Mongabay.co.id

Lubang Bekas Tambang Batubara Telan Korban Lagi

 

 

Lima sekawan sedang bermain remote control boat di lubang bekas tambang batubara atau void di Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (12/9/25)sore. Setelah meliuk-liuk beberapa saat, miniatur perahu yang mereka kendalikan dengan jarak jauh itu terhenti dengan tiba-tiba.

Mustofa bergegas menuju tepian ‘danau’ dan bermaksud meraih miniatur perahu itu dengan berenang sekitar 10 meter. Dia ayunkan tangan dan kaki menuju miniatur perahu mainan itu. Karena kelelahan, dia pun tenggelam.

“Jenazahnya baru ditemukan sekitar pukul 19,00,” sebut Mustari Sihombing, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melalui keterangan tertulisnya kepada Mongabay, Minggu (14/9/25).

Hasil identifikasi lapangan oleh Jatam, perkiraan lubang bekas tambang itu memiliki kedalaman 30-40 meter lebih. Pengelola membiarkan begitu saja lubang itu setelah 10 tahun lebih beraktivitas pengerukan tanpa reklamasi.

Saat korban tenggelam, lubang itu  menganga tanpa pagar atau bahkan  papan peringatan pun.

“Situasi ini membuat kawasan tersebut sering jadi tempat bermain anak-anak,”  kata  Mustari.

Dia mengatakan, warga kerap khawatir dan waspada untuk memastikan tidak ada anak-anak yang mendekat dan  bermain di sekitar kolam bekas tambang itu.

Lubang bekas tambang yang sebabkan seorang warga Samarinda tewas karena tidak direklamasi. Foto: Muhibar Sobary Ardan/Mongabay Indonesia.

Korban terus berjatuhan

Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban tewas di lubang tambang batubara di Kaltim. Dalam catatan Jatam sejak 2011, Mustofa merupakan korban ke-49 yang hilang nyawa di lubang tambang di provinsi ini. Khusus di Samarinda, Mustofa merupakan korban ke-27.

“Data ini menunjukkan Samarinda sebagai episentrum korban tambang,” kata Mustari.

Menurut dia, deretan kematian di lubang bekas tambang kian menegaskan bahwa tragedi itu  bukanlah kasus tunggal melainkan pola berulang akibat kelalaian yang sistemik.

“Inilah hasil buah busuk dari obral kebijakan izin tambang di masa lalu, warisan kelam yang kini menjerat rakyat dengan daya rusak lintas generasi.”

Kematian demi kematian itu kian memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi rakyat. Perusahaan, katanya, abai menjalankan kewajiban. Begitu juga dengan pemerintah daerah, gagal mengawasi praktik pertambangan yang terus merenggut korban jiwa.

Jatam mendesak pemerintah memeriksa seluruh izin usaha pertambangan. Selain itu, melakukan audit guna memastikan praktik reklamasi yang diduga menjadi sarang korupsi. Jatam juga mendesak pemerintah mengalihkan fasilitas dan tunjangannya untuk penyelamatan ruang hidup.

“Pemerintah daerah harus segera memagari, membuat plang peringatan, dan memulihkan seluruh lubang tambang terbuka yang jaraknya berada dekat pemukiman masyarakat,” tegas Mustari.

Kematian Mustofa, lanjutnya, adalah bukti nyata betapa lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi adalah mesin pembunuh yang setiap saat bisa merenggut nyawa warga.

Seorang warga menunjukkan lokasi korban tewas di bekas tambang. Foto: Muhibar Sobary Ardan/Mongabay Indonesia.

Catatan perusahan

Analisis spasial oleh Jatam mengungkap, lubang tambang tempat Mustofa tewas  berada dalam konsesi izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Luasnya mencapai 99 hektar, kurang lebih seluas 189 kali lapangan sepak bola.

Dalam laman Minerba One Map Indonesia milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin dengan nomor 530/2008/IUP-OP/BPPPMD-PTSP/XII/2015 itu terbit tahun 2015. Izin perusahaan akan berakhir pada Desember 2025.

Koperasi ini juga memiliki catatan kelam karena terlibat dalam perambahan hutan milik Universitas Mulawarman (Unmul) untuk penambangan batubara.

“Pada Februari 2025, warga sempat menolak keberadaan aktivitas tersebut setelah menyebabkan longsor di tebing sekitar tempat pemakaman umum,” kata Mustari.

Polda Kaltim sempat menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan hutan milik kampis Unmul seluas 3,26 hektar  dari total luas hutan pendidikan  299,03 hektar itu.

Begitu juga dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan juga tetapkan dua orang berinisial D dan E sebagai tersangka. Namun, status tersangka keduanya gugur lewat gugatan praperadilan.

Menurut Laura, kuasa hukum D dan E, kliennya putus bebas melalui pra-pengadilan karena Balai Gakkum tidak mengikuti prosedur hukum dan terjadi pelanggaran prosedural dalam menetapkan status tersangka. Misal,  penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti sah, hingga tindakan penyitaan barang sewenang-wenang.

“Kami saat ini fokus untuk mendampingi klien dalam upaya mengajukan permintaan pengembalian barang-barang yang disita,”  kata Laura,  kepada awak media sebagaimana dikutip dari media di Samarinda. 

Lubang bekas tambang milik KSU PUMMA yang sebabkan nyawa warga Samarinda melayang. Lokasinya berdekatan dengan permukiman. Foto: Muhibar Sobary Ardan/Mongabay Indonesia.

Respons pemerintah

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim membenarkan void atau lubang tambang itu berada dalam konsesi KSU PUMMA. Lubang bekas tambang itu,  seharusnya ditutup karena status sudah selesai atau mine out.

“Di RPT (rencana penutupan tambang) ini (void) harus ditutup, tadi kami sudah panggil, nanti kami panggil KTT-nya ke kantor untuk segera menutup void ini sesuai rencana penutupan tambang,” katanya  ketika mengunjungi lokasi tambang itu, Sabtu (13/9/25), sehari setelah terjadi  tragedi itu.

Dalam lawatan itu, Bambang menemukan,  di sekitar lubang tambang tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu yang menjelaskan area itu void dan dilarang beraktivitas.

Dia mengaku memanggil pengawas perusahaan dan memintanya melengkapi rambu-rambu tersebut.

“Ini harus dilengkapi tadi, dipagar, kemudian dilengkapi dengan rambu-rambu dilarang melakukan aktivitas di void ini, karena masih dalam kawasan tambang aktif,” katanya.

“Ya harus ditutup, apalagi sudah ada kejadian seperti ini.”

Mereka  akan melakukan investigasi dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak koperasi atas kejadian itu.

Rojali Rahman, Pengawas KSU PUMM, berdalih lubang tambang itu tidak ditutup karena warga bermaksud memanfaatkan air di lubang tambang itu untuk pengairan sawah.

“Tetapi kita, kesalahan kita tidak ada hitam di atas puhtihnya,” ketanya, mengutip Tribun Kaltim.

Dia pun klaim, sebelumnya memasang rambu di sekitar lubang itu tetapi belakangan hilang. “Mungkin selama ini ada kelalaian kita sedikit nih kurang pengawasan.”

Menyusul kejadian ini, mereka berencana kembali memasang rambu larangan beraktivitas di area lubang ini.

*****

 

Sejak 2011, Sudah 40 Nyawa Melayang di Lubang Tambang Batubara Kaltim

Exit mobile version