Mongabay.co.id

Kementerian Mulai Tangani Perusahaan Impor Limbah B3 di Batam

 

 

Ada dugaan perusahaan ekspor impor dan daur ulang  PT Esun International Utama Indonesia (Esun) masukkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) impor ke Indonesia secara ilegal.  Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan tindakan penyegelan di Batam, Kepulauan Riau. Sayangnya,   rencana Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan, menyegel Esun, awal pekan ini gagal. Saat menteri datang, sejumlah orang berkumpul di sekitar gedung.

Hanif membantah penyegelan itu batal karena ada massa yang bersiap menghadang kedatangannya ke perusahaan. Dia beralasan kementerian masih memerlukan informasi tambahan

“Bukan, kita sedang mendalami dengan teman-teman Kantor Wali Kota Batam, apakah ada klausul yang terabaikan oleh kita, sehingga kegiatan terjadi seperti itu,” katanya.

Sebelumnya,  pernah terjadi kekerasan  dari satpam, ormas bahkan melibatkan Brimob yang ‘menjaga’ perusahaan usai kementerian lakukan penyegelan di Cikande, Banten. Pada 21 Agustus itu, Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup  menyegel PT Genesis Regeneration Smelting. Usai segel pabrik peleburan timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ini, seorang  jurnalis dan humas kementerian kena keroyok.

Men LH, Hanif Faisol Nurofiq saat memberi keterangan kepada awak media di Batam. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

Laporan NGO internasional 

Importasi e-waste oleh Esun bermula dari temuan Perwakilan Tetap Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss. PTRI meneruskan temuan itu kepada Basel Action Network (BAN),   organisasi nirlaba global yang berfokus pada pencegahan ekspor limbah beracun, termasuk limbah elektronik (e-waste), dari negara industri ke negara berkembang.

“NGO luar negeri itu menemukan pergerakan sampah berbahaya, setelah data diberikan, kita lakukan kontrol ternyata memang betul, salah satu tujuan limbah ilegal itu adalah pelabuhan Batam,” kata Hanif.

Menurut dia, hasil verifikasi terungkap bila limbah berbahaya itu berada di Esun. Kegiatan ini jelas terlarang dan merupakan tindakan pidana, berdasar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelanggaran atas ketentuan ini terancam pidana minimal lima tahun penjara,  maksimal 10 tahun penjara, denda Rp3-Rp10 miliar.

Kondisi di depan PT Esun, saat Menteri Hanif, datang dan tak jadi lakukan penyegelan. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Hanif berjanji terus tetap memproses kasus ini. “Tentu kita tidak boleh berhenti untuk melakukan proses hukum dari kegiatan ini, karena ini dalam Undang-undang.”

Indonesia, katanya, salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Basel, dimana setiap negara tidak boleh melakukan lintas batas limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik ini.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat verifikasi lapangan sebelumnya sejatinya sudah  memasang tanda larangan beraktivitas di Esun. Namun, tindakan itu rupanya tak perusahaan gubris. Saat Mongabay ke lokasi Senin (22/9/25) siang, perusahaan masih beraktivitas seperti biasa.

Terlihat  tumpukan karung karung berukuran besar berisi limbah elektronik. Salah seorang sekuriti perusahaan melarang awak media untuk memotret aktivitas perusahaan. Dia meminta Mongabay mengonfirmasi persoalan itu  kepada manajemen di Sekupang.

“Kami minta maaf, kalau mau konfirmasi silakan ke Sekupang,” kata sekuriti pabrik yang menolak menyebutkan namanya itu.

Dia menolak menjelaskan orang-orang yang berkerumun di depan perusahaan. Begitu juga dengan nomor kontak perusahaan yang bisa dihubungi, dia juga menolaknya.

Limbah elektronik yang diimpor oleh PT ESUN di Batam. Foto: Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup

Bea Cukai masih selidiki

Iptu Husnul Afkar, Kapolsek Sagulung yang Mongabay hubungi via telepon menyebut, orang-orang yang berkumpul di depan pabrik adalah karyawan perusahaan. Namun, dia juga tak mengetahui maksud dan tujuan mereka berkumpul di depan lokasi pabrik.

Dia mengaku tidak mengetahui  informasi terkait upaya penghadangan atas rencana kedatangan Menteri Hanif. Soal keberadaan limbah elektronik di Esun, mereka juga tak tahu menahu.

Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam tak banyak berkomentar terkait kasus ini. Dia mengaku masih menyelidiki kasus impor limbah elektronik oleh ESUN tersebut. “Menunggu ya, masih proses.”

Limbah elektronik di dalam area PT Esun di Batam. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia mengatakan, gagalnya penyegelan Esun oleh KLH menjadi preseden buruk penanganan lingkungan di Batam.

“Artinya, penegakan hukum terhalang oleh sesuatu hal, apa dibalik penundaan penyegelan ini? Kami tentu sangat kecewa, ini preseden buruk bagi kita semua,” katanya.

Rencana penyegelan ini tentu sudah melalui verifikasi dan pengolahan data oleh tim Gakkum Lingkungan Hidup. Bila kemudian gagal, itu yang jadi pertanyaan besar. “Sekelas menteri saja gagal melakukan penyegelan. Bagaimana bisa?”

Dia bilang, kegagalan KLH menyegel Esun akan membawa  ekses buruk lain. “Bahwa, di Batam para pengusaha banyak tidak taat hukum, artinya hukum tidak bisa ditegakan dengan sebenarnya, ini membuat kita kecewa,” kata Hendrik.

Dewi Sri Sumanah, Brand & Communication Manager Save the Children Indonesia menuntut pemerintah mengawasi impor limbah berbahaya ini.

Di Makassar, pengolahan limbah elektronik melibatkan anak-anak. Dia berharap pengungkapan kasus ini berjalan transparan.

Truk kontainer bermuatan limbah elektronik di PT ESUN, Batam. Foto: Kementerian LIngkungan Hidup.

*****

 

Limbah Elektronik, Ancaman bagi Lingkungan dan Keselamatan Pemulung Anak

Exit mobile version