab grub, karyawan, serta para pemangku kepentingan untuk mematuhi dan menjunjung tinggi perusahaan ini,” kata perusahaan yang tercantum dalam laporan.

First mengakui sejumlah anak perusahaan mengelola lahan tanpa HGU lengkap atau berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

Namun,  mereka jawab telah mematuhi persyaratan hukum yang pemerintah tetapkan. Termasuk memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan,atau hak guna usaha.

Apabila,  ada ketidaksesuaian dalam perizinan perkebunan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 2/2022, beserta peraturan pelaksananya, sebut perusahaan, ada jalur hukum jelas untuk menyelesaikannya.

Laporan kedua organisasi ini merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar memperkuat penegakan hukum, melindungi hak masyarakat adat dan wilayah adat, menghentikan konversi hutan dan lahan.

Bagi perusahaan, investor, pembeli, dan pemangku kepentingan,  agar meningkatkan uji tuntas (due diligence) dalam sumber daya dan investasi. Juga, memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional, dan memastikan operasi legal serta perlindungan lingkungan dan sosial.

Untuk lembaga sertifikasi, dua organisasi ini merekomendasikan,  untuk mencabut sertifikasi bagi pelanggar, memperkuat sistem keluhan dan audit, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah praktik greenwashing.

 

*****

 

Para Pihak Ingatkan Risiko Konversi 2,7 Juta Hektar Karet jadi Sawit

Exit mobile version